Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

SANTRI DAN TANTANGAN PROBLEM PEMAKNAAN (2)

SANTRI DAN TANTANGAN PROBLEM PEMAKNAAN (2)
Sebagai konsekuensi perluasan makna santri itu, tentu juga memiliki sejumlah konsekuensi terkait dengan cara pandang dan bagaimana orang mengkonstruksi terhadap dunia santri. Jika di dalam konteks pesantren, maka santri itu berarti orang yang pernah mondok di pesantren –dalam beberapa lama—maka sekarang tentu sekarang tidak bisa lagi dipersepsikan sebagai demikian.
Saya akan melihat dunia santri berdasarkan atas konstruksi outward looking. Di dalam konteks outward looking tentu seorang santri akan bisa dikategrikan dengan bagaimana cara berpakaian, berpenampilan dan juga bagaimana yang bersangkutan menghadapi dunia. Tentu ada perbedaan antara santri dan nonsantri dalam memandang dunia berdasar atas world viewnya.
Marilah kita analisis tentang outword looking santri dewasa ini. Jika ditipologikan, maka ada 4 (empat) tipe tentang santri dilihat dari outword lookingnya. Pertama, santri yang pernah nyantri di pondok pesantren. Di dalam banyak hal, maka gaya berpakaiannya tentu menggambarkan pandangan dunia tentang santri ialah sarung dan kopyah, pakaian gamis dan jenggot bisa dengan kumis atau tanpa kumis.
Dunia santri di masa lalu maupun sekarang identic dengan konsepsi “Kaum Sarungan”. Di pesantren hingga kini, sarung adalah identitas untuk menggambarkan tentang santri. Jika kita berada di pesantren, selain itu juga kopyah, bisa hitam atau putih, yang jelas bahwa sarung dan kopyah merupakan identitas yang terus menyejarah di dunia pesantren.
Sarung dan kopyah adalah pakaian khas kaum santri di Indonesia. Khususnya masyarakat Islam di wilayah kebudayaan Melayu, seperti Malaysia dan Brunei Darus Salam, meskipun berbeda dalam tata cara penggunaannya. Di Indonesia seorang santri terbiasa memakai sarung tanpa celana panjang–khususnya di Jawa—sedangkan di Malaysia selalu menggunakan celana panjang dan di luarnya diberikan kain sarung. Hal ini nyaris sama dengan kaum santri di Aceh, dan beberapa wilayah lain di Sumatera yang berkebudayaan Melayu. Namun demikian, outward looking kaum santri selalu terkait dengan sarung dan kopyah meskipun cara menggunakannya berbeda.
Kedua, santri dengan identitas berpakaian masa kini. Sebagai perluasan makna santri dimaksud, maka banyak kaum santri yang sudah tidak lagi menggunakan asesori kaum santri berupa sarung dan kopyah. Mereka kebanyakan adalah kaum birokrat, teknokrat dan juga para pengusaha dan nonpengusaha yang sebenarnya bagian dari santri tetapi ourward lookingnya sudah sangat berubah. Mereka memang memegangi terhadap kaidah dunia pesantren dalam pemahaman, sikap dan tindakannya, akan tetapi pengaruh dunia modern telah merasukinya. Dia memakai celana, baju panjang atau pendek dan berdasi bahkan juga memakai jas tanpa kopyah. Adakalanya, memakai jas tanpa dasi dan tanpa kopyah. Atau bisa saja dengan kopyah. Outward looking dunia pesantren sudah ditinggalkannya. Mereka adalah para santri yang sudah tidak terikat dengan gaya atau tampilan fisikal secara pesantren. Mereka sudah mengadaptasi terhadap gaya dan tatacara berpakaian kaum modern, khususnya di dunia Barat.
Saya sebenarnya tidak suka menggunakan istilah modern atau tradisional, sebab terkesan memberikan penilaian tentang kaum santri dari perspektif outward lookingnya. Itulah sebabnya saya menghindari terhadap istilah santri tradisional dengan peci dan sarungnya untuk menyebut santri tradisional, dan mereka yang memakai jas, dasi, celana dan baju atau mereka yang selalu menggunakan pakaian batik tanpa kopyah sebagai santri modern. Saya menyebutnya semuanya adalah santri hanya saja memang terdapat perubahan yang sangat signifikan terkait dengan outward lookingnya.
Ketiga, santri tetapi berpakaian yang aneh-aneh, dengan pakaian yang tidak menggambarkan sebagai cara berpakaian seorang santri bahkan rambutnya panjang tanpa terawatt. Mereka juga santri yang memahami agama dengan baik, hanya saja memang tidak terkooptasi dengan gaya pakaian yang cenderung lebih klimis dan modis. Mereka beranggapan bahwa pakaian hanyalah asesori saja, sementara mereka mengukur beragama itu justru dari dimensi mendalamnya. Agama itu substansi dan bukan lahiriyahnya atau asesorinya.
Dewasa ini ternyata ada banyak juga kaum santri dengan gaya berpakaian yang cenderung tidak menggambarkan sebagai santri yang necis. Mereka mengamalkan ajaran agama dalam dunia seni, dengan penuh prinsip mendalam. Jika orang tidak mengenalnya secara pribadi, mungkin dianggapnya orang ini jauh dari perilaku agama. Padahal sesungguhnya mereka adalah santri-santri yang memiliki pemahaman, sikap dam tindakan yang sangat religious.
Keempat, santri yang menggambarkan seluruh perilaku dalam konteks outward looking adalah sebagaimana orang Arab. Baginya, Islam itu sama dengan Arab. Apa yang terjadi di Arab dewasa ini adalah Islam. Makanya dalam berpakaian pun juga menggambarkan tentang cara berpakaian orang Arab. Pakaian gamis, serban, jenggot dan kumis klimis adalah contoh tentang penganut Islam yang kaffah. Kesempurnaan berislam juga sangat tergantung pada cara berpakaiannya.
Mereka ini yang di dalam banyak hal menganggap bahwa orang Islam yang tidak sebagaimana pemahaman dirinya dianggapnya bukan sebagai orang Islam. Jadi di dalam pemahamannya bahwa Islam yang benar adalah pemahaman dan perilaku berislam sebagaimana dirinya. Jumlah mereka semakin banyak dan juga semakin banyak anak muda yang menjadikannya sebagai trendsetter.
Jika ditipologikan lebih sederhana, maka hanya ada dua kategori saja, yaitu santri Nusantara, yang merupakan penyederhanaan kategori 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga). Sedangkan kategori keempat ialah santri Arab. Bagi kita, cara apapun berpakian tentu tidaklah menjadi problem, selama yang bersangkutan menyatakan bahwa dia adalah orang Indonesia yang beragama Islam.
Wallahu a’lam bi al shawab.

SANTRI DAN TANTANGAN PROBLEM PEMAKNAAN (1)

SANTRI DAN TANTANGAN PROBLEM PEMAKNAAN (1)
Di dalam kerangka menyongsong dan memperingati Hari Santri, 22/10/2017, saya rasa sangat banyak aktivitas yang diselenggarakan oleh masyarakat dan juga pemerintah untuk menyambut dan memperingatinya. Di Kementerian Agama dilakukan serangkaian acara dan upacara untuk memperingati 2 (dua) tahun Hari Santri.
Acara tersebut misalnya Parade Baca Puisi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, yang diikuti oleh tokoh penyair Indonesia, Misalnya Sutarji Calzum Bachri, yang dinyatakan sebagai Presiden Penyair Indonesia, Sapardi Joko Damono, Ahmad Tohari (Trilogi Ronggeng Dukuh Paruk), Prie GS, Joko Pinurbo, Lukman Hakim Saifuddin, Masriyah Amva, Badriyah Fayumi, D. Zawawi Imron, dan sebagainya. Parade Baca Puisi yang saya kira dapat menjadi ajang untuk menumbuhkan semangat para santri dalam berkarya di bidang seni puisi.
Di Semarang juga diselenggarakan acara menyambut Hari Santri dengan upacara besar-besaran yang diikuti oleh segenap santri, Kyai dan ASN Kemenag. Selain juga ada acara Coretan Kartunis di atas kanvas sepanjang 300 Meter. Pak Menag yang memulai coretan kartunnya. Selain itu di seluruh Kantor Kementerian Agama, pusat dan daerah, juga menyelenggarakan upacara pada tanggal 22 atau 23 Oktober 2017.
Hiruk pikuk penyambutan Hari Santri tentu terkait dengan ungkapan pemaknaan peran pesantren di dalam banyak hal kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Siapapun akan mengakui bahwa dunia pesantren memang memiliki peran yang sangat signifikan di dalam dunia pendidikan, pengembangan SDM dan tentu juga peran dalam membangun semangat kebangsaan yang tidak kunjung sirna. Pesantren bagi banyak orang dianggap sebagai “benteng” bagi tegaknya Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Keberagaman. Di mana-mana di setiap pesantren, terdapat ungkapan: “NKRI Harga Mati”.
Santri dalam konteks keumatan, memang telah mengalami perluasan makna. Jika di masa lalu hanya dibatasi oleh dinding-dinding pesantren, maka sekarang makna santri telah mengalami perubahan. Siapapun yang beragama Islam dan mengamalkan ajaran agamanya dengan benar maka disebutlah sebagai santri. Kata Pak Harsya Bachtiar, bahwa Kaum Santri ialah “Kaum Putihan” yang berhadapan dengan “Kaum Abangan”. Di dalam tradisi Jawa, disebut “Wong Puteh” atau “Kelompok Orang Putih” atau “Kelompok Orang yang mengamalkan ajaran Islam” atau “orang yang taat kepada ajaran agamanya”. Kata “Wong” dalam penggolongan sosial disebutkan sebagai sekelompok orang atau sebagian orang.
Jadi, kata santri menunjuk kepada sejumlah orang yang mengamalkan ajaran agamanya, apakah yang bersangkutan pernah nyantri di pondok pesantren atau tidak, yang penting ialah yang bersangkutan menjalankan ajaran agamanya dengan benar atau taat beribadah. Jadi santri sebagai kategori sosial menunjuk pada kenyataan adanya sekelompok orang yang mengamalkan ajaran agamanya.
Pak Harsya Bachtiar, sebagai ahli di bidang Sejarah Kemasyarakatan, telah memberikan komentar tentang konsepsi Geertz mengenai Kaum Santri yang dihadapkan dengan Kaum Abangan dan juga Kaum Priyayi. Bagi Pak Harsya Bachtiar bahwa penggolongan seperti ini tidak tepat, sebab Kaum Santri dan Kaum Abangan adalah penggolongan ketaatan beragama, sedangkan Kaum Priyayi adalah penggolongan sosial. Baginya, terdapat kerancauan mengenai pemaknaan dimaksud.
Kembali kepada pemaknaan santri, maka seirama dengan perubahan zaman, dan bahkan semenjak Geertz, merumuskan konsepsinya, sesungguhnya sudah terjadi perluasan makna itu. Artinya, bahwa Kaum Santri ialah Kaum yang memiliki ketaatan kepada ajaran agamanya dan memiliki garis demarkasi yang sangat kuat dibandingkan dengan Kaum Abangan, yang di saat konsepsi ini diunggah, maka situasi sosial dan bahkan politik, memang sedang terjadi “rivalitas” yang sangat kentara. Di masa itu, pernyataan: “kulo wong Abangan” atau “saya orang Abangan” bukanlah sesuatu yang disembunyikan. Sama halnya dengan sebutan: “dia itu santri”, dan sebagainya.
Dewasa ini, kata “Abangan” nyaris tidak lagi terdengar. Kata ini sudah dianggap tidak relevan di tengah perubahan sosial yang terus terjadi. Sekarang kata “santri” sudah merupakan general word, yang menggambarkan tentang pemahaman, sikap dan tindakan orang yang selalu bersesuaian dengan ajaran prinsip di dalam Islam. Secara substansial, bahwa siapa saja yang mengamalkan ajaran Islam, hakikatnya ialah kaum santri. Makanya, di dalam outword looking, siapa yang melakukan ajaran agama, kelihatan shalat jum’at di masjid, ikut pengajian, ikut majelis ta’lim, mengamalkan ajaran Islam yang dasar, seperti shalat, zakat, puasa, dan bahkan sudah haji, maka pastilah dinyatakan sebagai “kaum santri”.
Dengan demikian, semua orang yang selalu mengamalkan ajaran dasar Islam, apapun penggolongan sosialnya, penggolongan politiknya, penggolongan etnisnya, dan sebagainya dapat dipastikan yang bersangkutan bisa masuk dalam kategori sosial “santri”.
Wallahu a’lam bi al shawab.

GERAKAN MODERASI AGAMA UNTUK INDONESIA

GERAKAN MODERASI AGAMA UNTUK INDONESIA
Hari Kamis, 19/10/2017, di Kantor Staf Presiden (KSP) dilakukan acara Konferensi Pers terkait dengan 3 (tiga) tahun Kepemimpinan Jokowi-JK. Acara ini diselenggarakan oleh KSP dalam kerangka untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui dunia pers tentang apa saja yang menjadi capaian pemerintah RI, dalam kurun waktu 2014-2019.
Hadir pada acara ini ialah Pak Wiranto (Menkopolhukam), Pak Yasonna H. Laoly (Menkumham), Pak Tjahjo Kumolo (Mendagri), Pak Muhajir Effendi (Mendikbud), Pak Riyamizard Ryacudu (Menhan), Pak Asman Abnur (Menpan-RB), Pak Tito Karnavian (Kapolri), Kepala BNPB, Kepala BNPT, Prof. Nur Syam (saya mewakili Pak Menag), Wakil Kejaksaan Agung, yang mewakili Panglima TNI, dan sejumlah pejabat eselon I antar kementerian. Hadir bersama saya, Dr. Mastuki (Kabiro Pusat Data dan Informasi) Kemenag.
Acara ini dibuka oleh Pak Teten Masduki (Kepala Kantor Staf Presiden), dan dimoderatori oleh Pak Djohan Budi, Juru Bicara Presiden. Saya tentu merasa sangat terhormat bisa hadir di dalam acara ini, sebab Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin, harus ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendampingi Pak Jokowi yang berkunjung ke NTB dan juga sekaligus Pak Menag membuka acara pertemuan Alumni Mesir (khususnya Al Azhar University) di Mataram.
Acara dibuka dengan pencapaian dalam bidang pertahanan dan keamanan, pelaksanaan Hukum dan HAM serta penguatan kebudayaan bangsa. Kementerian Agama hadir di acara ini tenu terkait dengan keamanan dan pertahanan bangsa dari perspektif agama dan juga penguatan jati diri bangsa dari perspektif agama juga. Itulah sebabnya saya harus hadir di acara ini. Semula saya merencanakan akan ke Bojonegoro Jawa Timur untuk menjadi narasumber pada kegiatan kerukunan umat beragama, akan tetapi karena ada pertemuan ini, maka acara saya ke Jawa Timur harus saya batalkan.
Pak Wiranto menyampaikan beberapa hal terkait dengan pertahanan dan keamanan bangsa dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Sesuai dengan kenyataan bahwa bangsa Indonesia memiliki tantangan yang tidak ringan sebagai negara kepulauan dalam aspek pertahanan dan keamanan. Akan tetapi dengan kerja keras, bahwa semua tantangan ini dapat dihadapi dengan optimal. Hancurnya kekuatan ISIS di Raqqa, dan juga terbunuhnya Hapilon dan Maute di Filipina Selatan, tentu merupakan hal yang harus dicermati, sebab bisa terjadi para pendukungnya dari Indonesia akan kembali ke sini. Dan yang harus dipikirkan bahwa ternyata banyak sekali jalan tikus di daerah perbatasan kita.
Keamanan negara kita relative stabil. Meskipun masih ada gerakan terorisme, akan tetapi selalu dapat dipatahkan. Selain itu gerakan radikalisme juga diupayakan untuk dinihilkan, misalnya dengan pembubaran HTI, menerbitkan PERPU no 2 tahun 2017 yang sekarang di dalam pembahasan di DPR dan juga upaya untuk memperkuat berbagai macam profesionalitas TNI, POLRI, dan sebagainya. Selain itu juga akan dibuat Dewan Kerukunan Nasional, dan Lembaga Sandi Negara yang akan bertugas untuk mendeteksi dini terhadap kaum radikalis dan teroris.
Pak Wiranto juga menjelaskan tentang musuh negara dewasa ini. Musuh negara sekarang ini tidak dalam bentuk kekuatan tentara, tetapi melalui cara efektif dan effisien yaitu melalui penggunaan teknologi informasi. Terlalu mahal biaya untuk melakukan aneksasi suatu negara. Perang fisik juga sangat mahal, maka yang digunakan ialah dengan cara menguasai teknologi informasi. Makanya, untuk memperkuat pertahanan dan keamanan, maka penguasaan teknologi informasi mutlak diperlukan. Sekarang era Proxy War yaitu perang dengan menebarkan kebencian, agitasi, caci maki, penistaan, pembunuhan karakter dan sebagainya dan semua itu dilakukan melalui teknologi informasi.
Setelah Pak Wiranto memberikan penjelasan, maka para Menteri lain juga diminta untuk menambahkan penjelasannya, di antaranya ialah Menhan, Mendagri, BNPB, Mendukbud, dan Menpan-RB, sedangkan Kapolri, meminta dalam waktu tanya jawab saja.
Di sessi tanya jawab ternyata juga ada pertanyaan menarik dari wartawan Kompas.com kepada Kementerian Agama. Pertanyaan tersebut terkait dengan apa yang dilakukan oleh Kemenag terkait dengan gerakan radikalisme dan juga gerakan bela negara di lembaga-lembaga di bawah Kemenag. Oleh Pak Djohan Budi, saya diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban. Maka ada 3 (tiga) jawaban yang saya sampaikan, yaitu: pertama, melalui gerakan Moderasi agama. Di Kemenag tidak digunakan istilah deradikalisasi agama, sebab jika yang digunakan kata ini, maka yang disasar hanyalah kaum radikal, fundamental, ekstrimis dan teroris. Kata moderasi dapat digunakan lebih luas termasuk di dalamnya ialah kaum liberal dalam menafsirkan agama dan juga kaum atheis dan sebagainya. Dengan kata ini, maka yang dianggap sebagai menyimpang dari sisi moderasi agama akan dapat dikembalikan kepada pemahaman agama yang benar sesuai dengan konsepsi kaum moderat. Kita bersyukur bahwa di Indonesia banyak lembaga agama yang menerapkan agama yang moderat ini, yang di dalam Islam disebut sebagai Islam Rahmatan lil alamin.
Kedua, membangun wawasan kebangsaan bagi dosen, guru dan mahasiswa. Sesuai dengan rencana aksi Kementerian Agama, maka salah satunya ialah mengembangkan wawasan kebangsaan di lembaga pendidikan. Oleh karena itu, para pimpinan PTKIN telah menandatangani deklarasi gerakan moderasi agama melalui kesepakatan pengembangan wawasan keislaman dan kebangsaan yang dilakukan di UIN Ar Raniri Banda Aceh. 57 Rektor UIN dan IAIN serta Ketua STAIN menyepakati hal ini, dan kemudian diikuti dengan pendidikan wawasan kebangsaan dan keislaman di seluruh PTKIN terutama terhadap mahasiswa baru. Selain itu juga pendidikan Islam rahmatan lil alamin yang dilakukan di madrasah, dengan buku ajar, kurikulum dan sillabi yang khusus. Selain itu juga dilakukan pelatihan bagi guru agama Islam dalam tema wawasan kebangsaan dan keislaman.
Ketiga, juga terdapat program Santri Bela Negara (Sabelana), yang dilakukan di Pondok Pesantren. Yang aktif menggelar kegiatan ini ialah pesantren Darun Najah di bawah Kyai Makhrus Amin. Program ini sudah diseminasi oleh pondok-pondok pesantren di Jawa dan juga luar Jawa. Selain itu, Pesantren Nurul Iman juga mengirimkan santri-santrinya di wilayah perbatasan Indonesia. Sudah 2 (dua) angkatan santri diberangkan ke Kalimantan Barat untuk kepentingan menjaga NKRI. Program semacam ini dilakukan bekerja sama dengan TNI dan POLRI dan Kemenag dalam rangka untuk menjamin terhadap keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu, Kemenag bersama dengan Kementerian/Lembaga lain akan terus berupaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan negara melalui penguatan wawasan kebangsaan dan keislaman yang moderat.
Wallahu a’lam bi al shawab.

RISET PERGURUAN TINGGI UNTUK HALAL INDONESIA

RISET PERGURUAN TINGGI UNTUK HALAL INDONESIA
Salah satu di antara pasal dan ayat-ayat di dalam Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal, sebagai turunan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ialah mengenai masih belum tersedianya bahan baku obat dan kosmetika yang dipastikan kehalalannya.
Makanya, salah satu keberatan yang dilayangkan oleh Kementerian Kesehatan terkait dengan RPP Jaminan Halal adalah tentang mandatory halal untuk produk obat-obatan. Sebagaimana diketahui bahwa untuk bahan baku obat-obatan memang belum seluruhnya berasal dari barang-barang halal. Itulah yang dikhawatirkan oleh Kemenkes bahwa jika penerapan mandatory tersebut diterapkan dengan “ketat” maka akan terjadi kelangkaan obat-obatan yang tentu saja akan membahayakan bagi dunia kesehatan.
Sebenarnya di dalam Islam terdapat konsep “darurat”, yaitu sebuah kondisi keterpaksaan yang tidak bisa ditawar. Jika sebuah keadaan memaksa harus menggunakan sesuatu yang tidak halal karena hanya itu satu-satunya solusi, maka hukum “darurat” akan bisa diterapkan. Dalam konteks obat-obatan, maka jalan keluarnya sesuai dengan kaidah fiqih ialah keadaan darurat tersebut.
Selain itu, di dalam penerapan undang-undang JPH juga diberikan peluang untuk menerapkan mandatory secara bertahap. Kata mandatory bertahap ini menjadi perdebatan yang sangat panjang, sebab terjadi dualism pendapat, yaitu: mandatory atau voluntary. Sebagian anggota Panja DPR menginginkan voluntary dan sebagian lainnya menginginkan mandatory. Konsep “mandatory bertahap” adalah jalan keluar untuk mencapai kesepakatan mengenai mandatory dimaksud. Memang penyelenggaraan halal adalah kewajiban akan tetapi tetap saja dilakukan secara bertahap, yang akan dimulai tahun 2019. Jadi 5 (lima) tahun setelah diundangkan, maka sertifikat halal menjadi kewajiban, tetapi tidak serta merta semuanya. Di sinilah sesungguhnya peluang yang diberikan oleh undang-undang ini untuk memberikan kelonggaran bagi produk yang memang secara hakiki belum bisa memenuhi persyaratan halal.
Memang ada perdebatan, apakah jenis obat yang belum memenuhi standart halal tersebut dicantumkan tentang bahan-bahan yang belum memenuhi standart halal atau tidak. Dalam pandangan saya, maka tidak harus mencantumkan bahan-bahan obat yang belum memenuhi standart halal, sebab hal ini tentu akan mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menggunakannya. Obat sebagai salah satu aspek instrument penyembuh, maka keyakinan tentang obat yang diminum tentu menjadi sangat penting. Jadi tidak boleh ada keraguan tentang obat yang akan diminumnya.
Di sinilah arti penting untuk menciptakan substitusi bahan obat-obatan yang memenuhi persyaratan halal. Bagi saya, tugas untuk menemukan bahan halal bagi obat-obatan yang akan menjadi pengganti bahan obat-obatan yang belum berstandart halal ialah perguruan tinggi. Saya tentu berharap bahwa dengan diterbitkannya undang-undang jaminan halal, maka akan dapat memacu dan memicu perguruan tinggi untuk melakukan research yang secara spesifik menjawab terhadap kebutuhan pasar akan bahan-bahan obat dan kosmetika yang memenuhi standart halal.
Perguruan tinggi harus terpanggil untuk menjadikan halal Indonesia sebagai sasaran research akademisnya. Di dalam konteks ini, maka perguruan tinggi berkewajiban baik secara akademis maupun moral untuk menghadirkan bahan baku obat-obatan dan kosmetika yang memenuhi standart halal dimaksud. Untuk kepentingan ini, maka ada tiga hal yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi, yaitu: pertama, mengembanglkan kepedulian tentang program pemerintah strategis dalam bidang produk halal. Peran perguruan tinggi sangat urgen di dalam melakukan penelitian yang excellence dalam bidang penyediaan bahan-bahan produksi obat yang memenuhi standart halal. Para pimpinan perguruan tinggi harus berpikir secara lebih terfokus untuk menyongsong halal Indonesia ini, sebab ke depan akan semakin kuat tuntutan agar bahan pengganti bahan obat-obatan dan kosmetika yang belum memenuhi standart halal tersebut akan bisa dipenuhi.
Bagi saya, fakultas-fakultas sain dan teknologi harus mengembangkan riset aplikatif terkait dengan penemuan bahan substitusi untuk obat dan kosmetika ini. BPJPH dan masyarakat konsumen akan sangat menunggu terhadap hasil penelitian di bidang bahan obat-obatan dan kosmetika seirama dengan tuntutan akan produk halal. Riset di bidang penyediaan bahan obat-obatan dan kosmetika harus menjadi prioritas.
Kedua, membuat pemetaan terhadap jenis obat-obatan dan kosmetika yang belum memenuhi standart halal lalu membuat schedule yang mantap tentang kapan dan siapa penanggungjawabnya di dalam mengimplementasinya terhadap pemenuhan bahan obat dan makanan dimaksud.
Jika diperlukan –sesuai dengan laboratorium yang dimiliki—maka dapat dilakukan dengan mengedepankan peluang pada masing-masing Perguruan tinggi untuk menemukan sesuatu yang unik dan factual tentang bahan substitute untuk mengganti bahan baku obat atau kosmetika yang belum memenuhi standart halal. Memang dipastikan bahwa tugas ini tidak mudah, sebab tentu harus melibatkan banyak ahli di bidang biologi, kimia, dan sebagainya dalam kerangka untuk mengganti bahan obat dari gelatin dan sebagainya.
Ketiga, membangun jejaring antar perguruan tinggi. Saya berpendapat bahwa untuk menemukan bahan-bahan pengganti obat dan kosmetika yang belum berstandart halal harus dilakukan secara bersama-sama. Makanya, harus ada sinergi antar perguruan tinggi dengan keahlian dosennya masing-masing. Bahkan juga sinergi laboratorium, dan sebagainya. Bukankah di luar negeri juga banyak sinergi yang dilakukan oleh para professor di dalam kerangka untuk menemukan sesuatu yang baru. Ada banyak penerima hadiah Nobel yang dihasilkan dari kerja sama ini.
Yang tidak kalah menarik juga kerja sama dengan perusahaan. Saya kira untuk memenuhi mandatory halal untuk semua produk, maka perusahaan juga akan sangat berkepentingan untuk memenuhi standart halal pada semua produknya, terutama untuk obat dan kosmetika. Oleh karena itu, sekaranglah saatnya bagi perguruan tinggi untuk melakukan kerja sama riset dalam kerangka membantu pemerintah menyukseskan program halal Indonesia.
Jadi peluang perguruan tinggi sangat besar untuk membantu dunia usaha, pemerintah dan masyarakat berkaitan dengan keinginan untuk mewujudkan jaminan produk halal bagi masyarakat Muslim. Dan peluang untuk hal ini tentu sangat terbuka.
Wallahu a’lam bi al shawab.

MEMBANGUN SINERGI UNTUK HALAL INDONESIA

MEMBANGUN SINERGI UNTUK HALAL INDONESIA
Yang mesti menjadi pemikiran bagi Kementerian Agama ialah bagaimana bisa menyelenggarakan jaminan halal atau sertifikasi halal menjadi lebih bermakna di masa depan. Harapan kita tentu penyelenggaraan sertifikasi halal akan lebih maju dibandingkan dengan di kala diselenggarakan oleh MUI.
Sebagaimana diketahui bahwa MUI sudah 24 tahun menyelenggarakan sertifikasi halal dan dipercaya oleh pemerintah Indonesia untuk sertifikasi halal dan hasilnya tentu sudah bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia melalui label halal pada makanan dan minuman serta beberapa produk lainnya.
Sebagai lembaga nonpemerintah, maka MUI tentu memiliki keterbatasan dalam penganggaran untuk sertifikasi halal ini. Dengan kata lain, bahwa urusan sertifikasi halal sangat tergantung kepada para pelaku usahanya. Meskipun demikian, MUI telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan berkualitas.
Tentu kita merasa bersyukur bahwa di dalam proses penyelenggaraan sertifikasi halal ini MUI memiliki peran strategis yaitu sebagai penentu kehalalan produk. Jadi untuk memberikan fatwa tentang produk halal maka MUI memiliki kekuatan secara regulative dan menentukan. Makanya kerja sama antara BPJPH dan MUI harus didasari oleh kepentingan bersama dalam rangka menyukseskan program pemerintah dalam sertifikasi produk halal.
Ada beberapa variabel yang ke depan penting untuk dipertimbangkan mengapa sertifikasi halal menjadi penting. Pertama, semakin tingginya kesadaran umat Islam Indonesia yang memerlukan produk halal. Di Indonesia, tahun 2030 akan memiliki kelas menengah besar di dunia. Dengan jumlah umat Islam kira-kira menjadi 230 juta, maka 100 juta di antaranya adalah kelas menengah Islam yang tentu memiliki kesadaran yang tinggi tentang keislamannya.
Mereka adalah sekelompok orang Indonesia yang semakin baik pemahaman keagamaannya, dan juga semakin baik pengamalan keagamaannya. Mereka pasti membutuhkan produk-produk halal sebagai ketentuan syariah yang harus dipenuhi. Mereka akan membutuhkan produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan, dan barang gunaan yang memenuhi kriteria halal dan bahkan yang thayiban. Jadi halalan thayiban. Merekalah yang akan menjadi big market dalam produk halal.
Kesadaran seperti ini sungguh dimiliki oleh produsen-produsen dari luar negeri, seperti Korea Selatan, Cina, Jepang, Amerika dan negara-negara Eropa. Mereka memiliki produk yang sebenarnya telah memasuki kawasan Indonesia namun belum memiliki sertifikasi halal, sehingga mereka akan secara mendasar membutuhkan produk halal dimaksud.
Makanya, jika sekarang ini sudah banyak orang Korea, Jepang, Amerika dan Cina yang datang berkunjung ke BPJPH, tentu disebabkan oleh keinginannya agar dapat terus bermain dalam import bahan-bahan makanan, misalnya daging, dan juga produk makanan dan minuman kemasan, serta barang-barang gunaan produk yang mereka perdagangkan di Indonesia. Mereka merasakan bahwa dengan status mandatory halal itu, maka produk mereka akan bisa tergusur jika mereka tidak melakukan upaya secepatnya untuk kejelasan produk halal di Indonesia.
Kedua, variabel pasar besar masyarakat Indonesia dalam produk halal. Sebagai negara dengan umat Islam secara mayoritas, maka pantaslah jika Indonesia menjadi rebutan dari pasar dunia terkait dengan produk-produk dunia industry. Makanya, ke depan akan terjadi “pertarungan” yang sangat kuat antar negera untuk memperebutkan pasar tersebut. Sebagai bagian tidak terpisahkan dari dunia global, pastilah negara tidak akan bisa memberikan proteksi terhadap suatu produk, maka yang secara selektif akan melakukannya adalah masyarakat sendiri, dan dapat dipastikan bahwa kata kuncinya ialah “produk halal”.
Di dalam konteks halal, maka potensi produk halal tentu sangat besar. Potensi pasar produk halal global tersebut ialah: 1) Food, $1,088 Bilion,2012 expenditure. 2) Finance, $1,354 Billion, 2012 asset. 3) Clothing, $224 Billion, 2012 expenditure. 4) Tourism, $137 Billion, 2012 expediture. 5) Media/Recreation, $151 Billion, 2012 expenditure. 6), Pharmaceutical, $70 Billion, 2012 expenditure. 7) Cosmetics, $26 Billion, 2012 expenditure. Dengan angka sebesar ini, maka akan dapat dipastikan bahwa banyak produsen yang akan terlibat di dalam upaya sertifikasi halal.
Ketiga, variabel kerja sama. Di era global seperti ini, maka dapat dipastikan bahwa suatu negara tidak akan dapat memproteksi terhadap berbagai produk untuk terhalangi masuk ke negara itu. Di era perdagangan bebas, maka setiap negara harus membuka negaranya untuk bekerja sama dalam perdagangan internasional. Di tengah kerja sama ini, maka yang menjadi indicator pentingnya ialah bagaimana masyarakat merespon terhadap produk dimaksud.
BPJPH sebagai kepanjangan tangan pemerintah tentu memiliki peran penting di dalam membangun kerja sama dimaksud. BPJPH harus mengambil inisiatif untuk meraih kerja sama dengan sesama lembaga jaminan produk halal baik di dalam maupun luar negeri. Di dalam konteks ini, maka perluasan kerja sama yang selama ini sudah dilakukan oleh MUI akan dapat di take over untuk dikembangkan lebih lanjut.
Bagi saya, keberadaan BPJPH akan menjadi salah satu tonggak penting di dalam pemberlakuan halal Indonesia yang mandatory dan rasanya Indonesia akan menjadi role model bagi negara lain yang penduduknya mayoritas Muslim. Salah satu yang diapresiasi oleh Jabatan Kemajuan Islam (JAKIM) yang membawahi Malaysia Halal Center (MYHAC) adalah keberanian pemerintah Indonesia untuk menerapkan kewajiban halal bagi seluruh produk.
Jadi sebenarnya kita bisa lebih leading di dalam penyelenggaraan jaminan halal melalui program sertifikasi halal. Jadi semuanya terpulang kepada kesiapan kita untuk merealisasikannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.