• October 2026
    M T W T F S S
    « Sep    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

KUNCI SUKSES ADALAH KEBERSAMAAN (2)

KUNCI SUKSES ADALAH KEBERSAMAAN (2)
Saya sungguh merasakan bahwa tidak ada keberhasilan yang dicapai oleh individu-individu. Kesuksesan selalu merupakan buah dari kebersamaan dan kerja keras. Bolehlah seseorang mengklaim memiliki kesuksesan, akan tetapi hakikat kesuksesan itu hanya tercapai berkat kerja orang lain. Itulah sebabnya, saya selalu menyatakan bahwa kesuksesan merupakan buah dari kerja keras dan kebersamaan yang dilakukan oleh banyak orang. Succeeding together.
Kebersamaan hanya akan tumbuh jika terdapat di dalamnya rasa kepercayaan atau trust. Tidak akan mungkin akan terjadi kebersamaan jika di dalam diri kita tidak ada rasa kepercayaan antara satu dengan lainnya. Makanya, kunci kebersamaan itu ialah bagaimana kita mengelola saling kepercayaan tersebut. Saya sungguh merasakan bahwa dengan adanya saling kepercayaan, maka akan memunculkan perasaan dan sikap untuk menjadi satu kesatuan.
Akhir-akhir ini, yang hilang di antara kita ialah saling kepercayaan itu. Kita dengan mudah untuk saling mencurigai dan merasa tidak sejalan. Jika kita tidak sejalan, lalu bisa kita lakukan tindakan yang justru akan menghancurkan kebersamaan itu. Kita tidak mau untuk saling duduk bersama membicarakan apa sesungguhnya kekurangan dan kelemahan kita. Bahkan kita tidak bisa untuk saling menshare tentang apa yang menjadi kelemahan dan kekurangan kita dan orang lain juga dengan mudahnya menuduh dan menghakimi terhadap apa yang tidak diketahuinya dengan seksama. Kita sering “menghakimi” yang kelihatan di luar dan kita tidak tahu apa yang sebenarnya.
Mentalitas “kecurigaan” seakan menjadi bagian tidak terpisahkan di dalam ruang birokrasi, ruang public dan ruang kebersamaan. Itulah sebabnya terjadi proses pendegradasian terhadap kebersamaan tersebut. Kita tidak bisa karena ketiadaan kebersamaan. Kita tidak bisa berhasil karena kita tidak mengupayakan kebersamaan untuk mencapai keberhasilan. Inilah penyakit sosial yang sesungguhnya kita derita di era sekarang ini.
Dengan mudahnya orang melakukan “pengaduan masyarakat”. Bahkan terkadang tidak berdasarkan atas kajian dan pembahasan yang mendalam, lalu dengan mudahnya kita lempar persoalan itu di public. Media sosial dapat menjadi media untuk menyebarkan banyak hal termasuk keadaan internal kita. Dewasa ini ada kenyataan kita kehilangan “kekitaan” kita. Muncul suatu era di mana dengan mudah “kekitaan” itu diganti dengan “keakuan” yang berlebihan.
Bullying dan penghakiman dilakukan di mana-mana. Pembunuhan karakter dilakukan di sembarang tempat. Ujaran kebencian menjadi cita-cita dan sebagainya. Semua dilakukan dengan kesadaran bahwa yang dilakukannya itu adalah kebenaran. Jadi tidak ada lagi ruang terbuka bagi kita untuk mendiskusikan dan membahas “masalah” yang dianggapnya sebagai “kekeliruan” tersebut. Ruang diskusi itu telah diganti dengan ruang dumas yang dianggapnya sebagai senjata untuk mencari kebenaran.
Saya sesungguhnya berharap agar setiap ada sesuatu yang dianggap sebagai “kekeliruan” maka sebaiknya dibicarakan internal terlebih dahulu. Kita tuntaskan secara internal. Kita harus bisa menyelesaikannya secara internal. Saya tetap berkeyakinan bahwa dengan membicarakannya secara internal, maka “masalah” atau “kekeliruan” itu akan bisa diingatkan atau dibenahi. Kita harus memiliki basis asumsi yang kuat bahwa hanya dengan duduk bersama, maka benang ruwet itu akan bisa diuraikan pemecahannya.
Jangan pernah ada di antara kita yang menjadikan “kekeliruan” yang tidak disengaja itu meniadi senjata kita untuk “membully” atau “menghabisi” kawan kita sendiri. Jangan pernah ada pemikiran bahwa kekeliruan itu bisa dijadikan senjata untuk merusak reputasi kawan kita sendiri. Bayangkan bahwa jika kita melakukan hal yang seperti itu, bisa jadi suatu ketika kita akan merasakan hal yang sama. Meskipun kita berkeyakinan bahwa balasan abadi itu ada di kehidupan kelak, akan tetapi kita juga meyakini bahwa di dunia ini juga akan bisa terjadi balasan atas hal yang kita lakukan. Di dalam konsepsi Jawa dikenal istilah”ngunduh wohing pakarti” atau “menuai balasan atas perilaku kita”. Siapa yang menebar kebaikan, maka akan mendapatkan kebaikan, dan siapa yang menebar kejelekan juga akan menuai kejelekan. Siapa yang menabur angin akan menuai badai.
Di dalam dunia birokrasi, maka selalu ada pengelolaan program dan kegiatan, memenej uang dan anggaran. Maka dipastikan bahwa akan selalu ada “dugaan” yang terkait dengan anggaran dan program tersebut. Maka untuk menjaga agar anggaran dan program itu sesuai dengan aturan dan regulasi, maka selayaknya setiap pengelola anggaran dan program agar membangun trust terhadap lainnya.
Di dalam konteks ini, maka transparansi dan akuntabilitas anggaran dan program menjadi ukurannya. Ajaklah bicara semua stake holder kita. Ajaklah mereka membicarakannya, ajaklah mereka untuk merasa sebagai program bersama dan ajaklah mereka semua untuk selalu di dalam kebersamaan. Prasangka hanya akan muncul karena mereka tidak merasa dilibatkan di dalam program atau kegiatan yang seharusnya mereka terlibat di dalamnya.
Jika kebersamaan sudah dilakukan, saya yakin bahwa semua akan merasakan bahwa semua capaian dan keberhasilan adalah milik kita bersama. Dan saya tetap berkeyakinan bahwa dengan kebersamaan hal-hal yang paling sulit dilakukan pun akan bisa dilakukan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

KUNCI SUKSES ADALAH KEBERSAMAAN (1)

KUNCI SUKSES ADALAH KEBERSAMAAN (1)
Akhir-akhir ini saya banyak memberikan masukan kepada jajaran ASN Kementerian Agama dalam tema-tema yang mengusung kebersamaan dalam mencapai tujuan. Tema ini saya anggap penting sebab saya kira hanya dengan kebersamaan saja, maka tujuan mulia untuk mengembangkan peran organisasi birokrasi (Kementerian/Lembaga) akan bisa tercapai.
Di dalam memberikan pembekalan terhadap ASN di UIN Sumatera Utara, di Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, di Kanwil Kemenag Jawa Timur dan juga di berbagai acara di Sekretariat Jenderal Kemenag selalu saja saya selipkan kata-kata yang memiliki kekuatan dahsyat untuk mengubah sesuatu ialah kebersamaan. Secara sengaja memang saya ungkapkan hal ini sebagai modalitas mental bagi ASN untuk berubah di era reformasi birokrasi.
Saya sampaikan fakta mengapa banyak masalah yang dihadapi oleh ASN di Kemenag yang dapat dikaitkan dengan penyebab ketiadaan kebersamaan. Ada banyak masalah yang terkait dengan hukum, sosial dan bahkan religious juga disebabkan oleh ketiadaan kebersamaan itu. Masalah-masalah internal dengan mudah dibawa ke luar. Ada banyak pengaduan dari seluruh wilayah di Indonesia, yang salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kebersamaan.
Jika dilihat dari sisi kewilayahan, maka terdapat tiga wilayah Kemenag, yaitu: Kantor pusat, lalu kantor wilayah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Masing-masing memiliki kekhasannya sendiri, baik terkait dengan anggaran maupun tupoksinya dan juga varian masalah yang dihadapinya.
Saya akan membahas tentang perguruan tinggi sebagai ajang bagi kontestasi untuk memperebutkan kekuasan birokrasi. Perguruan tinggi tentu menjadi tempat yang ideal untuk membangun kepemimpinan di masa depan. Saya kira tak ada yang menyangkal bahwa melalui pendidikan tinggilah para kader bangsa ini akan menjadi tumpuan bangsa dan negara Indonesia. HampIr seluruh pemimpin negara di Indonesia dan bahkan di dunia dilahirkan dari dunia pendidikan tinggi. Semua tentu akan mengamini bahwa tempat terbaik sebagai “kawah condrodimuko” untuk menggodok calon pemimpin bangsa ialah lembaga pendidikan tinggi.
Jika dirunut secara historis, maka pemimpin bangsa seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Room, Mohammad Yamin, A.G, Pringgodigdo, Roeslan Abdul Ghani dan banyak lagi lainnya tentu berangkat sebagai aktivis di kala menjadi mahasiswa. Melalui interaksi dengan dunia pendidikan tinggi tersebut, maka mereka memiliki kemampuan analisis yang baik, dan kemudian mampu untuk menggerakkan aksi pada zamannya. Ir. Soekarno menggerakkan kemerdekaan Indonesia melalui gerakan-gerakan menyadarkan bangsanya agar merdeka. Dan jika dirunut lebih awal, maka pergerakan-pergerakan kesadaran berbangsa dan bernegara juga dibangun melalui pondasi pendidikan tinggi. Gerakan Boedi Oetomo, Gerakan Syarikat Islam, Soempah Pemoeda dan sebagainya juga diinspirasikan melalui aktivisme pemuda yang belajar di perguruan tinggi.
Bahkan di era akhir-akhir ini juga dengan sangat gamblang bahwa peran institusi pendidikan tingi sedemikian dominan untuk mengantarkan para alumninya untuk memasuki gerbang kehidupan masyarakat dengan aneka profesi dan keahliannya melalui serangkaian keterlibatannya di dalam organisasi-organisasi kemahasiswaan dan sosial kemasyarakatan. Makanya boleh saya nyatakan bahwa organisasi sosial kemahasiswaan dan organisasi sosial lainnya merupakan sekolah bagi calon pemimpin bangsa dalam level dan kapasitasnya.
Sedemikian idealkah institusi pendidikan tinggi. Ternyata juga tidak. Sebagai institusi yang didiami dan dihidupkan oleh manusia, maka institusi pendidikan tinggi juga memanggul kepentingan dari para pengelolanya. Di sini juga terdapat tarikan-tarikan politik yang tidak sedikit. Semuanya menggambarkan bahwa manusia tetap saja berada di dalam bingkai kepentingannya. Oleh karenanya, tarikan kepentingan baik bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya tetaplah merupakan variabel kunci di dalam memaknai kehidupannya.
Saya ingin menggambarkan bagaimana tarikan kepentingan itu begitu dominan di dalam mengelola pendidikan tinggi, yang mestinya bisa menjadi institusi yang paling bergengsi di dalam mengelola kepentingan. Salah satu keunikan institusi pendidikan tinggi ialah pemilihan pimpinan perguruan tinggi. Di dalam kepemimpinan, maka perguruan tinggi berada di dalam konteks, organisasi sosial yang pemimpinnya dipilih bersama melalui cara-cara yang dianggap sebagai demokratis dan dunia birokrasi yang ketat dan terkontrol dengan kuat. Dalam hal ini sama halnya dengan menjadi bupati, gubernur dan juga presiden. Rector atau dekan adalah jabatan dalam tugas tambahan. Bukan sebagai pejabat structural.
Di dalam konteks pilihan pimpinan, maka terdapat kontestasi yang lebih terbuka. Di dalam konteks ini, maka selalu ada pemikiran kalah dan menang. Siapa mengalahkan siapa dan siapa memenangkan siapa. Meskipun pada tahap akhir yang menentukan adalah otoritas tertinggi di dalam Kementerian, tetapi tetap saja nuansa kontestasi itu tidak selesai. Bercak-bercak hitam inilah yang seringkali menjadi batu sandungan yang menyesakkan. Seringkali para pemenang akan menghadapi masalah yang tidak mengenakkan. Orang bisa saja dikuliti dari masa lalunya. Dari rekam jejaknya dan dari kehidupannya. Di sinilah awal mula terjadinya kontestasi tiada henti. Di sinilah letak permasalahan yang selama ini mendera institusi pendidikan tinggi.
Banyak masalah masa lalu yang diungkap dan kemudian menjadi problem eksternal yang bertujuan untuk merusaknya. Saya kira banyaknya masalah di lembaga pendidikan tinggi sekarang ialah masih bercokolnya kontestasi yang terus hidup di sini. Oleh karena itu, selama kontestasi tersebut tidak berhenti di kala pemimpin baru muncul, maka ketika itu pula sebenarnya jurang kerja sama nyaris tertutup.
Jika institusi pendidikan tinggi ingin membangun kemajuan, maka tidak ada lain kecuali membangun kesadaran bahwa kontestasi harus berakhir di kala pemimpin baru hadir dan kemudian seharusnya memperoleh dukungan banyak pihak.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM KARTU PENDUDUK (2)

ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM KARTU PENDUDUK (2)
Polemic tentang memasukkan aliran kepercayaan di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) belumlah mereda. Ada berbagai penolakan yang dilakukan oleh berbagai kalangan. Di antara yang vocal menolak atau sekurang-kurangnya meminta peninjauan ulang terhadap keputusan itu ialah MUI dan Muhammadiyah. Sedangkan NU tidak menolak dan menerima terhadap keputusan tersebut atau mauquf dan meminta agar secara cerdas menempatkannya dalam KTP.
Bahkan MUI menginginkan agar bagi penganut aliran kepercayaan atau aliran kebatinan diberikan KTP khusus dan tidak sebagaimana KTP pada umumnya. Jadi akan terdapat 2 (dua) model KTP, yaitu KTP dengan pencatuman agama di dalam kolom KTP dan ada KTP yang diberlakukan secara khusus kepada para penganut aliran kepercayaan dan aliran kebatinan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. Arief Hidayat, bahwa dengan pengesahan aliran kepercayaan dan aliran kebatinan di dalam KTP sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengesahkan keberadaan agama baru atau memberi pengakuan aliran kebatinan dan aliran kepercayaan sebagai agama. MK hanya berpikir bahwa hak mereka untuk dicantumkan apa kepercayaan atau apa aliran kebatinannya di dalam KTP. Bahkan di dalam KTP juga hanya dicantumkan sebagai “penghayat Kepercayaan atau Penghayat Kebatinan”. Tidak dicantumkan nama-nama aliran kepercayaan atau kebatinannya.
Memang harus disadari bahwa untuk memasukkan aliran kepercayaan dan kebatinan bukanlah hal yang mudah. Paling kurang adalah keinginan mereka untuk eksis sebagai aliran kepercayaan atau kebatinan juga tentu akan menyebabkan kerumitan di dalam pencantuman KTP aliran kepercayaan dan kebatinan. Beberapa aliran kepercayaan atau kebatinan seperti Sunda Wiwitan, Pangestu, Kaharingan, dan beberapa lainnya tentu menginginkan tidak sekedar dicantumkan sebagai penghayat kepercayaan atau kebatinan, akan tetapi menginginkan agar nama aliran kepercayaan atau kebatinan tersebut dicantumkan.
Seandainya terjadi seperti ini, maka akan terjadi kerumitan sebab di Indonesia terdapat tidak kurang dari 180-an jenis aliran kepercayaan atau kebatinan. Meskipun jumlahnya hanya diperkirakan 12 juta orang, namun tentu akan semakin rumit untuk memasukkannya di dalam KTP. Jadi diperlukan regulasi juga yang terkait dengan bagaimana memasukkan nama aliran kepercayaan atau aliran kebatinan tersebut di dalam KTP.
Secara historis memang harus diakui bahwa aliran kepercayaan atau aliran kebatinan sudah ada di Indonesia dalam kurun waktu yang lama. Tidak bisa diketahui kapan adanya, akan tetapi aliran-aliran seperti ini sudah ada semanjak lama. Mereka memang menyatakan bahwa keberadaannya mendahului keberadaan agama-agama yang dating ke Indonesia, seperti Hindu, Buddha, Islam, Kristen dan Katolik. Mereka mengklaim bahwa aliran kepercayaan atau kebatinan sudah ada semenjak dahulu kala. Secara akademis memang agak sulit untuk menemukan bukti historis kapan mulai ada aliran kepercayaan atau aliran kebatinan tersebut.
Secara sosiologis keberadaan mereka tentu bisa dipahami. Mereka memang menjadi realitas empiris pada masyarakat Indonesia, bahwa selain ada umat beragama–sebagaimana adanya 6 (enam) agama—tentu juga terdapat kaum aliran kepercayaan atau kebatinan. Namanya sangat bervariasi sesuai dengan siapa yang mendirikannya. Berdasar atas kenyataan sosiologis inilah maka di dalam TAP MPR No. 4 Tahun 1978 keberadaannya diakui, namun juga bukan dianggap sebagai agama. Itulah sebabnya penempatan mereka berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka diakui sebagai bagian dari kebudayaan bangsa yang bercorak spiritual.
Jika pengertian kebudayaan itu sebagaimana pengertian yang dibuat oleh Prof. Dr. Koentjaraningrat, yaitu sebagai hasil dari cipta, rasa dan karsa manusia, maka selain cipta rasa dan karsa yang menghasilkan kebudayaan fisik atau material atau disebut sebagai benda-benda budaya, juga bisa bercorak budaya spiritual sebagaimana produk aliran kepercayaan dan kebatinan ini. Jadi, aliran kepercayaan atau kebatinan merupakan produk budaya manusia yang adilihung dan menjadi instrument bagi pemenuhan rasa ketuhanan yang selalu dibutuhkan oleh manusia.
Pada tahun 1970-an, definisi agama yang dominan ialah sebagaimana pandangan ini. itulah sebabnya, aliran kepercayaan atau alairan kebatinan dimasukkan di dalam Kementerian pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 1978 dan seterusnya, maka aliran kepercayaan atau kebatinan menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi kemendikbud. Hanya sayangnya, bahwa Kemendikbud lebih memihak kepada pengertian kebudayaan sebagai produk material, sehingga sentuhan terhadap produk spiritual tidaklah diurus.
Di dalam konteks inilah maka penganut aliran kepercayaan dan kebatinan merasa belum memiliki rumah yang nyaman, yaitu rumah yang menjadikan penghayat kepercayaan dan kebatinan merasakan memperoleh kenyamanan spiritual yang diinginkannya. Dan momentum keputusan MK akan dapat dijadikan sebagai sarana untuk memperjuangkannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM KARTU TANDA PENDUDUK (1)

ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM KARTU TANDA PENDUDUK (1)
Sehari setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan oleh Prof. Arif Hidayat, saya diwancarai oleh wartawan Tempo. Inti wawancara itu tentu terkait dengan sikap Kementerian Agama dalam merespon terhadap Kuputusan MK dimaksud.
Jawaban saya tentu saja sangat normative dan tidak mendalam. Saya tentu tidak ingin memberi respon yang berlebihan tentang Keputusan MK mengenai ketentuan untuk memasukkan aliran kepercayaan di dalam kolom agama, yang selama ini dikosongkan.
Saya juga tidak ingin memberikan penafsiran baru tentang aliran kepercayaan atau aliran kebatinan yang juga disebut sebagai penghayat kepercayaan atau penghayat kebatinan. Hal ini tentu sangat saya sadari sebab saya bukanlah ahli di bidang hukum yang bisa dengan leluasa untuk memberikan respon secara memadai.
Sebagaimana yang kita baca di berbagai media, bahwa dikabulkannya tuntutan untuk memasukkan penghayat kepercayaan dan kebatinan di dalam KTP ialah untuk memenuhi Hak Asasi Manusia. Siapapun di dunia ini harus diakui identitasnya, termasuk di dalamnya ialah identitas keberagamaan atau kepercayaannya. Jadi dengan memasukkan identitas kepercayaan atau kebatinan itu di dalam KTP berarti memenuhi tuntutan hak dasar warga negara.
Sebagaimana diketahui bahwa selama ini memang ada banyak tuntutan para penghayat kepercayaan dan kebatinan agar hak-hak dasarnya sebagai warga negara diakui atau dilayani. Misalnya hak kependudukan, hak perkawinan, hak pendidikan dan hak-hak lain yang mestinya didapatkan oleh warga negara. Makanya dengan keluarnya Keputusan MK ini, maka satu hak dasar mereka sudah dipenuhi ialah hak kependudukannya.
Dalam kaitan dengan pencantuman sebagai penghayat kepercayaan atau kebatinan di dalam KTP, maka tentu akan ada mekanisme yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan negara. Di dalam konteks ini, maka keputusan MK mestilah harus dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut atau amanah undang-undang tersebut.
Makanya, saya nyatakan secara normative bahwa Kementerian Agama tentu patuh terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang kependudukan. Jika selama ini, pemerintah menjalankan Undang-Undang Kependudukan, maka Kemenag juga pasti akan mematuhi terhadap Undang-undang ini. Secara normative begitulah adanya. Apa yang ditetapkan di dalam undang-undang itulah yang tentu saja menjadi acuan untuk dilaksanakan.
Kemenag tentu saja tidak terkait langsung dengan undang-undang kependudukan, sebab yang menjadi pelaksana bagi undang-undang ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Jadi yang memiliki otoritas atau kewenangan untuk memasukkan aliran kepercayaan atau aliran kebatinan di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) ialah Kementerian Dalam Negeri.
Pelayanan kependudukan tentu tidak sama dengan pelayanan agama. Di dalam hal ini, maka saya nyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Kemenag ialah pelayanan terhadap pemeluk agama. Tidak saya sebutkan pemeluk atau penghayat kebatinan atau kepercayaan. Saya memahami bahwa aliran kepercayaan bukan agama dan agama bukan aliran kepercayaan serta aliran kepercayaan atau kebatinan juga bukan agama baru. Sesuai dengan Ketetapan MPR No 4 Tahun 1973 tentang GBHN, bahwa yang berkewajiban untuk melayani terhadap hak dasar Penghayat kepercayaan atau kebatinan ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Maka semenjak itu, di Kemendikbud lalu terdapat sebuah direktorat yang memberi pelayanan terhadap para penghayat kepercayaan atau kebatinan, yaitu Direktorat Pembinaan Pebudayaan dan Aliran Kepercayaan.
Ketetapan MPR No 4 Tahun 1973 memang sudah diganti dengan Ketetapan No 11 Tahun 1978 tentang GBHN, yang amanatnya terhadap aliran kepercayaan atau kebatinan tidak sejelas di dalam Tap MPR No 4 Tahun 1973. Meskipun demikian, pembinaan terhadap aliran kepercayaan dan kebatinan tetap dilakukan oleh Kemendikbud hingga sekarang. Jadi, sebenarnya, secara structural, Kemenag sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pelayanan keagamaan bagi penghayat kepercayaan dan kebatinan tersebut. Kemenag hanya melayani penganut agama, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sedangkan di dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan, maka masuk dalam ranah Kejaksaan Agung. Di sana didapatkan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Kebatinan di Masyarakat (Bakorpakem) yang memang memiliki otoritas di dalam melakukan pengawasan secara structural dan subsansial bagi aliran kepercayaan atau kebatinan.
Dengan demikian, kiranya terdapat hal yang plus dan minus di dalam Keputusan MK ini. Dan tentu keputusan ini menghasilkan segregasi kepentingan yang bervariasi di masyarakat. Jadi, kiranya memang harus dikaji lebih mendalam mengenai bagaimana memasukkan aliran kepercayaan tersebut di dalam kolom KTP.
Wallahu a’lam bi al shawab.

DUTA AKRUAL DAN WAJAH PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

DUTA AKRUAL DAN WAJAH PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Setelah perjalanan dari Makassar ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia (20/11/2017), maka saya menghadiri acara yang digelar oleh Biro Kepegawaian di Hotel Bandar Internasional di Jakarta. Untungnya tempat acara ini tidak jauh dari Bandara Soekarno-Hatta, sehingga saya bisa datang tepat waktu.
Acara ini diikuti oleh seluruh duta akrual untuk unit eselon I pusat dan juga Unit eselon II daerah. Mereka memang dikirim oleh masing-masing unit untuk mengikuti acara Pengukuhan Duta Akrual dan BMN pada Kementerian Agama. Jadi acara ini memang didesain untuk pelantikan duta akrual dan BMN dimaksud. Kehadiran Duta Akrual dan BMN tentu sangat penting di tengah keinginan untuk mempertahankan Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagaimana yang sudah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan (Mohammad Ali Irfan, SE, AK, MSi), Kabag Aklab (Agusli Ilyas), para pejabat di Biro Keuangan dan BMN serta para Duta Akrual dan BMN dari seluruh Indonesia. Pelantikan ini perlu dilakukan sebab ada banyak anggota Duta Akrual yang sudah dipindahkan ke tempat lain. Itulah sebabnya diperlukan untuk mengangkat kembali Duta Akrual dan BMN.
Di dalam kesempatan ini saya sampaikan tiga hal terkait dengan pengukuhan Duta Akrual dan BMN. Pertama, saya mengapresiasi atas terselenggaranya acara Pengukuhan Duta Akrual dan BMN Kementerian Agama. Acara ini sangat strategis sebab salah satu di antara yang sangat penting bagi perjalanan birokrasi ialah bagaimana mempertangungjawabkan keuangan negara. Kita mestilah memahami dengan sepenuh hati bahwa salah satu kekuatan birokrasi ialah bagaimana menyerap anggaran sebesar-besarnya tetapi juga dapat dilaporkan secara akuntabel. Jangan hanya berfolus pada serapan tetapi melupakan menyusun laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, selalu saya nyatakan bahwa keberadaan Duta Akrual itu luar biasa. Bahkan Ibu Ismayatun (Ketua V BPK) menyatakan bahwa salah satu inovasi untuk menghasilkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kementerian Agama adalah keberadaan Duta Akrual ini. Beliau menyatakan hal tersebut di dalam pertemuan saya dengan Beliau dan jajaran Kemenag di kala kami menghadap Beliau di kantornya.
Sumbangan tim Duta Akrual dengan WA-nya ialah terkait dengan koordinasi yang terus menerus bisa dilakukan. Dengan instrument WA Duta Akrual ini, maka problem apapun yang terkait dengan laporan keuangan bisa disampaikan dan dicarikan solusinya. Saya mengikuti perbincangan tentang bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh satker-satker kita di daerah. Melalui komunikasi dan koordinasi WA ini ternyata efektif untuk memberikan masukan, informasi dan juga penyelesaian masalah.
Suatu contoh, ketika di Biro Keuangan Pusat diketahui bahwa blokir telah dibuka atau rekonsiliasi telah dibuka dan update data bisa dilakukan, maka seketika itu juga semuanya bisa diketahui. Jadi tidak ada kendala waktu dan peluang, sebab semuanya telah disampaikan melalui media sosial ini. Makanya, grup WA Duta Akrual memiliki sejumlah sumbangan yang signifikan terkait dengan Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA).
Penyelesaian Pagu Minus, penyelesaian kesesuaian antara Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) juga bisa dipantau dari keberadaan WA Duta Akrual. Pergerakannya dan problem yang dihadapi oleh masing-masing satker dapat dimonitor setiap saat dan kesempatan.
Ketiga, salah satu tugas Aparat Sipil Negara (ASN) ialah membelanjakan anggaran yang sudah diterimanya dalam suatu tahun anggaran. Dan tugas berikutnya ialah melaporkannya sesuai dengan System Akuntansi Negara. Jadi yang dijadikan pedoman ialah system akuntasi negara tersebut. Semuanya harus mematuhi terhadap system ini. Semua K/L harus menyusun LK sesuai dengan system yang sudah dibakukan oleh Kementerian Keuangan.
Makanya, dengan keterpilihan kita menjadi Duta Akrual tentu diharapkan akan dapat menjadi agen di dalam penyusunan LKKA. Pemilihan terhadap saudara semua untuk menjadi Duta Akrual, berarti kita memanggul tugas penting untuk kesuksesan Kemenag dalam menyusun LKKA. Tanpa kehadiran kita yang sekarang sedang menghadapi penyusunan LKKA, maka saya merasakan hal itu akan sulit dicapai. Oleh karena itu jangan ada keraguan untuk menjadi Duta Akrual.
Prinsip yang harus diambil ialah sebagaimana pepatah Masyarakat Nusantara “sekali layar terkembang pantang surut kembali”. Artinya, bahwa saudara sudah dilantik menjadi Duta Akrual, maka pantang saudara mengundurkan diri dari jabatan ini. Hal ini mengindikasikan bahwa saudara akan terus berjuang untuk menegakkan dan mempertahankan WTP bagi Kemenag. WTP adalah marwahnya Kemenag.
Mari terus menerus kita teriakkan “WTP Harga Mati”. Kita terus berharap bahwa WTP akan terus kita genggam sampai kapanpun Kemenag ini ada. Tidak ada kata yang pas untuk menggambarkan keadaan ini, kecuali “sekali mendayung, maka dua atau tiga pulau terlampaui”. Dan inti dari semua ini ialah “kerja keras”.
Wallahu a’lam bi al shawab.