Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MEMASTIKAN REKRUITMEN CPNS BEBAS KOLUSI DAN NEPOTISME

MEMASTIKAN REKRUITMEN CPNS BEBAS KOLUSI DAN NEPOTISME
Hari Jum’at, 3/11/2017 yang lalu, saya dibuat kaget dengan berita utama pada Harian Jawa Pos, tentang dugaan adanya kolusi dan nepotisme di dalam penerimaan CPNS di Kementerian Keuangan. Meskipun pemberitaan ini hanya di satu-satunya Koran, yang lain tidak ada yang memberitakannya, akan tetapi bagi kita semua tentu menjadi berita yang tidak mengenakkan.
Berangkat dari berita ini, maka saya ingin menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan penerimaan CPNS yang saya kira dewasa ini sudah sangat transparan. Saya tidak tahu secara mendalam tentang pola rekruitmen CPNS di instansi pemerintah lainnya, akan tetapi tentu semua sudah berupaya agar transparansi dan tanggungjawab di dalam proses rekruitemen CPNS berada di dalam koridor berkejujuran, berintegritas dan bertanggungjawab.
Dewasa ini semua instansi pemerintah di dalam penyelenggaraan penerimaan CPNS tentu mengikuti alur yang sudah ditentukan oleh Kemenpan-RB. Prosedur baku atau Standart Operating Procedure (SOP) sudah dibakukan dan semua instansi pemerintah tinggal menerima sebagai kepastian dan kepatutan. Tidak ada satu instansi pemerintah pun yang memiliki system sendiri terkait dengan hal ini.
Ada beberapa catatan kebaikan system yang dikembangkan oleh Kemenpan-RB. Pertama ialah seleksi administrasi. Di dalam seleksi administrasi, maka kelengkapan persyaratan tentu menjadi ukurannya. Jika ada 1 (satu) saja persyaratan yang tidak lengkap pastilah digugurkan oleh system yang dibangun. Sebagai contoh kecil, tentang kesamaan ijazah dengan bidang lamaran yang dipilih. Jika ada seseorang yang melamar dosen Pendidikan Agama Islam, lalu ijazahnya itu berbunyi Pendidikan Islam, maka system akan menolaknya. Begitulah ketatnya persyaratan administrasi dimaksud. Di Kemenag dari yang melamar sebanyak 12.848 Orang, maka yang lulus seleksi administrasi sebanyak 9.587 orang.
Bagi mereka yang lulus administrasi, maka mereka akan mengikuti seleksi kompetensi Dasar (SKD). Untuk seleksi tahap kedua ini, maka mutlak menjadi kewenangan Kemenpan-RB. Tidak ada sedikitpun kewenangan kementerian/lembaga untuk mencampuri terhadap kelulusan tahapan SKD ini. Di Kemenpan-RB telah digunakan sebuah alat ukur yang sangat akurat, yang disebut sebagai Computer Assested Test (CAT). Melalui system ini, maka nilai akan bisa diketahui secara langsung oleh para peserta seleksi.
Begitu usai ujian atau test, maka bisa diketahui berapa score-nya dan berapa peringkatnya. Jadi tidak ada lagi cara untuk mengatrol nilai, mengubah nilai dan menambah nilai untuk peserta CAT. Sangat transparan. Dengan cara ini, maka daftar rangking siapa yang memenuhi passing grade dan siapa yang tidak memenuhi passing grade sudah diketahui sedari awal. Bahkan passing grade itu berlaku untuk-masing-masing session. Bisa jadi, ada session yang nilainya sangat tinggi dan ada yang kurang memenuhi passing grade. Meskipun secara akumulatif yang bersangkutan bernilai memenuhi jumlah total pasingg grade, akan tetapi yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus. Artinya, seluruh session harus memenuhi passing grade dimaksud. Di sinilah kekuatan dan keakuratan CAT di dalam kerangka memberikan penilaian tersebut. Sama sekali tidak ada campur tangan manusia tentang kelulusan pada tahapan ini.
Session dimaksud meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ketiga jenis tes ini harus berada di atas passing grade agar bisa dinyatakan sebagai lulus passing grade. Namun demikian, tidak semua yang lulus passing grade mesti lulus pada tahap berikutnya, sebab tergantung pada berapa kebutuhan CPNS pada jenis pekerjaan atau banyaknya dosen program studi yang dibutuhkan. Jika yang dibutuhkan hanya 1(satu) orang dosen, maka yang dinyatakan lulus CAT hanya 3 (tiga) rangking tertinggi saja untuk mengikuti tes atau seleksi tahap Tes Kemampuan Bidang (TKB). Maka, yang rangking 4 (sempat) dan seterusnya dinyatakan tidak lulus meskipun memenuhi passing grade.
Oleh karena itu, menjadi aneh jika ada yang lulus pada tahap berikutnya sementara nilainya berada di bawah rangking tertinggi yang dibutuhkan. Jadi, lulus passing grade tidak serta merta menjadi kenyataan lulus untuk maju pada seleksi tahap berikutnya. Jika ada yang melakukannya, maka dapat dipastikan bahwa akan menuai tuntutan yang luar biasa sebab nilai tersebut diketahui oleh lainnya.
Berdasarkan atas realitas uji kompetensi seperti ini, maka saya menyatakan bahwa akan sangat kecil bahkan tidak ada kemungkinan untuk mencederai terhadap penilaian obyektif yang dilakukan dengan system CAT. Di Kemenag dipastikan bahwa penyimpangan seperti ini tidak akan terjadi, sebab system rangking yang dibuat dan sesuai dengan CAT sudah menutup kemungkinan tersebut.
Dengan demikian, saya berani menyatakan bahwa proses rekruitmen CPNS pada Kemenag sudah sesuai dengan prosedur dan kebutuhan yang telah ditetapkan. Saya yakin bahwa di antara kita sudah tidak ada lagi keberanian untuk melakukan upaya penyimpangan. Transparansi di dalam penerimaan CPNS sudah sedemikian telanjang.
Wallahu a’lam bi al shawab.

MENJAMIN TRANSPARANSI DALAM RECRUITMEN JABATAN

MENJAMIN TRANSPARANSI DALAM RECRUITMEN JABATAN
Hari Jum’at, 3/11/2017, saya harus datang ke UIN Sunan Ampel Surabaya dalam kerangka untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Test untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang di masa lalu disebut sebagai Pejabat Eselon Dua. Perubahan nomenklatur jabatan itu tentu terkait dengan terbitnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.
Saya menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyelenggaraan uji kompetensi bagi calon pejabat JPT Pratama, yaitu: pertama, saya tentu berterima kasih kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya yang sudah menjadi mitra Kementerian Agama dalam rangka uji kompetensi ini. Saya perlu sampaikan ucapan terima kasih kepada Prof. Abd. A’la (Rektor UIN Sunan Ampel) atas kerja sama yang baik ini. Ucapan terima kasih tentu khusus juga saya sampaikan kepada Prof. Dr. Mohammad Sholeh, Dekan Fakultas Psikhologi UIN Sunan Ampel yang sudah melakukan kerja bareng untuk pelaksanaan uji kompetensi. Kepada semua anggota Tim Psikhologi, saya sampaikan rasa hormat saya.
Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh peserta uji kompetensi untuk jabatan Eselon II atau JPT Pratama. Tanpa kehadiran saudara tentu pelaksanaan lelang jabatan ini tidak akan terselenggara. Saya sebenarnya memiliki keyakinan bahwa semua peserta uji kompetensi ini adalah pribadi-pribadi yang sudah memiliki kapasitas dan kapabilitas di dalam jabatan ini. Saya kenal, sebab ada yang pernah menjadi staf saya, baik di saat saya menjadi rector di IAIN Sunan Ampel (kini UIN Sunan Ampel), maupun di kala saya menjadi Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, maupun sekarang menjadi Sekretaris Jenderal Kemenag. Saya tahu tentang kualitas mereka. Makanya, sesungguhnya semuanya layak untuk mengisi JPT Partama ini. Hanya saja bahwa regulasi memastikan bahwa untuk mengisi jabatan ini harus melalui proses lelang yang “panjang” dan “melelahkan”.
Kedua, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk menduduki jabatan tersebut. Ada uji kelayakan administrative, yaitu proses untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi baik melalui system online maupun pemberkasan. Di tahapan ini, maka ada yang lulus dan ada yang gagal. Jika gagal dipastikan ada kelengkapan administrative yang tidak terpenuhi. Jadi, sama sekali tidak ada unsur yang bisa mengganggu terhadap kelengkapan admistrasi ini. Semuanya transparan dan terjaga. Lalu, ada uji kompetensi, baik melalui assessment psikholohis maupun wawancara dan rekam jejak.
Di dalam hal ini maka dipilihkan Tim Psikhologi UIN Sunan Ampel Surabaya. Untuk bisa bekerja sama, maka dilakukan uji kelayakan melalui presentasi yang ketat. Sama halnya ketika kami memilih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Sunan Kalijaga Jogyakarta. Semua dilakukan dengan transparan dan terukur. Jadi keterpilihan UIN Sunan Ampel tentu melalui proses yang relevan dengan maksud diselenggarakan uji kompetensi.
Untuk menyelenggarakan wawancara dan menyeleksi semua proses lelang jabatan, maka juga dilakukan oleh tim yang sangat independen. 2 (dua) dari Kemenag, dan 3 (tiga) orang dari luar Kemenag, yaitu: Prof. Nur Syam (Sekjen, selaku Ketua pansel), Prof. Abdurrahman Mas’ud (Kepala Litbang, sebagai sekretaris pansel), Prof. Hasan Fauzi (warek bidang Akademik IPDN, sebagai anggota), Rini Windiantini (Deputi Kelembagaan Kemenpan-RB, sebagai anggota) dan Koes Priyo Murdono (Deputi SDM BKN, sebagai anggota). Jadi dengan komposisi pansel seperti ini, maka dijamin akan terdapat transparansi dan kemandirian.
Kemudian juga uji kapasitas dan profesionalitas melalui wawancara yang dilakukan oleh pansel. Semua ujian ini sesungguhnya untuk menjaring 4 (empat) hal, yaitu: kompetensi dasar, kompetensi professional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Keempatnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Jika ada yang sangat profesional tetapi kompetensi sosialnya rendah, maka juga diragukan karena yang bersangkutan akan menjadi pemimpin dengan tingkat kemampuan memahami dunia sosial yang tinggi, demikian pula pada kompetensi kepribadian. Harus dicari orang yang benar-benar memiliki kompetensi kepribadian yang baik. Makanya rekam jejak menjadi alat ukur yang sangat penting. Kita tidak boleh memilih “kucing dalam karung”. Kita harus memilih yang benar-benar kita ketahui kapasitasnya.
Ketiga, saya tentu berharap bahwa melalui berbagai uji kompetensi ini, maka akan didapatkan pejabat yang berkomitmen terhadap 5 (lima) nilai budaya kerja Kemenag sebagaimana sudah kita sepakati bersama, yaitu: integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan. Budaya kerja inilah yang nanti akan memandu terhadap para pejabat dalam JPT Pratama dan kemudian diimplementasikan di dalam kerjanya untuk memimpin para stafnya untuk bersama-sama mencapai visi dan menjalankan misi Kementerian Agama. Harapan saya kepada yang terpilih adalah agar bekerja keras, cerdas, tuntas dan ikhlas, sedangkan yang belum terpilih agar tawakkal kepada Allah swt. Sebab semua yang berlaku pada kita sesungguhnya merupakan ketentuan Tuhan yang azali sifatnya. Jadi jangan berputus asa sebab masih ada peluang di lain kesempatan dan juga peluang untuk mengabdi di dalam jabatan dan posisi yang kita tempati.
Wallahu ‘alm bi al shawab.

AGAMA DAN POLITIK PADA TAHUN POLITIK 2019 DAN 2019 (2)

AGAMA DAN POLITIK PADA TAHUN POLITIK 2019 DAN 2019 (2)
Saya telah menulis di bagian satu tulisan tentang Agama dan Politik dalam kaitannya dengan issue kesenjangan sosial. Maka sekarang saya akan melanjutkan tulisan tersebut dalam session berikutnya. Kedua, yaitu tentang Kekerasan Agama, SARA dan konflik sosial. Sebagai tulisan pendahuluan –tentu diperlukan kajian lebih lanjut—saya melihat bahwa 3 (tiga) issue ini dominan dalam media sosial di tengah kehidupan masyarakat kita pada tahun politik.
Saya kira kekerasan agama akan tetap menjadi issue penting. Gerakan fundamentalisme dan ekstrimisme juga masih eksis di tengah masyarakat kita. dengan kembalinya 678 orang dari medan ISIS di Iraq dan Syria. Mereka akan tetap menarik untuk diamati. Mereka akan tetap melanjutkan gerakan “salafi jihadi” dan gerakan “takfiri” yang telah menjadi keyakinannya. Mereka adalah sekelompok orang yang sudah terpapar sangat jauh dalam keyakinan agamanya. Kelompok Salafi jihadi dan Takfiri akan terus berupaya mengacaukan dunia, sebagaimana yang kita lihat sekarang di Amerika Serikat, Jerman dan Perancis.
Mereka akan terus mencari “mainan” untuk mencoba mengembangkan gerakan ini. Dan pasca kehancuran ISIS di Iraq dan Syria, maka salah satu yang dibidik ialah negara-negara Asia, khususnya Indonesia yang memang telah memiliki jaringan kuat dan sel yang terus tumbuh. Beberapa saat yang lalu mereka memiliki mainan di Marawi, Filipina Selatan. Namun setelah Marawi jatuh ke tangan pemerintah, maka mereka tentu akan menjadikan targetnya ialah Indonesia.
Kita tentu berharap bahwa Densus 88 akan terus dapat bekerja untuk melakukan deteksi dini dan menindak mereka yang nyata-nyata terpapar gerakan ekstrim dan membasminya secara memadai. Akhir-akhir ini, Densus 88 juga melakukan tindakan untuk memberangus gerakan-gerakan ekstrim yang terus menginginkan kejutan-kejutan berupa bom bunuh diri. Dalam beberapa hari ini juga diringkus para pelaku yang diindikasikan akan melakukan tindakan terror, misalnya di Ponorogo, Batam dan sebagainya.
Lalu, persoalan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Pilihan gubernur DKI saya kira dapat menjadi contoh tentang bagaimana dinamika politik berkait kelidan dengan issue SARA ini. Bahkan hingga hari ini issue tersebut tetap dimantapkan untuk menjadi teologi kebersamaan dalam merawat alumni-alumni gerakan 212 dan sebagainya. Issue tentang reklamasi Teluk Jakarta, Meikarta dan juga Giants Sea World (GSW) terus diteriakkan di media sosial. Dan yang menarik bahwa issue ini terus dikaitkan dengan etnis Cina yang memang memiliki modal ekonomi yang sangat memadai. Munculnya pembangunan wilayah eksklusif akan dapat dimainkan untuk menjadi issue yang menggerakkan minat masyarakat untuk mencermatinya dan melakukan gerakan-gerakan yang tidak terduga.
Yang juga menarik ialah potensi konflik sosial yang bisa saja dimainkan kapan dan dimana saja dalam waktu yang tepat. Indonesia merupakan negara dengan varian suku, ras, agama dan antar golongan yang luar biasa besarannya. Issue SARA akan bisa dimainkan untuk menggerakkan konflik sosial. Tentu kita masih ingat bagaimana ketegangan sosial itu terjadi pada saat pilgub DKI yang baru berlalu. Sebuah pertarungan yang kasat mata mengenai perebutan kekuasaan yang nyata-nyata terjadi. Etnis Cina dibenturkan sedemikian keras dengan etnis lainnya dengan menggunakan basis agama.
Kita tentu beruntung bahwa masyarakat Indonesia –secara umum—sudah sangat cerdas, sehingga keinginan untuk membenturkan semua ini dapat direlokasi sedemikian cerdas sehingga masyarakat tidak terpancing untuk melakukan kekerasan fisik. Kekerasan di media ternyata tidak berlanjut pada kekerasan sosial. Sungguh kita harus belajar tentang peristiwa ini dan tentu saja juga bisa dijadikan sebagai referensi tentang bagaimana kita harus membangun kebersamaan.
Ketiga, upaya pemerintah yang positif. Memang harus diakui bahwa upaya pemerintah untuk menanggulangi kesenjangan sosial belum sepenuhnya berhasil, terbukti dari ketidaktercapaian mengurangi rasio gini dari 0,39 menjadi 0,36. Tetapi sesungguhnya pemerintah telah berupaya untuk itu. Gerakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bidikmisi tentu diharapkan menjadi ajang bagi memberikan peluang untuk anak Indonesia supaya dapat menikmati pendidikan. Lalu bagi orang miskin, maka disediakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Rumah Tinggal Layak Huni (rutilahu), Kartu Indonesia Sejahtera dan juga program pemberian makanan sehat dan sebagainya.
Lalu dalam kerangka untuk menanggulangi terhadap gerakan ekstrimisme juga pemerintah (Kemenag) juga melakukan program Moderasi Agama. Program ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menjadikan mereka yang ekstrim ke kanan dan ke kiri akan kembali ke tengah atau menjadi moderat. Kita tentu merasakan bahwa dengan hadirnya Perppu No 2 Tahun 2017 akan bisa menjadi salah satu instrument regulasi untuk mempertahankan Indonesia dengan 4 (empat) pilar consensus kebangsaannya.
Dan yang tidak kalah penting ialah bagaimana peran perguruan tinggi –khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Politik—untuk menjalankan fungsinya dalam kerangka memberikan masukan kepada pemerintah tentang bagaimana mendiskusikan dan melakukan berbagai survey tentang indikasi-indikasi sebagaimana saya paparkan di atas. Misalnya bisa dilakukan survey tentang moderasi agama, kesenjangan sosial dan implikasinya bagi kehidupan sosial dan agama secara umum, pandangan tentang SARA dan bagaimana upaya untuk membangun consensus di dalamnya, potensi kekerasan dan konflik agama dan sebagainya.
Saya sungguh menginginkan agar perguruan tinggi memiliki sumbangsih yang signifikan bagi Keindonesiaan kita sekarang dan masa yang akan datang. Dan saya yakin kita semua pasti bisa.
Wallahu a’lam bi al shawab.

AGAMA DAN POLITIK PADA TAHUN POLITIK 2018-2019 (1)

AGAMA DAN POLITIK PADA TAHUN POLITIK 2018-2019 (1)
Di dalam kesempatan yang penting acara Studium Genarale dengan tema “Agama dan Politik”, yang diselenggarakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 3/11/2017, saya menyampaikan beberapa hal, terutama issue menarik di seputar tahun politik 2018-2019. Hadir pada acara ini ialah Prof. Dr. Abd. A’la (Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya), Prof. Dr. Ahmad Muzakki, (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik), Dr. Zumroatul Mukaffa (Warek II) dan sejumlah dosen pada FISIP UIN Sunan Ampel dan para mahasiswa program studi Sosiologi, Hubungan Internasional dan Ilmu Politik.
Pada setiap saya menghadiri acara seminar atau apapun di perguruan tinggi, saya selalu merasakan bahwa saya masih seorang dosen, sebagaimana 6 (enam) tahun yang lalu, di saat saya bersama mahasiswa di perguruan tinggi berbicara tentang banyak hal, terutama tentang “paradigm Ilmu Agama, Sosial dan Budaya” khususnya pada program studi doctor pada Program Pascasarjana UIN SunanAmpel.
Meskipun demikian, hingga saat ini, saya masih merasakan bahwa saya hakikatnya adalah dosen, hanya sedang off saja dari kerja utama itu. Sebab meskipun menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, kenyataannya juga memberikan masukan, pengarahan dan juga pendampingan terhadap para pejabat dan pelaksana pada Kementerian Agama. Jadi saya tetap merasa bahwa saya adalah dosen dalam konteks umum.
Sebentar lagi, dua bulan, kita akan memasuki tahun baru. Dan tahun tersebut oleh para politisi dan juga akademisi disebut sebagai tahun politik. Tahun politik tetap dimulai setahun sebelum pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), baik untuk Pemilihan Presiden/Wakil Presiden maupun pilihan legislative (anggota DPR, DPRD dan juga DPD). Makanya, tahun 2018 dan 2019 disebut sebagai tahun politik.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, maka tahun politik tentu diindikasikan dengan “kegaduhan” dalam kehidupan politik, sosial dan bahkan agama. Meskipun terkadang juga masuk ke dalam wilayah ekonomi dan budaya. Namun demikian, yang sering menjadi peligimasi ialah agama. Sebagaimana pengalaman selama ini, agama bisa menjadi “penyemangat” dinamika politik yang terus bergerak dengan cepat dan massif.
Kita tentu masih ingat, bagaimana pilkada DKI yang sarat dengan bumbu penyedap “agama”. Kasus yang bergulir dan kemudian menjadi hembusan angin yang kencang terkait dengan issue penodaan agama. Menghabiskan energy banyak orang, baik politisi maupun agamawan. Para kyai, ajengan, habaib dan juga tokoh agama menjadi sibuk “bertarung” melawan siapa saja yang dianggap sebagai rivalnya.
Semua memberikan gambaran bahwa jika terjadi suasana politik—perebutan kekuasaan—dalam berbagai peringkatnya, maka di situlah dipastikan akan terjadi suasana pertentangan, rivalitas dan konflik, yang tidak jarang juga menghasilkan sekat-sekat atau penggolongan sosial berbasis agama. Di dalam pilkada DKI, maka dikenal kelompok 212 dan turunannya, serta kelompok lain “penyokong dan pendukung” Ahok.
Menjelang tahun politik ini, maka ada beberapa hal yang harus dicermati, yaitu: pertama, Issue Kesenjangan Sosial. Memang sebuah kenyataan bahwa kesenjangan sosial masih merupakan bagian tidak terpisahkan dari realitas sosial di negeri ini. Ada sejumlah kecil orang yang sangat kaya (22 orang) dan sementara sebagian lainnya berada di dalam kenyataan miskin atau bahkan di bawah garis kemiskinan. Berdasarkan indicator kemiskinan yang dirumuskan oleh pemerintah, maka ukuran garis kemiskinan juga sangat rendah. Yaitu ukuran miskin ialah jika pendapatan perkapita penduduk ialah Rp354.386,- atau setara dengan USD 25. Dengan ukuran ini maka terdapat sebanyak 11 persen penduduk miskin di Indonesia, dan jawa Timur menyumbang 4,78 juta penduduk miskin tersebut.
Dari sejumlah orang superkaya tersebut, maka Chairul Tanjung berada di posisi 359, sementara yang tertinggi R. Budi Hartono berada di dalam posisi 140 dan terendah Alexander Tedja berada di rangking 1940. Kekayaan terendah dari 22 orang terkaya itu ialah Rp13 trilyun rupiah. Jumlah orang kaya di dunia dalam laporan Majalah Forbes sebanyak 2043 orang saja. Mereka inilah yang menguasai mayoritas kekayaan negara di dunia.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Joseph E. Stiglitz dalam bukunya “The Great Divide, Unequal Societies and What We Can Do About Them”, maka fenomena tersebut merupakan kenyataan sosial dunia yang memang nyata atau realistis. 1 persen menguasai lebih dari mayoritas persentase kekayaan dunia. Di Indonesia, ada sejumlah 1 (satu) persen orang kaya yang menguasai 49.3 persen kekayaan negara. Kenyataan ini bukan hanya di Indonesia, akan tetapi adalah fenomena dunia Indonesia merupakan negara keempat dilihat dari sisi peringkat penguasaan kekayaan negara ini. di atas Indonesia terdapat Rusia, India dan Thailand.
Mengapa issue kesenjangan menjadi penting untuk dicermati di dalam tahun politik, sebab kebanyakan yang berada di level kesenjangan ialah umat Islam. Hal inilah yang menjadi menarik, sebab issue kesenjangan sosial akan dapat menjadi berita tentang ketidakberhasilan pemerintah mengerem laju para konglomerat untuk terus menguasau kekayaan negara dan sementara itu umat Islam berada di level terpuruk. Bahkan juga akan berlanjut pada issue kertidakadilan sosial dan ekonomi.
Memahami terhadap kesenjangan sosial seperti ini, maka dapat dipastikan bahwa issue tersebut akan menjadi issue yang patut dicermati dalam tahun politik 2018 dan 2019. Makanya, kaum akademisi harus terus mencermati hal ini dan kemudian mencarikan solusinya untuk menangkal issue tersebut secara lebih memadai.
Wallahu a’lam bi al shawab.

REFORMASI KUA KENAPA PENTING?

REFORMASI KUA KENAPA PENTING?
Saya memperoleh kesempatan untuk memberikan wejangan bagi para peserta Musabaqah baca Kitab Kuning atau teks klasik Islam dan lomba karya tulis ilmiah para penghulu yang datang dari seluruh Indonesia. Mereka adalah yang terpilih di tingkat provinsi dari seluruh Indonesia. Suatu kebanggaan tentu saja terlibat di dalam acara penting seperti ini.
Acara ini diselenggarakan di Hotel Arya Duta Jakarta, 31/10/2017, dan dihadiri oleh Direktur Pembinaan KUA dan Keluarga Sakinah, Dr. Mohsen Al Aidrus, para kasubdit dan para peserta lomba baca kitab kuning dan karya ilmiah. Saya juga bersyukur karena sebelum acara dimulai saya sempat bertemu dengan KH. Dr. Malik Madani, orang NU yang luar biasa dalam membela dan berkhidmat untuk organisasi ini.
Menurut saya, ada beberapa factor yang menyebabkan mengapa KUA harus direformasi. Pertama, Kantor Urusan Agama (KUA) adalah wajah depan Kemenag. Jika orang melihat Kemenag, maka yang dilakukan ialah melihat KUA ini. Artinya, bahwa baik dan buruknya wajah Kemenag akan bisa dilihat dari performa KUA. Hal ini disebabkan karena KUA adalah sector layanan terdepan dari Kemenag. KUA merupakan kantor kementerian yang merupakan garda depan dan pintu depan kemenag dan mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat. Makanya, layanan KUA menjadi barometer awal bagi pelayanan Kemenag secara keseluruhan.
KUA merupakan tempat untuk melayani urusan dasar kehidupan, yaitu pernikahan, penyuluhan agama, dan urusan administrasi dasar lainnya seperti wakaf, akta nikah, dan sebagainya. Sebagai layanan dasar, maka tentu KUA bersentuhan langsung dengan urusan masyarakat tersebut.
Kedua, KUA memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan beragama. Keberhasilan kehidupan beragama di suatu wilayah tentu sangat tergantung kepada bagaimana memerankan diri sebagai tempat untuk membangun jejaring pembinaan kehidupan beragama. KUA memiliki peran untuk mengejawantahkan penguatan kehidupan beragama, kerukunan umat beragama, pelayanan haji, dan pelayanan Kementerian lainnya. Sesungguhnynya, KUA tidak hanya berperan untuk urusan administrative saja, akan tetapi juga untuk kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Sungguh bahwa KUA bisa menjadi tempat yang sangat strategis dalam kerangka untuk membangun kehidupan agama yang lebih baik, untuk sekarang maupun yang akan datang.
Ketiga, KUA merupakan institusi pemerintah yang berada di garis depan untuk melakukan deteksi dini terhadap kehidupan umat beragama. Makanya, saya berharap agar kepala KUA maupun stafnya, para penghulu dan juga para penyuluh agama haruslah menjadi detector dini terhadap permasalahan-permasalahan umat beragama. Jangan sampai sebuah permasalahan sudah terangkat ke permukaan melalui media sosial maupun media elektronik lainnya, akan tetapi mereka yang berada di garis depan ini belum mengetahuinya.
Keempat, sebagai wajah depan Kemenag maka KUA harus melakukan perubahan demi perubahan. Tidak boleh stagnan. Salah satu di antara perubahan terkait dengan reformasi birokrasi di KUA ialah dengan melakukan transparansi dan akuntabilitas. Kita tentu merasakan bahwa KUA sebagai wajah depan Kemenag tentu rentan terhadap keluhan, ketidakpuasan atas pelayanan, dan juga dugaan perilaku koruptif.
Kita pernah merasa tertohok di saat dinyatakan bahwa KUA adalah lahan tempatnya korupsi. Bahkan dihitung trilyunan rupiah. Angka ini muncul karena system pengalian yang diberlkukan atas kasus beberapa KUA terkait dengan biaya pernikahan dan juga dugaan gratifikasi yang diterima oleh kepala KUA atau penghulu.
Sebagaimana lazimnya, bahwa pernikahan lebih banyak dilakukan di rumah calon pengantin. Makanya, juga banyak pernikahan yang dilakukan bukan di kantor. Jika dilakukan di kantor tentu tidak ada biaya tambahannya, akan tetapi jika dilakukan di rumah atau di tempat acara walimahan, maka ada semacam “ucapan terima kasih” dari sang punya hajad. Tidak selalu dalam bentuk uang tetapi juga “berkatan” yang berisi buah dan makanan-makanan lainnya. Karena ketiadaan anggaran untuk melakukan kegiatan di luar kantor ini, maka atas inisitaif para KUA lalu mereka merumuskan tariff untuk biaya nikah di luar kantor, sehingga biaya untuk menikahkan di luar kantor tersebut bisa ditutupi. Sampai suatu ketika lalu menjadi temuan dan kemudian menjadi “bom” gratifikasi yang melibatkan para kepala KUA.
Inilah yang menyebabkan penilaian tentang Indeks Persepsi Korupsi dinyatan tinggi. Untuk pelayanan KUA memperoleh score di bawah 6, maka dinyatakan dengan warna merah atau indeks persepsi korupsi dinyatakan tinggi. 2 (dua) tahun berturut-turut penilaian terhadap IPK KUA itu jelek.
Namun demikian KUA terus berubah. Salah satu di antaranya ialah penentuan biaya nikah di luar kantor yang menjadi PNBP. Dan melalui proses yang cukup panjang akhirnya ketetapan PNBP itu menjadi pilihan atas penerimaan langsung oleh Kepala KUA atas biaya pernikahan di luar kantor. Dengan perubahan ini, maka indeks persepsi korupsi menjadi dapat ditekan, dan akhirnya penilaiannya yang selama ini berwarna merah lalu meniadi kuning. Itulah sebabnya pada tahun 2016, penilaiann Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa kemenang berada pada level 21 dari seluruh K/L dengan score 65,99 berada di atas Kemensos dan Kementerian Kelautan.
Dan yang sekarang harus diperjuangkan seirama dengan reformasi birokrasi ialah bagaimana menjadikan KUA sebagai pusat pelayanan yang bagus dan kemudian menghasilkan respon balik, bahwa KUA sudah berubah dan pelayanannya semakin baik. Saya kira “perubahan memang tidak selalu berkonotasi positif, akan tetapi tanpa perubahan, maka tidak akan terjadi pembaruan dan perbaikan”,
Wallahu a’lam bi al shawab.