• October 2026
    M T W T F S S
    « Sep    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

SELALU ADA KEGADUHAN DI MEDIA SOSIAL

SELALU ADA KEGADUHAN DI MEDIA SOSIAL
Hari-hari ini dan mungkin juga seterusnya, energy kita akan dihabiskan untuk merespon terhadap berita-berita yang memuat ujaran kebencian dan caci maki. Setelah beberapa hari kemarin kita disibukkan oleh berita yang “menghebohkan” terkait dengan tudingan “bangsat” kepada Kementerian Agama, maka sekarang kita disibukkan lagi dengan berita yang memuat hate speech terkait dengan klarifikasi dan penjelasan atas tindakan Sukmawati yang dianggap “menodai” agama.
Acara press release untuk permohanan maaf Sukmawati tersebut memang diselenggarakan di MUI dan sekaligus juga dihadiri oleh KH. Ma’ruf Amin. Acara ini memang didesain dengan menggunakan tempat duduk yang memberikan peluang bagi Sukmawati untuk duduk berdampingan dengan KH. Ma’ruf Amin. Duduk berdampingan inilah yang kemudian dijadikan sebagai angle dalam kerangka untuk membangun tindakan bahwa acara duduk berdampingan antara KH. Ma’ruf Amin dan Sukmawati itu merupakan kesalahan, sebab menyamakan posisi Sukmaati yang dianggap sebagai “penghina” ajaran Islam dangan ulama yang merupakan representasi umat Islam.
Memang harus diakui bahwa akhir-akhir ini pertarungan berita di media sosial itu luar biasa. Ada saja tema yang bisa dijadikan sebagai bahan untuk membulli orang dengan berbagai perilaku media sosialnya. Semua dilakukan tentu dengan tujuan yang sangat jelas yaitu mendiskreditkan atau merusak reputasi dan nama baik seseorang. Di dalam konteks ini jelaslah bahwa semua yang melakukan upaya bullying di media sosial adalah mereka yang memiliki keinginan untuk membangun character assassination.
Media sosial tentu memiliki 2 (dua) sisi, yang positive dan yang negative. Banyak yang sangat positive tetapi juga tidak kalah banyak yang negative. Di dalam konteks ini, secara sosiologis dikenal ada konsep “in order to motive” atau motive tujuan atau motive dorongan internal atau keinginan untuk melakukan suatu tindakan dalam tujuan yang sudah ditetapkannya. Bagan konseptual “in order to motive” saya kira relevan untuk memahami mengapa terdapat tindakan untuk melakukan character assassination yang menghebohkan itu. Sasaran bullying bisa siapa saja, ada ulama, ada menteri dan juga bahkan wakil presiden dan presiden. Siapapun dapat terkena tindakan bullying tersebut.
Ada 2 (dua) pemahaman tentang tindakan untuk melakukan character assassination dimaksud berdasarkan atas bagan konsepsi “in order to motive”. Di dalam hal ini, maka yang akan dipahami bukan tindakan melakukan bullying itu sendiri akan tetapi apa sesungguhnya dibalik tindakan atau makna apa yang terdapat di dalam mindset pelaku bullying. Pertama, keinginan untuk merusak nama baik seseorang. Reputasi seseorang bisa dirusak dengan menggunakan atau memanfaatkan media sosial. Orang bisa hancur reputasinya disebabkan oleh pemberitaan yang bercorak kebohongan. Di Indonesia, saya kira ada sekelompok orang atau individu yang selalu menjadi penyebar hoax. Bahkan juga ada industry hoax. Sebuah pernyataan bisa saja dipelintir atau dimanipulasi untuk kepentingan menghancurkan reputasi orang tersebut. Pernyataan seseorang yang dijadikan sebagai sasaran hoax bisa dipotong atau ditambahi dengan pernyataan yang dapat merusak reputasi yang bersangkutan. Melalui teknologi informasi yang dikuasi maka dapatlah hal tersebut dapat dilakukan. Dan jika sudah dibuat, maka akan diviralkan di media sosial. Hoax bisa menjadikan seseorang “tersungkur” dan terkadang sangat sulit untuk bangkit kembali.
Kedua, Era millennial ini ternyata dunia dikuasai oleh teknologi informasi, yang sayangnya justru mengarah kepada penguasaan media sosial yang cenderung “negative”. Ada sebuah “penyakit” yang diidap oleh sebagian kecil warga dunia dan secara khusus warga negara Indonesia yang memanfaatkannya untuk tujuan yang tidak benar. Ada di antaranya yang menggunakan media sosial bukan untuk membangun kedamaian dunia akan tetapi justru untuk merusak dunia.
Di Indonesia tentu yang menarik ialah bagaimana perang media atau cyber war tersebut terjadi di luar kendali etika atau moralitas. Selama ini kita berbangga sebab bangsa ini dikenal sebagai bangsa dengan etika dan moralitas yang sangat tinggi. Bukankah kata “sopan santun” sudah menjadi darah daging bangsa ini. bangsa ini semenjak dahulu dikenal dengan bangsa religious yang di dalamnya atau secara substansial ialah mengedepankan moralitas atau etika dimaksud.
Sayangnya di era cyber war ini siapa saja bisa dijadikan sebagai sasaran hoax. Para ulama yang berperan untuk menjadi “penyangga” kehidupan keagamaan juga tidak lepas dari sasaran ujaran kebencian. Seorang ketua MUI, Kyai Ma’ruf Amin, yang selama ini menjadi “washilah” atau “mediator” antara kepentingan umat dan pemerintah pun tidak luput dari ujaran kebencian. Sungguh para hoaker sudah tidak ;agi bisa memisahkan antara yang “benar” dan apa yang “salah”. Siapapun yang tidak sesuai dengan keinginannya atau ide dan gagasannya, maka dianggap sebagai “lawan” yang harus dihancurkan. Sungguh sebagian kecil bangsa ini sudah tidak lagi memiliki etika dan moralitas keagamaan dan kebangsaan yang sesungguhnya menjadi penyangga kehidupan bersama.
Saya kira bangsa ini membutuhkan “terapi” etika dan moralitas agar rasa kebersamaan dalam suatu ikatan kebangsaan akan tetap terjaga. Jangan hanya berpikir “Aku” akan tetapi juga berpikir “Kita” sehingga rajutan kebersamaan yang telah terjalin sedemikian lama tidak terkoyak oleh “keakuan” tersebut.
Wallahu a’lam bi al shawab.

DAHSYATNYA MEDIA SOSIAL DI ERA CYBER WAR

DAHSYATNYA MEDIA SOSIAL DI ERA CYBER WAR
Saya sungguh tidak paham apa yang ada dibenak Arteria Dahlan ketika menyampaikan informasi tentang Kementerian Agama Bangsat. Bisa jadi memang beliau menyatakan seperti itu, ataukah respon media yang berlebihan atau mengaksegerasi atau menghiperbolakan pernyataannya. Sungguh hanya Arteria Dahlan dan awak media yang mengetahuinya.
Kita semua tentu hanya tahu melalui media sosial tentang ujaran “bangsat” yang diungkapkannya. Akan tetapi jika beliau tidak menyatakannya seperti itu, tentu ada hak jawab atas pernyataan media yang mengaksegerasi ungkapannya atau bahkan melaporkannya kepada pihak berwajib tentang hal ini. Ataukah justru dia menikmati serangan media sosial karena dia juga merasakan memperoleh iklan gratis atas popularitas namanya. Semua serba mungkin dan semua serba interpretasi.
Saya sedang melakukan beberapa kunjungan di saat informasi ini menjadi trending topic di media sosial. Nyaris semua kalangan ASN Kemenag, yang saya kunjungi seperti ASN pada Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan, ASN Kankemenag Probolinggo Jawa Timur, dan juga ASN Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah dan beberapa kakanwil meminta arahan tentang upaya para ASN untuk mendemo Arteria Dahlan. WA dan media sosial lainnya juga semua merespon ujarannya dengan berbagai macam penyikapan. Semuanya menggambarkan bahwa respon media sosial terhadap ujaran “bangsat” itu luar biasa.
Artinya bahwa media sosial begitu memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap dan tindakan seseorang. Sungguh kita merasakan bahwa dunia media sosial sungguh sudah menjadi “wabah” baru dalam mekanisme pengaruhnya terhadap manusia dan masyarakat. Kita bisa melihat bagaimana massivenya pengaruh media sosial itu.
Begitu massifnya pengaruh media sosial ini, maka PDIP pun menggelar rapat dalam rangka membahas terhadap ujaran Arteria tersebut. Sebab bagi partai politik, tindakan para wakilnya di DPR adalah menjadi cerminan bagi kualitas individu dimaksud. Saya juga sungguh merasakan bahwa ada sesuatu yang “rasanya” aneh di dalam pernyataan Arteria di media on-line.
Saya mengenal Arteria dalam berbagai Rapat Dengan Pendapat (RDP) dan juga Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama dengan Komisi 8 DPR RI. Memang saya akui bahwa di dalam aksentuasi pembicaraannya dalam usulan atau tanggapan atas paparan Menteri Agama atau Pejabat Eselon I dengan nada yang sangat keras. Artikulasi bahasanya sangat “pedas” dan terkadang juga “memojokkan”. Sepertinya memang begitulah langgam bahasa yang digunakannya. Maka, ketika saya membaca berita on-line, maka saya kira memang demikianlah tipenya. Orangnya meledak-ledak dalam menanggapi suatu masalah dengan artikulasi nada suara yang tinggi dan terkadang lawan bicaranya merasa “dihabisi.”
Jika digolongkan dalam tipologi sederhana, maka ada beberapa catatan, pertama, respon yang bercorak bahasa sindiran. Respon sindiran ini menggunakan terma “kebodohan jangan dilawan dengan kebodohan” atau “agama kami tidak mengajarkan untuk mengumpat”, dan sebagainya. sebuah respon yang sebenarnya menggunakan bahasa yang cenderung halus tetapi bisa “menusuk” sanubari bagi yang terkena. Bahasa sindiran bagi masyarakat Indonesia jauh lebih digdaya dibandingkan dengan bahsa yang lugas. Jika bahasa yang lugas hanya masuk di dalam otak saja, maka bahasa sindiran akan masuk ke dalam hati.
Kedua, respon yang langsung. Respon langsung dalam bentuk kata-kata juga mengungkap terma-terma yang nyaris sama dengan apa yang diungkapkan oleh pelakunya. Jadi menggunakan terma-terma seperti bangsat, bodoh, melawan agama, melawan kesopanan dan sebagainya. Respon langsung ini banyak dilakukan oleh mereka yang tingkat “ketersinggungannya” sangat tinggi dan meresponnya secara langsung. Nyaris tidak ada jeda antara ketersinggungannya itu dengan saat meresponnya. Jika respon melalui sindiran itu dilakukan dalam jeda yang lebih panjang waktunya, sedangkan respon langsung itu nyaris tidak ada jeda antara kejadian dan responnya.
Ketiga, respon fisik. Yaitu respon yang dilakukan dengan menggunakan kekuatan fisik, misalnya unjuk rasa, demonstrasi atau lainnya. Respon fisik itu dilakukan jika peluapan “kejengkelan, ketersinggungan, kemarahan” dan sebagainya melalui media sosial sudah tidak lagi membawa pengaruh perubahan bagi si pelaku. Di dalam konteks ini, maka respon fisik itu biasanya menjadi jalan terakhir jika semua hal yang dilakukan sudah tidak lagi bisa mengubah sesuatu.
Di dalam kasus Arteria Dahlan, ketiga sikap ini terjadi. Saya tentu “melarang” bagi tindakan untuk melakukan unjuk rasa, sebab bagi saya sebuah pernyataan harus direspon dengan pernyataan. Di dalam konteks ini, saya beranggapan bahwa respon itu harus seimbang, jika seseorang menyerang lewat media sosial, maka respon juga dengan media sosial. Jika kemudian ada upaya untuk melanjutkan tindakan melaporkannya kepada yang berwajib, maka hal itu adalah hak yang dimiliki oleh seseorang baik atas nama institusi maupun pribadi. Jadi semua tergantung kepada pilihan untuk menindaklanjutinya.
Wallahu a’lam bi asl shawab.

CADAR DALAM KONTEKS SOSIOLOGIS (3)

CADAR DALAM KONTEKS SOSIOLOGIS (3)
Saya terkejut ketika saya di dalam acara Rapat Kerja Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, 2/4/2018, ada salah seorang peserta dari Aceh yang bertanya kepada saya tentang tindakan apa yang harus dilakukan terhadap siswa yang menggunakan cadar di sekolah.
Sebelum saya menjawab atas pertanyaan ini, saya ingin melanjutkan tulisan saya tentang cadar yang sudah saya tuliskan dalam 2 (dua) session. Dengan menggunakan konsepsi konflik otoritas, maka terjawablah terjadinya perbedaan antara pengguna cadar dengan pimpinan perguruan tinggi. Di dalam konteks ini, maka dapat diketahui bahwa masing-masing bisa berpegang pada prinsipnya dan ternyata memang tidak mudah menyelesaikan persoalan ini.
Di antara sikap pimpinan perguruan tinggi itu ialah: pertama, memberikan peluang bagi kaum cadaris untuk menggunakannya sampai suatu kesempatan yang bersangkutan merasakan dan memahami bahwa di dalam urusan berkaian adalah masalah administrative dan bukan urusan teologis saja. Urusan teologisnya ialah terkait dengan hakikat berpakaian ialah menutup aurat. Disebabkan oleh pandangan ahli fiqih yang bervariatif, maka pimpinan PTKIN memilih pakaian yang di satu sisi telah memenuhi kriteria dan bobot teologis dan di sisi lain memenuhi standat administrative. Strategi yang digunakan ialah dengan cara-cara kultural, yaitu pendekatan personal dan mengedepankan pembudayaan. Jadi bukan pemaksaan dan penghakiman.
Kedua, para pimpinan perguruan tinggi melakukan cara-cara yang ketat dalam penggunaan pakaian. Di dalam konteks ini, maka ditegakkannya kode etik pakaian dengan secara tegas. Sikap seperti ini memang dianggap melawan terhadap pandangan atau tafsir teologis dan bahkan HAM, akan tetapi demi menegakkan kewibawaan pimpinan dan keputusan-keputusan yang ditetapkan, maka kiranya juga mendapatkan posisi yang jelas. Menolak atau menerima.
Ketiga, para pimpinan membiarkan pemakaian cadar tanpa mengganggu hak mereka untuk berpakaian tetapi secara sistematis melakukan pembinaan terhadap perilaku kaum cadaris ini. Pilihan ini yang ditetapkan agar tidak terjadi “keributan” yang memancing persoalan secara lebih besar. Secara diam-diam sesungguhnya para pimpinan perguruan tinggi melakukan “gerakan” pembinaan secara terstruktur dan massive.
Kembali kepada pertanyaan Kepala Madrasah Negeri di Aceh itu, maka saya sampaikan bahwa ada strategi yang bisa digunakan, yaitu melakukan kajian yang mendalam tentang apa sesungguhnya dibalik penggunaan cadar tersebut. Saya membagi penggunaan cadar dalam dua kategori ialah cadar ideologis dan cadar modis. Ada orang yang bercadar karena dorongan ingin menjalankan ajaran Islam sesuai dengan keyakinan dan pahamnya, tetapi ujung akhirnya ialah beragama secara “radikal” atau bahkan “ ekstrim”. Ada juga yang bercadar sebagai mode sebagaimana jilbab yang kemudian juga menjadi mode bagi kaum perempuan. Untuk kepentingan ini, maka saya kira harus ada pendalaman agar kita tidak jatuh pada penghakiman secara berlebihan. Melalui kajian ini, maka akan diketahui jejaringnya dan siapa sesungguhnya yang berada dibalik semua tindakan keagamaannya.
Dari hasil kajian mendalam ini, yang bisa dilakukan oleh masing-masing lembaga pendidikan atau melalui “intervensi” misalnya inspektorat jenderal atau lembaga yang memiliki reputasi di dalam bidang ini, maka lalu bisa dilakukan tindakan yang tepat. Jika mereka merupakan bagian dari kaum radikalis atau ekstrimis, tentu mereka bisa dibina dengan cara-cara khusus agar mereka kembali kepada keyakinan pengamalan agama yang lebih moderat. Dan jika hanya sekedar mode, maka bisa saja mereka diminta selama kuliah melepas cadarnya atau selama berada di dalam kampus mereka melepas cadarnya dan dipersilahkan menggunakan cadar di luar kampus atau ketika berada di pergaulan bermasyarakat.
Strategi ini yang saya kira akan lebih bermakna dan tidak terkesan menghakimi bagi para pelaku cadar. Harus diakui bahwa pemahaman dan pengamalan beragama kita semakin baik dan keinginan untuk merepresentasikan agamanya juga semakin meningkat, akan tetapi jangan sampai mereka beragama dengan standart “radikal” atau “ekstrim”.
Sungguh kita semua menginginkan bahwa pemahaman dan pengamalan agama pada masyarakat Indonesia ialah pemahaman dan pengamalan beragama yang wasathiyah atau yang moderat. Dengan beragama dalam paham dan pengamalan seperti ini, maka Indonesia yang kita cintai akan terus lestari sampai kapanpun.
Wallahu a’lam bi al shawab.

CADAR DALAM KONTEKS SOSIOLOGIS (2)

CADAR DALAM KONTEKS SOSIOLOGIS (2)
Perdebatan tentang cadar memasuki kawasan public dan memantik diskusi panjang dan saling menyalahkan. Ada yang bergumentasi cadar sebagai ajaran Islam, dan ada yang beranggapan cadar adalah budaya Arab, atau cadar sebagai budaya Arab yang memperoleh legitimasi di dalam ajaran Islam. Hal ini sudah saya bahas di dalam tulisan saya sebelumnya.
Saya akan melihat dari perspektif sosiologis tentang perdebatan soal cadar ini. Ada seperangkat teori yang bisa dijadikan basis analisis untuk melihat pada persoalan cadar yang mengedepan ini. Saya ingin melihat dari teori konflik otoritas sebagaimana dikembangkan oleh Ralf Dahrendorf. Konflik otoritas tersebut terjadi disebabkan oleh kenyataan bahwa masing-masing individu atau kelompok bisa menafsirkan yang dilakukannya berdasarkan atas otoritas yang dimilikinya.
Ada dua kubu yang tentu merasa memiliki otoritasnya sendiri atas penafsirannya terhadap cadar tersebut. Pelaku cadar –mahasiswa atau dosen—dengan para pimpinan perguruan tinggi –rektor atau pimpinan PTKIN—yang berseberangan pandangannya berdasar atas otoritas yang dimilikinya. Dosen atau mahasiswa beranggapan bahwa pilihan berpakaian adalah hak individunya yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun karena dianggap bersentuhan dengan ajaran agama dan pasti akan dipertahankannya, dan para pimpinan PTKIN yang merasa memiliki otoritas untuk mengimplementasikan regulasi tentang tatacara berpakaian juga bertahan dengan konsepsinya tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa di setiap PTKIN tentu memiliki kode etik berpakaian yang di dalamnya memuat tentang apa dan bagaimana pakaian yang seharusnya digunakan oleh civitas akademika. Kode etik ini memuat tentang segala hal yang terkait dengan etika pakaian di kampus. Aturan ini disepakati oleh Senat PTKIN dan kemudian menjadi acuan atau pedoman dalam mengatur tata cara berpakaian. Secara normative, regulasi ini yang dijadikan oleh rector atau pimpinan PTKIN untuk mengatur tentang cara berpakaian seluruh civitas akademika.
Sebagai perguruan tinggi yang di dalamnya terdapat kajian keislaman dan juga berada di bawah Kementerian Agama, maka etika berpakaian itu tentu sudah disesuaikan dalam penafsiran tentang ajaran agama yang lazim di Indonesia. Misalnya larangan berpakaian yang tidak pantas secara etika dan agama. Namun pakaian cadar termasuk yang tidak diperbolehkan. Tentu sudah melalui penafsiran yang sangat mendasar tentang ketidakbolehan penggunaan cadar dimaksud. Oleh karena itu kawasan penggunaan cadar adalah kawasan tafsir tentang tata cara berpakaian di dalam Islam. Selain itu juga menggunakan logika administrative, bahwa cadar itu sebagai bentuk untuk “menyembunyikan” identitas seseorang, sehingga lalu tidak dikenal secara fisikal siapa sesungguhnya yang sedang mengikuti kuliah tersebut.
Pada sisi lain, para pengguna cadar lalu mengidentifikasi penggunaan cadar sebagai bagian dari ajaran Islam tentang berpakaian. Dalil agama ini yang kemudian mengedepan, dan menjadi ukuran atau standart tata cara berpakaian. Islam yang kaffah itu termasuk juga cara berpakaiannya. Dalam konteks ini, maka tata cara berpakaian juga harus mengikuti tradisi berpakaian di Arab Saudi karena anggapannya bahwa Islam yang genuine adalah Islam Timur Tengah. Jadi semua yang dating dari Arab Saudi adalah “kebenaran” dalam beragama. Itulah sebabnya mereka bertahan untuk terus memakainya karena ini adalah perintah agama.
Polemic menjadi semakin kuat karena keterlibatan media. Harian Republika temasuk yang sangat getol membicarakan tentang “larangan berhijab” ini. republika yang mengusung tema keislaman juga kelihatan berada di dalam konteks memberikan “penilaian” bahwa larangan bercadar di kampus itu sebuah tragedy dalam beragama. Pandangan media yang menyuarakan tentang larangan bercadar jauh lebih mendominasi pandangan dari kelompok yang “berwawasan” cadar sebagai ajaran Islam yang mutlak. Demikian pula media sosial juga turut menghakimi bahwa edaran untuk melakukan pembinaan itu merupakan stigma negative terhadap para pengguna cadar. Dalam pandangannya, bahwa cadar tidak identic dengan tindakan radikalisme atau fundamentalisme.
Saya tentu sependapat bahwa bercadar juga bisa menjadi mode bagi sebagian muslimah kita, sehingga tidak benar jika bercadar distigmakan dengan pandangan atau mindset radikalisme atau fundamentalisme beragama. Bagi saya, maka tindakan untuk melakukan pengecekan tentang latar belakang pemikiran para pengguna cadar lalu menjadi penting dalam kerangka memahami dibalik penggunaan cadar dimaksud. Melalui kajian yang mendalam lalu akan bisa dipahami apa yang sebenarnya terjadi.
Oleh karena itu berikan kewenangan bagi para pimpinan PTKIN untuk melakukan yang terbaik bagi perguruan tingginya dengan sikap dan tindakan berhati-hati agar stigma-stigma yang negative tentang pelaku cadar juga akan bisa ditempatkan pada posisinya. Kita juga tidak bisa menolak sebagian pandangan masyarakat bahwa cadar merupakan bagian ekspressi keagamaan yang radikal. Kita perlu melakukan klarifikasi agar stigma apapun tentang outward looking itu tidak terus dijadikan sebagai polemic yang tidak produktif.
Saya kira persoalan cadar tidak kurang tidak lebih memiliki kesamaan dengan cara berpakaian lelaki yang bercelana tiga perempat dengan jenggot lebat. Sepintas orang akan memiliki gambaran bahwa mereka adalah yang dapat digolongkan sebagai penganut agama yang radikal atau fundamental. Meskipun demikian, klaim itu juga belum tentu benar, sebab ada saatnya juga bahwa berpakaian seperti itu adalah moder ekspressi keagamaan yang tidak selalu berstigma negative.
Dengan demikian, yang diharapkan ialah agar semua pihak bisa memahami bahwa konflik tentang cadar adalah konflik otoritas, yang hanya akan bisa diselesaikan jika keduanya bisa bertemu untuk mengeosiasikan pada wilayah mana cadar itu bisa digunakan dan kapan bisa dilepas.
Wallahu a’lam bi al shawab.

CADAR DALAM KONTEKS SOSIOLOGIS (1)

CADAR DALAM KONTEKS SOSIOLOGIS (1)
Tulisan ini memang hadir terlambat di dalam perbincangan tentang penggunaan cadar dalam sessi perkuliahan. Gegap gempita untuk mendiskusikan tentang cadar ini sudah berlalu beberapa saat yang lalu. Sebagaimana diketahui bahwa penggunaan cadar di kampus menjadi mengedepan disebabkan oleh terbitnya surat Rektor UIN Sunan Kalijaga Jogyakarta kepada para dekan dan direktur pascasarjana agar melakukan pembinaan terhadap para mahasiswa yang memakai cadar pada waktu perkuliahan berlangsung.
Sebenarnya masalah ini sudah muncul di PTKIN jauh sebelumnya. Yaitu yang terjadi di IAIN Bukittinggi. Hanya saja memang beda kasusnya. Jika di UIN Sunan Kalijaga pelakunya ialah para mahasiswi, maka yang di IAIN Bukititnggi ialah dosen Bahasa Inggris, yang juga menggunakan cadar di dalam perkuliahan. Kasus cadar di IAIN Bukittinggi menyeruak belakangan pasca kasus cadar di UIN Sunan Kalijaga Jogyakarta.
Saya tidak akan membahas masalah ini dari perspektif teologis, yang memang terdapat variasi pandangan, ada yang membolehkan tidak menggunakan cadar dan ada yang mengharuskannya. Keduanya tentu memiliki dasar pijak hokum fiqih yang dipahaminya. Semuanya memiliki penganut dan pelakunya masing-masing. Yang jelas bahwa hokum bercadar memang bervariasi berdasarkan pandangan para ahli fiqih.
Pakaian cadar memang tradisi Arab Saudi yang telah memiliki basis teologis yang diyakini sebagai bagian dari ajaran Islam. Secara teologis, bercadar bagi sebagian masyarakat Arab tidak hanya tradisi tetapi juga ajaran agama. Makanya, sebagian dari masyarakat Arab juga memberlakukan cadar sebagai bagian dari tradisi yang sudah diabsahkan dalam ajaran agama. Jadi, bercadar adalah tradisi Arab yang memperoleh legitimasi teologis di dalam Islam. Namun juga ada yang berpandangan bahwa cadar hanyalah tradisi Arab masa lalu. Sebagai tradisi, maka menjadi bukan keharusan untuk melakukannya. Jika di masa itu, Islam membenarkannya tentu semata-mata sebab ada dimensi fungsional penggunaannya.
Sama halnya dengan pakaian gamis yang menjadi tradisi Arab di masa lalu. Maka baik orang Islam maupun orang kafir juga berpakaian yang sama. Gamis adalah tradisi Arab yang kemudian berlanjut di masa nabi Muhammad saw hingga sekarang. Sebagai tradisi yang sudah berlangsung sangat lama, maka Islam juga membenarkannya dan mengabsahkannya, akan tetapi sungguh bahwa tradisi memakai gamis adalah tradisi Arab yang bisa dipertahankan karena dimensi fungsionalnya.
Sekedar menjadi bahan diskusi, maka kita lalu tidak bisa membedakan apakah pakaian gamis atau cadar itu memang benar-benar ajaran Islam ataukah tradisi Arab yang mendapatkan “pembenaran” ajaran Islam karena dimensi fungsionalnya tersebut. Jadi memang sulit untuk membedakan sebuah fenomena itu khas ajaran Islam atau ada dimensi budayanya. Saya lebih sepakat bahwa tradisi berpakaian yang paling mendalam ialah “menutup aurat”. Selama pakaian itu berfungsi menutup aurat, maka sahlah ia disebut sebagai pakaian bercorak Islam atau sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan pandangan seperti ini, maka sahlah orang memakai celana, memakai kebaya, memakai pakaian dalam aneka bentuk dan jenisnya selama pakaian tersebut sesuai dengan prinsip ajaran Islam: menutup aurat.
Tentu saja juga harus dipertimbangkan dari sisi etika dan kepantasan. Sebab bisa saja sebuah model pakaian sudah sah menutupi aurat, akan tetapi jika pakaian tersebut lalu bercorak ketat bahkan sangat ketat, sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh yang tidak seharusnya dieksploitasi maka tentu juga tidak memenuhi standart etika dan kepantasan tersebut. Jadi, ada standarisasi berpakaian di dalam Islam yaitu menutup aurat dan memenuhi standart etika dan kepantasan.
Sebenarnya berpakaian adalah pilihan. Ada rational choice di dalamnya, yang bisa saja pilihan tersebut didasari oleh ajaran agama, tradisi yang berkembang di suatu wilayah dan trend yang berkembang di dunia mode pakaian. Itulah sebabnya, gaya berpakaian juga mengikuti trend tersebut. Misalnya jilbab atau hijab, di masa lalu tentu hanya menjadi pakaian bagi kalangan tertentu. Pesantren misalnya, atau masyarakat yang memang memiliki kesadaran beragama yang sangat kuat. Namun seirama dengan perkembangan zaman, maka muncul trend berjilbab yang kemudian disebut sebagai jilbab trendi. Jilbab memasuki dunia mode pakaian di kalangan perempuan dengan aneka ragam pola dan bentuknya.
Sebagai pilihan, maka bercadar, berjilbab atau berkerudung dan sebagainya adalah pilihan-pilihan yang bisa dilakukan oleh umat Islam. Sama halnya dengan pilihan menggunanakan sarung, sorban, kopiah, dasi, gamis, celana panjang, kaos atau memakai baju lengan panjang atau pendek. Semuanya adalah pilihan. Jadi siapapun bisa memilihnya sesuai dengan tempat dan waktunya.
Problem yang dihadapi oleh umat Islam ialah bagaimana menempatkan pakaian tersebut di dalam komunitas yang memang memiliki regulasi yang mengatur cara berpakaian. Di sinilah sebenarnya problem mengapa persoalan cadar tersebut mengemuka. Di dalamnya ada perbedaan tafsir atas penggunaannya, sehingga muncul kehebohan-kehebohan yang sebenarnya tidak diperlukan.
Hanya saja, di saat cadar memasuki ranah politik-publik, maka kemudian segalanya menjadi lebih rumit. Sesuatu yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan saling memahami di antara dua pandangan atau tafsir atas regulasi lalu menjadi perdebatan yang seakan tidak bisa diselesaikan.
Wallahu a’lam bi al shawab.