Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

CADAR DALAM KONTEKS SOSIOLOGIS (1)

CADAR DALAM KONTEKS SOSIOLOGIS (1)
Tulisan ini memang hadir terlambat di dalam perbincangan tentang penggunaan cadar dalam sessi perkuliahan. Gegap gempita untuk mendiskusikan tentang cadar ini sudah berlalu beberapa saat yang lalu. Sebagaimana diketahui bahwa penggunaan cadar di kampus menjadi mengedepan disebabkan oleh terbitnya surat Rektor UIN Sunan Kalijaga Jogyakarta kepada para dekan dan direktur pascasarjana agar melakukan pembinaan terhadap para mahasiswa yang memakai cadar pada waktu perkuliahan berlangsung.
Sebenarnya masalah ini sudah muncul di PTKIN jauh sebelumnya. Yaitu yang terjadi di IAIN Bukittinggi. Hanya saja memang beda kasusnya. Jika di UIN Sunan Kalijaga pelakunya ialah para mahasiswi, maka yang di IAIN Bukititnggi ialah dosen Bahasa Inggris, yang juga menggunakan cadar di dalam perkuliahan. Kasus cadar di IAIN Bukittinggi menyeruak belakangan pasca kasus cadar di UIN Sunan Kalijaga Jogyakarta.
Saya tidak akan membahas masalah ini dari perspektif teologis, yang memang terdapat variasi pandangan, ada yang membolehkan tidak menggunakan cadar dan ada yang mengharuskannya. Keduanya tentu memiliki dasar pijak hokum fiqih yang dipahaminya. Semuanya memiliki penganut dan pelakunya masing-masing. Yang jelas bahwa hokum bercadar memang bervariasi berdasarkan pandangan para ahli fiqih.
Pakaian cadar memang tradisi Arab Saudi yang telah memiliki basis teologis yang diyakini sebagai bagian dari ajaran Islam. Secara teologis, bercadar bagi sebagian masyarakat Arab tidak hanya tradisi tetapi juga ajaran agama. Makanya, sebagian dari masyarakat Arab juga memberlakukan cadar sebagai bagian dari tradisi yang sudah diabsahkan dalam ajaran agama. Jadi, bercadar adalah tradisi Arab yang memperoleh legitimasi teologis di dalam Islam. Namun juga ada yang berpandangan bahwa cadar hanyalah tradisi Arab masa lalu. Sebagai tradisi, maka menjadi bukan keharusan untuk melakukannya. Jika di masa itu, Islam membenarkannya tentu semata-mata sebab ada dimensi fungsional penggunaannya.
Sama halnya dengan pakaian gamis yang menjadi tradisi Arab di masa lalu. Maka baik orang Islam maupun orang kafir juga berpakaian yang sama. Gamis adalah tradisi Arab yang kemudian berlanjut di masa nabi Muhammad saw hingga sekarang. Sebagai tradisi yang sudah berlangsung sangat lama, maka Islam juga membenarkannya dan mengabsahkannya, akan tetapi sungguh bahwa tradisi memakai gamis adalah tradisi Arab yang bisa dipertahankan karena dimensi fungsionalnya.
Sekedar menjadi bahan diskusi, maka kita lalu tidak bisa membedakan apakah pakaian gamis atau cadar itu memang benar-benar ajaran Islam ataukah tradisi Arab yang mendapatkan “pembenaran” ajaran Islam karena dimensi fungsionalnya tersebut. Jadi memang sulit untuk membedakan sebuah fenomena itu khas ajaran Islam atau ada dimensi budayanya. Saya lebih sepakat bahwa tradisi berpakaian yang paling mendalam ialah “menutup aurat”. Selama pakaian itu berfungsi menutup aurat, maka sahlah ia disebut sebagai pakaian bercorak Islam atau sesuai dengan ajaran Islam.
Dengan pandangan seperti ini, maka sahlah orang memakai celana, memakai kebaya, memakai pakaian dalam aneka bentuk dan jenisnya selama pakaian tersebut sesuai dengan prinsip ajaran Islam: menutup aurat.
Tentu saja juga harus dipertimbangkan dari sisi etika dan kepantasan. Sebab bisa saja sebuah model pakaian sudah sah menutupi aurat, akan tetapi jika pakaian tersebut lalu bercorak ketat bahkan sangat ketat, sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh yang tidak seharusnya dieksploitasi maka tentu juga tidak memenuhi standart etika dan kepantasan tersebut. Jadi, ada standarisasi berpakaian di dalam Islam yaitu menutup aurat dan memenuhi standart etika dan kepantasan.
Sebenarnya berpakaian adalah pilihan. Ada rational choice di dalamnya, yang bisa saja pilihan tersebut didasari oleh ajaran agama, tradisi yang berkembang di suatu wilayah dan trend yang berkembang di dunia mode pakaian. Itulah sebabnya, gaya berpakaian juga mengikuti trend tersebut. Misalnya jilbab atau hijab, di masa lalu tentu hanya menjadi pakaian bagi kalangan tertentu. Pesantren misalnya, atau masyarakat yang memang memiliki kesadaran beragama yang sangat kuat. Namun seirama dengan perkembangan zaman, maka muncul trend berjilbab yang kemudian disebut sebagai jilbab trendi. Jilbab memasuki dunia mode pakaian di kalangan perempuan dengan aneka ragam pola dan bentuknya.
Sebagai pilihan, maka bercadar, berjilbab atau berkerudung dan sebagainya adalah pilihan-pilihan yang bisa dilakukan oleh umat Islam. Sama halnya dengan pilihan menggunanakan sarung, sorban, kopiah, dasi, gamis, celana panjang, kaos atau memakai baju lengan panjang atau pendek. Semuanya adalah pilihan. Jadi siapapun bisa memilihnya sesuai dengan tempat dan waktunya.
Problem yang dihadapi oleh umat Islam ialah bagaimana menempatkan pakaian tersebut di dalam komunitas yang memang memiliki regulasi yang mengatur cara berpakaian. Di sinilah sebenarnya problem mengapa persoalan cadar tersebut mengemuka. Di dalamnya ada perbedaan tafsir atas penggunaannya, sehingga muncul kehebohan-kehebohan yang sebenarnya tidak diperlukan.
Hanya saja, di saat cadar memasuki ranah politik-publik, maka kemudian segalanya menjadi lebih rumit. Sesuatu yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan saling memahami di antara dua pandangan atau tafsir atas regulasi lalu menjadi perdebatan yang seakan tidak bisa diselesaikan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

BERSAMA PAK WAPRES BAHAS RPP JAMINAN PRODUK HALAL

BERSAMA PAK WAPRES BAHAS RPP JAMINAN PRODUK HALAL
Saya memperoleh kesempatan yang sangat penting bersama Pak Wakil Presiden, Bapak H. M. Jusuf Kalla, untuk membahas tentang Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal (JPH) di ruang Beliau di Istana Wakil Presiden, Rabu, 7/03/2018. Hadir bersama saya, Kepala BPJPH, Prof. Dr. Sukoso, Staf Ahli Mentri, Dr. Djanejri, Kapus, Ibu Siti Aminah dan didampingi oleh Pak Oemar, Seswapres dan lainnya.
Untuk mempersiapkan bahan yang akan dipresentasikan kepada Pak Wapres ternyata tidak mudah. Sebab tentu tidak sebagaimana pertemuan resmi lain di tingkat kementerian, akan tetapi harus mempertimbangkan factor waktu dan ketercukupan semua informasi akan dapat sampai kepadanya. Makanya, sehari sebelum waktu pertemuan dengan Pak Wapres, maka saya gelar rapat untuk membahas bahan-bahan yang komprehensif tentang beberapa kendala penyelesaian RPP ini.
Pada kesempatan bertemu dengan Pak Wapres, maka saya sampaikan beberapa hal, yaitu: pertama, ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Pak Wapres untuk membincang tentang Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal (JPH), yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kesempatan ini merupakan momentum yang penting bagi kami untuk menjelaskan tentang posisi RPP JPH dalam pembicaraan di Sekretariat Negara (Setneg) dan bagaimana sikap antar Kementerian/lembaga mengenai Jaminan Produk Halal. Kami merasakan betapa pentingnya bertemu dengan Pak Wapres, sehingga peluang untuk mengurai benang kusut itu akan bisa diuraikan.
Kedua, saya sampaikan tentang tiga masalah utama yang masih menjadi perbincangan kuat di antara kementerian/lembaga. Masalah tersebut meliputi: 1) tentang keberlakuan kewajiban halal pasca tahun 2019. Selama ini terjadi perbincangan yang mendasar tentang kewajiban halal tersebut. Kementerian lain yang terkait berpandangan bahwa kewajiban halal tersebut berlaku pasca tahun 2019. Tepatnya 17 Oktober 2019. Jadi, proses sertifikasi juga dimulai dari tahun tersebut. Sementara itu, pandangan dari Setneg, mengacu pada pasal 67 Undang-Undang JPH kewajiban tersebut berlaku semenjak undang-undang ini diterbitkan. Artinya kewajiban halal tersebut tentu harus dideklar semenjak tahun 2014. Jika dinyatakan secara normative, bahwa keberlakukan kewajiban halal bagi produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan tersebut diberlakukan semenjak tahun 2019, maka dipastikan melanggar terhadap undang-undang. Perbincangan untuk mencapai kesepakatan semenjak kapan keberlakukan ini tentu sangat rumit, sebab di satu sisi kementerian/lembaga menganggap bahwa ada potensi ketidakmampuan kita untuk melakukan sertifikasi dalam waktu yang terbatas 2014-2019. Di sisi lain, juga patut disadari bahwa tahun 2014 sampai tahun 2019 merupakan kesempatan untuk mempersiapkan keberlakukan kewajiban halal dimaksud.
2) terkait dengan kewajiban halal bagi obat-obatan, vaksin dan alat kesehatan. Di dalam undang-undang dinyatakan bahwa semua produk harus halal semenjak diundangkan jaminan produk halal. Artinya, bahwa obat-obatan, vaksin dan alat kesehatan juga tidak dikecualikan dari jaminan produk halal. Jadi dengan mengikuti amanah undang-undang ini, maka semua produk tentu harus bersertikat halal. Tidak ada pengecualian. Dari harmonisasi RPP JPH di Kemenkumham, bahwa untuk obat-obatan, vaksin dan alat kesehatan diberikan norma pengecualian jika produk tersebut membawa kemadharatan atau dapat menimbulkan atau menyebabkan ketidakselamatan jiwa. Jadi, norma ini merupakan jalan kompromi untuk memberikan “peluang” bahwa obat-obatan memang produk khusus yang bisa diberikan peluang berbeda. Sementara itu Kementerian Kesehatan, berpendapat bahwa semua obat-obatan, vaksin dan alat kesehatan harus dikecualikan.
3) terkait dengan pemberian tanda halal atau tidak halal pada produk. Sesuai dengan Undang-Undang JPH, maka setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, maka harus berlabel halal atau tidak halal. Di dalam konteks ini, maka tidak terkecuali produk obat-obatan, vaksin dan alat kesehatan juga harus berlabel halal. Tentang label halal tersebut bisa berupa gambar atau penanda lainnya.
Menanggapi terhadap hal ini, maka Pak Wapres menyatakan bahwa: 1) harus diperhatikan penerbitan RPP ini bersifat fleksibel. Harus diperhitungkan bahwa dengan RPP ini tidak akan memberatkan kita sendiri dan khususnya para pengusaha menengah ke bawah atau UMKM. Penerapan PP JPH harus dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri baik untuk kepentingan local maupun internasional. Jadi dengan PP ini tidak akan terjadi trade barrier yang justru akan merugikan peluang bisnis Indonesia.
2) tentang penerapan kewajiban halal, maka juga harus diperhitungkan kemampuan kita untuk melakukan sertifikasi. Jangan sampai kita menerapkan regulasi yang justru membuat kita tidak dapat melakukannya. Perhitungkan dengan cermat, bahwa dengan PP ini kita justru akan mengambil manfaat untuk pengembangan produk dalam negeri secara optimal. Jadikan tahun 2014 sampai 2019 sebagai persiapan untuk melaksanakan sertifikasi produk-produk, baik makanan, minuman, dan lain-lain. Untuk barang gunaan juga agar diatur secara hati-hati, misalnya untuk barang dari hewan saja.
3) tentang pengecualian obat, vaksin dan alat kesehatan agar diperhitungkan dari kedaruratan. Semua obat itu mengandung madharat. Tidak ada orang yang mau minum obat kalau tidak sakit. Jadi obat itu mengandung kemadharatan. Untuk itu agar diatur yang baik sebab kenyataannya untuk obat mayoritasnya belum berbahan halal. Jadi harus hati-hati agar tidak terjadi masalah pasca diterbitkannya PP ini.
Memang, untuk merumuskan PP yang bisa memberikan rasa senang kepada semua pihak tentu bukan sesuatu yang mudah. Akan tetapi sudah menjadi tekad kita untuk menghasilkan PP yang implementable bagi penguatan kapasitas pengusaha kita untuk berbuat yang lebih baik.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PEMBELAJARAN LITERASI MEDIA BAGI GENERASI MILLENIAL (2)

PEMBELAJARAN LITERASI MEDIA BAGI GENERASI MILLENIAL (2)
Pidato saya dalam acara Wisuda Sarjana Strata I dan II di IAIN Ponorogo, kemudian saya tekankan sekali lagi dalam acara Rapat Kerja (raker) yang diselenggarakan oleh UIN Raden Intan Lampung di Puncak Bogor. Acara ini dihadiri oleh segenap pejabat dari UIN Raden Intan Lampung, yaitu Pak Rektor, Prof. Dr. Moh. Mukri, para wakil Rektor, para Dekan dan wakil Dekan, direktur PPs, Kepala Lembaga dan juga para guru besar dan pejabat structural lainnya.
Pada acara ini saya kedepankan tentang beberapa tantangan perguruan tinggi, tentu juga PTKIN dalam menghadapi era milenial yang sudah kita alami sekarang. Kita benar-benar harus mencermati terhadap tantangan era milenial ini, sebab yang dihadapi oleh perguruan tinggi sekarang ialah para generasi milenial. Bisa dibayangkan bahwa yang mengajar mereka (para dosen) adalah mereka yang lahir jauh dari era milenial ini, kebanyakan dosen adalah lahir tahun 1960 sampai 1980, atau generasi X, sedangkan para dosen harus mengajar para generasi milenial yang lahir pasca tahun 1980-an. Ada gap yang sangat jauh dalam penguasaan media antara generasi X dan generasi Y.
Itulah sebabnya, ada banyak mahasiswa yang jauh lebih tahu dalam banyak hal dibandingkan dengan para dosennya. Saya khawatir, bahwa penguasaan teori atau konsep ternyata mahasiswa jauh lebih baik dibandingkan dengan para dosennya. Itulah sebabnya para dosen juga harus melek teknologi informasi agar tidak terjadi kasus seperti ini. Jangan sampai kita salah mendiagnosa terhadap mahasiswa yang malas kuliah dengan pernyataan suka membolos dan sebagainya. Mestilah harus dicari penyebab mengapa mahasiswa tersebut tidak suka datang ke ruang kelas. Jangan-jangan pengetahuan mereka lebih baik dan lebih banyak dibandingkan dengan para dosennya.
Meskipun demikian, juga banyak mahasiswa yang tidak mendengarkan kuliah atau tidak masuk sekolah karena terlibat di dalam media sosial yang bisa membikin masalah. Itulah sebabnya, harus dicarikan solusi yang tepat di dalam memberikan pembelajaran kepada generasi milenial ini, agar arah dan tujuan untuk mendidik mereka menjadi benar dan terarah.
Jadi yang jauh lebih penting ialah membekali mahasiswa dengan literasi media. Mahasiswa harus dibekali seperangkat pengetahuan tentang urgensi media sosial, bagaimana memanfaatkannya dan bagaimana etikanya. Jangan sampai mereka terjerembab di dalam penggunaan media yang salah arah apalagi terpapar virus ekstrimisme yang merusak mental sebagai bangsa.
Mata kuliah Literasi Media perlu diberikan kepada semua mahasiswa. Terutama tentu kepada mahasiswa tahun pertama. Di masa peralihan dari siswa menjadi mahasiswa, maka mereka harus dibekali dengan perkuliahan literasi media ini. Untuk itu content mata kuliah ini ialah: 1) memberikan bekal kepada mahasiswa tentang strategi untuk memilih mana content media sosial yang mencerahkan dan yang membawa ke jurang kesalahan. Mahasiswa harus dibekali dengan seperangkat pengetahuan untuk mengenal media sosial dengan berbagai alirannya. Semua harus dipahami agar mahasiswa bisa mengakses informasi secara benar. Tentu harus diperkenalkan secara mendalam mana content berita yang benar dan yang salah.
2) Memberikan bekal secara praksis untuk memilih informasi yang bisa dijadikan rujukan dan yang tidak bisa dijadikan referensi. Bahkan juga mana informasi yang mendidik dan mana yang merusak. Harus diajarkan kepada mereka kunci-kunci untuk memahami informasi yang factual dan informasi yang menyesatkan. Mahasiswa harus memilah dan memilih informasi yang benar. Pilah sebelum pilih. Check dan recheck sebelum sharing dan simpan.
3) Rumuskan kurikulum dan sillabi yang relevan dengan kebutuhan mencerdaskan mahasiswa dalam bermedia. Untuk itu perlu dipersiapkan tim yang bagus agar bisa merumuskan kurikulum dan silabus yang memenuhi standart pembelajaran literasi media. Ajak diskusi ahli pengembagan kurikulum dan juga ahli teknologi informasi. Kita harus merumuskan kurikulum dan sillabi yang dapat memenuhi keinginan kaum milenial untuk mengikuti program perkuliahan ini.
4) Rumuskan etika bermedia sosial dengan baik dan standart. Saya berharap bahwa dengan perkuliahan ini, maka akan membentuk etika sosial di dalam bermedia sosial. Agar tidak ada lagi mereka yang mengembangkan hoax atau berita bohong, hate speech dan sebagainya. Semua diajarkan dan kemudian dilakukan dalam koridor etika sosial yang utuh. Saya kira semua agama mengajarkan tentang etika sosial yang bermartabat.
5) Prinsip yang kita anut di dalam mengembangkan perkuliahan ini ialah lebih menjaga dari pada mengobati. Jadi mengajarkan tentang cara dan strategi bermedia sosial itu lebih bermakna dari pada kita mengobati mereka yang sudah terpapar media sosial yang bejat seperti hoax. Dan kita semua pasti bisa melakukannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PEMBELAJARAN LITERASI MEDIA BAGI GENERASI MILLENIAL (1)

PEMBELAJARAN LITERASI MEDIA BAGI GENERASI MILLENIAL (1)
Dahulu, mata kuliah yang terkait dengan media informasi tentu hanyalah menjadi ruang lingkup program studi ilmu komunikasi. Pada program studi ini, maka seluruh hal ihwal yang terkait dengan media informasi dalam berbagai variannya menjadi bagian tidak terpisahkan dari ilmu komunikasi dimaksud.
Pada hari Sabtu, 17/03/2018, saya diundang oleh Bu Dr. Maryam Yusuf, Rektor IAIN Ponorogo untuk memberikan “wejangan” dalam kerangka pelaksanaan Wisuda Sarjana Strata I dan II pada IAIN Ponorogo. Saya tentu merasa senang bisa hadir pada acara ini, sebab seingat saya sudah beberapa kali diundang oleh Bu Maryam dan karena kesibukan yang tinggi di Jakarta sehingga tidak bisa hadir. Jadi kehadiran saya ini adalah pembayaran janji saya untuk datang ke IAIN Ponorogo. pasca perubahan status dari STAIN ke IAIN yang genap setahun, semenjak akhir tahun 2016 yang lalu.
Di dalam kesempatan ini, saya sampaikan beberapa hal. Pertama, tentang tantangan umat Islam di era teknologi informasi. Sekarang kita sedang berada di era media sosial. Jadi agar kita bisa membaca dan melihat trend terkait dengan masalah-masalah kehidupan masyarakat, maka yang sangat penting ialah mengikuti arus perkembangan informasi dari media sosial.
Kita sungguh merasakan bahwa dewasa ini perkembangan di dalam kehidupan teknologi informasi itu sedemikian cepat. Nyaris tidak ada perkembangan yang terjadi pada setiap hari bahkan setiap jamnya. Perubahan-perubahan itu yang harus kita ikuti tanpa lelah. Makanya, di era perkembangan teknologi yang super cepat ini, maka sikap yang harus diambil ialah dengan mengikuti perkembangan itu sejauh memang perkembangan tersebut bersearah dengan kebaikan untuk umat.
Kedua, kita sedang hidup di era perang media atau porxy war. Perang di era sekarang bukan lagi mengandalkan akan jumlah SDM tentara atau lainnya, akan tetapi sejauh mana penggunaan teknologi informasi untuk perang itu telah dilakukan. Proxy war mengindikasikan bahwa perang yang lebih dahsyat ialah perang media tersebut. Untuk menghancurkan reputasi seseorang, maka cukup dengan membuat berita bohong atau hoax yang bisa membunuh karakternya secara pelan-pelan. Untuk menghancurkan nama baik seseorang cukup dengan pernyataan dalam bentuk hoax tentang kerusakan perilaku seseorang. Character assassination dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Asal ada sasaran yang perlu dikenai, maka dibuatlah pemberitaan bohong atau disinformative atau hoax untuk menjatuhkannya.
Generasi muda adalah generasi yang rentan dalam menghadapi terpaan media. Pada saat masa pencarian jati diri tersebut, maka generasi muda harus paham betul mana informasi yang benar dan yang salah. Mana yang autentik dan mana yang palsu. Mana yang berbasis kenyataan dan mana yang berbasis kebohongan. Tentu masih kita ingat anak-anak muda kita di beberapa perguruan tinggi yang tertarik pada ajaran ISIS, ternyata mereka memperoleh informasinya dari internet. Mereka yang terjerembab ke dalam situs-situs kekerasan ini ternyata karena mengakses situs kekerasan atau ektrim. Misalnya kata YODO atau You Only Die Once atau YOLO atau You Only Life Once. Mereka tertarik dengan ajaran “jihad” dalam konsepsi mereka, yaitu perang ofensif.
Mahasiswa adalah salah satu sasaran strategis dari situs-situs yang beraliran ekstrim ini. Makanya, perguruan tinggi harus memiliki strategi yang jitu di dalam menangkal terhadap peredaran situs ekstrim tersebut. Kementerian Informasi dan Komunikasi tentu sudah bekerja keras untuk menutup terhadap situs-situs ini, akan tetapi perkembangan terkadang jauh lebih cepat dibandingkan dengan upaya pemerintah. Itulah sebabnya harus ada penangkalan dini di kalangan mahasiswa untuk memiliki kemampuan literasi media.
Kemampuan literasi media tentu bisa dilakukan oleh perguruan tinggi. Dalam kapasitas sebagai tempat untuk pembinaan mahasiswa, maka perguruan tinggi memiliki strategi untuk menangkal gerakan hoax dengan menerapkan mata kuliah “Literasi Media”. Mata kuliah ini dapat diberikan kepada semua mahasiswa dalam semua jenjang. Melalui perkuliahan ini, maka akan diberikan segenap informasi yang penting di seputar media.
Meskipun mata kuliah ini berfokus pada Literasi Media, tidak berarti hanya diberikan kepada mahasiswa Program Ilmu Komunikasi dan Dakwah saja, akan tetapi harus menjadi pengetahuan semua mahasiswa. Dengan demikian, maka mahasiswa akan dapat mengetahui mana informasi yang diperlukan, dan mana informasi yang dianggap sampah saja. Jadi mahasiswa akan bisa untuk mengambil mana informasi yang bermanfaat dan mana informasi yang tidak ada gunanya.
Bagaimanapun juga mahasiswa harus melek teknologi informasi. Tidak boleh lagi di era seperti ini, ada yang disebut sebagai mahasiswa “new illiterate”. Buta huruf baru, yaitu buta huruf teknologi informasi.
Oleh karena itu, rasanya memang sungguh diperlukan kehadiran “Mata Kuliah” baru dengan nomenklatur “Literasi Media”. Dengan perkuliahan ini diharapkan agar mahasiswa memiliki kepekaan lebih baik untuk menimbang dan memilih terhadap conten media mana yang dianggapnya bermanfaat dan mana yang dianggap tidak bermanfaat.
Saya kira sudah saatnya, para pimpinan Perguruan Tinggi mengambil tindakan yang lebih bijak dengan memberikan perkuliahan yang bermanfaat dalam pencarian jati diri di tengah nuansa pergerakan cepat media sosial yang dapat menggerogoti sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa dan juga keberagamaan kita.
Wallahu a’lam bi al shawab.

PENDIDIKAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PENDIDIKAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Satu hal yang selalu saya ingat di saat saya bertemu dengan Prof. Mahmud, Rektor UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung ialah di saat saya diundang ke UIN SGD Bandung untuk menghadiri acara peresmian gedung yang dibangun melalui skema SBSN tahun 2017, dan secara tiba-tiba saya tidak bisa hadir. Padahal acara itu disiapkan sedemikian rupa termasuk kehadiran Pak Kapolda Jawa Barat. Seingat saya yang saya tugaskan ke UIN Bandung ialah Direktur Diktis, Prof. Nizar.
Saya tidak bisa hadir karena saat itu, saya menjabat sebagai Plt. Dirjen PHU dan Pak Menteri meminta saya untuk melakukan rapat yang dihadirinya. Saat itu sedang persiapan untuk pelaksanaan haji tahun 2017. Dan sebagaimana biasa, jika Pak Menteri meminta saya untuk mewakilinya atau ada rapat yang mendadak dilakukan, maka semua agenda saya dipastikan saya canceled. Jadi sebenarnya ketidakhadiran saya itu memiliki alasan yang jelas. Akan tetapi tetap saja saya merasa “bersalah”. Maka kehadiran saya pada acara peresmian gedung SBSN di UIN SGD Bandung tentu dalam rangka menebus “kesalahan” tersebut.
Saya merasa sangat senang melihat bangunan SBSN untuk perkuliahan program Pascasarjana. Gedung yang sangat baik, tertata dengan desain yang modern minimalis, dan yang penting juga sudah dilengkapi land scape yang utuh. Tidak sebagaimana biasanya, hanya bangunannya saja yang bagus, tetapi di sekeliling gedung masih tampak belum tertata. UIN SGD Bandung sungguh berbeda. Di sekelingnya sudah dihadirkan taman yang baik, dengan rerumputan yang tertata dan juga pohon kurma yang tertata dengan baik. Meskipun bangunannya bercorak modern minimalis tetapi tetap ada simbol Timur Tengahnya, yaitu pohon kurma. Kata Prof. Mahmud, “Gak penting buahnya Pak Sekjen, yang penting ada kurmanya”.
Acara peresmian (28/02/2018) dihadiri oleh Pak Kapolda, Irjen Pol. Budi Sumarno dan segenap jajarannya, Direktur PPs., Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, dan dosen, serta Ketua Senat UIN SGD Bandung Prof. Nanat Fatah Nasir, dan para professor lainnya. Selain itu juga mahasiswa pasca sarjana UIN SGD Bandung.
Pada kesempatan ini, saya menyampaikan 3 (tiga) hal penting terkait dengan peresmian bangunan gedung perkuliahan pascasarjana. Pertama, bahwa gedung yang bagus bagi sebuah PTKIN tentu memiliki makna sangat penting. Bagi orang Indonesia, bahwa gedung yang bagus adalah bagian dari imej tentang “kehebatan” PTKIN. Masih sering kita dengar, pernyataan “gedung perguruan tinggi tapi seperti gedung SD Inpres”. Artinya, ada anggapan bahwa gedung PTKIN itu harus berbeda dengan gedung SD di masa lampau. Gedung SD Inpres itu dibangun di saat Pak Soeharto, Presiden RI yang kedua, menggalakkan pendidikan wajib belajar 9 (sembilan) tahun. Di era sekarang, maka harapan masyarakat bahwa gedung PTKIN itu harus bagus, elegan, modern meskipun minimalis, dan dapat menggambarkan “kehebatan” PTKIN.
Bagi saya, gedung hebat penting, tetapi yang lebih urgen lagi ialah isinya gedung. Saya membayangkan bahwa isinya gedung itu ialah sarana dan prasarana teknologi informasi yang canggih. Di dalam gedung yang bagus tersebut ialah media informasi dan program pembelajaran berbasis teknologi modern. Saya membayangkan bahwa di gedung PTKIN itu ialah peralatan yang serba digital. Misalnya, perpustakaan digital, pembelajaran digital, serta proses administrasi dan pembelajaran yang berbasis teknologi informasi dan pelayanan berbasis on line lainnya.
Bahkan menurut saya, ke depan kita tidak lagi berbicara tentang seberapa banyak anggaran kita untuk membangun gedung, akan tetapi justru memanfaatkan gedung tersebut dengan pelayanan pendidikan berbasis teknologi informasi. Semua sudah menggunakan pelayanan on line, kecuali yang memang tidak harus menggunaan sistem on line. Di era milenial, maka pembelajaran berbasis teknologi informasi tentu merupakan keharusan. Dan PTKIN harus mengembangkan hal ini untuk menyongsong era pembelajaran berbasis teknologi informasi.
Harus mulai dipikirkan bagaimana menyajikan perkuliahan berbasis teknologi informasi. Harus dirancang membangun sistem pembelajaran yang memungkinkan akses mahasiswa dari berbagai negara. Mereka tidak perlu datang ke kampus, akan tetapi dapat mengikuti perkuliahan jarak jauh atau distance learning. Jadi bukan kelas jauh sebagaimana yang dipraktekkan selama ini.
Harus dirancang perkuliahan dengan komposisi, misalnya 70 persen melalui pembelajaran jarak jauh –berbasis teknologi informasi—dan 30 persen perkuliahan tatap muka. Atau bisa juga 50 persen perkuliahan berbasis teknologi informasi dan 50 persen tatap muka. Atau sebaliknya 30 persen berbasis teknologi informasi dan 70 persen tatap muka. Tetapi juga bisa 100 persen perkuliahan tatap muka.
Calon mahasiswa diberi pilihan tentang program pembelajaran, sehingga yang bersangkutan bisa memilih mana yang akan dilakukannya. Dan yang penting kita akan dapat memperbanyak mahasiswa luar negeri yang akan belajar di tempat kita. Jika pada tahun 2005 lalu, UKM telah memiliki mahasiswa dari 36 negara, maka dengan sistem pembelajaran berbasis TI akan bisa lebih banyak mahasiswa asing yang belajar di tempat kita.
Kedua, ke depan kita semua harus berkonsentrasi pada pengembangan mutu pendidikan. Di dalam RPJMN tahun 2019-2024, pemerintah sudah tidak lagi berpacu pada perluasan akses pendidikan akan tetapi berpacu dengan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, semua komponen civitas akademika UIN SGD Bandung harus berproses untuk menjemput tahun mutu pendidikan. Jadi para dosen harus bermutu, sarana prasarana pendidikan harus bermutu, program pembelajaran harus bermutu, dan out put lulusan juga harus bermutu. Dengan demikian, semua komponen masyarakat kampus harus bersinergi untuk mengembangkan mutu pendidikan tersebut. Tidak ada kata berhenti dalam mengejar mutu, maka peningkatan kualitas harus melazimi seluruh program kegiatan kampus kita.
Ketiga, kesuksesan program pembelajaran di suatu kampus sangat tergantung kepada mekanisme kerja sama di antara para civitas akademika. Dan di dalam menghadapi abad milenial ini, maka kita semua haruslah mengembangkan pengetahuan dan program pendidikan yang mengarah pada penguatan lulusan melalui standart kompetensi lulusan (SKL) yang unggul. Mari kita bekali mahasiswa kita dengan sejumlah keahlian yang relevan dengan kebutuhannya, agar ke depan kita bisa mencetak generasi Indonesia yang hebat di dalam penguasaan hard skilled-nya dan juga kemapanan soft skilled-nya. Saya yakin dengan semakin banyaknya doctor dan professor serta semakin berkualitasnya sarana dan prasarana pendidikan, maka keinginan untuk menghasilkan lulusan yang siap menerima estafeta kepemimpinan bangsa tentu bukan sesuatu yang mustahil kita lakukan.
Wallahu a’lam bi al shawab.