• October 2026
    M T W T F S S
    « Sep    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

SINERGI MEMBANGUN EKONOMI SYARIAH (1)

Pagi ini, 07 Nopember 2019, saya mewakili Prof. Dr. Mohammad NUH, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk menghadiri acara yang digelar oleh Bank Indonesia (BI) dalam kerangka Festival Ekonomi Syariah (FESyar) tahun 2019. Forum ini merupakan rangkaian akhir dari FESyar yang digelar di seluruh Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir ini, Surabaya menjadi tempat akhir dalam acara FESyar.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Direktur Bank Indonesia, Doddy Budi Waluyo, Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. Emil Elistianto Dardak, Wakil Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, dan seluruh Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Wali Kota se Jawa Timur, para rektor dan ketua Departemen Program Studi Ekonomi Syariah dan para mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah.

Pada saat memberikan sambutannya, Direktur BI Institute, Salihin M. Juhro menyatakan bahwa perkembangan terakhir literasi keuangan syariah secara nasional baru mencapai angka 8,7 persen, dari berbagai segmen keuangan syariah: Produk Halal, Wisata Halal, Perbankan Syariah dan produk-produk syariah lainnya. Padahal sebenarnya Keuangan syariah dapat mendorong terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional. Di dalam konteks ini, maka program Bank Indonesia adalah untuk membangun literasi syariah, peningkatan keuangan syariah, penguatan Program Pendidikan Tinggi dan Program ekosistem pengajaran, seperti penerbitan jurnal dan informasi lainnya. Di BI sudah terdapat jurnal terindeks Scopus, yang dapat diakses secara online dan gratis. Jurnal tersebut salah satunya adalah Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, dengan alamat http://jimf-bi.org.

Dr. Emil Elestianto Dardak sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur juga memberikan presentasinya yang sangat menarik. Diungkapkannya bahwa sekarang ini kita sedang berada di Era Digital Revolusi Industri 4.0 dan salah satu anaknya adalah Automatisasi. Kita harus memasuki era ini dengan segala konsekuensinya baik yang negative maupun yang positif. Jadi, automatisasi bisa menyebabkan pengaruh negative terhadap tenaga kerja, termasuk pekerja white collar, namun juga berdampak positif dalam kerangka menyediakan ruang untuk berusaha melalui aplikasi dan sebagainya.

Automatisasi dapat mendisplace tenaga kerja karena jenis pekerjaannya diambil oleh artificial intelligent, namun juga dapat menumbuhkan perdagangan online dan tumbuhnya unit usaha baru. Jadi meskipun dikeluhkan, akan tetapi akan terjadi abundance yang berakhir dengan happy ending.

Ekonomi syariah tentu memiliki tantangannya sendiri dan ekonomi syariah tentu tidak boleh masuk dalam system ekonomi kapitalis, di mana salah satu sifatnya adalah the winner takes all. Kelebihan ekonomi syariah adalah resiko usaha dipikul bersama-sama. Tidak hanya pengusaha atau perbankan yang mengambil keuntungan sendiri dan juga kerugian sendiri, akan tetapi dua belah memiliki tanggungjawab yang sama. Jadi masyarakat juga terlibat to take risk.

Kemudian juga tantangan persaingan usaha. Jika system kapitalis berprinsip the winner takes all, baik yang terkait dengan keuangan maupun penguasaan sumberdaya. Misalnya Semen China semula menjual murah produknya, sehingga banyak semen produk local yang mati, dan ketika yang local gulung tikar, maka Semen produk Cina lalu dinaikkan. Maka, ekonomi syariah harus mengambil posisi untuk kebersamaan, tidak boleh mematikan satu dengan lainnya. Semua harus dijadikan partner untuk berkembang bersama.

Di dalam Global Islamic Economy (GIE) dijelaskan bahwa negara-negara non muslim justru menjadi pengekspor besar pada produk-produk halal, misalnya Australia menjadi pengekspor daging halal ke seluruh dunia, bahkan Vietnam dan Thailand menjadi pemain besar dalam perdagangan syariah melalui halal food di Jepang. Jadi bukan Indonesia yang menguasai pasarnya, tetapi negara-negara non muslim lainnya. Indonesia belum bisa menjadi pemain karena variabel harga yang masih tinggi, kemasan yang kurang baik dan sebagainya. Sebenarnya Indonesia sudah masuk 10 besar negara yang memproduksi produk halal, dalam bidang Halal Food, Islamic Finance, Mode fashion, halal pharmaceutical and cosmetics.

Jika ekonomi syariah dapat berkembang lebih baik, maka ke depan diharapkan bahwa pembangunan tidak hanya menggantungkan pada anggaran pemerintah saja, akan tetapi juga dana partisipasi masyarakat sehingga akan berimpact pada communal growth.

Selanjutnya, Pak Doddy Budi Waluyo (Deputy Gubernur BI) menyatakan bahwa negara-negara non muslim sudah menjadi pemain besar di dalam produk halal, seperti Australia (daging) dan China (fashion), maka Indonesia juga harus menjadi pemain juga. Jadi harus dipikirkan apakah kita akan menjadi pemain di dalam negeri dan luar negeri ataukah hanya akan cukup menjadi pasar para pemain besar dunia.

BI telah membangun tiga pilar untuk pengembangan ekonomi syariah, yaitu: mendorong perbankan syariah dan juga keuangan syariah. Lalu, membangkitkan keuangan syariah di tingkat masyarakat, misalnya melalui UMKM, pesantren dan lain-lain. Sekarang sudah terdapat kerja sama dengan sebanyak 285 pesantren dari sebanyak 40.000an pesantren. Masih perlu kerja keras untuk mengajak pesantren bekerja sama. Kemudian, meningkatkan edukasi keuangan syariah, literasi keuangan syariah dan lain-lain. Prosentase literasi syariah harus meningkat dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu saya ikut menggaris bawahi yang dinyatakan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, agar digital finance perbankan konvensional dan digital keuangan syariah harus didorong untuk maju bersama dalam rangka terlibat di dalam pembangunan nasional yang harus dilakukan.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

MENCERMATI PARADIGMA ILMU DAKWAH

MENCERMATI PARADIGMA ILMU DAKWAH

Saya   telah menyampaikan pada banyak kesempatan bahwa setiap bidang atau discipline di dalam ilmu pengetahuan selalu terdapat paradigma, perspektif atau madzab. Semua berkisar pada pandangan mendasar dari para ahli mengenai sasaran kajian ilmu pengetahuan. Meskipun ada sedikit perbedaan, tetapi hakikatnya terkait dengan penggolongan atau pengkategorian sasaran ilmu pengetahuan.

Ilmu sosial, seperti: sosiologi, psikhologi, antropologi, politik, komunikasi, hukum, dan sebagainya tentu juga memiliki paradigmanya masing-masing. Terlepas bagaimana para ahli menyatakannya, akan tetapi pengkaterorian itu selalu dipastikan keberadaannya. Demikian pula ilmu agama. Ilmu fiqih, theologi, ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu tarbiyah, ilmu dakwah dan sebagainya semuanya juga dipastikan memiliki madzab atau paradigmanya sendiri-sendiri.

Ilmu dakwah, sebagai bagian dari ilmu agama tentu juga memiliki paradigma, di mana para ahli menemukan dan mengkaji sasaran kajian atau subject matter of science. Dalam pandangan saya, ada sekurang-kurangnya lima paradigma keilmuan dakwah, yaitu: paradigma factor, paradigma system, paradigma developmentalisme, paradigma interpretif dan paradigma partisipatoris. Semua ini merupakan pengkategorian terhadap apa yang menjadi sasaran kajian dan kecenderungan penelitian yang dilakukan oleh para ahlinya.

Pertama, Paradigma factor adalah paradigma ilmu dakwah yang sangat dipengaruhi oleh ilmu komunikasi, bahkan ada yang menyatakan bahwa secara structural ilmu dakwah adalah bagian dari ilmu komunikasi. Hanya secara substansial yang membedakannya adalah pada message yang digunakannya. Jika ilmu komunikasi bersifat umum, sedangkan ilmu dakwah bersifat khusus. Makanya, definisi ilmu dakwah adalah “proses penyampaian pesan dari da’i, melalui media dan metode tertentu untuk memperoleh perubahan perilaku mad’u”. Bandingkan definisi ini dengan definisi ilmu komunikasi, “who says what to whom in what channel and with what effect”.

Secara proposisional dapat dinyatakan bahwa “da’i melalui pesan yang disampaikannya dengan metode dan media tertentu memiliki relasi terhadap perubahan perilaku keberagamaan pada mad’u”. Konsep relasi bisa terkait dengan pengaruh, dampak positif, korelasi dan bahkan perbandingan. Jadi kajian ilmu dakwah bisa bercorak pengaruh, hasil, korelasi atau perbandingan.

Jika dicermati, maka factor dakwah adalah Da’i (komunikator atau subjek dakwah), pesan (message keagamaan), metode, media, dan effek dakwah. Pesan keagamaan berbeda dengan pesan agama, yaitu terkait dengan relasi antara agama dengan aspek sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan bahkan kebangsaan. Sedangkan pesan agama merupakan pesan yang bercorak khusus agama sebagai ajaran ketuhanan (theology), peribadahan (ritual) dan performance agama tersebut.

Di dalam praktik penyelenggaraan penelitiannya, maka masing-masing factor dapat memiliki relasi dengan keberagamaan sasaran dakwah (mad’u) dan masing-masing factor dapat dijadikan variabel-variabel yang sangat banyak sesuai dengan fakta empirisnya. Disebut sebagai fakta lapangan sebab yang dijadikan sebagai subject matter ilmu dakwah ialah fakta dakwah. Fakta dakwah adalah “something external and coercive to the object of da’wah”. Yang disebut sebagai something external and coercive to adalah faktor-faktor dakwah dimaksud.

Yang tergolong factor eksternal dan berpengaruh adalah da’i, pesan, media dan metode dakwah terhadap perilaku keberagamaan obyek dakwah. Disebut perilaku sebab bersifat mekanis dan ajeg atau sesuatu yang terjadi atau dilakukan berulang-ulang. Sedangkan yang termasuk kajian korelasional, misalnya adalah korelasi antara pemahaman obyek dakwah dengan perilaku keberagamaannya. Bisa dinyatakan “pemahaman beragama belum tentu berhubungan dengan perilaku keberagamaannya” atau sebaliknya.

Kedua, paradigma system dakwah. System dakwah adalah keterkaitan antar subsistem dakwah yang membentuk jaringan integral dan sistemik, sehingga antara satu subsistem dengan yang lain tidak bisa dipisahkan. Coba dicermati definisi ini. Yang membedakan antara paradigma factor dengan system terletak pada kaitan integral dan sistemik atau tidak. Bisa memisahkan antara satu factor dengan lainnya atau tidak. Jika bisa memisahkan satu factor dalam variabel-variabel, maka dipastikan studi tersebut masuk dalam ranah paradigma factor dakwah. Namun jika tidak bisa memisahkannya maka disebut sebagai paradigm system dakwah.

Antar subsistem atau antar factor dakwah tersebut menyatu dalam proses, maka hal inilah yang termasuk dalam kajian dalam paradigm system dakwah. Yang menjadi ciri khas lainnya ialah bersifat problem solving, yaitu upaya untuk memecahkan problem keagamaan pada masyarakat atau juga individu. Problem tersebut bisa relasi antara agama, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Dengan demikian, ciri dari paradigm system dakwah ialah kekuatan proses dan upaya problem solving.

Sebagai contoh studi-studi behavioralistik (perubahan perilaku) yang disebabkan oleh factor eksternal yang berbasis proses terpaan integralisik subsistem dapat dikategorikan sebagai studi dalam paradigm system dakwah. Lebih kongkrit, misalnya studi proses perubahan perilaku kaum Abangan Pesisiran menjadi NU karena keberadaan medan budaya yang sama merupakan studi kasus yang menarik. Disebut kasus karena di dalamnya ada problem solvingnya. Kasus tersebut bisa dikaitkan dengan substansi atau lokusnya.

Ketiga, Paradigma developmentalisme merupakan paradigma yang sasaran kajiannya adalah pengembangan model dari suatu kegiatan dakwah. Pengembangan model tersebut bisa berasal dari sesuatu yang belum ada atau mengembangkan model yang sudah ada untuk diperkuat atau dikembangkan lebih lanjut. Dengan demikian, developmentalisme dakwah adalah upaya untuk menghasilkan inovasi yang memiliki manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Menurut saya ada dua ciri khas di dalam paradigm developmentalisme ini, yaitu: model dan hasil atau produk. Jadi harus terkait dengan penemuan atau pengembangan model dan kemudian memiliki sejumlah pengaruh bagi perbaikan atau pengembangan masyarakat atau komunitas. Posisi peneliti adalah sebagai pengamat dan pelaku terhadap model yang sudah ada dan diperlukan pengembangannya. Dan harus menjadi pelaku jika yang bersangkutan ingin merumuskan model yang dianggap tepat dalam dimensi sosio kultural komunitas atau masyarakat sasarannya.

Penelitian tentang Manajemen Masjid Jogokaryan Yogyakarta yang menjadi model bagi pengembangan manajemen kemasjidan pada wilayah lainnya yang memiliki corak yang sama adalah contoh tentang penelitian developmentalistik. Demikian pula tentang Model Desa Zakat di Malang juga merupakan contoh temuan model atau inovasi yang begitu bermanfaat bagi masyarakat.

Keempat, paradigm interpretative adalah pemikiran mendasar dari para ahli bahwa yang menjadi sasaran dakwah adalah realitas dakwah yang memiliki makna. Disebut realitas sebab yang dikaji adalah sesuatu dibalik tindakan. Makna diperoleh melalui memahami sesuatu dibalik tindakan individu. Jadi yang digali adalah ide, gagasan dan tindakan individu dalam kaitannya dengan pesan-pesan dakwah yang diterimanya atau yang dialaminya. Termasuk juga pesan dakwah yang disampaikan oleh da’i kepada umat Islam.

Realitas adalah hasil konstruksi manusia. Realitas lebih merupakan peristiwa mendalam atau pemaknaan individu tetapi bukan realitas psikhologis. Jika realitas atau fakta psikhlogis lebih merupakan fenomena kejiwaan, akan tetapi dalam realitas dakwah ini yang dikaji adalah pemikiran, ide atau gagasan yang menjadi basis bagi tindakannya. Jadi bukan perasaan senang, sedih, menderita, bahagia dan sebagainya sebagai akibat terpaan dakwah, akan tetapi merupakan peristiwa yang melingkupi pemikiran dibalik tindakan dakwah dan keberagamaannya.

Di dalam praktik penelitian, maka studi tentang makna dakwah dapat dilakukan dari subyek dakwah atau obyek dakwah. Dakwah dan tarekat, misalnya bisa dikaji dari dimensi pemaknaannya. Apakah dakwah yang dilakukan di kalangan penganut tarekat tersebut memiliki keunikan dan makna yang khusus berbeda dengan pemaknaan umat atau individu lainnya yang nontarekat. Studi-studi interpretatif lebih menekankan pada dimensi keunikan dan kekhususan atau ada pola khusus yang berlaku mendalam. Berbeda dengan studi-studi fakta sosial atau dakwah yang lebih terfokus pada pola umum berlaku mendasar.

Sebagai contoh lain, dakwah di kalangan komunitas pedalaman. Di dalam konteks ini adakah keunikan dan kekhususan dakwah tersebut, lalu adakah makna yang khas pedalaman. Kajian ini dapat menggunakan studi interpretative atau studi pemaknaan. Harap diingat ada beberapa konsep penting di dalam studi interpretative yaitu from the native’s points of view atau pandangan actor atau agen dan negotiated meaning atau peneliti memahami atas pemahaman actor atau agen. Berdasarkan cara yang digunakan oleh beberapa ahli antropologi, maka harus memisahkan antara data dengan analisis, sebab data adalah pemahaman actor atau agen dan analisis adalah pemahaman peneliti atas data yang diperolehnya. Analisis dikaitkan dengan perspektif teori apa yang digunakan.

Kelima, paradigma partisipatory adalah pemikiran mendasar dari para ahli tentang apa yang menjadi sasaran dakwah, yaitu perilaku partisipatif warga dalam kegiatan dakwah. Bedanya dengan developmentalisme adalah pada focus keterlibatan sasaran dakwah di dalam proyek-proyek pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian yang dikaji adalah program pemberdayaan masyarakat yang berbasis pada program dakwah yang dirancang, dirumuskan, ditetapkan secara bersama-sama oleh subyek dakwah dan obyek dakwah untuk penguatan atau pemberdayaan di dalam berbagai aspek kehidupannya.

Beberapa contoh studi misalnya dakwah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisiran. Studi ini menggunakan model penelitian partisipatoris, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kawan-kawan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Govermental Organization (NGO). Dahulu, saya pernah terlibat di dalam pemberdayaan masyarakat Pantai Popoh dan Muncar untuk pengembangan Masyarakat Kawasan Pesisir Berbasis Komunitas. Pola yang dilakukan adalah dengan melibatkan masyarakat di dalam proses perencanaan pemberdayaan, penyusunan alternative pemberdayaan, pemilihan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan dan evaluasi untuk menilai tingkat keberhasilan dan tindak lanjut.

Setiap disiplin ilmu pengetahuan dipastikan berkembang sesuai dengan prinsip pendekatan antar bidang atau lintas bidang dan bahkan multibidang. Dan para ahli ilmu itulah yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengembangkannya. Jadi ilmu dakwah juga bisa berkembang, jika semua ahli ilmu dakwah terlibat di dalam proyek pengembangan ilmu dakwah. Saya kira dosen-dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi memiliki tugas dan kewajiban ini.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

 

MENDAKWAHKAN FRIENDLY ISLAM PADA ERA MILENIAL

MENDAKWAHKAN FRIENDLY ISLAM PADA ERA MILENIAL

Sebagai salah satu Keynote speaker dalam International Conference on Islam, Community Engagemant and Modernity, 30-31/10/2019, yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, maka saya mendapatkan tema tentang Dakwah in Social Media. Sesuai dengan tema ini, maka saya menyampaikan paper dengan judul “Moderation of Religion: Preaching Friendly Islam in the Milenial Era”. Sebuah judul yang saya kira sangat relevan dengan tuntutan dakwah yang seharusnya memperhatikan terhadap generasi milenial yang kelak tentu akan menggantikan para seniornya di dalam tampuk berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Keberhasilan generasi masa lalu, adalah memerdekakan Indonesia dari para penjajah dan kemudian menitipkannya kepada generasi baby boomer dan kelak negeri ini akan dititipkan kepada generasi milenial yang sekarang sedang berada di era industry 4.0.

Ada tiga konsep yang saya jelaskan di dalam conference ini. Pertama, kita sedang menghadapi gelombang peningkatan pemahaman dan pengamalan agama yang luar biasa. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyak orang berduyun-duyun melakukan shalat jamaah, khususnya shalat subuh. Setahun yang lalu, terdapat informasi di media sosial, bahwa salah satu kekuatan mengapa Turki maju pesan di bawah kepemimpinan Erdogan adalah karena masyarakatnya melakukan gerakan shalat jamaah. Kala itu saya datang ke Turki dan saya tanya kepada kawan-kawan di Turki, “apakah benar ada gerakan masyarakat shalat jamaah shubuh,” maka dinyatakan “setahu saya tidak ada”.

Orang juga semakin mengidentifikasi dirinya menjadi muslim dengan outward appearance, misalnya penggunaan jilbab dan pakaian muslim lainnya. Makanya produksi dan butik yang menjajakan pakaian muslim juga luar biasa. Zoya, Elzatta, Keke, dan shafira adalah produsen-produsen pakaian muslim yang sangat terkenal di Indonesia. semakin meningkatnya pemahaman dan pengamalan agama tentu juga terkait dengan dakwah Islam yang mesti dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keberagamaan mereka.

Kedua, dakwah Islam sesungguhnya memiliki tantangan yang tidak sedikit. We have many challenges for facing about the internal and external factor for moderation of religions. We have two challenges, 1) about the development of information technology. We are now in the Industrial revolution 4.0 with the artificial intelligent as a tool for many affairs. In the next we must involve in this era, like or dislike. We are in the era “the death of expertise”. Guru, dosen and also kyai or ulama have many challenges in this era. The function of teacher, ulama and another can be replaced by the artificial intelligent. For that, we have to face this situation by empowering our capability or improving our collaboration in order to have succeeding a good condition in our community or society. 2) to face radicalism. We know the movement of radicalism is growing in this era. Many cases they attack the government and community or facility of government. Their understanding of religious hard line, and not agree with the moderate religion and also their vision for making the Khilafah movement, so they was enemy of government in this governmental administration. Indonesia as nation state that base on Pancasila did not tolerate to this movement. For that, the state apparatus and the alumni of UIN in Indonesia, especially UIN Sunan Ampel must be an agent for facing the radicalism movement. Not only the state apparatus but also the social and religious movement and the society at all. They must struggle the radicalism movement in order to make stable this country at all.

Ketiga, Salah satu konsep penting dalam dakwah Islam ialah mendakwahkan Islam ramah, yang kemudian diterjemahkan menjadi “Friendly Islam”. Islam ramah berisi substansi ajaran Islam yang memang diturunkan kepada manusia agar kehidupan di dunia menjadi damai dan selamat. Secara substansial, Islam mengajarkan kerahmatan kepada seluruh umat manusia. Islam di Indonesia, hakikatnya adalah Islam yang memiliki jaringan dengan Timur Tengah, bukan Islam yang baru. Islam yang memiliki system peribadahan dan system keyakinan yang “sama” dengan sumber aslinya, hanya saja pada outward appearance yang ditampilkannya bisa jadi berbeda.

Di tengah generasi milenial yang memiliki ciri khas khusus tersebut, para da’I harus melakukan dakwah yang ramah dengan memanfaatkan teknologi informasi. We are facing the young generation with very strong knowledge and behavior in Information technology. They are the future generation who will continue the struggle of Islam for the nation and state. The future of religion, nation and country is very dependent on young people. They will replace the leadership of religion, nation and state in the coming era. Therefore, Da’wah must be set up with the use of excellent technology.

Selain itu kita juga harus mencermati hoaks di dalam media sosial. I think hoax must be stopped. And the person who have a good position for stop the hoax is da’i. the lecturer, the student and the alumni of dakwah Faculty and Communication is the first person who have activity for stop hoax. Nothing good in hoax and hoax is one of the characteristic of Cyber War in the era of Proxy War. And we all know that the aim of hoax is character assassination, hate speech, etc. we all must have the media literation. In my opinion, that all of the student is learned by the topic of media literation with the goal is how to understand and do with information technology.

Dakwah hakikatnya adalah untuk kehidupan manusia dalam berbagai aspeknya. There are many Da’wah who identify themselves with economic empowerment, mosque management, management assistance, medical or therapeutic media and also religious counseling. Human resource tools (HR) are also becoming more complete, for example there are economists, community development experts, communication experts, information technology experts and so on.

I think what is needed now is to build a network for the Da’wah program so that Islamic Da’wah implementation will be more efficient. It is not the time for a preacher to play alone in this era. There must be collaboration across scientific disciplines, for example with experts in the field of information technology, social media experts, information technology application experts, communication experts, and so on, both institutionally and individually

This collaboration is of course to develop Da’wah mapping, Da’wah packaging, Da’wah broadcasting, community empowerment and also strengthening the religious diversity of the people to nationalism and nationality. Da’wah must be multitasking in its human resources, and also varies in terms of the content and message, and aims to prosper and make the people happy.

Wallahu a’lam bi al shawab.

KESEJAJARAN EPISTEMOLOGY TIMUR DAN BARAT

KESEJAJARAN EPISTEMOLOGY TIMUR DAN BARAT

Saya membaca karya Prof. Syed Hussein Al Attas, “Mitos Pribumi Malas” pada awal tahun 80-an. Buku ini merupakan karya yang sangat penting dalam kajian sejarah sosial, khususnya masyarakat Asia Tenggara dilihat dari perspektif bagaimana sesungguhnya perilaku masyarakat Malaysia, Indonesia, Thailand dan juga Filipina. Buku ini merupakan karya penting sebagai kritik atas dominasi kuasa Barat yang menghegemoni dan sekaligus juga mengkoersi masyarakat Asia Tenggara. Di antara konsep yang diproduksinya adalah perilaku pribumi malas sebagaimana yang dikonsepsikan para akademisi Barat dalam melihat relasi perilaku kerja masyarakat di Asia Tenggara.

Lalu, kira-kira 40 tahun berikutnya, saya bertemu dengan salah seorang putranya, Prof. Syed Farid Al Attas, dalam International Conference, yang diselenggarakan Program Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, 30-31 Oktober 2019. Bertepatan saya dan Prof. Dr. Tan Sri Noordin bin Kardi, juga menjadi keynote speaker pada acara tersebut. Prof. Farid membawakan paper “ Contending Islamic Epistemology”, Prof. Noordin membawakan makalah “Paradigms in Islamic Education” dan saya membacakan makalah “Moderation of Religion: Preaching Friendly Islam in the Milenial Era”.

Tulisan ini akan membahas semangat untuk melihat kembali potensi kita sebagai Orang Timur dalam percaturan dunia akademik dalam relasinya dengan Barat, sebagaimana dipaparkan oleh Prof. Farid Al Attas. Semua bermula dari kajian orientalisme, yang memandang selain Barat itu inferior dan semua yang dari Barat itu superior. Baratlah yang paling hebat dalam peradaban dan Timur yang selalu berada dalam keterbelakangan peradaban. Dunia dipilah dalam dua kategori superioritas Barat dan inferioritas Timur.

Dan yang menjadi problem adalah dunia Timur kemudian larut dalam konsepsi Barat termasuk di dalam kajian ilmiah, misalnya akadenisi Timur yang selalu menjadikan konsep atau teori akademisi Barat sebagai rujukan. Kita selalu menjadikan konsepsi orang Barat, misalnya Max Weber, Emile Durkheim, Karl Marx, Clifford Geertz, dan sebagainya untuk menjadi rujukan dalam kajian-kajian yang dilakukan di Indonesia.

Kita merasa bangga jika bisa menjadikan mereka ini sebagai rujukan-rujukan yang menghiasi karya-karya ilmiah kita. Inilah problem utama kita yang harus disingkirkan dalam kerangka untuk mengembangkan jati diri sebagai bangsa Timur. Jangan pernah merasa inferior dalam mengkaji terhadap ahli-ahli dari dunia Timur yang ternyata juga tidak kalah hebat dalam percaturan keilmuan.

Sesungguhnya ada banyak ahli yang bisa dijadikan rujukan dalam kajian sosial kemasyarakatan. Di antara nama yang hebat adalah Ibn Khaldun dan Al Biruni. Ibn Khaldun adalah ahli sejarah sosial yang menemukan konsep tentang masyarakat menetap (permukiman) dan masyarakat pengembara (nomaden). Berdasarkan studi yang dilakukan dengan sangat metodologis, beliau sebenarnya merupakan ahli ilmu sosial yang andal. Karya-karyanya dibahas oleh ribuan orang di dunia untuk memahami pemikiran sosiologis dan antropologisnya. Dan anehnya, beliau jarang menjadi rujukan dalam kajian-kajian ilmiah kita.

Bahkan banyak kajian dan tokoh yang sesungguhnya bisa dijadikan rujukan dalam kerangka memahami masyarakat Asia, khususnya Asia Tenggara. Di Filipina terdapat seorang tokoh yang sebenarnya menggelorakan semangat Asia, Jose Rizal yang menjadi ikon kemerdekaan Filipina. Beliau menggagas tentang sebenarnya bangsa Asia bukanlah sebagaimana yang dikonsepsikan oleh orang Barat selama ini. Bahkan di Indonesia terdapat tokoh, misalnya Prof. Koentjaraningrat ahli antropologi yang tidak diragukan lagi. Akan tetapi seberapa banyak kita menjadikannya sebagai tokoh hebat yang memiliki kapasitas akademis yang sangat mumpuni.

Jika kita berkeinginan untuk mengangkat tokoh-tokoh lokal untuk konsumsi internasional, bukanlah berarti kita ini anti Barat, tetapi yang penting menempatkan ahli-ahli itu dalam kapasitasnya. Jadi, perlu ditempatkan ahli seperti Weber, Durkheim, Marx sebagai orang Eropa yang ahli dalam kajian-kajian masyarakat dunia, dan juga menempatkan Ibn Khaldun, al Biruni, Koentjaraningrat, Kartini, Jose Rizal sebagai orang Timur yang juga memiliki kajian-kajian dalam dunia internasional.

Contoh lain, kita menempatkan Christopher Columbus, sebagai penemu benua Amerika. Sebenarnya dia semula tidak tahu bahwa yang ditemukannya merupakan benua lain. Dianggapnya tanah yang dipijaknya adalah India. Itulah sebabnya dia menamai orang penduduk asli Amerika, sebagai Orang Indian. Menyadari kesalahan konsepsinya itu, maka dia menamakan Amerika dengan West India, sedangkan India ke timur disebut sebagai East India. Konsep India berasal dari Bahasa Arab Al Hind, yang kemudian dijadikan sebagai nama negara di sana. Jika berbicara tentang penemu-penemu pulau atau benua baru, kita lebih senang menggunakan Orang Barat ketimbang Orang Timur, misalnya Ibn Batuthah.

Ada nama lain, misalnya Kartini. Bukankah beliau adalah tokoh perempuan hebat yang menggelorakan semangat Asia atau Asia Tenggara. Peletak dasar konsepsi emansipasi ini merupakan tokoh perempuan yang seharusnya bisa menjadi rujukan semangat untuk mengkaji dan menggelorakan kajian Asia Tenggara menjadi rujukan dunia akademis internasional.

Dengan demikian, seharusnya kita menempatkan Asia Tenggara itu sejajar dengan Barat dalam level apapun. Dalam dunia akademis sudah seharusnya kita membawa semangat dan pengakuan bahwa ada sejumlah ahli di dunia Timur yang bisa menjadi rujukan. Oleh karena itu sudah seharusnya kita merasa bahwa inferioritas Timur dan superiositas Barat itu hanya ada dalam konsep dan tidak sungguh-sungguh ada dalam realitas empiris.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

PROBLEMATIKA STANDARISASI DOSEN MA’HAD ALY

PROBLEMATIKA STANDARISASI DOSEN MA’HAD ALY

Hari Kamis, 23 Oktober 2019, saya diminta untuk presentasi tentang “Merumuskan Kebijakan Penyetaraan Standar Kompetensi Dosen Ma’had Aly Bebrbasis Pengalaman Mengajar di Pondok Pesantren” pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Direktorat PD Pontren) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta, tepatnya di Hotel Ara Serpong. Acara ini dihadiri oleh para direktur Ma’had Aly se Indonesia, dan juga dihadiri oleh para pejabat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Pak Aceng dan Pak Rusydi, serta beberapa narasumber, di antaranya adalah Prof. Dr. Thib Raya, MA dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Saya menyampaikan tiga hal mendasar yang saya kira penting untuk diperbincangkan, yaitu: pertama, standarisasi berdasarkan regulasi. Menurut UU No 14 Tahun 2005, bahwa dosen adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu. Dosen wajib memiliki kualifikasi: Akademik, Kompetensi, Sertifikat pendidik, Sehat jasmani dan rohni dan Memenuhi kualifikasi lain sesuai dengan aturan.

Secara akademik, dosen harus lulus Strata 1, Diploma 4 dari perguruan tinggi terakkreditasi untuk mengajar di Program Pendidikan Dasar dan Menengah, Harus lulus program pasca sarjana yang terakreditasi sesuai bidang keahlian, Minimal master untuk mengajar S1, Doktor untuk Program Pasacasrjana.

Secara professional, dosen harus bekerja minimal dua tahun, dengan Jabatan akademik asisten ahli, dan harus lulus sertifikasi, meliputi: kualifikasi akademik dalam tri darma PT, persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kompetensi pedagogi, profesional, sosial dan kepribadian. Kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pengembangan tri darma perguruan tinggi.

Kedua, Standar akademis: dosen minimal lulusan master untuk mengajar setara program sarjana dan doktor untuk mengajar pada program pasca sarjana. Lalu, Standart profesional: telah lulus program sertifikasi dosen dan dibuktikan dengan sertifikasi pendidik. Yang penting juga standar relevansi dan linearitas yang memadai, serta standar ketercukupan dalam kompetensi akademis, pedagogis, sosial dan kepribadian.

Sebagai dosen Ma’had Aly yang merupakan program pendidikan formal, maka dosen harus memenuhi standar umum sesuai dengan regulasi (standart akademis, standart profesional), harus memenuhi standart Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), harus memenuhi standart kompetensi dosen, harus memenuhi standar Badan Standar Nasional Indonesia (BSNI).

Ketiga, Sesuai dengan KKNI, pengalaman kerja profesional dapat dimasukkan dalam level 8 untuk mengajar di program sarjana dan level 9 untuk program pascasarjana. Level 8 dan 9 dinyatakan sebagai tenaga ahli dalam bidangnya. Jika dosen bergelar master dan mengajar pada program sarjana, pengalaman mengajarnya dapat dihitung sebagai modalitas penyetaraan. Jika dosen bergelar doktor dan mengajar di program sarjana atau pascasarjana, pengalaman mengajarnya dapat dihitung sebagai modalitas penyetaraan.

Namun demikian terdapat problem yang saya kira harus diselesaikan terkait dengan status dosen tersebut. Banyak pengajar di Ma’had Aly yang belum memiliki standart kualifikasi akademik, tidak hanya lulusan program master atau doctor, bahkan juga tidak memiliki ijazah setara program sarjana. Inilah yang menjadi kendala dalam kerangka untuk menyetarakan kualifikasi dosen dimaksud.

Oleh karena itu, yang perlu dipikirkan adalah menjabarkan kualifikasi dosen Ma’had Aly sebagai keahlian khusus. Sebagaimana diketahui standart kualifikasi dosen itu berdasarkan pendidikan, pengalaman bekerja di dunia industry, profesi dan otodidak dalam bentuk keahlian khusus. Untuk menyatarakan dosen Ma’had Aly dengan jabatan dosen, maka yang perlu dibuatkan indikatornya adalah “apakah para pendidik Ma’had Aly tersebut memenuhi kriteria sebagai keahlian khusus?”. Jika dinyatakan pendidik Ma’had Aly sebagai keahlian khusus, maka yang perlu dipertimbangkan adalah “kekhususan” atau “distingsi” yang terdapat di dalam program pendidikan pada Ma’had Aly.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Nomor 7114 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian Masyarakat Ma’had Aly, dinyatakan bahwa ada tiga kualifikasi pendidikan Ma’had Aly, yaitu: pendidikan khusus keagamaan (tafaqquh fiddin), berbasis Kitab Kuning, dan berbasis pesantren. Melalui tiga kekhususan ini, maka yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana merumuskan indicator-indikatornya, sehingga menghasilkan bahwa dosen Ma’had Aly bisa dikategorikan sebagai “keahlian khusus” dimaksud. Misalnya: ilmu yang dipelajari memang bercorak khusus, penguasaan kitab kuning yang luar biasa dan juga pengalaman menjadi santri dan berapa lama mengajarkan ilmu dimaksud. Ketiga kekhususan ini harus terintegrasi membentuk kualifiasi yang tidak bisa diperoleh dari program pendidikan keagamaan lainnya.

Selain itu, bisa juga dirumuskan tentang Kualifikasi akademik dosen Ma’had Aly adalah berpendidikan sarjana, pasca sarjana dan keahlian khusus yang diakui oleh komunitas pesantren. Melalui kualifikasi ini, maka peluang bagi pendidik yang belum memiliki pengakuan kualifikasi akademik dan profesi akan dapat menjadi pendidik pada program Ma’had Aly.

Dan saya kira yang juga diperlukan adalah memahami induk regulasi tentang Ma’had Aly, apakah UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ataukah UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jika menggunakan UU Pesantren, yang di dalamnya terdapat peluang bagi pendidik untuk mengajar program sarjana dengan keahlian khusus sebagaimana dimaksudkan oleh pendidikan Ma’had Aly, maka tentu peluang itu tetap ada. Hanya saja, ke depan tentu perlu dipertimbangkan agar para pendidik Ma’had Aly memenuhi kualifikasi standar akademik. Jadi, perlu untuk dilakukan percepatan pencapaian kualifikasi akademis dimaksud.

Wallahu a’lam bi al shawab.