• May 2026
    M T W T F S S
    « Apr    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENERIMA TANPA MEMINTA (58)

MENERIMA TANPA MEMINTA (58)

Prof. Dr. Nur Syam, MSi

Bismillahir Rahmanir Rahim.

Di dalam kehidupan, manusia sering kali terlibat di dalam keadaan saling memberi dan menerima. Memang menjadi kodrat manusia untuk senang menerima. Ada kebanggaan dan kebahagiaan kala menerima sesuatu dalam bentuk apapun. Ada perasaan senang di kala menerima hadiah, terutama dalam moment-moment khusus, misalnya hari pernikahan, ulang tahun kelahiran, ulang tahun pernikahan atau acara-acara khusus lainnya. Saya kira tidak orang kaya atau miskin,  semuanya senang untuk memperoleh sesuatu. Pemberian itu tidak harus berharga mahal, bisa juga  sesuatu yang murah. Tetapi menerimanya pasti dengan suka cita.

Secara konseptual, pemberian itu setua sejarah manusia. Pemberian merupakan bagian dari teori pertukaran yang dikembangkan oleh manusia sepanjang masa. Ada varian pemberian di dalam kehidupan manusia. Pemberian bisa dikaitkan dengan kekuasaan untuk memperoleh perlindungan, untuk memperoleh keamanan atau untuk mendapatkan priveledge tertentu dari yang berposisi di atas atau penguasa kepada yang dikuasai atau yang berposisi di bawah. Sejarah mengenal banyak bentuk pemberian dikaitkan dengan kekuasaan ini.

Negara-negara kuno di dunia juga mengenal konsep pemberian. Misalnya Kerajaan Persia, Kerajaan Mesir  dan  Kerajaan Romawi, serta Kerajaan di Nusantara, seperti Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Kediri, Kerajaan Majapahit dan sebagainya semua mengenal konsep pemberian. Di dalam di dunia kekuasaan, maka pejabat yang berada di level bawah dipastikan akan memberikan upeti kepada pejabat yang lebih tinggi secara berjenjang. Dari sini kemudian pemberian menjadi tradisi yang terus berkembang hingga sekarang.

Pemberian tentu tidak ada salahnya, selama tidak disertai dengan niat atau intensi atas pemberian tersebut. Selama tidak ada motive tujuan di dalam pemberian tersebut. Misalnya terkait dengan jabatan, kekuasaan, pekerjaan dan akses-akses lainnya. Pemberian itu harus memenuhi standar tidak ada  sesuatu dibalik pemberian dimaksud. Makanya, yang dpersyaratkan oleh ajaran Islam adalah pemberian tanpa tujuan dan berbasis pada keikhlasan semata dari pemberinya.

Pada Bab 58, Syekh Imam An Nawawi menjelaskan tentang “Boleh menerima pemberian tetapi bukan karena meminta-minta”. Judul tersebut saya perpendek dengan ungkapan “Menerima tanpa Meminta”. Tentu diharapkan bahwa perubahan judul itu tidak berarti mengurangi makna yang sudah dijelaskan oleh Syekh Imam A Nawawi. Hanya untuk kepentingan memudahkan bagi para pembaca tentang judul dimaksud.

Syekh Imam An Nawawi memberikan penjelasan atas tema di atas dengan sebuah hadits sebagaimana  yang diriwayatkan oleh Samim bin Abdulah bin Umar R.A berkata: “Rasululllah SAW  pernah memberiku  suatu pemberian lalu aku berkata kepadanya, ‘berikanlah kepada orang yang lebih fakir dari padaku. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Ambillah sekiranya diberikan kepadamu sesuatu sedangkan kamu tidak mengharap-harapkannya dan tidak pula meminta-mintanya, maka ambillah dan simpanlah untukmu. Jika kamu suka makanlah dan jika tidak suka, sedekahkanlah. Tetapi sekiranya bukan selain itu, maka janganlah kamu menuruti keinginanmu itu”. Hadits Riwayat Imam Bukhari.

Dari hadits ini, maka dapat digarisbawahi atas tiga hal, yaitu:

Pertama, menerima sesuatu bisa barang, uang atau jasa merupakan kebiasaan di dalam masyarakat. Barang, uang atau jasa tersebut tidak terkait dengan penyelesaian pekerjaan atau akses tertentu,  akan tetapi memang diberikan begitu saja. Di dalam konsep ilmu social disebut sebagai pemberian. Jika diklasifikasi, maka ada dua jenis pemberian, yaitu yang terkait dengan kepentingan kedua belah pihak dan yang tanpa kepentingan kedua belah pihak. Yang penting bahwa ada proses memberi dan menerima. Take and give. Sebagaimana hadits di atas, maka jelas bahwa tidak ada kepentingan terkait apapun kecuali ekspressi rasa cinta. Cinta Nabi SAW kepada sahabatnya. Cinta itu tidak diperuntukkan kepada orang lain, kecuali kepada sahabatnya tersebut. Inilah yang disebut sebagai pemberian berbasis keikhlasan yang didasari oleh rasa cinta, penghormatan dan kebaikan. Pemberian seperti ini, tentu bukan pemberian yang salah di dalam agama Islam.

Kedua, pemberian terkadang dapat dilacak ada kaitannya dengan tradisi yang memang berkembang. Budaya kita, terutama terkait dengan kekuasaan atau akses lainnya, selalu melibatkan pemberian. Jika kita bertamu kepada sahabat, orang yang lebih tua, atau orang yang dihormati, maka kita membawa oleh-oleh atau buah tangan. Kaum perempuan sangat menyenangi hal ini. Oleh karena itu, jika kita bertamu dengan perempuan, isteri atau saudara,  dipastikan yang diutamakan adalah oleh-oleh sebagai buah tangan dimaksud.

Pemberian seperti ini juga merupakan pemberian yang basisnya tradisi. Selama tidak ada intensi lain selain penghargaan atas tradisi,  tentu bisa dilakukan. Yang terpenting bukan berlebihan dilihat dari nilai pemberian dimaksud. Sekedarnya. Tidak mengada-ada. Jadi yang menjadi tolok ukurnya adalah intensi atau tujuan dibalik pemberian itu. Murid kepada guru, atau kepada orang yang dihormati karena ilmu, usia atau kewibawaan, maka tentu bisa dilakukan pemberian dimaksud sebagai ikatan persaudaraan dan bukan ikatan akses.

Ketiga, pemberian juga dapat dikaitkan dengan gratifikasi. Di Indonesia dikenal konsep gratifikasi atau pemberian yang memiliki intensi untuk kelancaran atau kemudahan akses dalam banyak hal, bisa jabatan, pekerjaan, kemudahan dalam akses kehidupan dan lain-lain. Jika ada intensi seperti ini, maka pemberian tersebut tidak sesuai dengan yang dimaknakan oleh Hadits Nabi Muhammad SAW. Jadi, sebenarnya tidak sulit untuk memahami apakah itu gratifikasi atau tidak. Jadi dengan melihat bagaimana intensi tersebut dimainkan.

Di Indonesia dikenal ada tradisi buwuhan, sedekahan, sambatan dan gotong royong yang terkadang juga menggunakan uang atau barang. Jika itu dimaksudkan sebagai bagian dari melaksanakan tradisi dan tidak dikaitkan dengan tujuan atau motif tertentu, maka tentu tidaklah dimaksudkan sebagai gratifikasi.

Oleh karena itu, kita harus memahami bahwa tidak semua pemberian itu sebuah kesalahan, sebab ada juga pemberian yang justru bernilai ibadah. Memiliki nilai ibadah social dan sekaligus ibadah kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

Categories: Opini
Comment form currently closed..