LARANGAN MINUM LANGSUNG DARI TEMPAT PENAMPUNGAN AIR (112)
LARANGAN MINUM LANGSUNG DARI TEMPAT PENAMPUNGAN AIR (112)
Prof. Dr. Nur Syam, MSi
Bismillahir Rahmanir Rahim.
Islam mengajarkan etika minum, agar seseorang yang minum air akan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Berkah tersebut terkait dengan ketaatannya untuk melakukan amal ibadah termasuk minum agar sesuai dengan perintah Rasulullah SAW. Di antaranya adalah larangan untuk minum dari bejana secara langsung atau mulut kirbat secara langsung.
Meminum langsung dari bejana yang airnya dapat diminum oleh banyak orang tentu kuranglah etis. Berarti air yang diminum langsung dari bejana itu akan menjadi air sisa. Oleh karena itu, sebaiknya dihindari untuk minum seperti itu. Janganlah memberikan sisa kepada orang lain, karena ada yang suka dan ada yang tidak. Nabi SAW memang memberikan contoh memberikan air sisa minuman kepada orang yang berada di sisi kanannya. Akan tetapi ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Di antara manusia ada yang bisa meminum sisa air minum orang lain dan ada yang jijik atau tidak suka. Kalau air bekas minum Nabi SAW tentu akan sangat berbeda. Air bekas minuman Nabi SAW merupakan air yang istimewa, yang mengandung keberkahan, akan tetapi tentu berbeda dengan air minum bekas manusia biasa. Oleh karena itu, sebaiknya kita minum dari gelas atau apapun yang sekiranya sesuai dengan keinginan kita. Jangan berlebih dan jangan kurang. Kita memiliki ukuran yang sesuai dengan pemikiran.
Islam merupakan agama yang sedemikian konsern tentang kebersihan dan kesehatan. Air yang bersih adalah air yang memenuhi standar kebersihan dan kesehatan untuk diminum. Orang bisa memiliki “kecurigaan” atas air bekas minum orang lain. Makanya, sebaiknya kita menghindari “kecurigaan” dimaksud dengan tidak memberikan sisa air untuk diminum oleh orang lain. Berhati-hati atas “tudingan” atau “dugaan” orang atas diri kita merupakan amal kebaikan. Makanya menjauhkan diri dari minum dari bejana langsung adalah tindakan kebaikan.
Syekh Imam An Nawawi menukil beberapa hadits terkait dengan subyek di atas. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al Khudry RA., berkata Rasulullah SAW bersabda: “Rasulullah SAW telah melarang minum langsung dari mulut tong penampungan”, yaitu dengan merusak mulut tong penampungan air tersebut kemudian minum dari tempat itu”. Hadits Riwayat Mutafaq ‘alaih.
Hadits dari Abu Hurairah RA., berkata: “Rasulullah SAW telah melarang minum langsung dari tong penampungan air atau kirbat”. Hadits Riwayat Mutafaq ‘alaih. Hadits dari Ummu Sabit, Kabsyah binti Sabit, saudari Hasan bin Sabit RA., berkata: “Rasulullah SAW datang mengunjungiku lalu minum dari mulut kirbat yang tergantung sambil berdiri. Maka aku berdiri menuju mulut kirbat itu kemudian memotongnya”. Hadits Riwayat Imam Tirmidzi.
Lalu hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Sabit memotong mulut kirbat tersebut dengan tujuan untuk menyimpan bekas mulut Rasulullah SAW dan mengambil berkahnya serta menjaganya agar tidak dihinakan. Hadits ini harus ditafsirkan untuk menjelaskan kebolehan minum langsung dari mulut kirbat dan sejenisnya sedangkan dua hadits sebelumnya untuk menjelaskan yang lebih utama dan lebih sempurna.
Berdasarkan atas penjelasan ini, maka dapat dirumuskan tiga hal, yaitu:
Pertama, makan dan minum itu tidak hanya mengandung dimensi fisik, akan tetapi mengandung dimensi spiritual. Di situ terdapat keberkahan. Berkah itu sering diterjemahkan sebagai kelipatan kebaikan yang dapat diperoleh oleh seseorang yang melakukan amal kebaikan. Di dalam hal makan dan minum, maka akan terdapat keberkahan di dalamnya. Jika makanan dan minuman tersebut halal dan thayib, maka akan melahirkan keberkahan di dalamnya. Akan menjadi sangat baik jika tata caranya juga mengandung kebaikan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW., misalnya dengan bacaan basmalah di dalam memulainya atau dengan ucapan hamdalah kala mengakhirinya. Dan masih banyak kebaikan-kebaikan di dalamnya.
Kedua, kebaikan dimaksud adalah tidak meminum air langsung dari bejana penyimpan air, akan tetapi dari gelas atau wadah minum yang halal dan memenuhi standar kesehatan. Nabi SAW pernah memberikan contoh minuman yang telah diminumnya dan kemudian diberikan kepada seseorang di sebelah kanannya dan seterusnya. Orang lain tidak akan menolak air bekas minum Nabi SAW karena bisa saja mengharapkan keberkahan air bekas minum Nabi SAW. Bahkan juga ada sebagian umat Islam yang senang dan rela untuk minum air bekas minum para ulama atau kyai yang sudah diminumnya. Akan tetapi bagi orang awam kiranya prilaku tersebut kurang etis. Ada orang yang tega meminumnya dan ada yang tidak. Saya termasuk orang yang tidak tega meminum air bekas minum orang lain.
Jadi persoalannya bukan pada baik atau buruknya, akan tetapi pada tega atau tidaknya meminum air bekas orang lain. Jadi, menurut saya, hadits yang menyatakan Nabi SAW pernah memberikan air bekas minumnya kepada orang di sebelah kanannya itu bukanlah kewajiban atau sunnah akan tetapi kebolehan. Bagi yang bisa meminumnya boleh melakukannya dan bagi yang tidak tentu tidak mengapa.
Ketiga, hadits tentang ketidakbolehan untuk meminum dari bejana yang berisi air bukan larangan mutlak, sebab ada kebolehan Nabi SAW melakukannya. Pernah di suatu kesempatan Nabi SAW melakukannya kala diberikan minuman oleh sahabatnya. Dan sahabatnya itu justru mengharapkan berkah dari sisa air minum Nabi SAW. Perbedaan di dalam matan hadits ini berarti bahwa minum air dari bejana atau tidak bukanlah perintah yang mengandung dimensi halal atau haram, sunah atau haram tetapi sebuah kebolehan untuk melakukannya, sejauh terdapat kerelaan kita melakukannya. Ada dimensi etis yang bisa dipahami.
Dengan demikian, pertimbangan etika tersebut sangat layak untuk dipahami, sehingga kita tidak terjebak pada menghukumi dengan hukum yang halal, haram, sunnah atau mubah. Saya lebih cenderung menyatakan bahwa perilaku seperti ini adalah kebolehan.
Wallahu a’lam bi al shawab.
