NAFKAH KELUARGA (36)
NAFKAH KELUARGA (36)
Prof. Dr. Nur Syam, MSi
Bismillahir Rahmanir Rahim.
Pada Bab 36, Syekh Imam An Nawawi memberikan judul babnya “Memberi Nafkah Keluarga”. Bab yang sangat menarik sebab membicarakan tentang keluarga, yang di dalamnya tentu terdapat dinamika sesuai dengan perubahan zaman. Di dalam artikel ini, saya ubah judulnya menjadi “Nafkah Keluarga”. Perubahan yang tidak signifikan dan hanya untuk memberikan justifikasi bahwa yang dibicarakan adalah terkait dengan bagaimana nafkah bagi keluarga itu, terutama di era akhir-akhir ini.
Tuhan mentakdirkan lelaki dan perempuan untuk membina keluarga atau mentakdirkan antara lelaki dan perempuan akan melakukan ikatan di dalam membina rumah tangga berbasis pada ketentuan Tuhan. Yaitu membentuk ikatan perkawinan yang didasarkan atas prosedur dan cara yang sesuai dengan hukum Islam. Pada dasarnya ikatan perkawinan itu adalah monogami meskipun lelaki bisa menikahi paling banyak empat perempuan. Hal ini bisa dilakukan jika seorang lelaki bisa melakukan keadilan. Jika tidak mampu maka sebaiknya menikah secara monogami saja, dan bukan poligami. Tidak ada konsep poliandri atau perempuan menikahi lebih banyak lekaki.
Prinsip pernikahan poligami tergambar dalam kata keadilan. Meskipun demikian, bisa keadilan proporsional atau melakukan aktivitas pernikahan yang prinsipnya adalah sama dalam waktu, nafkah dan pemberian property perkawinan. Akan tetapi juga bisa keadilan negosiatif, di mana untuk menentukan keadilan adalah melalui negosiasi yang disepakati. Tetapi sekali lagi prinsip utama pernikahan di dalam Islam adalah monogami.
Syekh Imam An Nawawi menukil beberapa ayat Qur’an. Di antaranya adalah Surat Al Baqarah: 133, dinyatakan: “… dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”. Di dalam Surat At Thalaq: 7, dinyatakan: “hendaknya orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya”.
Hadits Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “satu dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau berikan kepada orang-orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu”. Hadits Riwayat Imam Muslim. Dan juga terdapat hadits lain sebagaiman diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasululllah bersabda: “setiap pagi hari ada dua malaikat yang turun ke dunia. Yang satu berdoa: “Ya Allah berikan ganti kepada orang yang menafkahkan hartanya. Sedangkan yang lain berdoa: “Ya Allah binasakanlah harta orang yang kikir”. Dan ada hadits yang diceritakan oleh Abu Mas’ud Al Badri, bahwa Rasulullah bersabda: “apabila seseorang menafkahkan harta untuk keluarganya dan hanya berharap memperoleh pahala, maka hal itu akan dicatat sebagai sedekah baginya”. Diriwayatkan Mutafaq alaih.
Dari ayat Alqur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW dapatlah dipahami mengenai bagaimana nafkah harus diberikan dan apa saja kelebihan seseorang memberikan nafkah bagi keluarga. Ada tiga hal yang ingin saya jelaskan, yaitu:
Pertama, memberikan nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Hal ini sesuai dengan tradisi yang berkembang pada masyarakat berbasis pada garis keturunan lelaki. Artinya memberikan nafkah secara ekonomis merupakan tanggung jawab lelaki. Melalui pemahaman tersebut, maka lelaki memang harus bekerja, menafkahi dan bertanggungjawab atas keterpenuhan kebutuhan keluarga. Budaya lelaki bekerja di ruang public dan perempuan bekerja di ruang domestic merupakan bagian tidak terpisahkan dari prinsip patrilinial yang berkembang pada suatu masyarakat. Masyarakat Timur Tengah yang berkebudayaan patrilinial juga menghubungkan kewajiban pemenuhan kebutuhan keluarga pada pihak lelaki.
kedua, pada Masyarakat Saudi Arabia, misalnya yang sedemikian ketat dalam mempraktekkan struktur keluarga patrilinial, maka keterbukaan bagi perempuan baru terjadi akhir-akhir ini. Baru sekarang perempuan bisa menyetir mobil sendiri, boleh nonton konser music, boleh non bola dan sebagainya. Juga baru pada decade akhir-akhir ini perempuan boleh bekerja di ruang public. Dengan demikian meskipun lambat tetapi pasti bahwa perubahan social yang selama ini ditutup ketat akhirnya juga merambah juga ke negara-negara yang di masa lalu menutup peluang perempuan untuk memperolehnya. Yang masih sangat ketat membatasi perempuan adalah Afghanistan, bahkan perempuan sekolah saja masih dilarang.
Ketiga, semakin sulitnya akses ekonomi dan semakin besarnya pemenuhan kebutuhan dalam keluarga, misalnya kebutuhan makan, minum, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan rekreatif lainnya, maka menuntut sebuah keluarga untuk memberikan peluang bagi lelaki dan perempuan untuk bekerja. Nyaris lebih banyak relasi bekerja suami dan istri, terutama di perkotaan. Bahkan di desa-desa Jawa tentang perempuan bekerja sudah sangat lama terjadi, terutama di sektor pertanian.
Di dalam konteks kehidupan yang semakin kompleks seperti ini, maka pemenuhan kebutuhan keluarga tidak lagi menjadi tanggungjawab seseorang dalam keluarga, akan tetapi ditanggung bersama, suami dan istri. Ada ruang negosiasi yang dapat dilakukan oleh sebuah keluarga. Bahkan jika penghasilan perempuan lebih besar, maka urusan keluarga lebih banyak didominasi oleh perempuan.
Jadi, di tengah minimnya akses ekonomi, maka relasi perempuan dan lelaki adalah relasi negosiasi dan bukan lagi relasi dominasi. Perempuan dan lelaki bisa saling bekerja sama untuk pemenuhan kebutuhan keluarga dan semua disadari sebagai kebaikan bersama.
Wallahu a’lam bi al shawab.
