BIDH’AH (18)
BIDH’AH (18)
Prof. Dr. Nur Syam, MSi
Bismillahir Rahmanir Rahim.
Pada Bab 18, Syekh Imam An Nawawi menjelaskan mengenai “Bab Larangan Terhadap Berbagai kebidh’ahan dan Perkara Yang Diada-adakan”. Di dalam tulisan ini sengaja saya padatkan dalam judul “Bidh’ah”. Bisa saja di dalam tulisan ini akan terdapat sedikit pemberian makna yang bisa saja sama atau mungkin berbeda dengan terjemahan atas Kitab Riyadhus Shalihin”. Saya berharap jika ada perbedaan, maka hal tersebut adalah pemikiran saya, yang bisa saja tidak selaras dengan tulisan di buku terjemahan ini.
Konsep bidh’ah telah memantik diskusi semenjak munculnya berbagai aliran di dalam Islam, terutama terkait dengan upaya untuk memurnikan Islam dalam tafsirannya. Saya tetap pada prinsip bahwa di dalam agama apapun, termasuk Islam, maka terdapat penafsiran dari para ulamanya yang bisa saja berbeda dalam menganalisis dan memahami atas suatu teks sesuai dengan konteks sejarah dan social yang melingkupi penafsiran tersebut.
Apakah sebuah penafsiran itu mutlak benarnya bagi penafsir dan pengikutnya? Kiranya hanya Allah SWT saja yang mengetahuinya. Bisa juga seandainya Kanjeng Nabi Muhammad SAW masih hidup juga bisa membenarkan atau meluruskan. Ada banyak cerita tentang doa yang dikemukakan dalam waktu shalat yang dilantunkan oleh para sahabatnya, dan ketika ditanyakan kepada Nabi Muhammad SAW, lalu Nabi Muhammad SAW membenarkannya. Oleh karena itu jangan terlalu risau, jika ada penafsiran lain tentang ajaran agama. Yang penting jangan mengurangi yang diwajibkan sebagai substansi ajaran agama.
Di dalam Alqur’an ada banyak ayat yang terkait dengan persoalan autentisitas Alqur’an dan Al Hadits. Di antara ayat Alqur’an tersebut adalah di dalam Surat An Nisa’: 38 dinyatakan: “…kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alqur’an) dan Rasul (sunnahnya). Pada ayat lain Surat Al An’am: 153 dinyatakan: “dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalanku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Ayat lain, Surat Ali Imran: 31 bahwa: “Katakanlah kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku. Niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”.
Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW, Rasulullah menyatakan: “Barangsiapa yang mengada-ada tentang sesuatu dalam urusan (agama) kami yang tidak kami perintahkan, maka hal itu ditolak” hadist ini diriwayatkan oleh Aisyah, dan dinyatakan sebagai hadits Shahih oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Di dalam Riwayat Imam Muslim dinyatakan: “barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan itu ditolak”.
Berdasarkan atas pernyataan di dalam Alqur’an dan Al Hadits ini, maka umat Islam diminta untuk melakukan amalan yang bertujuan untuk mencintai Allah dan Rasulnya. Cinta kepada Allah dan Rasulnya itu merupakan cinta yang sistemik, artinya tidak boleh dipisahkan satu persatu. Mencintai Allah tentu mencintai Rasul. Tidak boleh hanya mencintai Allah saja tanpa mencintai rasul atau mencintai Rasul saja tanpa mencintai Allah. Dan sebagai konsekuensinya, maka apa yang diperintahkan oleh Allah adalah apa yang diperintahkan Rasulullah. Tidak ada di dalam ajaran Islam yang menduakan perintah agama. Hanya ada satu perintah yang sama antara perintah Allah dan perintah Rasulullah.
Dari pemahaman mengenai hal tersebut, maka menarik membahas tentang bidh’ah yang dinyatakan sebagai menambah-nambah perkara ibadah. Ada tiga hal yang ingin saya bahas, yaitu: pertama, semua perintah Allah yang diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW untuk umat manusia adalah perintah substansial. Mempercayai semua rukun iman adalah substansi ajaran Islam. Demikian pula menjalankan ajaran Islam adalah substansi. Tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Meskipun perintah tentang shalat, seperti aqimush shalat wa atusz zakat wa shauma ramadlan, akan tetapi penjelasan rincinya ada di dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Jumlah shalat wajib adalah lima kali dengan bilangan rakaat dan gerakan yang jelas adalah substansi. Akan tetapi bagaimana dan apa doa yang dibaca, kecuali yang diwajibkan menjadi syarat dan rukun shalat, adalah hasil penafsiran atas hadits Nabi. Tentang bacaan, doa dan gerak tertentu, adalah tafsir atas ajaran tentang shalat, sebab ada yang meriwayatkan bacaan ini dan itu. Bisa berbeda. Yang substansial adalah jumlah shalat sehari semalam dan berapa jumlah rakaatnya. Jadi perintah shalat, kapan dan bagaimana shalat dilakukan adalah substansi, akan tetapi tentang bacaan doanya bisa sesuai dengan hadits dan penafsiran tentang hadits sebagaimana diajarkan oleh para ulama. Mana yang lebih benar: jawabannya wallahu a’lam bi al shawab.
Kedua, Ada banyak yang diperdebatkan oleh umat Islam melalui tokoh-tokohnya, misalnya bersalaman ba’da shalat, membaca kalimat tauhid, membaca surat Alfatihah, dan doa bersama, dianggapnya bahwa Nabi tidak mengajarkannya. Dan amalan seperti ini dinyatakan sebagai bidh’ah atau mengada-ada di dalam ibadah, maka tidak hanya tertolak ibadahnya akan tetapi bahkan diancam akan masuk neraka. Bagi yang mengamalkan hal tersebut, maka ada penjelasan bahwa membaca kalimat tauhid, membaca Alfatihah, bersalaman semuanya merupakan perintah Nabi yang bersifat substansial. Tentang bagaimana melakukannya, kapan dilakukan, dan dilakukan sendiri atau berjamaah adalah instrument. Nabi meminta kita mengamalkannya, tentang instrumennya dapat dipahami oleh pelakunya. Haji itu Arafah dalam waktu dan tempat yang jelas. Tetapi jika di dalam haji lalu ada tambahan misalnya Mina Jadid, yang tidak diajarkan Nabi Muhammad SAW dalam musim haji adalah instrument. Mukim di Mina untuk melempar jumrah adalah substansi haji tetapi tempat mukimnya itu instrument. Ada alasan ubudiyah yang digunakan berbasis pada kemaslahatan pelaku haji.
Ketiga, ajaran Islam itu berlaku sepanjang waktu dan tempat, thula zaman wa makan. Ajaran yang substansial sama sekali tidak berubah. Sedangkan yang instrumental tentu boleh berubah asalkan tidak bertentangan dengan substansinya. Misalnya qiyamul lail, shalat malam, yang pada waktu puasa dinamakan shalat tarawih. Nabi tidak melakukan secara berjamaah, dilakukannya sendirian dengan jumlah yang di masjid sebanyak delapan kali. Di dalam beribadah, Nabi tidak ada yang minimal. Nabi itu maksimalis dalam beribadah. Kakinya sampai bengkak. Sayyidina Umar bin Khattab, lalu secara kontekstual melakukan shalat tarawih berjamaah dengan jumlah 20 rakaat, bahkan khalifah Umar bin Abdul Azis menjadikannya sebanyak 36 rakaat. Prinsipnya atau substansinya adalah shalat malam tetapi instrumennya bisa dengan berjamaah dan bahkan jumlah rakaatnya ditambah. Jika umat Islam berpedoman kepada yang substansi saja, maka tarawih itu delapan rakaat dan dilakukan sendirian bukan berjamaah. Titik.
Jadi memang ada yang menyatakan bahwa menghias ajaran Islam dengan khazanah keutamaan bukanlah bagian dari kesesatan akan tetapi ekspresi beragama yang memang bercorak instrumental. Yang penting bahwa substansi ajaran jangan ditinggalkan. Harus dilakukan sebagaimana perintah Nabi Muhammad SAW.
Wallahu a’lam bi al shawab.
