• November 2024
    M T W T F S S
    « Oct    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

PEMBANGKANGAN SOSIAL MELALUI GERAKAN ANTI PAJAK

Disebabkan oleh berbagai tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh aparat perpajakan yang direpresentasikan oleh Gayus Tambunan, maka muncullah gerakan anti pajak. Lewat jejaring internet mereka membangun kebersamaan untuk tidak membayar pajak. Gerakan ini mungkin agak anomaly, mengingat bahwa dari pajaklah pembangunan masyarakat bisa dilakukan. Di Amerika Serikat, konon katanya hanya ada dua saja yang tidak bisa dihindari oleh individu, yaitu kematian dan pembayaran zakat.

Memang siapapun akan marah melihat bagaimana aparat perpajakan yang direpresentasikan oleh Gayus Tambunan tersebut melakukan tindakan yang merugikan negara. Melalui modus double accounting dan double report, maka akan diperoleh uang hasil penilepan pajak tersebut bagi dirinya dan kroninya. Tampaknya, memang ada kerjasama yang sangat rapi antara pembayar pajak dengan penerima pajak. Suatu contoh, jika seseorang seharusnya membayar pajak 10 milyar, maka dibuatlah laporan yang menyatakan bahwa penghasilan sebuah perusahaan itu hanya berpajak 5 milyar. Nah yang lima milyar tentu sebagai keuntungan tambahan. Keuntungan tidak membayar pajak 5 milyar tersebut kemudian diambil prosentasenya untuk diberikan kepada makelar pajak yang besarannya tergantung kesepakatan.

Praktik double report dan double accounting seperti ini sesungguhnya sudah sangat lama baunya menyengat, bahkan semenjak Orde Baru. Sudah sangat lama didengar praktik pembuatan laporan ganda seperti ini. Dan mekanisme pembuatan laporan ganda tersebut selalu melibatkan orang dalam dan aparat yang memahami mekanisme perpajakan.

Gayus Tambunan hanyalah satu di antara sekian orang yang bisa jadi telah melakukan praktik pelaporan ganda ini. Seorang Gayus Tambunan adalah pegawai negeri yang gajinya tentu dalam banyak hal sama dengan lainnya. Memang, kementerian keuangan telah melakukan remunerasi, artinya bahwa seorang Gayus Tambunan bisa memperoleh gaji yang lebih besar dari gaji pegawai negeri sipil  pada umumnya. Kira-kira 10-13 juta rupiah perbulan.

Jika melihat besaran gaji ini, maka mungkin saja tingkat kesejahteraan Gayus Tambunan memang lebih baik dibanding pegawai negari sipil pada umumnya, yang dalam pangkat dan jabatan yang sama hanya kira-kira 1,5-1,8 juta rupiah perbulan. Akan tetapi jika orang melihat property yang dimiliki oleh Gayus Tambunan, mungkin akan jadi berkata: Wah!  Sebab property yang dimilikinya jauh di atas rata-rata pegawai negeri yang dalam pangkat dan jabatan sama di kementerian keuangan. Kendaran, rumah, tanah dan lainnya yang memang tidak bisa dimiliki kecuali oleh pengusaha yang cukup mapan.

Melihat tampilan yang serba wah tersebut,  lalu membuat semua orang bertanya, dari mana perolehan harta yang tampak berlebih tersebut. Jawabannya tentu dari melakukan korupsi terhadap pajak yang dilakukan secara sistemik. Makanya, setiap pengurangan beban pajak karena laporan ganda tentunya akan menggelembungkan kekayaan orang yang terlibat di dalamnya.

Gerakan anti pajak sesungguhnya adalah sebuah model “pembangkangan social”. Jika di masa lalu gerakan pembangkangan social dilakukan dengan dua cara yaitu gerakan pembangkangan social actual atau actual social banditery, misalnya melalui pertentangan atau pertikaian terbuka bahkan konflik terbuka dan kemudian gerakan pembangkangan social diam atau silent social banditery, misalnya gerakan para petani menolak kebijakan pemerintah, maka sekarang muncul gerakan pembangkangan social yang dilakukan melalui jejaring internet atau media social banditery atau pembangkangan social melalui media.

Gerakan pembangkangan social melalui jejaring facebook pernah berhasil, ketika mereka membela Prita dalam kasus gugatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional dan kemudian didenda oleh hakim untuk membayar sejumlah uang. Maka melalui jejaring facebook tersebut mereka mengumpulkan uang recehan yang jumlahnya ternyata melampaui kebutuhan denda yang harus dibayarkan oleh Prita.

Gerakan social ini juga dipicu oleh kejengkelan masyarakat terhadap praktik penyelenggaraan perpajakan yang koruptif. Dan sekarang bola salju itu telah menggelinding menjadi gerakan yang akan terus berpengaruh. Makanya, menegakkan keadilan bagi mereka yang melakukan tindakan koruptif juga harus memperoleh penanganan yang memadai.

Gerakan ini akan menjadi gerakan actual jika keadilan tidak ditegakkan. Makanya menjadi tugas aparat hukum untuk memberantas tindakan koruptif dalam bentuk apapun, biar kejengkelan masyarakat tidak akan menjadi gerakan antual.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini