KPK DAN LAW ENFORCEMENT
Berita di Harian Republika tentang “Membunuh KPK adalah Membunuh Reformasi” rasanya memang patut direnungkan. KPK selama ini memang telah menjadi lembaga yang sangat ditakuti terkait dengan tindak korupsi. Semenjak didirikan melalui UU No. 30 Tahun 2002, lembaga ini telah memainkan peran penting dalam proses reformasi hukum.
KPK sekurang-kurangnya telah membuat orang jera melakukan tindakan korupsi. Melalui blow up pemberitaan yang dilakukan media, baik di televisi maupun koran sungguh KPK telah menjadi institusi yang sangat berwibawa. Ketika independensi KPK dipertanyakan bahwa yang dijaring hanya kasus kecil dengan pelaku kelas teri, maka KPK pun bergerak untuk membabat yang kakap. Banyak elit politik dan birokrasi yang kemudian dimasukkan ke prodeo. Sungguh suatu pamandangan yang mengerikan. Hari ini menjadi penguasa bulan depan masuk penjara.
Peran dan fungsi KPK yang demikian powerfull tentu membuat para tokoh atau elit penguasa yang selama ini bebas melakukan tindakan penyelewengan jabatan menjadi gerah. Pelaku abuse of power menjadi jengah. Makanya upaya untuk mengerdilkan peran dan fungsi KPK pun terus dilakukan. Pimpro sebuah jabatan yang sangat diminati, sekarang menjadi jabatan yang ditakuti. Perubahan mindset yang luar biasa.
Korupsi memang sudah menjadi penyakit masyarakat bahkan ada yang menganggap budaya. Oleh karena itu harus ada gerakan memotong penyakit kangker sosial ini. Dan salah satu cara adalah hukum dan hukum. Shock terapi ini menjadi penting untuk menghasilkan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi.
Jadi jangan hanya tindakan preventif tetapi juga kuratif. Yang pasti punishment menjadi penting.
Wallahu a’lam.
