Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

KAMPUS MERDEKA DAN GAGASAN PENGEMBANGAN KAMPUS (1)

Sebenarnya gagasan Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, bukanlah sesuatu yang baru. Hanya casing saja yang  dilabel sebagai barang baru, akan tetapi substansinya tentu sudah didapatkan di masa lalu. Saya kira, sudah banyak perguruan tinggi, terutama program studi Sains dan Teknologi, yang menerapkannya. Meskipun dengan cara dan kadar yang berbeda-beda. UI, UGM, UB, UA, ITS dan ITB dan beberapa PT lainnya.

Kampus-kampus tersebut memang mengharuskan mahasiswanya untuk “magang” baik di institusi pemerintahan maupun swasta yang bergerak sesuai dengan bidang atau prodi mahasiswa yang bersangkutan. Mahasiswa Prodi Teknik Perkapalan di ITS harus sudah magang di semester VI sesuai dengan peminatannya. Pemagangan dilakukan selama satu semester. Dari pemagangan tersebut mahasiswa bisa menyusun tugas akhir sesuai dengan minat dan kecenderungannya. Mahasiswa prodi Tehnik Perkapalan, maka akan magang misalnya di Pelindo, atau perusahaan perkapalan lain yang relevan dengan program studinya.

Bagi prodi ilmu sosial, memang terdapat varian di dalam program pemagangan. Di Universitas Brawijaya, misalnya menerapkan konsep tidak ada beasiswa yang gratis, sebab semua beasiswa diekivalenkan dengan program “magang”. Misalnya, mahasiswa Prodi Sains dan Teknologi, maka harus membimbing adik-adik kelasnya, atau mahasiswa Prodi Administrasi Negara harus magang di institusi pemerintahan, mahasiswa Prodi Ilmu Politik bisa magang di institusi politik dan sebagainya. Selain itu juga menerapkan magang dalam arti yang sesungguhnya ialah bekerja paruh waktu pada institusi atau masyarakat yang relevan dengan program studinya.

PTKIN sebenarnya juga sudah memiliki konsep sertifikat tambahan, atau lampiran ijazah, yang dikonsepsikan sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Dalam pengalaman saya di UIN Sunan Ampel, maka setiap mahasiswa harus memiliki sertifikat komputer, sertifikat bahasa, sertifikat manajemen atau pelatihan lain yang bisa menjadi modal dasar bagi yang bersangkutan dalam menghadapi kehidupan. Sekarang pengalaman tersebut telah dilembagakan oleh seluruh PTKIN dalam bentuk memberikan pengakuan atas sertifikat-sertifikat dimaksud dan menjadikannya sebagai persyaratan untuk kelulusan. Jadi mahasiswa bisa mendapatkan ijazah jika telah memenuhi persyaratan SKPI.

Tentu saja hal ini berbeda dengan magang sebagaimana yang dikonsepsikan oleh Mas Nadiem Makarim. Baginya, bahwa magang merupakan bentuk kerja lapangan paruh waktu di perusahaan atau institusi lainnya yang relevan dengan program studinya. Jika di beberapa PTN waktunya satu semester, maka Mas Nadiem menginginkan waktu yang lebih lama, bisa dua semester. Jadi, yang diinginkannya adalah memberi kesempatan mahasiswa untuk memiliki pengalaman bekerja yang lebih lama, sehingga mahasiswa tersebut dapat melakukan kerja praksis kelak ketika sudah keluar dari PT.

Namun demikian, sebagaimana yang saya sampaikan di UIN Raden Fatah Palembang, bahwa program Kampus Merdeka jangan menjadikan alumni PT hanya menjadi tukang, misalnya tukang pendidikan, tukang sains dan tehnik, tukang agama, tukang pembangunan, tukang komunikasi dan sebagainya, akan tetapi harus menjadikan mahasiswa sebagai ahli pendidikan yang berpikir, ahli sain dan tehnik yang berpikir, ahli agama yang berpikir, ahli pembangunan yang berpikir, ahli komunikasi yang berpikir dan sebagainya.” Jadi program Kampus Merdeka justru akan menjadikannya agar bisa berpikir independent, berpikir bebas tetapi konstruktif untuk diri dan masyarakatnya. Konsepsi seperti ini pernah disampaikan oleh Jack Ma –pendiri Alibaba Group—yang menyatakan bahwa pendidikan harus diarahkan untuk mengembangkan potensi berbasis kekhasan manusia. Dan salah satu yang disarankannya adalah berpikir kritis atau berpikir independent.

Jadi, gagasan Kampus Merdeka, sesungguhnya bukanlah merupakan gagasan yang sama sekali baru, akan tetapi merupakan akumulasi dari berbagai gagasan yang kemudian dilabel dengan nama tersebut. Bukankah kampus-kampus pada PTU sudah banyak yang menyelenggarakan magang untuk mahasiswanya. Bukankah PTKIN juga sudah menyelenggarakan program sertifikasi atau Surat Keterangan Pendamping Ijazah, dan bukankah Jack Ma sudah melansir pendapatnya tersebut pada tahun 2017 yang lalu.

Demikian pula Kerangka Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai pengejawantahan dari UU No 12 Tahun 2012 juga sudah mengamanatkan tentang program magang sebagai salah satu bentuk untuk memenuhi kualitas KKNI. Oleh karena itu yang penting bukan casing baru –sebutan Kampus Merdeka—akan tetapi bagaimana memperkuat dan memperjelas mengenai KKNI dengan program magang itu dalam satu kebijakan yang lebih feasible dan aplicable.

Saya kira tugas para pimpinan PTN dan juga seluruh civitas akademikanya adalah mendukung terhadap perubahan mindset dalam rangka menghadapi Era Industri 4.0 dan juga era disrupsi, yang memang menantang kita semua untuk melakukan perubahan. Dan ini bukan hal yang mustahil untuk dilakukan.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

Categories: Opini
Comment form currently closed..