SINERGI MEMBANGUN EKONOMI SYARIAH (2)
Seminar dan bedah buku yang berjudul “Keuangan Publik dan Sosial islam, Teori dan Praktik” dan “Model Bisnis Keuangan Mikro Syariah Indonesia” dengan empat narasumber, yaitu Ibu Rini, Pak Syauqi Beik, Pak Ali Sakti dan Pak Muhammad Syafii Antonio.
Menurut Ibu Rini, dari Kementerian Koperasi dan UMKM, bahwa Indonesia sesungguhnya bisa menjadi pusat ekonomi syariah, misalnya melalui berbagai segmen usaha, seperti perbankan syariah, non perbankan syariah, pasar modal Syariah, koperasi syariah dan lain-lain. Hanya saja yang menjadi problem adalah regulasi tentang koperasi syariah belum diterbitkan. Sumbangan koperasi syariah sebenarnya cukup besar sebanyak 22 persen dari total jumlah koperasi.
Sesuai dengan Misi Presiden Joko Widodo dalam ekonomi syariah adalah “Indonesia mandiri, makmur dan madani menjadi pusat ekonomi syaraih terkemuka dunia.” Di dalam implementasi program, maka diperlukan sinergitas. Diperlukan strategi pengembangan ekonomi syariah dengan melibatkan Bappenas, Kementerian keuangan, Kementerian terkait dan KNKS dan sebagainya, agar pengembangan ekonomi syariah akan lebih cepat. Di antara program yang akan dikembangkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, adalah bantuan sertifikasi halal dan pengembangan UMKM, literasi dan edukasi keuangan syariah dan pengembangan aplikasi keuangan syariah, merumuskan regulasi dan penguatan SDM untuk produk syariah.
Sesungguhnya koperasi syariah dapat menjadi pendukung kuat dalam penguatan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Untuk kepentingan ini, sudah dilakukan beberapa upaya misalnya dengan pelatihan, sertifikasi, dan pembinaan lain yang terkait dengan ekonomi syariah. Menkop sudah melakukan MoU dengan BWI untuk gerakan wakaf uang dalam rangka memperkuat pengembangan ekonomi syariah.
Selanjutnya, Dr. Ali Sakti menyatakan, bahwa aktivitas ekonomi syariah adalah terfokus pada kelancaran atau aliran sumber daya agar setiap orang dapat memperoleh apa yang dibutuhkan. Aktivitas tersebut melalui jual beli, investasi, public finance, dan social finance. Ekonomi merupakan instrument untuk memperoleh kelancaran dalam akses pembangunan nasional.
Dalam aspek ekonomi syariah berbasis wakaf dan zakat sebenarnya berpotensi untuk mengurangi beban masyarakat dalam kehidupan ekonomi. Semakin tinggi keimanan kita, akan semakin besar willingness kita untuk mengeluarkan harta untuk kepentingan ekonomi syariah.
Indonesia memiliki luar biasa variasi keuangan mikro syariah. Sudah tersebar di sleuruh Indonesia, misalnya BMT, BKK, LPD, LPM dan sebagainya yang semuanya adalah lembaga keuangan syariah dan berkemampuan untuk mengurangi mitigasi resiko dengan baik. Dengan pola kerja sama dengan kerabat dan keluarga maka ikatan sosial ini dapat menjadi pengurangan resiko dimaksud. Misalnya terdapat BMT yang khusus menangani orang gharimin (banyak hutang) sehingga semua produknya diarahkan untuk kepentingan ini.
Selama ini belum banyak teori-teori mikro yang diperuntukkan dalam riset ekonomi syariah. Model bisnis keuangan mikro syariah di Indonesia, memiliki sembilan block: melalui key partnership, key activities, value proposition, customer relationship, customer segment, key resourch, channel, cost structure, dan benefit.
Hanya yang dibutuhkan adalah bagaimana agar program ini dapat dilakukan dengan perencanaan yang baik. Semua harus dikolaborasikan. Indonesia sangat potensial sebab sudah memiliki KNKS, memiliki pasar yang besar dan juga orang Indonesia memiliki syariah compliance dan komprehensif strukctur (keuangan komersial, halal industry, dan lainnya). Jadi Indonesia harus leading dalam penelitian dan pengkajian sebab Indonesia memiliki banyak potensi untuk berkembang.
Kemudian, Pak Irfan Syauqi Beik menyatakan, bahwa zakat dapat menjadi institusi yang luar biasa. Potensi zakat sebanyak 233,8 trilyun dan yang terbesar dari zakat profesi. Namun demikian potensi zakat yang direalisasi masih sedikit. Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat adalah potensi terbesar dalam realisasi zakat, sementara itu Papua Barat, NTT dan Maluku menjadi yang terkecil di Indonesia. Jadi, zakat bisa menjadi instrument untuk mambantu masyarakat yang membutuhkan. Di Jawa Tengah, dalam dua tahun bisa menaikkan zakat dari 800 juta menjadi 6 Milyar. Penghimpunan zakat ini hanya dari ASN dan BUMD yang didorong oleh Gubernur Jawa Tengah.
Daya serap zakat secara nasional sebesar 83,77 persen, seharusnya sekurang-kurangnya 85 persen. Di sini ada 3 pilar untu pengembangan siste pengelolaan zakat nasional, regulasi (pusat dan daerah), kelembagaan (system kelembagaan, penguatan SDM, penguatan kemampuan penghimpunan zakat) dan literasi (pemahaman tentang zakat, dakwah dan sosialisasi zakat, pengembangan indeks literasi zakat). Di Baznas, sudah terdapat indeks literasi zakat yang tentu dapat digunakan untuk basis penelitian dalam level skripsi, thesis atau disertasi. Di zaman Nabi Muhammad saw penerimaan zakat tidak dilakukan secara sendiri, akan tetapi melalui tim. Nabi menugaskan beberapa orang untuk memungut zakat.
Zakat akan dinilai berhasil jika penyalurannya baik. Oleh karena itu data base menjadi penting. Dewasa ini sudah terdapat ukuran-ukuran yang detailed, tentang bagaimana profil muzakki, Peta sebaran program, layanan aktif baznas (LAB) yang memiliki sejumlah aktivitas. Di Indonesia terdapat sebanyak pengeluaran 312 gram beras perorang perhari, jadi sehari memerlukan 300 gram. Setiap makan menghabiskan 100 gram. Orang Indonesia sudah membuang sebanyak 12 gram perorang perhari (data Kemendag dan BPS). Secara konseptual sudah membuang makanan, akan tetapi masih ada masyarakat yang stunting, dan kurang makan. Itu artinya, ada sementara yang berlebihan dan ada yang kurang.
Yang penting adalah penguatan koneksi antar lembaga agar percepatan pengembangan zakat baik dari pengupulan dan distribusinya akan dapat dilakukan secara memadai. Program kerja sama antar Baznas dengan lembaga lain terkait sangat dibutuhkan untuk penguatan penerimaan dan pendayagunaan zakat secara keseluruhan.
Lalu, Muhammad Syafii Antonio, yang berbicara tentang Islamic Finance, ternyata bahwa Islam adalah suatu agama yang tidak memperkenankan concentration of wealth. Siapapun, misalnya Sultan Hasanah Bolkiah, Mohammad bin Salman dan lain-lain, jika udah meninggal, maka hartanya akan terpecah kepada para para ahli warisnya. Pecahan harta itu pertama adalah untuk waris, lalu ke wasiat, zakat, infaq dan hadiah. The system of distribution in Islam itu tidak menghendaki the concentration of wealth. Jika tidak terjadi konsentrasi kekayaan ini, maka akan terjadi distribusi yang lebih merata. Misalnya jika uang itu didistribusikan kepada 50 orang, maka yang belanja akan lebih banyak. Jadi ada barang dan jasa yang dibeli baru, maka akan terjadi new production dan akan ada jasa tambahan, misalnya guru ngaji tambahan, akibatnya akan terjadi new employment baru dan akan menambah tenaga kerja baru.
Public finance di dalam sejarah Islam itu luar biasa. Pada tahun 1000 masehi, di Cordova telah terdapat anggaran yang dikaitkan dengan pembangunan infrastrukur. Jadi ada dana yang besar yang dialokasikan untuk pembangunan kota. Dan hal ini memberikan gambaran bahwa zakat, infaq dan shadaqah atau pajak sudah dikembangkan sangat baik. Menurut Napoleon, ada dua kota yang dibangun luar biasa, yaitu Istambul dan Cordova. Dan ini adalah sejarah pengembangan public finance yang luar biasa. .
Wallahu a’lam bi al shawab.