• May 2024
    M T W T F S S
    « Apr    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

DIGITAL WAKAF DI ERA REVOLUSI INDUSTRI

DIGITAL WAKAF DI ERA REVOLUSI INDUSTRI

Pada tanggal 18 Desember 2018, saya mengikuti acara Rapat Kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat. Acara yang penting di akhir tahun untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja tahun 2018 dan merancang program kerja tahun 2019. Acara ini diikuti oleh segenap pengurus BWI Pusat dan dibuka oleh Prof. Dr. Mohammad NUH, ketua BWI.

Sebagaimana dinyatakan oleh Mohammad NUH, bahwa kita sedang menghadapi era revolusi industry 4.0, sehingga wakaf tentu juga harus mengikuti perkembangan ini. Kita bersyukur karena sekarang perkembangan wakaf sudah cukup meluas, misalnya wakaf uang sudah mulai diminati masyarakat dan lembaga penyelanggara wakaf uang juga semakin benyak. Harapannya bahwa ke depan harus dilakukan upaya untuk melakukan audit secara memadai agar tidak terjadi penyelewengan dana kepercayaan masyarakat ini. Perlu juga dipikirkan mengenai lembaga-lembaga pendidikan tinggi untuk menjadi penyelenggara wakaf atau nadhir wakaf. Ada potensi besar yang dimiliki oleh perguruan tinggi dimaksud.

Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa program-program yang belum tercapai tahun 2018 agar menjadi catatan dan dimasukkan ulang sebagai program lanjutan tahun 2019. Bisa jadi program yang belum tercapai tersebut merupakan program yang sangat penting akan tetapi tenaga, dana dan kemampuan kita belum mampu melaksanakannya. Jadi tahun 2019 menjadi tahun untuk meneruskan program tahun 2018 dan juga program unggulan tahun 2019.

Di sisi lain, Dr. Slamet Riyanto, Ketua Dewan Pertimbangan BWI menyatakan agar regulasi yang terkait dengan BWI untuk dilihat ulang. Kita telah berhasil untuk mengubah Peraturan Pemerintah tentang Wakaf, akan tetapi Undang-Undang Wakaf harus juga direvisi sebab misalnya tentang masa Jabatan Pengurus yang hanya 3 (tiga) tahun dan juga kenadhiran yang belum up to date perlu juga untuk direvisi. Tahun 2019 kita fokuskan untuk melakukan kegiatan revisi Undang-Undang Wakaf ini.

Yang menarik dari evaluasi ini ialah mengenai upaya untuk mengembangkan sosialisasi wakaf di kalangan masyarakat. Meskipun program ini belum optimal pencapaiannya, akan tetapi gagasan mengenai perlunya sosialisasi wakaf haruslah diapresiasi, misalnya wakaf go to campus. Hanya sayangnya bahwa program sosialisasi wakaf melalui teknologi informasi belum tergarap secara memadai. Web, misalnya belum tergarap dengan maksimal. Hal ini tentu disebabkan oleh belum tersedianya tim yang kuat untuk mengembangkan informasi perwakafan melalui BWI.

Kemudian, yang juga terasa belum optimal ialah mengenai evaluasi terhadap institusi pengelola wakaf uang tersebut. Perkembangan institusi wakaf uang cukup besar, akan tetapi kualitas kelembagaan kenadhiran wakaf uang tentu harus dijaga sedemikian kuat sebab ke depan akan semakin banyak potensi wakaf uang yang akan didayagunakan.

Saya menyampaikan beberapa hal, yaitu: pertama, seirama dengan perkembangan umat Islam kelas menengah yang sadar akan agamanya dan semakin kuat keinginannya untuk berzakat dan berwakaf, maka BWI harus menangkap peluang ini. Generasi milenial yang sadar betul akan teknologi informasi memerlukan sentuhan teknologi informasi juga dengan daya tarik yang kuat. Misalnya Digital Information for Zakat, Program Literasi Zakat, Program Wakaf For Milenial dan sebagainya. Khusus mengenai literasi Wakaf, misalnya semua harus aware untuk menjadi humas-humasnya Wakaf. Saya termasuk yang sependapat bahwa humas itu adalah kita semua. Jadi humas bukanlah dibatasi oleh sekat-sekat struktur dan tempat, akan tetapi adalah kita semua. Seandainya, semua pengurus BWI lalu membuat info grafis, quote, speed writing, vlog, blog, video pendek, short text, dan sebagainya maka akan semakin banyak yang bisa diunggah di media sosial. Tetapi harus semua didesain agar ada keteraturan dan kesinambungan.

Kedua, kita melihat perkembangan yang sangat kuat untuk menjadi nadhir wakaf uang, artinya institusi ini bisa menjadi semakin banyak di masa depan. Makanya diperlukan penguatan kapasitas institusi dan juga SDM. Rasanya diperlukan makin banyak SDM auditor syariah untuk melakukan pengawasan syariah atas hal ini. Kiranya diperlukan regulasi yang mengatur tentang nadhir wakaf uang ini. Jika dianggap perlu tentu dispersyaratkan bagi institusi pengelola wakaf uang untuk memiliki auditor syariah sehingga pengelolaan wakaf uang akan menjadi semakin transparan dan akuntabel. Sebagaimana Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), maka setiap pendirian LPH diwajibkan untuk memiliki Auditor Syariah dan bagi perusahaan juga harus memiliki penyelia halal. Program jaminan produk halal, zakat dan wakaf harus menjaga amanah tersebut.

Ketiga, seharusnya PTKI memiliki program studi auditor halal. Ke depan sangat banyak dibutuhkan auditor syariah yang akan dipekerjakan di lembaga zakat, BAZ, BAZDA, LAZ dan seterusnya. Juga untuk kepentingan Auditor Syariah untuk Wakaf dan juga jaminan produk halal. Untuk kepentingan ini, saya sungguh berharap ada ide-ide cerdas dari para pimpinan PTKI untuk merumuskan dan kemudian mendirikan program studi Auditor Syariah dalam kerangka memenuhi kebutuhan yang sangat prospektif di masa depan.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..