UJIAN UNTUK PRESIDEN SBY
Belum genap 100 hari pemerintahan SBY, ternyata ujiannya sudah patah tumbuh hilang berganti. Baru saja kasus KPK dan Kepolisian yang sering diidentifikasi sebagai cecak vs buaya atau juga sering disebut sebagai kriminalisasi KPK, maka sekarang mulai mengedepan kasus bailout Bank Century. Dimulai dengan penggunaan hak angket oleh DPR dan kemudian tindakan hukum yang dilakukan oleh tim pemenangan SBY yang melapor ke kepolisian terkait dengan dugaan pencemaran nama baik oleh sebuah LSM. Tim pemenangan SBY yang diketuai oleh Hatta Rajasa –sekarang Menko Ekuin–merasa dicemarkan namanya, karena disebut memperoleh aliran dan talangan Bank Century tersebut. Dalam rangka memperoleh kejelasan tentang aliran dana Bank Century, maka presiden menugaskan kepada tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Penjaminan Simpnan (LPS) agar segera membeberkan kasus tersebut.
Penyelesaian kasus KPK vs Kepolisian tidak melibatkan lingkaran kekuasaan, maka penyelesaiannya jauh lebih mudah. Ketika tidak didapati bukti yang meyakinkan tentang keterlibatan Bibit dan Candra berdasarkan data yang diperoleh oleh Tim Pencari Fakta (TPF), maka presiden bisa secara tidak langsung meminta kepada kepolisian atau kejaksaan untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan. Namun dalam kasus Bank Century, maka dua orang penting Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono dan Menkeu Sri Mulyani diduga terlibat di dalam kasus bailout Bank Century. Karena itu, persoalan menjadi rumit.
Kasus Bank Century tampaknya akan menjadi taruhan politik Presiden SBY. Bagaimana tidak, bahwa sudah ada anggapan bahwa lingkaran kepresidenan terlibat dalam aliran dana ini. Ada sementara anggapan bahwa dana Bank Century tersebut digunakan untuk kampanye pilpres. Dugaan ini memang sangat lemah sebab tidak disertai bukti administratif untuk mendukung kebenaran pembuktiannya. Dan memang, juga tidak akan pernah ada bukti penerimaan dana tersebut yang terkait dengan penyelewengan dananya. Padahal seperti kita tahu, bahwa bukti administratif terkait dengan kasus pidana seperti ini sangat penting.
Data yang diungkap oleh LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) –kini dua aktivisnya (Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun) telah menjadi tersangka—tentu sangat sarat dengan dugaan. Hampir dipastikan tidak didapati bukti fisik administratif tentang penyelewengan aliran dana tersebut. Data itu hanya didasarkan atas pengakuan orang yang merasa tahu dan membeberkannya sebagai bukti penyelewengan aliran dana Bank Century. Problem bukti fisik administratif inilah yang rasanya akan sulit dipenuhi.
Kasus ini juga sarat dengan nuansa politik. Setelah masuk dalam ranah hak angket, maka urusannya bukan pada persoalan bukti bukti penyelewengan aliran dana Bank Century akan tetapi lebih kental dengan suasana politik. Nuansa politik selalu saja terkait dengan relasi-relasi politik yang bisa dinegosiasikan. Urusan politik selalu saja merupakan proses menegosiasikan bertemunya kepentingan-kepentingan. Ada motif pragmatis di dalam menangani persoalan politik. Tim sembilan juga mencari penguatan imaje melalui kunjungan ke tokoh nasional, baik organisasi keagamaan, politik maupun tokoh masyarakat. Tentu ada agenda yang diusung yaitu memperoleh dukungan politik.
Harus dipahami bahwa kasus Bank Century akan memiliki dampak langsung atau tidak langsung pada pemerintahan SBY. Imaje yang semula dibangun oleh presiden dengan clean government dan good governance kembali terusik. Niat presiden untuk membangun pemerintahan yang bersih dan baik bisa saja tereduksi oleh kasus ini. Makanya penanganan kasus Bank Century rasanya akan menemui problem yang tidak sedikit.
KPK juga sudah melakukan pengusutan terhadap kasus Bank Century. Bahkan menurut anggota KPK, tokoh dibalik bailout Bank Century juga sudah ditemukan. Tentang benar tidaknya tentu hanya mereka yang tahu. Di dalam menengani kasus ini, KPK bekerjasama dengan kepolisian, PPATK, LPS dan juga kejaksaan. Melalui berbagai masukan dari orang-orang yang bekompeten, maka akan diperoleh hasil penyelidikan yang memadai. Bagi KPK, kasus ini hanya akan tuntas melalui pengadilan.
Oleh karena itu, maka memadukan kerja politik dan kerja hukum menjadi menarik untuk dicermati dalam menangani kasus bailout Bank Century. Dan melalui kasus Bank Century, maka pemerintahan SBY sesungguhnya sedang diuji. Tetapi di atas semua itu, tentu pemerintahan SBY tidak boleh larut dalam persoalan ini, sebab kerja besar menyejahterakan rakyat tentu juga perlu diperhatikan.
Wallahu a’lam bi al shawab.