• October 2024
    M T W T F S S
    « Sep    
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

RAKYAT BUTUH KPK YANG BERWIBAWA

 Meskipun presiden SBY sudah menentukan tentang apa yang sebaiknya dilakukan terkait dengan persoalan yang membelit para aparat penegak hukum, kepolisian, KPK dan Kejaksaan Agung, namun demikian perdebatan tentang langkah kongkrit yang diambil pemerintah tentang kasus tersebut belumlah tuntas. Jika yang menyangkut kasus hukum Bibit dan Candra bisa saja diselesaikan lewat kewenangan kepolisian dan Kejaksaan Agung, namun tidak demikian dengan persoalan KPK secara umum. Ternyata masih ada orang yang meragukan komitmen Presiden SBY terkait dengan penguatan KPK sebagai lembaga yang diharapkan dapat menjadi komando dalam pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia.

Gus Dur, mantan presiden Indonesia secara terang-terangan mengkritik terhadap presiden SBY terkait dengan langkah yang diambil olehnya. Gus Dur menyatakan: “saya sangat kecewa karena tidak disebut-sebut soal kedaulatan hukum. Bagaimana mungkin kita bisa memberantas korupsi kalau presiden tidak membela KPK dan jelas-jelas berpihak kepada kejaksaan dan Polri yang diduga terlibat mafia peradilan”(Suara Karya, 25/11/09). Pernyataan presiden memang tidak secara langsung memberikan penekanan pada penguatan lembaga KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Hal ini tentu disadari bahwa wewenang KPK sebagai lembaga untuk memberantas korupsi sudah terdapat di dalam  peraturan perundang-undangannya. Sehingga dinyatakan atau tidak, tentunya sudah termuat bagaimana wewenang KPK dimaksud.

Memang sangat besar harapan rakyat tentang pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu jika sangat beragam komentar tentang pentingnya penguatan KPK sebagai lembaga yang akan melakukan pemberantasan korupsi tentunya merupakan hal yang sangat wajar. Rakyat kiranya sudah capai dengan terjadinya korupsi di Indonesia. Masyarakat sudah sangat muak dengan pelaku korupsi. Dengan semakin transparansinya pemberitaan tentang korupsi semenjak reformasi, maka masyarakat semakin sadar bahwa korupsi memang telah merusak kehidupan masyarakat secara umum.

Aneka ragam komentar tentang pentingnya penguatan KPK sebagai lembaga independen yang menjadi wadah pemberantasan korupsi membuktikan bahwa sangat besar harapan masyarakat agar Indonesia terbebas dari korupsi. Memang harus diakui bahwa KPK baru bisa menyelesaikan kasus korupsi dalam jumlah yang terbatas. Masih banyak kasus besar yang belum diungkap. Namun yang jelas bahwa KPK telah membuat shock therapy terhadap para koruptor. Dengan banyaknya para pejabat yang melakukan korupsi dan kemudian dipidana, maka akan memberikan efek jera terhadap para koruptor. Setidak-tidaknya akan menyebabkan pejabat publik menjadi berhati-hati ketika akan melakukan korupsi.

Memang kita belum bisa seperti Hongkong yang sangat keras terhadap koruptor. Di Hongkong, laju tindakan korupsi dapat ditekan mendekati angka ideal. Melalui lembagaanti korupsi yang sangat powerfull karena didukung oleh pemerintah, ternyata   dapat menjadi lembaga yang sangat kuat dan berwibawa, sehingga lembaga ini dapat melakukan penalti secara memadai terhadap para koruptor. Lembaga anti korupsi ini juga  tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain, apalagi dikriminalisasikan. Makanya, pemberantasan korupsi di Hongkong dapat berhasil menekan tindak koruptif secara sangat memadai.

Agak berbeda memang dengan Indonesia. Lembaga pemberantasan korupsi, KPK, ternyata masih belum kebal dari intervensi politik, dan kekuasaan lainnya. Bahkan lembaga ini juga tidak kebal terhadap mafia peradilan yang gentayangan di gedung-gedung pengadilan. Upaya kriminalisasi yang dilakukan akhir-akhir ini masih memberikan sinyal bahwa KPK belum memiliki kewibawaan dalam menegakkan gerakan anti korupsi.

Oleh karena itu, rakyat berharap agar presiden memberikan dukungan penguatan KPK, sebab rakyat menginginkan agar pemberantasan korupsi jangan berhenti. Sekali layar terkembang, pantang kapal kembali ke pantai. Sekali bendera KPK dikibarkan, pantang diturunkan kembali.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini