• November 2024
    M T W T F S S
    « Oct    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

AKHIRYA PRESIDEN HARUS MEMBUAT KEPUTUSAN

 Di minggu ini, akhirnya presiden SBY harus membuat keputusan tentang nasib Bibit dan Candra dan juga Bank Century. Ada banyak komplain tentang keputusan Presiden SBY tentang masalah di atas. Ada anggapan bahwa Presiden tidak tegas dalam menentukan apa yang harus dilakukan. Ada anggapan bahwa keputusan presiden SBY ngambang, tidak jelas. Dan seabrek keluhan tentang pernyataan Presiden SBY di seputar masalah di atas.

Memang Presiden tidak menyatakan secara tegas tentang apa yang harus dilakukan terkait dengan kasus perseteruan antara KPK dan Kepolisian serta Kejaksaan Agung. Presidenhanya menyatakan bahwa kasus Bibit dan Candra harus dihentikan mengingat berbagai pertimbangan yang sudah diberikan oleh berbagai kalangan atas dasar hasil penulusuran fakta-fakta oleh Tim Pencari Fakta (TPF) tentang dugaan korupsi atau penyelahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dua orang tersebut.

Pernyataan presiden memang tidak secara tegas bahwa kepolisian harus melakukan tindakan hukum tertentu. Demikian pula terhadap kejaksaan agung. Semua dirancang dengan menggunakan kalimat bersayap yang bisa saja multi tafsir. Namun demikian, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Mahfudz M.D, bahwa jika presiden memerintahkan kepada aparat hukum untuk menghentikan proses hukum, misalnya dengan Surat Penghentian Perkara (SP3) atau lainnya, maka presiden bisa diimpechment, karena melakukan intervensi kepada lemaga yudikatif. Dengan hanya menyatakan bahwa kasus tersebut bisa dihentikan melalui mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh aparat hukum, maka mengandung arti bahwa persiden tidak menyatakan langsung tindakan hukumnya, tetapi dengan kelapangan hati menghendaki bahwa sebaiknya kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Secara lengkap Mahfudz menyatakan: ”kalau presiden melakukan penghentian perkara sendiri, dia bisa kena jebak. Dia akan dituntut mundur karena melanggar konstitusi dan mengintervensi hukum. Lebih lanjut juga dinyatakan bahwa presiden tidak bis menghentikan sendiri kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang dilakukan oleh Bibit dan Candra. Menurut Mahfudz bahwa presiden tahu betul bahwa keputusannya akan memicu pro-kontra (JP, 26/11/09).

Apapun yang terjadi memang harus diambil keputusan. Dan sebagaimana penjelasan Mahfudl bahwa keputusan itu memang dirancang untuk menjustifikasi persoalan hukum. Sehingga ranah hukum tetap menjadi kewenangan lembaga yudikatif. Presiden hanya melakukan himbauan bahwa berdasarkan kesimpulan TPF bahwa tidak tepat melanjutkan proses hukum bagi kedua orang itu, sebab bukti-bukti masalahnya tidaklah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

Dengan demikian, satu masalah yang terkait dengan carut marut persoalan hukum di Indonesia sudah diselesaikan. Hanya yang masih tersisa adalah rendahnya persepsi masyarakat terhadap eksistensi lembaga peradilan. Makanya, agar citra lembaga peradilan kembali membaik, maka tugas aparat peradilan –polisi, hakim dan jaksa—harus bekerja keras agar citra peradilan kembali membaik.

Salah satu dari sisi reformasi adalah perbaikan hukum di Indonesia. Dan hingga sekarang, masyarakat masih menilai bahwa reformasi hukum masih jalan di tempat. Masyarakat mengharapkan agar reformasi hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, maka semua aparat penegak hukum juga harus memperhatikan seruan reformasi tersebut. Dan sekarang rasanya belum terlambat untuk menggapai hal itu semua.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini