Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (2)

TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (2)
Selain program Pendidikan Berkualitas, bidang ke empat, yang akan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Kementerian Agama, maka menurut saya yang juga penting ialah bidang 16, Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang tangguh. Program pembangunan agama dan keagamaan bisa berada di bidang ini. Makanya, bidang ini juga menjadi tanggungjawab Kemenag.
Di dalam acara yang dihadiri oleh Pak Dr. Arum Wikarta, MPH, Sekretaris SDGs Bappenas, dan Ibu Nina Sarjunani, saya menyampaikan bahwa tidak hanya program pendidikan berkualitas saja yang menjadi tanggung jawab Kemenag, akan tetapi juga program Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang tangguh. Bidang ke 16 berada di bawah Kemenkopolhukam. Jadi, di dalam menjalankan program peningkatan kualitas pemahaman dan pengalaman agama, peningkatan kerukunan umat beragama, kualitas pelayanan bagi umat beragama, penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan lain lainnya, Kemenang berada di dalam koordinasi Kemenkopolhukam.
Saya akan membahas beberapa hal yang saya kira relevan dengan penyusunan RPJMN 2019-2024. Di antara yang ingin saya bahas ialah tentang apa saja yang harus menjadi bagian penting atau part of bidang 16, yaitu kerukunan umat beragama, pemahaman dan pengamalan beragama, penguatan kelembagaan umat beragama dan pelayanan umat agama. Semua program ini terkait erat dengan kedamaian atau harmoni masyarakat.
Kerukunan umat beragama tentu saja adalah prasyarat bagi terlaksananya perdamaian. Tidak akan ada perdamaian tanpa ada kerukunan dan tidak akan ada kerukunan tanpa harmoni kehidupan. Makanya, harmoni, kerukunan dan perdamaian adalah tiga hal yang tidak terpisahkan. Di satu sisi, tidak akan ada kerukunan tanpa keselarasan, toleransi dan kerja sama. Maka tiga ini juga merupakan indicator kerukunan.
Kerukunan umat beragama merupakan bagian tidak terpisahkan dari kerukunan sosial. Makanya, jika sendi kerukunan umat beragama goyah, maka juga goyah kerukunan sosial tersebut. Social order atau keteraturan sosial merupakan bagian dari kerukunan sosial. Di dalam konteks ini, upaya membangun kerukunan beragama merupakan hal yang tidak terelakkan.
Kita tentu merasakan bahwa kerukunan umat beragama di Indonesia semakin baik. Berdasarkan survey oleh Badan Litbang dan Diklat Kemenag, bahwa indeks kerukunan kita semakin baik, meskipun ada yang masih membutuhkan sentuhan penguatan. Dari indeks toleransi dan kesetaraan, angkanya cukup tinggi, di atas 75 point, sementara itu pada indeks kerja sama ternyata angkanya di bawah 50 point. Hal ini tentu memberikan gambaran bahwa toleransi dan kesetaraan kita sangat baik, akan tetapi kerja sama kita masih rendah. Kita sudah bisa bertoleransi dan berkesetaraan dalam beragama, akan tetapi belum ikhlas bekerja sama. Tentu bukan hal yang ironis, akan tetapi penting untuk mendapatkan sentuhan program yang cukup.
Kita juga masih menghadapi kerentanan sosial terkait dengan tindakan anarkhis dan ekstrimisme. Masih ada sebagian masyarakat kita yang menginginkan arah baru bangsa ini dengan keinginan mendirikan negara khilafah. Gerakan-gerakan ekstrimis masih bercokol di negeri ini. Masih ada yang berkeinginan untuk mengembangkan negara Islam di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua ini menggambarkan bahwa masih ada tantangan bagi bangsa ini untuk merajut kesepahaman dalam berbangsa dan bernegara.
Bahkan juga masih ada sebagian kecil bangsa ini yang menginginkan kembalinya komunisme, yang dikonsepsikan sebagai gerakan komunisme baru. Meskipun suaranya nyaris tidak terdengar, akan tetapi sisa-sisa pemikiran “usang” ini masih ada di antara kita. Meskipun kita tidak yakin bahwa komunisme akan kembali, akan tetapi tentu kewaspadaan harus menjadi bagian penting di dalam berbangsa dan bernegara.
Makanya, penguatan agama berbasis pada “Agama yang wasathiyah” atau “Agama yang rahmatan lil alamin” atau “agama yang moderat” perlu mendapatkan dukungan bersama-sama. Program gerakan “moderasi agama” perlu memperoleh ruang yang memadai untuk diperkuat. Di RPJMN 2019-2024 mestilah terdapat program untuk memperkuat gerakan moderasi agama ini. Jika menjadi umat Islam, jadilah umat Islam yang wasathiyah. Jika menjadi umat Kristen, juga umat Kristen yang moderat. Jika menjadi umat Katolik, juga umat Katolik yang moderat. Jika menjadi umat Hindu juga umat Hindu yang moderat. Dan jika menjadi umat Buddha juga harus umat Buddha yang moderat. Demikian pula ketika menjadi umat Khonghucu.
Dengan demikian, program moderasi agama harus mendapatkan porsi yang cukup memadai di dalam RPJMN 2019-2024 dimaksud. Kita akan menuai kedamaian jika semua prasyarat perdamaian itu bisa dilaksanakan di dalam kehidupan. Jadi, kerukunan dan harmoni kehidupan yang berbasis pada toleransi, kesetaraan dan kerja sama antar umat beragama kiranya akan menjadi fondasi yang kuat untuk melahirkan perdamaian.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..