Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MEMASTIKAN REKRUITMEN CPNS BEBAS KOLUSI DAN NEPOTISME

MEMASTIKAN REKRUITMEN CPNS BEBAS KOLUSI DAN NEPOTISME
Hari Jum’at, 3/11/2017 yang lalu, saya dibuat kaget dengan berita utama pada Harian Jawa Pos, tentang dugaan adanya kolusi dan nepotisme di dalam penerimaan CPNS di Kementerian Keuangan. Meskipun pemberitaan ini hanya di satu-satunya Koran, yang lain tidak ada yang memberitakannya, akan tetapi bagi kita semua tentu menjadi berita yang tidak mengenakkan.
Berangkat dari berita ini, maka saya ingin menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan penerimaan CPNS yang saya kira dewasa ini sudah sangat transparan. Saya tidak tahu secara mendalam tentang pola rekruitmen CPNS di instansi pemerintah lainnya, akan tetapi tentu semua sudah berupaya agar transparansi dan tanggungjawab di dalam proses rekruitemen CPNS berada di dalam koridor berkejujuran, berintegritas dan bertanggungjawab.
Dewasa ini semua instansi pemerintah di dalam penyelenggaraan penerimaan CPNS tentu mengikuti alur yang sudah ditentukan oleh Kemenpan-RB. Prosedur baku atau Standart Operating Procedure (SOP) sudah dibakukan dan semua instansi pemerintah tinggal menerima sebagai kepastian dan kepatutan. Tidak ada satu instansi pemerintah pun yang memiliki system sendiri terkait dengan hal ini.
Ada beberapa catatan kebaikan system yang dikembangkan oleh Kemenpan-RB. Pertama ialah seleksi administrasi. Di dalam seleksi administrasi, maka kelengkapan persyaratan tentu menjadi ukurannya. Jika ada 1 (satu) saja persyaratan yang tidak lengkap pastilah digugurkan oleh system yang dibangun. Sebagai contoh kecil, tentang kesamaan ijazah dengan bidang lamaran yang dipilih. Jika ada seseorang yang melamar dosen Pendidikan Agama Islam, lalu ijazahnya itu berbunyi Pendidikan Islam, maka system akan menolaknya. Begitulah ketatnya persyaratan administrasi dimaksud. Di Kemenag dari yang melamar sebanyak 12.848 Orang, maka yang lulus seleksi administrasi sebanyak 9.587 orang.
Bagi mereka yang lulus administrasi, maka mereka akan mengikuti seleksi kompetensi Dasar (SKD). Untuk seleksi tahap kedua ini, maka mutlak menjadi kewenangan Kemenpan-RB. Tidak ada sedikitpun kewenangan kementerian/lembaga untuk mencampuri terhadap kelulusan tahapan SKD ini. Di Kemenpan-RB telah digunakan sebuah alat ukur yang sangat akurat, yang disebut sebagai Computer Assested Test (CAT). Melalui system ini, maka nilai akan bisa diketahui secara langsung oleh para peserta seleksi.
Begitu usai ujian atau test, maka bisa diketahui berapa score-nya dan berapa peringkatnya. Jadi tidak ada lagi cara untuk mengatrol nilai, mengubah nilai dan menambah nilai untuk peserta CAT. Sangat transparan. Dengan cara ini, maka daftar rangking siapa yang memenuhi passing grade dan siapa yang tidak memenuhi passing grade sudah diketahui sedari awal. Bahkan passing grade itu berlaku untuk-masing-masing session. Bisa jadi, ada session yang nilainya sangat tinggi dan ada yang kurang memenuhi passing grade. Meskipun secara akumulatif yang bersangkutan bernilai memenuhi jumlah total pasingg grade, akan tetapi yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus. Artinya, seluruh session harus memenuhi passing grade dimaksud. Di sinilah kekuatan dan keakuratan CAT di dalam kerangka memberikan penilaian tersebut. Sama sekali tidak ada campur tangan manusia tentang kelulusan pada tahapan ini.
Session dimaksud meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ketiga jenis tes ini harus berada di atas passing grade agar bisa dinyatakan sebagai lulus passing grade. Namun demikian, tidak semua yang lulus passing grade mesti lulus pada tahap berikutnya, sebab tergantung pada berapa kebutuhan CPNS pada jenis pekerjaan atau banyaknya dosen program studi yang dibutuhkan. Jika yang dibutuhkan hanya 1(satu) orang dosen, maka yang dinyatakan lulus CAT hanya 3 (tiga) rangking tertinggi saja untuk mengikuti tes atau seleksi tahap Tes Kemampuan Bidang (TKB). Maka, yang rangking 4 (sempat) dan seterusnya dinyatakan tidak lulus meskipun memenuhi passing grade.
Oleh karena itu, menjadi aneh jika ada yang lulus pada tahap berikutnya sementara nilainya berada di bawah rangking tertinggi yang dibutuhkan. Jadi, lulus passing grade tidak serta merta menjadi kenyataan lulus untuk maju pada seleksi tahap berikutnya. Jika ada yang melakukannya, maka dapat dipastikan bahwa akan menuai tuntutan yang luar biasa sebab nilai tersebut diketahui oleh lainnya.
Berdasarkan atas realitas uji kompetensi seperti ini, maka saya menyatakan bahwa akan sangat kecil bahkan tidak ada kemungkinan untuk mencederai terhadap penilaian obyektif yang dilakukan dengan system CAT. Di Kemenag dipastikan bahwa penyimpangan seperti ini tidak akan terjadi, sebab system rangking yang dibuat dan sesuai dengan CAT sudah menutup kemungkinan tersebut.
Dengan demikian, saya berani menyatakan bahwa proses rekruitmen CPNS pada Kemenag sudah sesuai dengan prosedur dan kebutuhan yang telah ditetapkan. Saya yakin bahwa di antara kita sudah tidak ada lagi keberanian untuk melakukan upaya penyimpangan. Transparansi di dalam penerimaan CPNS sudah sedemikian telanjang.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..