Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

SOM-MABIMS DAN KEBERSAMAAN ANTI EKSTRIMISME (2)

SOM-MABIMS DAN KEBERSAMAAN ANTI EKSTRIMISME (2)
Pada hari pertama SOM-MABIMS, maka yang diselenggarakan ialah Pembentangan Kertas Tema dengan judul “Penanggulangan Ekstrimisme melalui Teknologi Informasi. Sebagai tuan rumah (host), maka saya mendapatkan kesempatan untuk menjadi pimpinan SOM ke 42. Memang demikian kesepakatannya. Negara yang menjadi host, maka sekaligus juga menjadi pimpinan acara demi acara yang diselenggarakan.
Sebagaimana jadwal yang sudah disepakati, maka negara Brunei Darussalam memperoleh kesempatan untuk membincang kertas temanya, lalu Malaysia juga menyampaikan kertas temanya. Kemudian dilanjutkan dengan pembentangan kertas tema oleh Republik Singapura dan berikutnya ialah Republik Indonesia. Yang mewakili delegasi Indonesia untuk menyampaikan paparannya ialah Dr. Mastuki, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi.
Malaysia membagi media dengan tiga hal, yaitu surface web, deep wb dan dark web. Jika yang surface web dan deep web tentu saja berisi hal-hal yang positif, dan jika ada konten yang negative tentu hanya di permukaan saja, maka yang menjadi lawan kita ialah yang dark web. Di sini disebarkan virus-virus ekstrim agar orang menjadi simpatisan atau menjadi anggota gerakan ekstrim. Makanya, kita harus melakukan perlawanan terhadap dark web agar tidak terus bertambah simpatisannya atau anggotanya. Di dalam konteks ini, maka pemerintah dan organisasi sosial Islam telah melakukan berbagai upaya melalui penyebaran paham-paham agama yang sebenarnya.
Di situs dark web ini misalnya diungkapkan “YOLO” atau singkatan You Only Life Once atau “YODO” atau singkatan You Only Die Once, lalu diterukan “Why Not Make Martyrdom”. Jadi mereka mengagungkan prinsip “Isy Kariman atau Mut Syahidan” dalam penafsiran yang tidak benar. Bagi mereka yang terpengaruh, maka akan bergerak untuk mengikuti petunjuk di dalam web ini, dan kemudian dilakukan upaya untuk brainwash sehingga kemudian mereka yang terpapar akan melakukan tindakan sebagaimana instruksi yang diterimanya. Makanya, pemerintah melakukan upaya untuk menanggulanginya melalui media juga, misalnya melalui media online atau media teknologi informasi lainnya.
Republic Singapura juga melakukan banyak hal di dalam kerangka menanggulangi ekstrimisme ini, misalnya melalui pendidikan yang berbasis pada Islam damai, menggunakan media teknologi informasi seperti film pendek, video, you tube, blog, instagram, dan “aplikasi bijak”. Kemudian juga menggunakan program literasi media pada public, konseling belia dan parenting media. Untuk memperkasa jaringan, maka Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS) juga melakukan kerja sama dengan Google, Youtube, dan lain-lain.
Brunei Darus Salam memaparkan tentang pentingnya regulasi di dalam kerangka untuk menjamin terhadap ketentraman dan keamanan negara. Selain itu juga melalui pendidikan mulai dari anak-anak sampai mahasiswa pendidikan tinggi. Disebabkan oleh control negara yang sangat kuat, maka nyaris tidak dijumpai gerakan ekstrimisme di kalangan nagara Brunei. Selain itu juga law enforcement dalam kerangka untuk menanggulangi gerakan ekstrimisme.
Perwakilan Indonesia, menyatakan bahwa media sosial dan informasi telah digunakan untuk menyebarkan gerakan ekstrim ini. Ada tiga media yang digunakan, yaitu melalui media publikasi konvensional, media publikasi online dan media sosial. Mengacu pada gerakan 212 yang luar biasa dari jumlah pesertanya, maka yang digunakan ialah media sosial. Mereka memiliki kekuatan yang dahsyat untuk memviralkan massage tentang perlunya bergiat di dalam acara “membela Islam”. Rentetan kegiatan ini sukses berkat penguasaan media sosial yang massif.
Di dalam konteks menanggulangi bahaya ekstrimisme, maka pemerintah telah membangun jejaring antar kementerian, melakukan pembreidelan terhadap situs-situs yang mengandung kekerasan dan juga membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan juga melahirkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Upaya ini dilakukan agar pergerakan organisasi yang mengusung jihad, anti Pancasila dan NKRI dan juga Islam yang ditafsirkan dengan bias akan dapat dinihilkan, sekurang-kurangnya dibasmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan presentasi yang dilakukan oleh 4 (empat) negara anggota MABIMS, maka digarisbawahi ada beberapa hal yang mendasar sebagai cara perlawanan terhadap gerakan ekstrimisme yang semakin menggejala, yaitu: pertama, menggalakan pendidikan berbasis pada prinsip Islam wasathiyah atau Islam rahmatan lil alamin. Pendidikan kita harus mengajarkan tentang prinsip-prinsip Islam damai, Islam wasathiyah atau Islam rahmatan lil alamin. Di Kementerian Agama RI, misalnya sudah dilakukan upaya mengajarkan pendidikan yang berbasis pada Islam rahmatan lil alamin. Sudah ada kurikulum dan silabinya, ada metode pembelajarannya dan juga sudah diterapkan secara memadai.
Kedua, memperkuat literasi media, yaitu dengan cara memberikan pencerahan kepada warga bangsa agar jangan terprovokasi ujaran-ujaran kebencian (hate speech), harus cerdas menyikapi informasi yang datang kepada kita, pilah sebelum pilih, check sebelum menyebarkan dan sebagainya. Hoax ada di sekeliling kita, maka kita harus cerdas menghadapinya.
Ketiga, memperkuat penggunaan media untuk melawan hoax atau konten ekstrim. Harus diperbanyak konten berita tentang Islam yang ramah, Islam damai, Islam wasathiyah dan juga Islam rahmat. Para ulama, para cendekiawan, para akademisi dan juga masyarakat umum agar terus mengibarkan tentang pentingnya kedamaian bagi setiap bangsa. Kita harus semakin banyak menguasai media informasi yang jumlahnya semakin banyak itu.
Keempat, memperkuat jejaring kerjasama antar pemerintah, antar pemerintah dengan lembaga dan kementerian lain untuk menanggulangi ekstrimisme. Untuk mencegah dan menanggulangi gerakan ekstrim tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri akan tetapi melalui kebersamaan seluruh komponen warga bangsa.
Kelima, law enforcement di semua negara anggota MABIMS. Kita tentu bersyukur bahwa semua negara anggota MABIMS sudah memiliki regulasi untuk memperkuat posisi negara dalam menanggulangi ekstrimisme. Dengan keberadaan Undang-Undang ini, maka dimaksudkan agar penanggulangan gerakan ekstrimisme akan semakin menguat dan berdaya guna dalam kerangka memberikan perlindungan kepada warga bangsa untuk merasa damai dan tentaram.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..