Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

NEGARA, MUI DAN SERTIFIKASI HALAL

NEGARA, MUI DAN SERTIFIKASI HALAL
Kita bersyukur karena Menteri Agama RI, Bapak Lukman Hakim Saifuddin, telah melakukan launching terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pada Rabu, 11/10/2017, yang lalu. Acara yang diselenggarakan di Aula HM Rasyidi ini dihadiri oleh banyak kalangan, baik pejabat maupun pemerhati jaminan produk halal di Indonesia.
Acara penting ini untuk memberikan penegasan bahwa Kementerian Agama ke depan yang akan menyelenggarakan jaminan produk halal, sebagaimana mandat dari Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Melalui mandat Undang-Undang ini, maka sahlah pemerintah melakukan sertifikasi halal, yang selama ini dimandatkan oleh pemerintah kepada MUI. Jadi memang ke depan, MUI tidak lagi sebagai penyelenggara jaminan produk halal, akan tetapi pemerintah di dalam hal ini ialah Kementerian Agama yang akan menyelenggarakannya melalui suatu badan khusus, BPJPH.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang JPH, maka pemerintah akan melakukan sertifikasi produk baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan. Nyaris tidak ada produk yang bisa terlepas dari program sertifikasi halal kecuali yang memang menyediakan produk yang tidak halal. Misalnya makanan yang mengandung babi, dan segala jenis turunannya, dan barang atau hewan yang memang sudah dinyatakan tidak halal sesuai dengan ajaran Islam.
Masyarakat Indonesia tentu harus mengapresiasi kepada MUI dan segenap jajarannya, yang sudah melakukan tugas sertifikasi produk halal selama ini. Sudah 24 tahun MUI menjadi penyelenggara jaminan produk halal, sehingga nama MUI dalam blantika jaminan produk halal sudah tidak diragukan. Sudah sangat banyak produk, terumama makanan dan minuman yang memperoleh sertifikat halal. Di tengah penyelenggaraan jaminan produk halal yang bercorak voluntary, maka MUI telah memainkan peranannya dengan sangat signifikan.
Kini, sertifikasi produk halal menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya, bahwa program jaminan produk halal akan dilakukan pemerintah. Dengan diberlakukannya jaminan produk halal oleh pemerintah, maka penganggaran untuk sertifikasi produk halal, terutama untuk yang mikro dan kecil tentu akan bisa disubsidi oleh pemerintah, sebagai bagian dari tugas pemerintah untuk penyelenggaraan produk halal.
Namun demikian, tentu pemerintah tidak sendirian, sebab sesuai dengan regulasi, maka pihak lain juga bisa mendanai program jaminan produk halal. Jadi, dunia usaha –terutama yang usaha besar—tentu bisa juga memberikan donasinya untuk penguatan program jaminan produk halal. Bisa dilakukan secara subsidi silang atau dengan cara mekanisme bapak angkat untuk program jaminan produk halal. Mekanisme ini yang akan menjamin bahwa penerapan mandatory di dalam penyelenggaraan jaminan produk halal akan terlaksana.
Berdasarkan regulasinya, maka kewajiban untuk menyelenggarakan jaminan produk halal akan berlaku pada bulan Oktober 2019. Artinya, waktu sudah semakin dekat dengan berlakunya penyelenggaraan sertifikasi produk halal. Jadi memang harus ada akselerasi terkait dengan system pendaftaran, pemeriksaan dan penentuan kehalalan suatu produk. Jika ini yang terjadi, maka BPJPH harus melangkah dengan gerakan langkah seribu untuk menyongsong berlakunya system mandatory dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kesiapan SDM, sarana prasaana, system dan pertanggungjawaban produk halal tentu harus segera disediakan.
Salah satunya ialah menjalin kerjasama dengan MUI. Kerja sama ini merupakan hal yang sangat penting sebab MUI adalah satu-satunya Lembaga keagamaan yang dimandatkan untuk memberikan fatwa halal bagi produk dalam berbagai jenisnya. Tidak ada lembaga lain yang memperoleh peran sedemikian strategis di dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal melebihi peran MUI ini. Makanya, jika ada yang berpendapat bahwa pemerintah akan meminggirkan atau menihilkan peran MUI dalam serangkaian program sertifikasi halal tentu sebuah kesalahan berpikir yang cukup serius.
MUI dengan segala perangkatnya akan menjadi mitra strategis BPJPH di dalam melakukan sertifikasi halal. Tanpa kehadiran MUI maka seluruh rangkaian penyelenggaran jaminan produk halal akan tidak dimungkinkan. Untuk itu, yang akan terjadi adalah penyelenggaran sertifikasi halal merupakan kerjasama antara pemerintah dan MUI. Jadi, antara MUI dan Pemerintah atau Kemenag adalah seperti koin mata uang, di sebelah sisi satunya adalah pemerintah dan di sisi lainnya adalah MUI. Dua entitas berbeda yang menyatu di dalam pekerjaan strategis sertifikasi produk halal.
Dengan demikian, kerjasama program sertifikasi produk halal harus dibangun sedemikian kuat, sehingga ke depan akan terjadi simbiosis mutualisme antara pemerintah dan MUI. Kehadiran KH. Ma’ruf Amin di dalam acara launching BPJPH dan juga memberikan sambutan yang hangat tentu menjadi indikasi bahwa kerja sama itu akan terlaksanan dengan sebaik-baiknya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..