Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

PERAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN PRODUK HALAL

PERAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN PRODUK HALAL
Saya memperoleh kesempatan untuk menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta, 12/10/2017. Acara ini dihadiri oleh segenap jajaran pimpinan BRISyariah dari seluruh Indonesia.
Rupanya acara ini memang diselenggarakan dalam rangka untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak untuk menyusun rencana strategi jangka pendek tahun 2018. Makanya acara ini mendatangkan para ahli dari berbagai kalangan, yaitu dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Agama dan sebagainya. Mereka ingin agar ke depan terjadi percepatan pengembangan ekonomi syariah termasuk juga perbankan syariah.
Pada kesempatan ini, saya diberi peluang untuk menjelaskan tentang Jaminan Produk Halal dan bagaimana peran pemerintah di dalam kerangka percepatannya. Makanya, saya sampaikan tiga hal terkait dengan perbincangan ini, yaitu: pertama, dari aspek regulasi, maka keberadaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tentu sangat penting, sebab undang-undang ini dirumuskan dalam kerangka menjawab kebutuhan umat Islam yang semakin kuat akan perlunya perlindungan terhadap produk-produk dalam berbagai aspeknya.
Kehadiran regulasi ini tentu akan menjawab terhadap kebutuhan akan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan untuk bersertifikat halal, sehingga tidak ada keraguan bagi umat Islam untuk memanfaatkannya disebabkan telah sesuai dengan syariat Islam. Seirama dengan semakin kuatnya pemahaman dan pengamalan beragama masyarakat Islam dewasa ini, maka tentu juga menuntut kebutuhan akan kepastian jaminan produk yang digunakannya harus halal, bahkan tidak hanya halal tetapi juga thayiban.
Sesuai dengan regulasinya, maka semua produk yang akan dimanfaatkan oleh umat Islam haruslah berlabel halal melalui sebuah proses sertifikasi halal dan produk tersebut berlabel halal. Sesuai dengan regulasinya, bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal ialah Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama.
Kita harus mengapresiasi terhadap peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama 24 tahun menyelenggarakan sertifikasi halal. Dan dengan diterbitkannya undang-undang ini, maka kewenangan untuk sertifikasi halal akan dialihkan dari MUI ke Kementerian Agama, dengan catatan bahwa pemerintah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada MUI selaku penentu fatwa halal tertulis. Jadi MUI akan menempati posisi strategis di dalam pelaksanaan Jaminan produk halal, sebagai mitra pemerintah di dalam mengeluarkan fatwa halal tertulis dimaksud. Tanpa fatwa halal tersebut, tidak akan mungkin BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halalnya.
Dengan demikian, maka kehadiran undang-undang JPH akan memberikan perubahan secara signifikan terhadap tatanan bisnis industry produk halal, mendorong manufaktur memenuhi standart halal dan mendorong bagi para pebisnis untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan produk halal.
Kedua, pasar produk halal sangat besar di tengah pasar global. Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Demikian pula di negara-negara Timur Tengah. Bahkan perkembangan jumlah umat Islam di Eropa, Amerika dan Australia juga cukup signifikan. Sehingga pasar global umat Islam tentu juga sangat besar. Mereka semakin menyadari akan arti pentingnya menggunakan produk-produk halal dewasa ini. Jika mereka berbelanja di berbagai swalayan akan dilihat terlebih dahulu apakah sudah ada label halalnya atau belum. Makanya, pasar kemudian juga merespon dengan cepat mengenai hal ini. Itulah sebabnya di beberapa negara, seperti Jepang, Korea, Amerika dan sebagainya lalu merasa penting untuk memperoleh informasi mengenai sertifikasi produk halal ini.
Potensi pasar produk halal global tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: 1) Food, $1,088 Bilion,2012 expenditure. 2) Finance, $1,354 Billion, 2012 asset. 3) Clothing, $224 Billion, 2012 expenditure. 4) Tourism, $137 Billion, 2012 expediture. 5) Media/Recreation, $151 Billion, 2012 expenditure. 6), Pharmaceutical, $70 Billion, 2012 expenditure. 7) Cosmetics, $26 Billion, 2012 expenditure.
Hal ini memberikan gambaran bahwa produk halal global akan memiliki potensi besar bagi pengembangan ekonomi Islam global dengan sector inti pada makanan, keuangan, pakaian, tourism, media dan rekreasi, kosmetika serta obat-obatan. Potensi ini akan mempengaruhi terhadap struktur ekonomi berbasis pada nilai Islam, mendorong masyarakat membangun retail berbasis kebutuhan customer, dan mendorong terjadinya kebutuhan bisnis customer.
Melalui hal ini, maka akan terjadi penambahan daya saing bagi produk bersertifikat halal di masa yang akan datang. Di dalam konteks ini, maka World Trade Organization (WTO) juga sudah mengakui keberadaan jaminan halal sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara produsen. Satu hal lagi yang penting bahwa produk halal akan identic dengan produk berkualitas tinggi. Di dalam konteks agama disebutkan tidak hanya halalan tetapi juga thoyiban.
Ketiga, peran pemerintah menjadi sangat penting di dalam konteks membangun produk halal. Namun demikian di tengah upaya membangun sinergi di dalam percepatan pembangunan, maka sudah dirumuskan tentang sinergi antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Oleh karena itu dibutuhkan beberapa action plan (rencana aksi), antara lain, yaitu: 1) masyarakat didorong untuk sadar halal. Harus ada Gerakan Sadar Halal. Jika ini sudah dihasilkan maka masyarakat akan memiliki sikap Halal minded, sehingga tidak akan mengkonsumsi makanan atau minuman jika tidak halal, tidak akan menggunakan bahan gunaan jika tidak halal dan sebagainya. 2) Pemerintah harus mendorong agar masyarakat menjadi semakin sadar halal, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk halal, membangun sarana dan prasarana jaminan halal yang mendukung terhadap industry produk halal termasuk kawasan industry produk halal. 3) dunia Usaha juga harus terlibat di dalam proyek Gerakan Sadar Halal dan Gerakan Sadar Jaminan Produk Halal. Di sinilah arti penting dunia perbankan syariah, termasuk di dalamnya ialah Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) untuk terlibat secara aktif di dalam membangun jaminan produk halal ini.
Saya yakin bahwa ke depan jaminan produk halal akan menjadi issu penting di tengah tuntutan masyarakat akan jaminan produk halal sebagai instrument untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat Islam.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..