Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

DOCTOR HONORIS CAUSA (DR. HC) SEBAGAI PENGHARGAAN (1)

DOCTOR HONORIS CAUSA (DR. HC) SEBAGAI PENGHARGAAN (1)
Di dalam system regulasi kita, maksudnya UU No 12/Tahun 2012, memang sangat dimungkinkan seseorang memperoleh penghargaan dalam dunia akademik yang disebut sebagai Doctor Honoris Causa (DR. Hc) disebabkan karena pengabdiannya kepada dunia pendidikan, sosial, politik, ekonomi keagamaan dan sebagainya. Gelar kehormatan tersebut tentu saja sebagai implikasi bahwa yang bersangkutan memang memiliki kontribusi yang kuat dalam hal di atas.
Akhir-akhir ini kita sedang meributkan terhadap pemberian Gelar Kehormatan atau Gelar Doctor Honoris Causa kepada pimpinan partai politik, sekaligus juga tokoh muda Indonesia, oleh Universitas Airlangga, yaitu Pak Muhaimin Iskandar. Ada banyak komentar dari orang dalam (para dosen Universitas Airlangga), yang tentu bisa menjadi pemicu bagi orang luar untuk juga membicarakannya, termasuk saya.
Gelar serupa juga diberikan dalam waktu yang nyaris berdekatan, yaitu Pak Imam Nahrawi yang memperoleh gelar Doctor Honoris Causa dari UIN Sunan Ampel. Dan juga Ibu Megawati Soekarnoputri, sebagai Doctor Honoris Causa di Universitas Negeri Padang. Ketiganya adalah tokoh politik, Pak Muhaimin dan Pak Imam adalah tokoh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ibu Mega adalah pimpinan PDI-Perjuangan.
Pak Imam dan Bu Mega tidak menuai keributan akan tetapi Pak Muhaimin “digugat” oleh orang dalam, yaitu para dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Airlangga, yang merasa bahwa ada prosedur yang tidak dilampaui. Saya tidak akan membahas tentang, apakah pemberian gelar DR.Hc., tersebut legal atau tidak legal, procedural atau tidak procedural, karena itu bukan wewenang saya, akan tetapi bagi saya bahwa untuk mendapatkan gelar ini tentu harus melalui proses seleksi yang ketat, dan juga mempertimbangkan sumbangsih yang bersangkutan dalam dunia akademik, sosial, politik, ekonomi, keagamaan dan lain-lain.
Pada tahun-tahun sebelumnya, juga ada beberapa tokoh yang memperoleh gelar DR. Hc., misalnya Kyai Sahal Mahfudz, yang mendapatkan gelar DR. Hc., dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam disiplin keilmuan Fiqh Sosial, lalu Kyai Hasyim Muzadi yang mendapatkan gelar DR. Hc., dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Kyai Tholhah Hasan yang mendpatkan gelar Dr. Hc., dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pak Helmy Faisal Zaini, yang mendapatkan gelar Dr. Hc., dari UIN Sunan Gunung Jati Bandung, Gus Mus yang mendapatkan gelar DR.Hc., dari UIN Sunan Kalijaga, Jogyakarta, dan Pak Suryadharma Ali, yang mendapatkan gelar Dr., Hc., dari UIN Maulana Malik Ibrahim dan sebagainya.
Dalam kaitan dengan Dr. Hc. ini, saya pernah menjadi promotor dua orang hebat, yang saya kira relevan kalau mendapatkan gelar DR. Honoris Causa. Mereka adalah Pak Dahlan Iskan dan Pak Azwar Abubakar. Pak Dahlan dikukuhkan sebagai DR. Honoris Causa di UIN Walisongo Semarang dan Pak Azwar dikukuhkan sebagai DR. Honoris Causa di UIN Ar Raniri Banda Aceh.
Pak Dahlan Iskan adalah seorang pengusaha sukses yang dapat membangun kerajaan bisnis Jawa Pos, sebuah perusahaan media yang sukses berekspansi di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Media ini memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses mengawal pembangunan melalui berita-beritanya yang akurat dan terpercaya. Jika orang hidup di Surabaya, rasanya belum membaca berita kalau belum membaca Jawa Pos. Perusahaan ini kemudian berekspansi ke dalam jaringan bisnis media yang meraksasa.
Beliau pernah menjadi Menteri BUMN di era Pak SBY dan kemudian juga nyaris memenangkan pertarungan untuk menjadi calon presiden melalui jalur konvensi Partai Demokrat. Sayangnya bahwa terakhir upaya ini tidak diteruskan. Memang Pak Dahlan bukan politisi. Beliau adalah pengusaha yang gigih dan berangkat from the zero. Selain itu Beliau juga penulis yang hebat. Puluhan buku sudah ditulisnya. Jika Beliau menulis maka bahasanya mengalir bak air sungai yang mengalir dengan lancar. Maklum Beliau adalah mantan wartawan Tempo yang sudah sangat teruji.
Berdasar atas tulisan-tulisan itu, maka Prof. Muhibbin memberinya gelar DR. Hc di dalam bidang ilmu Komunikasi dan Dakwah pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang.
Sebagai promotor, saya sudah mempertanggungjawabkannya pada Sidang Senat Terbuka di UIN Walisongo Semarang. Saya menyatakan bahwa beliau sangat layak memperoleh gelar ini karena pengabdiannya yang luar biasa dalam dunia bisnis dan juga dalam dunia media komunikasi, yang bisa memberi inspirasi bagi kaum akademisi dan masyarakat umumnya untuk berpikir dan berpikir tentang bagaimana setiap gagasan yang dilahirkan tentu akan memiliki implikasi pengaruh bagi lainnya.
Saya kira, pemberian gelar DR. Hc., bagi Pak Dahlan tentu sangat relevan dalam kaitannya dengan membangun imaje bagi UIN Walisongo Semarang, yang berhasil memberikan gelar itu kepada Beliau. Di dalam konteks ini, maka tiada suatu hal yang meragukan bagi pemberian Gelar DR. Hc., karena memang sangat relevan, selain procedural juga sangat relevan dalam kaitannya dengan kemampuan dan sumbangsihnya dalam pembangunan bangsa dan khususnya di bidang komunikasi. Jadi, sesungguhnya pemberian gelar DR. Hc., itu bukan semata-mata karena orang popular, akan tetapi juga orang yang memiliki sumbangan nyata di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..