Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENYIAPKAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN

MENYIAPKAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
Saya diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait dengan Sosialisasi PMA No 42 Tahun 2016 terkait dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JPT) Analis Kebijakan, di Hotel Sofyan Jakarta. Acara ini diikuti oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Agama pusat dan daerah. Acara ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kemenag, 27/09/2017, dalam kerangka untuk menyusun profile JFT analis kebijakan pada Kemenag. Hadir dalam acara ini adalah Kabiro Perencanaan, Pak Dr. Ali Rohmat, Pak Harjo Suwito dan Ida Noor Qosim, serta pejabat eselon III dari seluruh Indonesia.
Acara ini nyaris bersamaan waktunya dengan acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI terkait dengan pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dalam Pagu Definitif yang kemungkinan akan dibicarakan oleh Badan Anggaran (Banggar) pada bulan Oktober ini. sebagaimana biasa bahwa acara di Komisi VIII selalu melebihi target waktu yang dijadwalkan. Dari yang semula akan selesai jam 14.00 ternyata sampai Jam 16. Akhirnya, dalam sisa waktu itu, saya sempatkan untuk bertemu dengan peserta Workshop Analis Kebijakan tersebut.
Di dalam acara yang penting ini, saya sampaikan tiga hal, yaitu: pertama, saya membayangkan bahwa tugas dan fungsi para Analis Kebijakan ini sangatlah tidak mudah. Sebab mereka yang akan mengritisi terhadap semua kebijakan yang diterbitkan oleh Kemenag. Makanya dibutuhkan orang yang benar-benar mamahami seluk beluk kebijakan yang diterbitkan, lalu membuat analisisnya seperti apa. Saya sekaligus juga mengapresiasi terhadap acara ini karena akan memberikan pemahaman tentang JPT Analis Jabatan yang ke depan tentu akan sangat strategis.
Kedua, JPT Analisis Kebijakan menempati posisi penting dalam kaitannya dengan pelayanan public. Bagi saya, bahwa sebagai pejabat, maka JPT analisis kebijakan harus memiliki kemampuan untuk melakukan pemetaan, analisis dan pemengaruhan atas kebijakan yang telah diterbitkan. Tentang pemetaan, maka seorang analisis kebijakan tentu harus menguasai seluruh tugas pokok dan fungsi Kemenag.
Di dalam konteks ini, seorang pejabat analisis kebijakan harus memahami mengenai delapan area perubahan dalam reformasi birokrasi. Misalnya, tentang manajemen perubahan, penguatan SDM, penguatan tata kelola, penguatan regulasi, pengawasan, akuntabilitas dan pelayanan public. Seorang analisis kebijakan mestilah memahami terhadap apa saja kebijakan yang diterbitkan oleh Kemenag, lalu apa saja yang bisa dipetakan lalu untuk dianalisis.
Oleh karena itu, seorang analisis kebijakan mestilah menguasai terhadap metodologi analisis kebijakan. Jadi mereka harus menguasai terhadap bagaimana melakukan penelitian kebijakan atau policy research. Jika seorang analis kebijakan lalu tidak menguasai hal ini, maka sebenarnya akan terjadi kegagalan di dalam melakukan tugasnya. Di sinilah artinya bahwa seorang analis kebijakan tentulah orang yang harus memiliki seperangkat pengetahuan yang terkait dengan policy research.
Lalu yang tidak kalah menarik tentunya ialah terkait dengan bagaimana bahwa setiap kebijakan haruslah dilakukan analisis untuk memahami apakah kebijakan tersebut perlu diteruskan, diganti atau direvisi. Untuk sampai kepada hal ini, maka tentu harus dilakukan upaya untuk menghadirkan data dan analisis yang kuat. Makanya, hasil analisis haruslah valid dan reliable. Di dalam konteks ini, yang diperlukan adalah bagaimana menghasilkan analisis kebijakan yang benar-benar bisa menentukan langkah apa yang diperlukan untuk menyikapi terhadap kebijakan yang sudah diterbitkan.
Ketiga, yang diperlukan adalah membangun kerja sama antara Biro Perencanaan dengan berbagai unit lainnya. Misalnya dengan Balitbangdiklat, maka tentunya sangat penting untuk melakukan kerja sama yang terkait dengan bagaimana para analis kebijakan memiliki seperangkat pengetahuan tentang policy research. Saya kira ada banyak ahli di Balitbangdiklat yang memiliki basis pengetahuan tentang metodologi policy research dan kemudian melanjutkannya dengan berbagai pelatihan dalam bidang penelitian kebijakan. Jadi harus dilakukan pemetaan yang jelas tentang kualifikasi pengetahuan yang terkait dengan hal ini.
Lalu, kerjasama dengan Biro Kepegawaian dalam kerangka untuk melakukan assessment terkait dengan rekruitmen jabatan analisis kebijakan. Kita berharap dengan assessment yang tepat, maka akan dihasilkan pejabat analisis kebijakan yang tepat dan benar. Termasuk di dalam hal ini ialah kerja sama dengan biro ortala, yang saya kira juga memiliki irisan pekerjaan, sebab tentu terkait dengan perubahan struktur jabatan dan persyaratan grading jabatannya.
Dengan demikian, kehadiran JFT Analis Jabatan akan memiliki pengaruh yang besar bagi implementasi pelayanan public, jika mereka disiapkan dengan sangat benar dan memunuhi kualifikasi pengetahuan, dan keahlian yang khusus dari mereka semua. Jadi, diperlukan persiapan yang sangat baik untuk menjemput jabatan baru ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..