Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENGUKUR KUALITAS KINERJA (1)

MENGUKUR KUALITAS KINERJA (1)
Di era perubahan manajemen pemerintahan seperti sekarang ini, maka yang tidak bisa diganggu gugat untuk ditingkatkan kualitasnya ialah kinerja instansi pemerintah. Di antara instrument yang dijadikan sebagai alat ukur kinerja ialah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Untuk pengukuran kinerja ini, maka yang memiliki otoritas untuk melakukan evaluasi ialah Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pada tanggal 22 September 2017, dilakukanlah kegiatan Entry Meeting antara Tim evaluator dari Kemenpan RB yang dipimpin oleh Asisten Deputi, Ibu Natalina, dan segenap jajaran Kemenpan RB. Sedangkan hadir dari Kementerian Agama ialah Menteri Agama RI, Bapak Lukman Hakim Saifuddin, seluruh jajaran Eselon I dan II, serta para pejabat eselon III dan IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kemenag.
Sesuai dengan regulasi, maka saya ditunjuk sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kemenag, maka saya kemudian melaporkan kepada Menteri Agama dan juga seluruh jajaran Tim Evaluator dari Kemenpan RB. Saya sampaikan di dalam laporan saya bahwa Kemenag telah siap untuk dievaluasi sebab seluruh rekomendasi Kemenpan RB dalam evaluasi tahun 2016 telah dilaksanakan. Tentu dengan catatan, bahwa pemenuhan seluruh rekomendasi tersebut bersifat plus dan minus.
Saya juga melaporkan seluruh upaya untuk melakukan perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Kemenag. Ada capaian yang perlu diungkapkan terkait dengan usaha untuk memenuhi tuntutan Kemenpan RB dalam evaluasi setahun sebelumnya. Sebagaimana ditekahui bahwa capaian kinerja Kemenag tahun lalu ialah B gemuk, dengan nilai 68,18 setelah sebelumnya memperoleh penilaian B kurus, 62,28. Dengan demikian, dalam setahun berlalu telah kita dapatkan nilai tambah yang sangat signifikan. Itulah sebabnya, sangat wajar jika kita berharap tahun 2017, SAKIP kita akan memperoleh nilai yang lebih baik, sekurang-kurangnya ialah BB atau penilaian di atas score 70.
Dari 8 (delapan) area perubahan, maka terdapat beberapa rekomendasi yang harus diselesaikan oleh Kemenag, Yaitu: 1) dari aspek manajemen perubahan, maka rekomendasi yang harus diselesaikan ialah agar diupayakan pembentukan agent of change pada seluruh unit kerja secara formal, 2) dari penataan perundang-undangan, maka rekomendasinya agar melakukan evaluasi atas pelaksanaan system pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan secara berkala, 3) menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi organisasi dengan mengajukan perubahan organisasi, 4) dari aspek tata laksana, rekomendasinya ialah agar melakukan revisi SOP yang ada dengan mengacu pada peta proses bisnis yang baru dan melakukan monev terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi public, 5) penataan system manajemen SDM aparatur dengan rekomendasi meningkatkan kualitas pengelolaan SDM dengan peningkatan kapasitas SDM dalam melaksanakan tugas ASN, 6) penguatan akuntabilitas dengan rekomendasi menyelesaikan revisi renstra, indicator kinerja, aplikasi SIPKA dan perjanjian kinerja secara berjenjang, 7) penguatan pengawasan dengan rekomendasi perlunya melakukan evaluasi kebijakan dan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM, 8) peningkatan kualitas layanan public dengan membuat inovasi system dalam pelayanan public.
Berdasar atas rekomendasi pertama, maka sudah dilakukan upaya untuk melakukan perubahan dengan membentuk Agen Perubahan pada Kemenag di seluruh Indonesia, melakukan optimalisasi Tim Reformasi Birokrasi, pembangunan system integritas dan internalisasi 5 (lima) nilai budaya kerja serta memperkuat internaslisasi road map RB pada Kemenag. Berdasarkan rekomendasi kedua, maka juga sudah dilakukan upaya untuk melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap regulasi di Kemenag agar tidak terjadi tumpangtindih, harmonisasi peraturan perundang-undangan dan juga penerbitan PMA yang terkait dengan pembentukan PMA dan regulasi lainnya.
Kemudian berdasarkan atas rekomendasi ketiga, maka Kemenag telah berusaha untuk melakukan perubahan ortaker, perampingan satker, pengurangan jabatan structural, penataan UPT, penguatan tata kelola dan pengembangan PTKN, dan penataan jabatan dan sebagainya. Terhadap rekomendasi keempat, maka telah dilakukan review SOP sesuai dengan peta bisnis Kemenag, melakukan survey keterbukaan informasi pada Kanwil Kemenag, pengembangan e-government baik di lingkungan Kemenag maupun peningkatan kualitas pelayanan.
Untuk rekomendasi kelima, telah dilakukan penguatan dan pemberdayaan ASN melalui pelatihan dan pendidikan, melakukan penilaian kinerja individu melalui system online, dan pemberian tunjangan berdasarkan atas kinerja individu. Terhadap rekomendasi keenam, maka sudah dilakukan penyempurnaan renstra Kemenag, penetapan IKU Kemenag, menyusun manual pengukuran indicator kinerja dan pembangunan aplikasi SIEKA (system Informasi Elektronik Kinerja ASN), penyempurnaan Perkin, dan melakukan evaluasi SAKIP oleh Itjen Kemenag. Mengenai rekomendasi ketujuh, dalam hal ini sudah dilakukan penangangan gratifikasi, dumas, WBS, monev benturan kepentingan, ZI, Sapu Bersih Pungutan Liar, dan penguatan LKKA serta pengembalian kerugian negara sesuai dengan temuan BPK dan Itjen. Dari rekomendasi kedelapan, maka sudah dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, misalnya pelayanan haji, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, indeks kepuasan masyarakat dan peningkatan sarana dan prasarana Kemenag.
Saya merasakan bahwa upaya untuk meningkatkan kinerja kemenag sudah dilakukan secara optimal dalam kapasitas dan kemampuan yang dimilikinya. Namun demikian, tentu masih ada banyak hal yang perlu diakselerasi agar profile Kemenag akan lebih baik lagi di masa depan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..