Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENDORONG PK-BLU UNTUK PERKUAT BISNIS KAMPUS (1)

MENDORONG PK-BLU UNTUK PERKUAT BISNIS KAMPUS (1)
Saya merasa sangat senang diundang untuk membicarakan persoalan yang menyangkut pengembangan bisnis pada PK-BLU UIN Alauddin Makasar, Senin, 4/9/2017, di kampus II UIN Alauddin Makassar. Tema rapat adalah sosialisasi Pengelolaan PK-BLU oleh Dewan Pengawas (Dewas) PK-BLU UIN Alauddin Makassar. Hadir di dalam acara ini ialah anggota Dewas PK-BLU UIN Alauddin Makasar, yaitu: Prof. Dr. Nur Syam, MSi (Ketua, Sekjen Kemenag), Dr. Murtiadi Awaluddin, SE, MSi (sekretaris, Dosen FEBI UIN Alauddin), Drs. Abdul Hamid Cebba, Ak., MBA., CA., CPA., (anggota, professional dari UIN Jakarta), Drs. Mattaro Nurdin Arta, MM., (anggota/kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prof. Sultra). Dan juga hadir Rektor UIN Alauddin, Makassar (Prof. Dr. Musafir, MSi) dan segenap jajarannya.
Acara rapat Dewas ini seharusnya dilakukan minggu yang lalu, akan tetapi karena kesibukan birokrasi di Jakarta, sehingga dengan sangat terpaksa diundur hari Senin yang lalu. Tetapi Alhamdulillah bahwa justru dengan pengunduran acara ini, maka terdapat kesempatan bagi saya untuk mengisi acara pembekalan atau pemberian motivasi bagi mahasiswa baru UIN Alauddin, Makassar dalam Rapat Terbuka Luar Biasa Senat UIN Alauddin Makassar, dan sekaligus juga penyerahan mahasiswa baru kepada para dekan di seluruh Fakultas pada UIN Alauddin Makassar.
Pada kesempatan ini, saya sampaikan 3 (tiga) hal penting dalam kerangka sosialisasi pengelolaan PK-BLU, khususnya di UIN Alauddin Makassar. Pertama, tentu kita bersyukur bahwa UIN Alauddin Makassar sudah menjadi institusi pendidikan dengan pola pengelolaan keuangan berbasis pada PK-BLU. Apalagi sudah semenjak tahun 2008 yang lalu dengan posisi BLU penuh. Sungguh merupakan kebanggaan bahwa dengan pengelolaan keuangan berbasis BLU maka sudah lebih banyak kemudahan dan fleksibilitas di dalam pengelolaan keuangannya. Saya kira sudah cukup panjang perjalanan PK-BLU di lembaga kita ini, sehingga sudah sepatutnya kita lakukan evaluasi menyeluruh mengenai bagaimana perkembangan PK-BLU UIN Alauddin dalam kerangka untuk menyusun dan menjalankan pengelolaan keuangan berbasis BLU dimaksud.
Kedua, saya sampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang mengatur tentang BLU, maka ada beberapa hal yang sangat penting untuk menjadi bahan renungan kita semua dan diimplementasikan secara memadai. 1) asas fleksibilitas. Asas ini memberikan gambaran tentang tingkat kemudahan, simplivisitas dan efektivitas di dalam pengelolaan keuangan. Sebagaimana diketahui bahwa mengelola lembaga pendidikan tinggi tentu tidak sama dengan mengelola birokrasi pada umumnya. Ada kekhususan pengelolaan akademik yang itu menjadi ciri khas birokrasi lembaga pendidikan tinggi. Makanya, memang diperlukan fleksibilitas dimaksud agar upaya untuk mengedepankan mutu akademik akan bisa dilakukan.
2) asas out-in. jika kita menjadi satker non BLU, maka yang harus dilakukan dengan penerimaan uang dari manapun, yang lazim disebut sebagai PNBP haruslah masuk ke kas negara dahulu dan baru digunakan untuk kepentingan pengembangan lembaga pendidikan tinggi. Maka dengan menjadi PK-BLU, maka kemudahan itu didapatkan karena polanya ialah keluar dulu baru kemudian dilaporkan ke kas negara. Jadi seorang pimpinan bisa lebih fleksibel di dalam menganggarkan dan membelanjakan PNBPnya sesuai dengan asas kemanfaatan dan ketepatgunaan. Selain itu juga dapat menggunakan sisa PNBP tahun sebelumnya untuk menjadi modal awal bagi pengembangan pendidikan tinggi. Jika tetap menjadi satker non PK-BLU maka kelebihan atau sisa PNBP akan masuk ke kas negara dan tidak bisa ditarik kembali. Makanya, UIN Jakarta memiliki dana PNBP sebanyak 400 milyar yang setiap tahun yang dapat digunakan untuk pengembangan pendidikannya.
3) Asas semi bisnis atau corporate non profit. Ini istilah yang saya gunakan untuk menggambarkan bahwa lembaga pendidikan tinggi boleh untuk mengembangkan bisnis dalam kaitannya dengan pendidikan. Saya kira yang perlu didiskusikan adalah bentuk dan model bisnis macam apa yang bisa dilakukan oleh PT dalam kerangka meningkatkan generate incomenya. Apakah hanya bisnis yang semata-mata berbunyi pendidikan atau bisa yang lain. Misalnya tidak terpateri dalam bentuknya harus pendidikan, akan tetapi lebih melihat pada prospek dan kegunaannya. Artinya bisnis apapun –selama sesuai dengan prinsip pendidikan—maka tentu dibolehkan dengan tujuan untuk perluasan akses dan pemerataan pendidikan serta peningkatan mutu, relevansi dan daya saing. Jadi bukan berorientasi pada bentuk dan jenis tetapi manfaat dan ketepatgunaan yang berkaitan dengan penguatan program pendidikan.
4) Asas peningkatan kesejahteraan pengelola pendidikan. Civitas akademika harus terlibat di dalam peningkatan upaya bisnis pendidikan ini dan sekaligus juga dapat memanfaatkan hasilnya untuk peningkatan kesejahteraannya. Jika berbagai unit usaha yang dikembangkan tersebut dapat memberikan peluang PNBP PK-BLU yang lebih besar, maka dipastikan bahwa para pengelola PK-BLU dan yang terlibat di dalamnya juga akan memiliki kesejahteraan yang lebih baik. Makanya, semua upaya bisnis yang dilakukan tentu harus seluas-luasnya memberikan akses bagi civitas akademika PT untuk memperoleh sesuatu yang lebih.
Wallahu a’lam bis al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..