MENGEMBANGKAN KOMPETENSI PEGAWAI
MENGEMBANGKAN KOMPETENSI PEGAWAI
Beberapa saat yang lalu, saya memperoleh peluang untuk memberikan bekal masukan bagi para ASN di dalam kerangka untuk meningkatkan kapasitasnya bagi pengembangan Kementerian. Saya sungguh merasa bersyukur bahwa di sela-sela kesibukan yang tentu menumpuk, saya masih berkesempatan untuk meberikan informasi tambahan terkait dengan peningatan kualitas SDM.
Ada tiga hal yang saya sampaikan di dalam hal ini, yaitu: pertama, saya selalu mengapresiasi setiap usaha untuk meningkatkan kualitas aparat pemerintah. Di dalam pemikiran saya bahwa dengan semakin berkualitasnya para ASN maka roda pemerintahan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih baik. Saya memiliki keyakinan bahwa melalui upaya-upaya terstruktur untuk pengembangan pegawai, maka hasilnya pastilah akan lebih baik.
Kedua, saya melihat bahwa tugas Biro Kepegawaian itu akan dapat diringkas menjadi tiga saja, yaitu: 1) peningkatan kompetensi pegawai. Sebagaimana diketahui bahwa biro kepegawaian menyandang tugas yang sangat mendasar terutama di era reformasi pegawai, yaitu meningkatkan kompeensi pegawai supaya perubahan menuju kepegawaian atau ASN yang berkelas internasional itu akan lebih cepat dicapai. Bukankah selama ini terdapat semacam ungkapan pejorative, bahwa ASN itu lamban di dalam bekerja, lambat di dalam menyelesaikan masalah, bekerja dengan prinsip easy going, dan yang lebih parah ialah koruptor, baik waktu maupun anggaran.
Untuk mengikis dan menghilangkan anggapan masyarakat seperti itu, maka tidak ada jalan lain kecuali meningkatkan kompetensi para ASN. Yag perlu ditingkatkan ialah kompetensi dasar, kompetensi professional, kompetensi sosial dan kepribadiannya. Di dalam konteks ini, maka yang sangat memerlukan sentuhan optimal ialah mengenai kompetensi professional. Jadi, setiap ASN harus dapat bekerja dengan benar dan optimal sesuai dengan tupoksinya. Tidak hanya bekerja tetapi bekerja produktif.
2) Meningkatkan kesejahteraan pegawai. Upaya ini menjadi mendasar di tengah gelegak perubahan ekonomi masyarakat yang semakin mengarah kepada keinginan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Kesejahteraan ASN merupakan kewajiban bagi biro kepegawaian yang juga mendasar. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut, maka di antara factor pemicunya ialah profesionalitas yang terukur. Di era reformasi birokrasi ini, maka yang digunakan untuk mengukur ialah Penilaian Kinerja Kelembagaan dan ASN. Kita telah memperoleh penilaian yang cukup memadai di Kinerja Reformasi Birokrasi, dengan capaian 68, 85, dan Laporan Akuntabitas Kinerja Kementerian sebesar 69,14. Dari kondisi ini maka kemudian tunjangan kinerja (tukin) kita telah mencapai angka 60 persen.
3) Peningkatan kualitas administrasi kepegawaian. Salah satu di antara pengukuran keberhasilan pelayanan ialah jika pengurusan administrasi dapat diselesaikan dalam waktu sebagaimana tertuang di dalam Standart Pelayanan Minimal (SPM) dan juga Standart Operating Prosedur (SOP). Di dalam hal ini, maka menjadi tugas biro kepegawaian untuk menuntaskan pelayanan administrasi agar para pelangan kita menjadi lebih merasakan manfaatnya.
Ketiga, upaya kita ke depan agar tercapai keinginan pelayanan yang terbaik berbasis profesionalitas, ialah: 1) menuntaskan e-government. Sebagaimana diketahui bahwa dewasa ini di antara yang menjadi upaya optimal reformasi birokrasi ialah tercapainya Smart Government. Di antara yang penting ialah pelayanan berbasis digital. Semakin banyak layanan yang berbasis digital, maka akan semakin baik reformasi tersebut dilakukan. Itulah sebabnya, saya selalu menekankan agar makin banyak layanan kita yang berbasis digital dimaksud. Misalnya, kita telah memiliki Sistem Informasi Penilaian Kinerja (SIPKA) yang kemudian menjadi andalan di dalam pelaporan kinerja institusional seluruh unit eselon I. Tetapi yang juga penting ialah bagaimana kita merumuskan Sistem Elektronik Kinerja ASN (SIEKA) bagi penilaian kinerja individu. Tahun 2018 harus ditandai dengan penerapan sistem baru ini agar penilaian kinerja ASN tidak lagi berbasis pada kertas-kertas sebagaimana sekarang.
2) Kita harus tetap berupaya untuk meningkatkan inovasi baru di dalam pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai kita hanya bekerja apa adanya, tanpa berupaya untuk terus menerus membangun inovasi baru dalam kaitannya dengan pelayanan optimal. Pelayanan yang selama ini terkesan lamban, harus diubah dengan pelayanan digital yang terukur dan cepat. Makanya program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus menjadi andalan kita di dalam keinginan untuk memberikan pelayanan optimal dimaksud.
3) Menuntaskan reformasi birokrasi. Ke depan, kita semua berharap bahwa LAKIP dan Evaluasi Reformasi Birokrasi kita harus meningkat menjadi lebuh baik. Jika sekarang masih B saja, maka ke depan harus berubah menjadi BB. Untuk itu, semua harus berkonsentrasi untuk peningkatan RB, dan kita berharap tahun 2018 akan menjadi tahun kebetrhasilan peningkatan kinerja ASN Kemenag dengan ditandai dengan kenaikan tunjangan kinerja kitas semua. Kita pasti bisa untuk melakukannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.
