• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENGEDEPANKAN PERENCANAAN BERBASIS KINERJA

MENGEDEPANKAN PERENCANAAN BERBASIS KINERJA
Saya memperoleh kesempatan untuk memberikan masukan di dalam acara yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Kementerian Agama dalam sebuah kegiatan “Sosialisasi PP 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
Sebagai bagian dari kegiatan untuk memperkuat SDM Kemenag terkait dengan perencanaan, maka saya sampaikan tiga hal penting, yang saya rasa bisa dijadikan sebagai ajang untuk mengembangkan inspirasi di dalam perencanaan program dan anggaran. Pertama, perencanaan sebenarnya menjadi kunci penting di era manajemen kinerja atau performance management. Bagi saya, para perencana itu merupakan kumpulan orang cerdas yang selalu berpikir lima atau sepuluh tahun ke depan. SDM perencanaan harus diisi oleh orang-orang berkualitas hebat yang menjadi rujukan di dalam mengembangkan arah kementerian/lembaga di masa yang akan datang.
Itulah sebabnya, up date informasi –apapun informasinya selama terkait dengan hal ihwal perencanaan—tentu menjadi sangat urgen. Makanya, sosialisasi Peraturan Pemerintah ini tentu sangat penting di dalam kerangka untuk memahami lebih jauh tentang bagaimana merumuskan perencanaan program dan anggaran yang lebih baik. Jadi, kegiatan ini tentu menjadi penting untuk up date informasi yang terkait dengan regulasi dalam bidang perencanaan.
Kedua, kita masih menghadapi problem terkait dengan perencanaan, yaitu: 1) keberulangan (redundancy) program dan kegiatan. Yang kita lakukan dari tahun ket tahun “sepertinya” merupakan pengulangan terhadap program atau kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga sering kali dianggap sebagai “copy paste”. Di dalam konteks ini, sebenarnya tidak salah jika program atau kegiatan itu memang merupakan program yang memiliki tingkat sustainability yang tinggi. Misalnya program KIP atau BOS dan program prioritas lain. Tetapi untuk program atau kegiatan yang bukan benar-benar harus sustainable, maka seharusnya bisa dipertimbangkan dari aspek evaluasinya. Jika program itu bisa diganti dengan yang lain yang lebih relevan tentu bisa saja diganti, sehingga tidak terkesan sebagai “copy paste.”
2) problem sasaran yang harus relevan dengan rencana strategis, program, kegiatan dan out put atau out come. Kita memahami bahwa sasaran strategis kemenag memang perlu dibenahi. Demikian pula mengenai indicator kinerja utama (IKU) yang kelihatan kurang relevan. Di dalam hal ini, maka harus ada upaya untuk membangun relevansi antara sasaran strategis, IKU, program, kegiatan, out put dan out come yang memadai. Jadi, saya kira memang harus ada perubahan untuk memperjelas mengenai sasaran strategis, IKU, program dan kegiatan di Kemenag.
3) problem koordinasi antar unit. Salah satu kelemahan institusi terbesar seperti Kemenag dengan 4557 satker yang terdiri dari pusat dan daerah ialah koordinasi yang sering kali ruwet. Salah satu contoh nyata adalah mengenai siapa sesungguhnya leading sector pada perencanaan program dan anggaran. Di satu sisi ada kasubag perencanaan dan keuangan di Kanwil yang secara teknis tentu terkait dengan perumusan perencanaan. Akan tetapi dia tidak memiliki kapasitas untuk meminta hal-hal yang terkait dengan jabatan yang lebih tinggi, sebab yang memiliki program adalah para kepala bidang di kanwil Kemenag. Jadi ada problem kewenangan yang terkait dengan pelaksanaan perumusan perencanaan dimaksud.
Ketiga, up grade regulasi terkait dengan penyusunan anggaran dan program tentu sangat diperlukan. Di dalam konteks ini, maka ada beberapa prinsip yang saya rasa penting untuk disampaikan di dalam forum ini, yaitu: 1) prinsip alokasi anggaran program dan kegiatan didasarkan pada tugas dan fungsi unit kerja yang diletakkan pada struktur organisasi. 2) prinsip alokasi anggaran dan program berorientasi pada kinerja. 3) prinsip fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan menjaga prinsip akuntabilitas.
Di era pemerintahan sekarang, maka alokasi anggaran dan program ditempatkan pada unit di dalam struktur organisasi (K/L) dengan memperhatikan terhadap tugas dan fungsinya. Misalnya di Kementerian Agama dikenal ada dua tugas dan fungsi yaitu: anggaran fungsi agama dan fungsi pendidikan. Untuk anggaran fungsi pendidikan tentunya juga bisa dikaitkan dengan APBN sebesar 20 persen. Tentu kita belum merasakan pengalokasian anggaran dengan memperhatikan besaran alokasi APBN tersebut, sebab selama ini anggaran kemenag untuk alokasi fungsi pendidikan masih dalam kisaran 10 persen dari total anggaran pendidikan secara nasional.
Kemudian, anggaran didasarkan pada prinsip money follow program dan bukan money follow function. Yang dimaksudkan tentang hal ini ialah kita harus menempatkan anggaran itu berdasarkan program dan bukan fungsinya. Jadi bisa saja di dalam sebuah biro perencanaan, misalnya dengan empat kabag, namun anggarannya bisa berbeda, sebab programnya memang ada yang perlu didanai besar dan ada yang memang hanya cukup dengan anggaran kecil saja. Jadi bukanlah menggunakan prinsip anggaran dibagi-bagi habis.
Dan yang sangat penting tentu ialah menggunakan anggaran secara efisien berbasis pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Di era sekarang, pengguna anggaran itu layaknya seperti orang yang telanjang yang berada di dalam kaca yang tembus pandang. Siapapun bisa melihatnya dengan jelas. Makanya, transparansi dan akuntabilitas lalu menjadi prinsip mendasar di dalam pengelolaan anggaran. Di tengah dunia keterbukaan seperti sekarang, maka selayaknya memang kita harus patuh pada regulasi dan melakukan program sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..