• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

KEBERHASILAN KECIL UNTUK KESUKSESAN BESAR (1)

KEBERHASILAN KECIL UNTUK KESUKSESAN BESAR (1)
Mungkin ini memang bukan pencapaian yang besar, namun bagi saya tentu saja tetap merupakan hasil kerja yang sangat sukses di dalam penyelamatan asset-aset Kementerian Agama, yang memang harus diupayakan penyelesaiannya. Salah satu yang saya kira harus tetap diapresiasi adalah kesuksesan untuk menyelesaikan persoalan Rumah Sakit Haji Jakarta (RSHJ) yang ternyata membutuhkan waktu lebih dari delapan tahun.
Sengketa RSHJ memang sungguh berliku. Berkali-kali masuk ke pengadilan dan akhirnya memang dimenangkan Kementerian Agama oleh Keputusa Pengadilan Kasasi atas sejumlah orang yang mengatasnamaan Perusahaan Terbatas (PT) yang selama itu telah marasa memiliki RSHJ. Saya tentu tidak akan memasuki “kawasan” bagaimana proses memenangkan asset ini di Kasasi, akan tetapi yang penting bagi saya adalah RSHJ ini telah kembali menjadi asset Kemenag RI.
RSHJ memang merupakan Rumah Sakit yang didirikan sebagai monument atas terjadinya peristiwa Korban Mina pada tahun 1990-an. RSHJ didirikan atas prakarsa Presiden Soeharto untuk menandai peristiwa Mina, di mana Jamaah Haji Indonesia banyak yang menjadi korban. Berbekal atas tanah yang dimiliki oleh Kementerian Agama, dan biaya pembangunan dari hibah Pemerinth Arab Saudi dan juga beberapa pihak dari Pemerintah Indonesia dan masyarakat lainnya, maka berdirilah RSHJ yang diresmikan oleh Presiden Soeharto.
Namun di dalam perjalanan panjangnya, kemudian RSHJ lalu menjadi Perusahaan Terbatas (PT) dengan saham yang terdiri dari Pemda DKI 51 persen, Kemenag 43 persen, Koperasi Karyawan 6 persen dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) sebesar 1 persen. Kita tentu tidak tahu bagaimana proses menjadikan RSHJ sebagai perusahaan terbatas tersebut. Hal ini terjadi pada waktu DKI dibawah Gubernur Sutiyoso. Kita sampai hari ini juga tidak tahu bagaimana pembagian saham seperti itu, apa dasarnya dan bagaimana prosesnya.
Berbasis pada sengketa RSHJ ini, maka atas prakarsa Wakil Presiden Jusuf Kalla –pada era Pemerintahan SBY jilid pertama—mengajak dan memerintahkan agar sengketa tentang RSHJ diselesaikan dan kemudian meminta Menteri Kesehatan untuk mengelola RSHJ dalam kurun waktu delapan bulan dan setelah itu diserahkan kepada Kemenag yang telah memenangkan sengketa kepemilikan RSHJ melalui Keputusan Kasasi.
Waktu terus berjalan dan berbagai upaya sudah dilakukan. Di antaranya ialah Pemda meminta kepada DPRD DKI untuk memberikan reomendasi penyerahan atau hibah saham 51 persen kepada Kemenag. DPRD juga membantuk Pansus untuk penyerahan atau hibah Saham tersebut, akan tetapi sampai batas waktunya tidak selesai. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pak Joko Widodo, secara khusus dating ke Menteri Agama, Pak Suryadharma Ali, untuk memberikan penjelasan bahwa Pemda DKI akan menyerahkan RSHJ tersebut ke Kemenang.
Waktu terus berjalan hingga hitungan delapan tahun semenjak Pak Wapres memberikan amanah agar RSHJ segera diserahkan kepada Kemenag. Untunglah kemudian DPRD DKI menetapkan Pak Haji Lulung Lunggana sebagai Ketua Panita Khusus hibah saham DKI kepada Kemenag. Titik awal penyelesaian kiranya dimulai dari sini. Pak Haji Lulung ternyata sangat akomodatif terhadap kepentingan ini dan melalui negosiasi-negosiasi yang sangat baik, rapat-rapat yang diselenggarama baik di RSHJ maupun di Kantor Kemenag, dalam banyak kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa DPRD DKI akan memberikan rekomendasi tersebut. Pak Haji Lulung saya kira memiliki peran yang sangat besar di dalam penyelesaian RSHJ kepada Kemenag.
Dengan bekal rekomendasi ini, maka proses penyerahan itu dijalankan. Tidak terhitung berapa kali rapat diselenggarakan di Pemda DKI untuk membahas penyerahan atau hibah RSHJ ini. ternyata memang juga tidak sederhana untuk penyerahannya. Jalan masih berliku. Namun demikian dengan upaya yang sangat rapi dan teratur, maka hibah saham itu pun dilakukan.
Pada tanggal April 2017, maka dilakukan RUPS I yang dilakukan di Kantor Pemda DKI untuk penyerahan Hibah Daerah berupa RSHJ kepada Kementerian Agama. Saya mewakili Kemenag dan Pak Saifullah, Sekretaris Daerah, mewakili Pemda DKI. Akhirnya saham Pemda DKI di RSHJ secara resmi diserahkan kepada Kemenag. Dengan demikian, di dalam regulasi PT, maka Kemenag sudah memiliki mayoritas saham PT sebanyak 93 persen. Yang perlu diselesaikan adalah saham Kopkar sbesar 6 persen dan saham IPHI sebesar 1 persen.
Proses negosiasi juga terus dilakukan terutama untuk menyelesaikan saham 7 persen tersebut. Pembicaraan dengan IPHI dan Kopkar tent uterus dilakukan, sebab untuk mengalihkan PT dan membubarkan PT sesuai dengan Keputusan Kasasi tentu harus bulat 100 persen saham dialihkan ke Kemenag. Sampai akhirnya dilakukan RUPS sirkular yang kelima. Semua sudah tandatangan serah terima saham yang dimiliki dan akhirnya secara de facto, RSHJ telah menjadi milik Kemenag.
Namun demikian, PT RSHJ tentu harus dilikuidasi oleh direktur yang diputuskan oleh RUPS. Kita sudah memilih DR. dr. Syarif Hasan Luthfi, Sp.KFR sebagai direktur dan saya dan Prof. Gunaryo sebagai komisaris, dengan tugas utamanya ialah meliuidasi PT RSHJ dan mengembalikan kepemilikan RSHj sebagai BMN Kemenag.
Tulisan ini tentu sangat sederhana dibandingkan dengan upaya-upaya hokum dan negosiasi yang dilakukan oleh Tim Kemenag dan juga seluruh yang terlibat di dalam proses penyerahan saham ini. namun satu hal penting bahwa usaha kecil ini ternyata memiliki dampak besar di dalam aspek pemerintahan. Dan ternyata, penyerahan BMN ini dicatat oleh BPK sebagai usaha maksimal untuk mengembalikan Kemenag memperoleh penilaian positif.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..