MENCARI TOKOH PENGELOLA KEUANGAN HAJI
MENCARI TOKOH PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Saya telah menjadi panitia seleksi (pansel) beberapa kali. Dahulu sewaktu saya masih menjadi rektor di IAIN Sunan Ampel (kini UIN Sunan Ampel) Surabaya, maka saya menjadi pansel Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur untuk menentukan siapa yang patut dan layak menjadi anggota KPUD. Selain itu juga menjadi pansel KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jawa Timur.
Saya yang terkesan tentu menjadi pansel KPU karena hal ini terkait dengan persoalan politik di Jawa Timur yang tentu saja banyak kepentingan di dalamnya. Maklumlah KPUD memiliki fungsi untuk menentukan siapa pemenang di dalam pilkada maupun pileg Daerah Jawa Timur. Dan yang tidak kalah pentingnya tentu kepentingan parpol yang memang bersentuhan langsung dengan KPUD dimaksud. Bersama saya menjadi pansel KPUD adalah Prof. Hotman Siahaan, Prof. Muhajir Effendi, Dr. Suko Widodo, dan dua orang lainnya. Sering rapat diselenggarakan sampai dini hari. Tetapi tentu tidak berturut-turut.
Lalu saya juga menjadi pansel Jabatan Tinggi pratama, namun saya kira tidak sebagaimana di dalam pansel KPUD dan KPID yang tentu berhadapan langsung dengan kepentingan eksternal yang tekanannya kencang. Maklumlah bahwa di dunia birokrasi tentu sudah terdapat aturan yang jelas dan memungkinkan ketidakhadiran factor eksternal di dalam prosesnya. Makanya, penentuan siapa yang lolos dan tidak, sangat tergantung kepada sisi profesionalitas dan integritasnya.
Yang menjadi sangat berbeda adalah di saat menjadi pansel BPKH. Selain tugasnya yang sangat penting terkait dengan pengelolaan uang sebesar Sembilan puluh trilyun lebih, maka juga harus ditemukan sosok pengelola keuangan BPKH yang benar-benar amanah dan bertanggung jawab selain professional dan bisa memberikan manfaat bagi pengelolaan keuangan haji. Dan juga pansel ini didasarkan atas perintah presiden melalui Keputusan Presiden RI.
Pansel BPKH terdiri dari sejumlah orang dengan reputasi yang sangat memadai. Misalnya ketuanya Dr. Mulya E. Siregar, pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), wakil ketua, Dr. Yunus Hussein, mantan kepala PPATK, Sekretaris Prof. Dr. Nur Syam, MSI (Sekjen Kemenag), dengan anggota Prof. M. Dien Syamsudin, mantan Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Nasaruddin Umar, mantan Wakil Menteri Agama dan sekarang Imam Besar Masjid Istiqlal, Dr. Halim Alamsyah, Wakil Ketua Gubernur Bank Indonesia (BI), Dr. Hadiyanto (Sekjen Kementerian Keuangan) dan Dr. Aidir Amir Daud (Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM).
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta atau calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH. Tentu semuanya penting, sebab setiap tahapan menentukan kelulusan yang bersangkutan. Jadi setiap tahap akan terdapat calon yang gugur. Misalnya ketika persyaratan administrasinya tidak lengkap maka dipastikan akan gugur, demikian pula pada saat membuat makalah, tes psikhologi dan wawancara. Jadi para calon Badan Pengelola dan Dewan Pengawas dituntut untuk sangat serius di dalam menjalani proses-proses dimaksud.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 76 Tanggal 1 Agustus 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, Dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH dan Surat Keputusan Presiden No. 124/P Tahun 2016 tanggal 17 November 2016 tentang Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH, maka pansel harus menghasilkan sebanyak 10 orang calon anggota Dewan Pengawas, yang berasal dari unsur masyarakat dan sebanyak 14 orang calon anggota Badan Pelaksana. Khusus untuk calon Dewan Pengawas nanti akan dipilih melalui fit and proper test yang akan dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI. Untuk anggota Dewan Pengawas terdiri dari lima orang dari unsur masyarakat dan dua orang yang terdiri dari satu utusan Kemenag dan satu orang utusan kemenkeu. Untuk tujuh orang anggota Badan Pelaksana dipilih oleh presiden berdasarkan usulan dari Pansel.
Pansel bertugas untuk memperoleh sebanyak 14 orang yang akan ditetapkan oleh Presiden untuk menjadi tujuh orang yang akan menghandel Badan Pelaksana
Menjadi pansel BPKH juga sangat berat dilihat dari tanggungjawab karena kegiatan ini berdasar atas perintah presiden dan juga tanggungjawab untuk menghasilkan orang-orang yang tepat dan benar sebagai anggota Badan Pengelola dan Dewan Pengawas BPKH. Bayangkan bahwa orang-orang ini akan mengelola uang amanah jamaah haji yang berjumlah sembilan puluh trilyun lebih. Sebuah angka yang sangat besar.
Ditilik dari para calon Badan Pengelola dan Dewan Pengawas, maka kebanyakan mereka berasal dari dunia perbankan. Lalu juga dosen dan agamawan. Dilihat dari pengalamannya, saya yakin bahwa yakin banyak di antara mereka yang sangat professional di dalam pengelolaan keuangan. Tentu pansel harus memilih mereka yang sangat baik. Saya merasakan bahwa aura kompetisi untuk memperoleh yang terbaik itu sangat rumit, sebab pengalamannya memang sangat memadai.
Dari seluruh calon anggota dewas, maka akan dipilih utuk menggawangi fungsi pengawasan syariah, pengawasan umum dan pengelolaan organisasi dan pengawasan keuangan dan investasi. Sedangkan dari calon anggota Badan Pengelola, maka harus memenuhi perofesionalitas di bidang usaha-usaha syariah, manajemen resiko, investasi, hukum dan juga pengembangan SDM serta penelitian dan pengembangan.
Aura kompetisi itu sangat terasa terlihat dari durasi waktu wawancara yang untuk seorang calon membutuhkan sampai satu setengah jam. Fit and propertest ini menghabiskan waktu selama empat hari penuh, 27 Pebruari sampai 2 Maret 2017. Dimulai dari jam delapan padi sampai jam 12 malam. Bahkan pada hari kamis malam, pansel rapat dimulai jam 12.00 malam hari. Hanya beristirahat untuk waktu shalat dan makan. Bahkan untuk shalat ashar juga harus dilakukan bergantian.
Saya sungguh merasakan bahwa pemilihan anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas ini merupakan yang terberat dari sisi waktu dan kompetensi pesartanya. Yang tentu kita harapkan adalah agar didapatkan anggota Badan Pengelola dan Dewan Pengawas BPKH yang benar-benar amanah, bertanggungjawab, professional dan memiliki inovasi di dalam pengembangan keuangan haji. Tugas ini tentu sangat berat, makanya harus dihasilkan orang-orang yang benar cocok untuk jabatan tersebut.
Wallahu a’lam bi al shawab.
