• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

SOM-MABIMS DI KUALALUMPUR; KUNJUNGAN KE HALAL CENTER (3)

SOM-MABIMS DI KUALALUMPUR; KUNJUNGAN KE HALAL CENTER (3)
Salah satu program menarik yang dilakukan semasa SOM ke 41 adalah kunjungan ke Malaysia Halal Analysis Center (MyHac) yang didirikan pada tanggal 27 September 2015. MyHAc berada di bawah koordinasi Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM).
Semua delegasi SOM dijemput untuk mendatangi MyHac sebagai salah satu pusat analisis halal yang dimiliki oleh Negara Malaysia. Perjalanan dari Hotel The Royale Chulan ke kantor MyHac memerlukan waktu kurang lebih satu jam. Di siang hari, jalan ke Enstek Negeri Sembilan ini relative macet. Untungnya bahwa di kiri dan kanan jalan ditanami pepohonan cukup rindang dengan perkebunan kelapa sawit yang memang menjadi andalan Negara Malaysia.
Saya bersyukur diajak untuk mengunjungi MyHac. Tentu karena Kemenag sedang mempersiapkan peralihan program sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kemenag di bawah satu badan tersendiri, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun 2017 seharusnya sudah operasional. Amanat peralihan otoritas sertifikasi halal dari MUI ke Kemenag tersebut sesuai dengan terbitnya UU No 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Malaysia memang memiliki talentanya sendiri di dalam membangun gedung-gedungnya. Misalnya gedung MyHac ini dibentuk di dalam lafal “Halal”. Jika dilihat dari atas, maka bangunan ini membentuk kata “halal”. Sesuai dengan bidang tugasnya, maka Hy Hac ini memiliki tugas pokok dan fungsi, yaitu: untuk memperkasa pensijilan halal, untuk mewujudkan makmal analisis halal yang bertaraf dunia, untuk penghikmatan analisis halal bagi kepentingan dalam dan luar negeri serta untuk memberikan kewenangan bagi JAKIM dalam pensijilan halal.
Secara organisasional, maka terdapat Direktur dan dibantu oleh seksyen Kimia 1 dan 2 serta seksyen Bioteknologi 1 dan 2. Meskipun makmal ini relative baru, akan tetapi sudah memperoleh akreditasi, misalnya dari Skim Akreditasi Makmal Malaysia (SAMM), Malaysian Standart MS ISO/IEC 17025: 2005, Jabatan Standart Malaysia, Laboratory Quality Manual (LQM), Standart Operating Procedur (SOP). Untuk melakukan analisis, maka diperlukan SDM yang kuat berdasarkan atas SOP dan juga standart Akreditasi ISO.
Ada beberapa ruang atau bilik bagi makmal halal. Pertama yaitu bilik untuk penyimpanan sementara, dengan keadaan suhu sejuk dan beku. Hal ini diperlukan di dalam kerangka untuk mempersiapkan analisis halal dalam berbagai situasi apapun, misalnya jika terjadi kerusakan alat, cuti panjang dan sebagainya. Agar pemeriksaan atau analisis lebih kuat, maka sampel-sampel tersebut dipisahkan ke dalam beberapa bagian, biasanya dalam lima bagian untuk menjadi bahan kembali seandainya diperlukan analisis ulang.
Dari sisi prosedur, maka dilakukan sebagaimana SOP yang sudah diberlakukan, yaitu pendaftaran sampel bahan yang akan dianalisis, jika sudah memenuhi syarat maka akan diteruskan untuk dianalisis dan yang tidak tentu dikembalikan, setelah itu dibuat keputusan, lalu dilaporkan hasilnya. Untuk penentuan kehalalan sebuah produk, maka diperlukan kerjasama dengan majelis agama yang ditentukan oleh JAKIM.
Sesuai dengan penjelasan dari team sijil halal, bahwa belum seluruh produk bisa disertifikasi. Hal ini tentu disebabkan oleh peralatan laboratorium yang belum memenuhi seluruh keperluan untuk sijil halal. Sementara ini baru untuk makanan dan bahan gunaan saja. Itupun masih terbatas pada bahan gunaan dari kulit binatang, baik yang asli maupun yang sintetis. Sedangkan untuk makanan memang sudah cukup memadai. Misalnya untuk laboratorum DNA dan spesifikasi daging, laboratorium untuk analisis alcohol, laboratorium untuk analisis protein dan gelatin, laboratorium untuk analisis lemak dan minyak.
Saya dan seluruh rombongan SOM memperoleh penjelasan yang cukup komporehensif dari team MyHac. Dijelaskan dari ruang ke ruang tentang fungsi peralatan atau mesin-mesin yang dimilikinya. Saya sungguh tidak tahu kualifikasi tentang peralatan halal ini sebab tentu bukanlah keahlian saya untuk memahami secara mendalam. Namun satu hal yang sesungguhnya saya catat bahwa peralatan yang semuanya dikendalikan dengan teknologi informasi ini tentu sangat mutaakhir.
Misalnya kala dijelaskan tentang perbedaan antara bulu babi, kambing dan hewan lainnya. Maka dapat dijelaskan dengan mendalam bagaimana perbedaannya. Yang saya ingat bahwa di dalam kulit babi, maka ada garis-garis serong dan bulatan-bulatan yang menandai perbedaannya dengan bulu kambing atau sapi. Selain itu juga corak bulunya yang lebih spesifik dibandingkan dengan hewan lainnya. Demikian pula kala dijelaskan mengenai perbedaan antara benda cair dan gas yang dibedakan di dalam peralatannya.
Tahun depan sudah dirancang untuk mengadakan peralatan yang terkait dengan kosmetika dan obat-obatan. Sungguh Negara Malaysia sangat serius menangani sijil halal. Dengan membangun makmal halal dengan peralatan yang canggih baik untuk makanan dan minuman, barang gunaan dan juga kosmetika dan obat-obatan ini tentu menggambarkan bahwa urusan halal memang menjadi prioritas utama di negeri ini.
Di lihat dari regulasi memang Malaysia masih menerapkan pola kebolehan dan bukan keharusan. Voluntary dan bukan mandatory. Pak Dato Othman bin Musthapa menyatakan bahwa Malaysia belum menerapkan keharusan untuk sijil halal. Makanya dia mengapresiasi regulasi di Indonesia yang sudah berani menggunakan pola mandatory. Namun demikian, menilik terhadap persiapan makmal halal ini, saya sungguh optimis bahwa kemajuan sijil di Malaysia akan lebih cepat dilakukan.
Kesungguhan Malaysia ini juga dilihat dari anggaran yang diperlukan untuk kepentingan memperkasa sijil halal, misalnya untuk laboratorium ini diperlukan anggaran sekira 17 juta ringgil hingga 20 juta ringgit atau kira-kira setara dengan 60 milyar rupiah. Tentu angka ini tidak besar untuk diwujudkan. Hanya saja yang diperlukan mendasar adalah ide besar yang harus diwujudkannya.
Ke depan, saya kira Indonesia harus berusaha optimal untuk mewujudkan program sertifikasi halal, sebab pertarungan dunia perdagangan yang berbasis pada produk halal akan semakin meningkat. Jadi saya kira tidak hanya cukup dengan terbentuknya BPJPH saja, akan tetapi juga bagaimana mengimplementasikan regulasi tentang jaminan halal itu secara sungguh-sungguh.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..