• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

SOLIDARITAS UMAT ISLAM 212 (2)

SOLIDARITAS UMAT ISLAM 212 (2)
Di dalam konsepsi Islam dikenal istilah “ukhuwah Islamiyah”, yang sesungguhnya di dalam konteks bahasa Indonesia bisa saja dinyatakan sebagai “persaudaraan umat Islam”. Akan tetapi sesungguhnya bisa juga secara special diartikan sebagai “solidaritas sosial”. Secara kontekstual, solidaritas memang lebih mencerminkan ikatan emosional dibandingkan dengan makna persaudaraan. Jika persaudaraan lebih mencerminkan ikatan fisikal, maka solidaritas lebih mencerminkan makna emosional. Jadi di dalam ikatan solidaritas tidak mesti harus secara fisik, akan tetapi bisa saja bersifat non-fisikal, kesamaan visi dan misi.
Saya memaknai dzikir nasional ini sebagai ikatan solidaritas dan bukan hanya persaudaraan, sebab dzikir nasional ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia di berbagai kota. Berdasarkan siaran televisi, maka dapat diketahui bahwa dzikir untuk bangsa ini memang dilakukan di banyak kota di Indonesia.
Saya mencoba untuk menganalisis tentang dzikir untuk bangsa ini dari perspektif sosiologi fenomenologi. Saya akan menggunakan bagan konsepsi motif tujuan (in order to motives) dan motif penyebab (because motives) untuk memahami realitas empiris dzikir nasional ini. Ada dua motif yang termuat di dalam peristiwa dzikir nasional, ialah: pertama, motif penyebab (factor eksternal) yaitu terjadinya ketidakadilan. Masyarakat berpersepsi bahwa peristiwa penistaan Ahok terhadap kitab suci Al Qur’an ini mengandung ketidakadilan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Munarman, bahwa terjadi perilaku yang berbeda di dalam menangani kasus penistaan agama, misalnya saat Yusman Roy dinyatakan tersangka, lalu Arswendo Atmowiloto dinyatakan tersangka, Muzadeq dan lain-lain, maka yang bersangkutan langsung ditahan. Akan tetapi untuk kasus Ahok, maka setelah penetapan tersangka untuk kasus penistaan agama, maka yang bersangkutan masih leluasa bahkan untuk kampanye. Dengan demikian ada perlakuan berbeda.
Makanya lalu terdapat berbagai tafsir atas tindakan atau perlakuan berbeda ini. Para ulama dan umat Islam menganggap bahwa ada scenario memberikan peluang kepada Ahok untuk terus mengikuti pilkada di DKI. Terlepas dari kebenaran atas asumsi ini, maka nalar umat Islam merasakan bahwa ada pembiaran terhadap kasus Ahok.
Kedua, motif lain penyebab adalah ketidakpercayaan umat Islam terhadap proses peradilan di Indonesia. Ada sementara pendapat yang menyatakan bahwa hukum di Indonesia itu belum mencerminkan “keadilan”. Ahok dan kroninya tentu dianggap sebagai representasi “atas” yang bisa saja memperoleh pengecualian dalam hukum. Makanya ada kekhawatiran bahwa proses hukum yang diberlakukan kepada Ahok akan berbeda dengan proses hukuman terhadap individu lainnya.
Itulah sebabnya para ulama ini meminta agar proses hukum untuk Ahok harus dilakukan transparan, sehingga masyarakat bisa mengakses terhadap proses hukum dimaksud. Bahkan di dalam proses penyelidikan pun masyarakat Islam menginginkan dengan proses keterbukaan. Namun pihak kepolisian tetap pada prinsipnya bahwa penyelidikan dilakukan secara tertutup. Akan tetapi meskipun dilakukan tertutup hasilnya ternyata memang cukup menggembirakan. Ahok dinyatakan sebagai tersangka, meskipun tidak dilakukan penahanan.
Untuk sementara memang cukup melegakan meskipun kemudian tetap memicu adanya aksi ketiga, yang dilakukan pada Jum’at, 2/12/2016. Jadi sesungguhnya aksi ketiga ini tetap dilakukan di dalam kerangka memberikan warning kepada aparat hukum bahwa umat Islam bisa bersatu untuk menggalang solidaritas. Kenyataannya memang bisa terjadi negosiasi bahwa aksi umat Islam jilid ke tiga ini bukanlah demonstrasi dalam konteks mengandung kekerasan dalam menyampaikan tuntutan. Akan tetapi merupakan gerakan dzikir bersama. Inti dari aksi ini merupakan pesan simbolik kepada pemerintah bahwa umat Islam itu ada dan jangan diremehkan kenyataan dan kekuatannya.
Ketiga, ketidakhadiran negara dalam penyelesaian kasus-kasus peminggiran umat Islam. Inisiator gerakan demonstrasi dan juga dzikir bersama ini adalah yang bisa dilabel sebagai penganut Islam kaffah. Mereka ini menghendaki diberlakukannya syariat Islam secara menyeluruh. Mereka adalah kelompok yang paling banyak menyuarakan amar ma’ruf nahi mungkar. Mereka sering melakukan sweeping di saat bulan puasa, mereka sering merazia tempat maksiat dan juga aktif di dalam dakwah untuk memperkuat ideology Islam.
Ideologisasi Islam yang dibangun adalah berbasis pada bagaimana menjadikan Islam sebagai agama yang secara kaffah diberlakukan oleh semua umat Islam. Bahkan di antara mereka tentu ada yang sampai pada prinsip akan memberlakukan system khilafah di dalam system pemerintahan di Indonesia. Meskipun mereka juga bervariasi di dalam pandangan mendasarnya, namun secara umum tentu mereka menginginkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan agar lebih Islami.
Selain itu mereka juga berpandangan universalitas Islam, sehingga dianggapnya bahwa keberpihakan negara terhadap kasus Palestina, Rohingya dan sebagainya masih kurang menggigit. Mereka menginginkan agar perjuangan untuk membela umat Islam yang teraniaya ini lebih kongkrit dan jelas.
Dalam konteks because motives seperti ini, maka aksi demi aksi itu akan dilakukan. Oleh karenanya, diperlukan kearifan lebih besar di kalangan penegak hukum dan juga pemerintah secara umum untuk membangun keadilan, transparansi dan juga kepedulian negara terhadap umat Islam yang mayoritas ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..