• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

APARAT SIPIL NEGARA SEBAGAI PENJAGA KEBANGSAAN

APARAT SIPIL NEGARA SEBAGAI PENJAGA KEBANGSAAN
Saya memperoleh kesempatan untuk memberikan ceramah dan pengarahan pada acara “Sosialisasi Rekruitmen ASN Pada Kementerian Agama tahun 2016. Acara ini diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kemenag. Acara dihadiri oleh Kepala Biro Kepegawaian, Ahmadi, Ketua panitia, Harjo Suwito, dan segenap jajaran pejabat eselon III dan IV Biro Kepegawaian, seluruh kabag Kepegawaian PTKN, Kabag Kepegawaian Kakanwil Kemenag se Indonesia. Acara digelar di Hotel Hotel Santika, Bekasi.
Acara ini disiapkan di dalam kerangka untuk memberikan pendalaman bagi kepentingan rekruitmen CPNS Kementerian Agama tahun 2016. Acara sosialisasi dianggap penting sebab melalui acara ini akan dijelaskan secara mendalam tentang mekanisme penerimaan CPNS tahun 2016. Meskipun untuk urusan CPNS itu sudah setiap tahun dilakukan, akan tetapi tetap saja diperlukan pembahasan sebab selalu ada hal baru yang penting untuk disepahami bersama-sama.
Di dalam acara ini, saya menyampaikan tiga hal yang saya anggap penting, yaitu: pertama, tentang peluang untuk menjadi CPNS tahun 2016. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa tahun ini terdapat sebanyak 1.000 formasi CPNS, dengan rincian 500 orang untuk dosen dan 500 orang untuk guru. Dan yang menjadi spesifik bahwa dosen dan guru ini adalah khusus untuk guru dan dosen agama Islam. Berdasarkan penjelasan dari Kementerian PAN dan RB bahwa untuk pengadaan dosen dalam bidang studi umum akan dilakukan oleh Kementerian Ristek dan Dikti, sedangkan untuk dosen agama Islam akan diberikan kewenangan kepada Kemenag. Untuk guru umum dan yang beragama non Islam akan dilakukan rekruitmennya oleh Kabupaten dan Kota.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Kementerian PAN dan RB, maka kewenangan rekruitmen guru dan dosen agama Islam adalah Kemenag. Jadi, sebanyak 1.000 CPNS, hanyalah untuk guru dan dosen agama Islam. Memang, ada kekhawatiran bahwa apakah Kabupaten/kota melakukan rekruitmen CPNS untuk guru agama non Islam dan guru umum untuk pendidikan madrasah. Termasuk juga kekhawatiran apakah Kementerian Ristek dan Dikti juga melakukan pengadaan CPNS untuk dosen umum untuk PTKIN/PTKN. Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa Kemendikbud, Kemenristekdikti dan Pemda/Kota memastikan bahwa pengadaan CPNS akan diperuntukkan bagi madrasah/lembaga pendidikan agama lainnya serta PTKN.
Kedua, di dalam rekruitmen CPNS maka akan terdapat beberapa fase, dimulai dengan pendaftaran administrasi, lalu dilakukan pemeriksaan secara rigit terhadap kelengkapan administrasi dan yang lulus tahap administrasi maka bisa melanjutkan dengan test kompetensi, baik Tes Kompetensi Dasar (TKD) lalu tes Kompetensi Bidang (TKB) dan Tes Kompetensi Kepribadian (TKK). TKD dilakukan secara nasional berdasarkan atas system Computer Assisted Test (CAT), sedangkan untuk TKK dan TKB dapat dilakukan oleh instansi setempat yang menyelenggarakannya. Misalnya untuk dosen, maka TKB dan TKK dapat dilakukan oleh team yang ditetapkan oleh Rektor/Ketua STAIN. Sedangkan untuk CPNS di Kanwil Kemenag atau Pusat dapat dilakukan oleh unit yang terkait.
Kita telah memiliki pengalaman terkait dengan CPNS tahun 2014. Ternyata bahwa di dalam rekruitmen CPNS ini tidak semua formasi bisa terisi. Contoh untuk dosen, tahun 2014 diberi formasi sebanyak 1500 orang, akan tetapi yang terisi hanya sebanyak kira-kira 1100 formasi. Hal ini disebabkan banyak peserta ujian CPNS yang tidak bisa memperkirakan alokasi waktu yang disediakan di dalam TKD. Ada banyak yang secara akumulatif lulus sebab nilai yang diperoleh memenuhi angka akumulasi minimal, akan tetapi karena penilaian itu berbasis pada masing-masing unit, maka akhirnya tidak lulus. Sebab yang dijadikan ukuran bukan nilai akumulatifnya, akan tetapi nilai sub TKD.
Ketiga, ASN sesungguhnya adalah agen yang terpilih untuk menegakkan Pancasila sebagai dasar Negara, menegakkan UUD 1945, menegakkan NKRI dan juga keberagaman. Oleh karena itu, harapan saya bahwa ASN Kementeraian Agama adalah orang yang sudah teruji untuk melakukan yang terbaik untuk bangsa ini. Jangan sampai aparat pemerintah justru menjadi penggerak terhadap ketidakpatuhan dan ketidaksetiaan kepada empat consensus kebangsaan tersebut.
ASN seharusnya menjadi bagian tidak terpisahkan di dalam kerangka untuk menjadikan Indonesia tetap bersatu di dalam panji-panji kebangsaan dengan terus menegakkan terhadap empat pilar kebangsaan yang sekarang disebut sebagai empat consensus kebangsaan ini. Kita tidak ingin negeri yang aman dan damai ini menjadi tercerai berai karena tindakan aparat pemerintah yang memiliki ideology kebangsaan lainnya. Isme-isme dunia tersebut bisa saja dijadikan sebagai bahan diskusi, akan tetapi di dalam praksis kehidupan tentunya harus sungguh-sungguh dihindari. Dan salah satu yang menjadi penyangga terhadap hal ini adalah para ASN.
Di dalam konteks inilah maka ujian terhadap CPNS jangan hanya dilihat dari kemampuan dasar profesionalitas saja, akan tetapi justru penekanan kepada kecintaan kepada kebangsaan yang harus ditegakkan. Hal ini dapat diketahui melalui wawancara untuk memahami yang bersangkutan berkeinginan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara dan berkeinginan untuk menegakkan NKRI sebagai bahan uji yang penting.
Dengan demikian, seseorang yang akan menjadi ASN benar-benar teruji dari sisi kemampuan profesionalitasnya, kemampuan kepribadiannya, kemampuan sosialnya dan juga kemampuannya untuk menegakkan consensus kebangsaan.
Kita semua ingin bahwa Negara yang diwariskan oleh para founding fathers negeri ini tetap lestari selamanya sehingga mereka tidak menangis disebabkan ketidakmampuan kita untuk melakukan yang terbaik bagi negeri ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..