• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENGELOLA HAJI BAGI KEMENTERIAN AGAMA (2)

MENGELOLA HAJI BAGI KEMENTERIAN AGAMA (2)
Ada banyak berita yang terkadang tidak tepat terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Ada banyak bias terkait dengan berbagai tebaran informasi itu. Satu contoh terakhir tentang berita sejumlah WNI yang terdampar di Filipina terkait dengan ibadah haji. Sebanyak 177 orang WNI yang akan berangkat haji ke Tanah Suci melalui Filipina.
Melalui content analysis, maka sebenarnya pemberitaan tersebut kurang tepat, sebab kepergian mereka ini tanpa sengetahuan Kementerian Agama (Kemenag) dan keberangkatan mereka ke Arab Saudi tentu bukan menjadi domain Kemenag untuk mengurusnya. Namun demikian, karena kepergian mereka ke tanah Suci untuk urusan haji, maka semua mata ditujukan untuk melihat Kemenag. Dianggapnya bahwa semua ini adalah kewenangan Kemenag untuk mengurusnya.
Pemberitaan tersebut kebanyakan bias, sebab sesungguhnya yang melakukan tindakan tersebut bukan Kemenag dan bahkan bukan oknum Kemenag. Mereka adalah orang swasta yang memang bekerja di sector tour and travel, dan bukan travel yang berizin untuk mengelola jamaah haji. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenag dalam urusan penyelenggaraan haji.
Pemberitaan terlanjur menempatkan Kemenag sebagai subyek tentang penyelenggraan haji, sehingga semua hal yang ada urusannya dengan haji maka dianggapnya sebagai kewenangan Kemenag. Dengan demikian, meskipun urusan tersebut merupakan urusan pihak swasta (pihak tour and travel), akan tetapi sudah terlanjur labeling haji melekat ke Kemenag, maka Kemenaglah yang dianggapnya lalai. Oleh karena itu, selama ada kata “haji”, maka semuanya menjadi domain Kemenag. Demikianlah logika yang berkembang di masyarakat dan para pengamat di negeri ini.
Bahkan dalam suatu pemberitaan, seorang petinggi parlemen, juga secara to the point menganggap bahwa hal ini sebagai kelalaian Kemenag. Meskipun Menteri Agama sudah berupaya secara maksimal, akan tetapi ada saja oknum yang melakukan penyelewengan penyelenggaraan haji. Begitu isi pemberitaan itu. Pemberitaan ini tentu saja tidak didasari oleh fakta empiris, bahwa mereka yang berangkat ke Filipina menggunakan passport bukan passport haji yang dikeluarkan oleh otoritas haji untuk jamaah haji Indonesia.
Seharusnya setiap pemberitaan didasarkan atas fakta yang benar. Bukan didasarkan atas asumsi yang kebenarannya masih dipertanyakan. Jadi, setiap informasi yang dipublish haruslah memenuhi unsur pemberitaan yang benar. Harus jelas bagaimana dan apa faktanya dan bukan didasarkan atas interest tertentu. Berita harus dirumuskan untuk membangun opini berbasis pada fakta empirisnya.
Memang ada kecenderungan bahwa setiap pemberitaan selalu terjadi sesuatu yang hiperbolik, sehingga realitas empirisnya jauh lebih sederhana dibandingkan dengan pemberitaannya. Inilah kecenderungan media dewasa ini. Sesuatu yang diberitakan haruslah memenuhi prinsip eye catcher, sehingga haruslah diperbesar beritanya sehingga seakan-akan menjadi fakta yang sesungguhnya.
Dalam kasus jamaah haji yang akan berangkat ke Arab Saudi melalui Filipina, maka sesungguhnya merupakan peristiwa yang terjadi secara accident. Sebanyak delapan biro tour and travel yang ketepatan tidak memiliki izin mengirimkan jamaah haji, lalu menjalin kerja sama dengan biro travel haji dan umrah di Filipina, lalu ternyata menimbulkan masalah. Jadi yang menjadi penanggungjawab terhadap pengiriman jamaah haji ini sama sekali bukan pemerintah, khususnya Kemenag, akan tetapi pihak swasta yang secara nekad mengirimkan Jemaah haji melalui negara lain.
Jadi seharusnya dipahami bahwa yang melalukan kesalahan karena mengirimkan Jemaah haji illegal adalah para biro tour dan travel yang bekerja sama dengan biro tour dan travel Filipina.
Perkara ini, sebagaimana pernyataan Menteri Agama, bukanlah domain Kemenag untuk menyelesaikannya, sebab memang di luar urusan Kemenag, akan tetapi domain pengusaha tour and travel yang nakal tersebut. Jadi yang harus menyelesaikan adalah pihak berwajib. Kemenag bersama Kemenlu hanya akan memfasilitasi pemulangan yang bersangkutan sesuai dengan kerangka hubungan bilateral antara Filipina dan Indonesia.
Sejauh yang bisa dilakukan oleh Kemenag adalah mencabut izin operasional andaikan biro perjalanan dan travel tersebut sudah mengantongi izin dari Kemenag. Akan tetapi karena mereka tidak berizin, maka penyelesaian kasus ini bukanlah berada di dalam kewenangan Kemenag.
Jadi ketika sebagian berita di media sosial menghujat Kemenag, sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap perkara 177 orang Indonesia yang merencanakan menjadi jemaah haji yang akan lewat Filipina agar bisa pergi ke Arab Saudi, maka hal ini tentu sebuah pemberitaan yang tidak berdasar.
Jadi memang diperlukan check and recheck terhadap informasi yang akan diberitakan sehingga kaidah fit to publish akan bisa dipenuhi. Semua memang harus arif di dalam menanggapi masalah biar tidak ada pihak yang dirugikan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..