MAKNA OPEN RECRUITMENT BAGI CALON PEJABAT
MAKNA OPEN RECRUITMENT BAGI CALON PEJABAT
Dalam bulan ini, Kementerian Agama menyelenggarakan seleksi terbuka untuk para pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2014, bahwa bagi para calon pejabat, terutama untuk Pejabat Tinggi Pratama, Madya dan Utama harus menggunakan seleksi terbuka. Amanah Undang-Undang ini yang sekarang sedang dilaksanakan untuk memperoleh pejabat pada JPT Pratama di Kementerian Agama.
Jabatan sesungguhnya adalah amanah. Jabatan tentu bukan sebagai sesuatu yang given atau terberi. Akan tetapi jabatan merupakan hasil dari akumulasi prestasi yang terukur di dalam kehidupan birokrasi. Sebagai amanah, tentu jabatan mengandung tanggung jawab baik bagi diri sendiri, masyarakat, negara dan bahkan Tuhan Yang Maha Esa.
Banyak orang yang beranggapan bahwa jabatan adalah prestise atau harga diri. Makanya harus diraih dengan cara apapun. Padahal sesungguhnya jabatan tentu merupakan amanah yang diberikan oleh negara kepada seseorang dan kemudian harus dipertanggungjawabkan secara berantai tersebut.
Bagi orang yang menganggap bahwa jabatan adalah harga diri, maka dia akan melakukan berbagai upaya agar jabatan itu bisa diraihnya. Tidak akan memperdulikan bagaimana cara memperolehnya. Dan ketika jabatan itu sudah diperolehnya, maka jabatan itu akan dipertahankan dengan cara apapun juga. Dia tidak akan memperdulikan cara-cara yang ditempuhnya itu legal atau illegal, haram atau halal atau bahkan bermoral atau tidak bermoral, yang penting jabatan itu didapatkannya dan terus di dalam genggamannya.
Jika ada di antara kita yang berpikiran seperti itu, maka di sinilah awal mula dari semua masalah yang terjadi di dunia birokrasi. Adanya anggapan bahwa para pejabat di negeri ini melakukan berbagai penyimpangan tentu salah satunya disebabkan oleh perilaku seperti ini. Oleh karena itu, marilah kita hindari pikiran jabatan sebagai harga diri atau prestise. Marilah kita beranggapan bahwa jabatan adalah prestasi yang ketika diraih maka mengandung pertanggungjawaban berantai tersebut.
Kita harus berkeyakinan bahwa jabatan mengandung nikmat tetapi juga niqmat. Mengandung nikmat karena setiap jabatan memiliki fasilitas yang lebih dibanding dengan yang bukan pejabat. Namun demikian jabatan juga berpotensi niqmah atau bisa membawa masalah. Misalnya, peluang untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan agama. Oleh karena itu, jabatan selalu mengayuh di antara dua sisi ini, apakah akan lebih cenderung kepada kenikmatan atau keniqmahan.
Bagi mereka yang beranggapan bahwa jabatan adalah prestasi, maka dia akan melakukan tindakan yang relevan dengan regulasi dan perundang-undangan. Dia akan menggunakan pertimbangan akal budi, pertimbangan manfaat bagi umat dan pedoman syariah yang diyakininya. Orang yang seperti ini pastilah akan menggunakan seluruh jiwa dan raganya untuk mengembangkan institusi di mana yang bersangkutan bekerja.
Melalui open recruitment yang benar, saya berkeyakinan bahwa akan didapatkan pejabat yang memiliki prestasi yang baik. Sesungguhnya open recruitment bukan hanya sekedar mode atau cara untuk berbeda di dalam proses penentuan pejabat, akan tetapi melalui proses recruitment yang benar tentu akan dihasilkan pejabat yang kompeten.
Melalui tahapan seleksi administrasi, lalu seleksi karya tulis atau makalah dan dilanjutkan dengan assessment yang ketat dan terakhir dengan wawancara oleh panitia seleksi nasional, maka saya berkeyakinan bahwa akan didapatkan pejabat yang kompeten dan professional. Melalui seleksi yang bertahap dengan penilaian yang terukur, maka yang berhasil memasuki tahapan berikutnya adalah benar-benar mereka yang teruji.
Bisa digambarkan dari sebanyak 276 yang memasukkan namanya di dalam e-seleksi, maka melalui verifikasi yang ketat didapatkan sebanyak 167 orang. Artinya ada seseorang yang masuk dua kali di dalam e-seleksi, sehingga jumlahnya membengkak seperti itu. Lalu, dari sebanyak 167 orang yang terdaftar berdasarkan berkas yang masuk ke panitia seleksi, maka melalui proses penyaringan administrasi yang dilakukan oleh pansel ternyata hanya terdapat sebanyak 88 orang yang lolos untuk tahap ke dua. Mereka inilah yang kemudian mengikuti seleksi penulisan makalah dan assessment.
Hasil penulisan makalah dan assessment akan menjadi dasar untuk menentukan berapa jumlah mereka yang dapat lolos pada tahap berikutnya. Mereka yang lolos itulah kemudian akan mengikuti tahap seleksi wawancara. Dari tahap akhir inilah kemudian akan ditentukan sebanyak tiga orang pada masing-masing jabatan. Jadi akan lolos sebanyak 42 orang yang akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memperoleh persetujuan. Dari mereka yang memperoleh persetujuan ini, maka menteri kemudian menetapkan siapa yang akan menjadi pejabat pada jabatan tinggi pratama atau eselon dua.
Bisa dibayangkan bahwa dengan recruitment yang ketat seperti ini, maka pasti akan dihasilkan pejabat yang profesional dan kompeten. Maka, kita tentu berharap bahwa transparansi dan akuntabilitas di dalam seleksi jabatan akan dapat dihasilkan pejabat yang terbaik.
Wallahu a’lam bi al shawab.
