• December 2025
    M T W T F S S
    « Nov    
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

REKONSILIASI DAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL

REKONSILIASI DAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
Saya hadir di dalam acara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha dalam acara Rekonsiliasi Laporan Keuangan Berbasis Akrual yang dilaksanakan di Hotel Media, Jakarta (Senin, 25/07/2016).
Acara ini diikuti oleh segenap operator keuangan Ditjen Bimas Budha seluruh Indonesia. Hadir bersama saya, Sesdirjen Bimas Budha, Caliadi dan Kabag Keuangan dan Umum, selaku ketua penyelenggara.
Di dalam kesempatan ini saya sampaikan tiga hal sebagai kata kunci untuk pengelolaan keuangan berbasis akrual dan kiranya bisa dijadikan sebagai bahan diskusi di dalam acara ini. Tiga hal tersebut adalah:
Pertama, Memastikan bahwa reformasi birokrasi terkait dengan pengelolaan keuangan sudah berjalan di Kemenag. Sebagaimana diketahui bahwa di dalam reformasi birokrasi maka ada dua konsep penting, yaitu transparansi dan akuntabilitas. Melalui transparansi, maka segala hal yang terkait dengan pengelolaan keuangan dapat diketahui oleh yang membutuhkannya. Kita ini mirip hidup di dalam kaca benggala, dan semua hal yang kita lakukan diketahui oleh orang yang melihatnya. Ibaratnya kita ini bertelanjang di dalam kaca benggala itu, sehingga semua orang yang lewat mengetahui keberadaan kita.
Tentu tidak pernah terbayangkan sebelumnya bahwa SPM atau SP2D itu akan bisa diakses oleh orang yang membutuhkan untuk mengetahuinya. Dimasa lalu, maka dua hal itu adalah hal yang rahasia, sehingga yang tahu hanyalah pejabat di bidang keuangan dan orang KPN/KPPN. Tetapi di era keterbukaan ini, maka semua bisa mengaksesnya.
Lalu yang tidak kalah penting juga terkait dengan akuntabilitas. Kita ini mengelola uang Negara, sehingga yang kita lakukan haruslah ada pertanggungjawabannya. Tidak boleh sembarangan kita mengelola uang Negara. Semua harus dilaporkan dengan bukti-bukti yang kuat dan akurat. Jangan pernah ada satu dokumen yang hilang atau dipinjam orang dan tidak dikembalikan. Bukti keuangan itu harus ada sebagai pertanggungjawban kita kepada Negara dan masyarakat.
Kedua, memastikan laporan keuangan kita benar. Tahun 2016 ditandai dengan perubahan system akuntansi berbasis kas di masa lalu, dan sekarang menggunakan system akrual. Perubahan ini tentu berkonsekuensi yang sangat besar di dalam pelaporan keuangan. Itulah sebabnya kita tahun 2015 turun opini BPK dari Wajar Tanpa pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ada beberapa penyebab, yaitu: 1) Sumber Daya Manusia pengelola keuangan kebanyakan bukan berbasis ilmu akuntan atau setidak-tidaknya sarjana ekonomi, sehingga lebih familiar terhadap akrual basis di dalam system pelaporan keuangan Negara. Kebanyakan bendaharawan kita adalah alumni Sekolah Agama, sehingga basis pengetahuannya adalah di bidang ilmu agama. 2) Perubahan system yang masih terus berlangsung kala penerapan akrual basis ini. Sebagaimana diketahui bahwa system ini baru fix di sekitar bulan Juli, sehingga di sana-sini banyak terjadi gap pengetahuan tentang system baru ini. Adakalanya, kita mempedomani aplikasi lama, padahal sudah ada aplikasi baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. 3) jumlah satker yang banyak dan dukungan IT yang belum memadai. Diketahui bahwa satker kita sekarang berjumlah 4516 satker dan dengan dukungan IT yang belum optimal. Banyaknya satker tentu merepotkan pada waktu akan terjadi rekonsiliasi ini. Menyamakan laporan keuangan dari satker seluruh Indonesia dengan jumlah yanh besar ini tentu mengandung resiko gap yang tinggi. Apalagi jika terjadi kesalahan juga harus dirunut dari satker terbawa dan tidak hanya dibenahi dari satker kanwil kemeng. Jadi memang mengandung kompleksitas tinggi dengan jumlah satker yang besar tersebut.
Berdasarkan bagan analisis BPK, maka ada empat hal yang menjadi sasaran pemeriksaan LK, yaitu: 1) kesesuaian Laporan Operasional dan Laporan Realisasi Anggaran dalam SPAN. Ketidaksamaan dalam dua entitas laporan keuangan ini akan berakibat besar pada opini BPK. Tahun lalu kita bisa “menyamakan” di antara keduanya, namun di tahun 2015 ternyata kesesuaian tersebut tidak bisa dilakukan meskipun upaya untuk menyamakannya dilakukan luar biasa. Sudah dilakukan konsinyering di tingkat Kanwil Kemenag akan tetapi berakhir kegagalan penyesuaian. 2) ketercukupan bukti pengelolaan anggaran. Salah satu hal mendasar agar pengelolaan anggaran dinyatakan benar adalah manakala bukti dokumen pelaksanaan anggaran dapat dihadirkan dan benar sesuai dengan regulasinya. Makanya, kehadiran dokumen ini menjadi sangat bermakna. 3) kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi sangat penting. Salah satu penilaian BPK adalah apakah kemenag sudah melakukan pengelolaan anggaran sesuai dengan regulasi yang ada di dalamnya. 4) semakin mantapnya Sistem Pengawasan Internal (SPI). Dengan pengawasan internal yang dilakukan oleh irjen maupun upaya untuk menyajikan laporan keuangan berbasis pada check and recheck, maka diharapkan bahwa laporan keuangan akan menjadi semakin baik.
Ketiga, memastikan bahwa rekonsiliasi sudah kita lakukan. Kita harus menyadari bahwa rekonsiliasi sangat penting dilakukan. Apa yang kita lakukan harus direkonsiliasi dengan KPPN untuk memastikan bahwa uang yang keluar sudah tercatat di dalam SPAN Kementerian Keuangan. Di antara penyebab ketidaksesuaian di dalam SPAN adalah kekurangan kita untuk melakukan rekonsiliasi. Lakukan rekonsiliasi atas pengelolaan uang Negara ini supaya tidak terjadi kesalahan.
Untuk membantu penerapan akrual basis sebenarnya sudah dilakukan beberapa upaya misalnya, pengangkatan Duta Akrual, WA Group Akrual, Klinik Akrual dan juga konsultasi ke KPPN. Melalui berbagai cara ini tentu kita berharap tahun 2016 kita akan kembali WTP.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..