• November 2024
    M T W T F S S
    « Oct    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

SEKALI LAGI PORNOGRAFI (3)

SEKALI LAGI PORNOGRAFI (3)
Perhatian pemerintah terhadap pornografi kelihatannya makin meningkat pasca terjadinya berbagai kekerasan terhadap anak dan juga berbagai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh generasi muda. Berbagai masalah yang terkait dengan kekerasan seksual tersebut juga disebabkan oleh akses pornografi.
Menyikapi terhadap hal ini, maka kementerian yang terkait melakukan serangkaian pertemuan, baik dalam tataran tim teknis GTP3 maupun setingkat pejabat eselon I. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Anti Pornografi, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan pelaksana Satgas adalah Menteri Agama Republik Indonesia. Sebagai pelaksana harian Satgas adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Di era Kabinet Indonesia bersatu, maka yang menjadi ketua Harian Pelaksana Satgas adalah Wakil Menteri Agama RI.
Terkait dengan pelaksaan koordinasi pelaksana Satgas, maka pada hari Kamis, 19 Mei 2016 dilaksanakan pertemuan koordinasi antar kementerian untuk menyiapkan bahan bagi pertemuan setingkat menteri yang akan dilaksanakan beberapa minggu ke depan. Di antara kementerian yang hadir adalah dari kemenko PMK, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan lain-lain.
Pertemuan ini menarik di tengah semakin semaraknya berbagai masalah yang dihadapi oleh bangsa ini. Kasus perkosaan ternyata bisa disebabkan oleh tayangan pornografi dan Narkoba. Itulah sebabnya mengawali pembukaan acara ini, saya menyatakan bahwa “Indonesia adalah darurat pornografi.” Bisa dibayangkan bahwa kebanyakan pengakses pornografi adalah anak-anak muda, masih siswa atau mahasiswa dan jumlahnya mencapai angka 25.000 perhari atau separoh dari akses anak-anak muda seluruh dunia.
Pertemuan yang diselenggarakan selama 2,5 jam mulai jam 10.00 WIB sampai jam 12.30 ini ternyata sangat menarik. Hamper seluruh pesarta rapat mengemukakan pendapatnya. Semuanya mengemukakan pandangan-pandangannya dan juga program-program yang sudah dan akan dilakukan di masa depan.
Dimulai dengan pandangan Deputi Perlindungan Ibu dan Anak Kemenko PMK, Pak Sujatmiko, lalu saya, kemenkumham dan seluruh peserta. Dalam pandangan Pak Sujatmiko, bahwa penangan pornografi harus serius dan melibatkan semua unsur masyarakat. Secara regulative bahwa gerakan anti pornografi sudah memiliki landasan yang sangat kuat, mulai dari Undang-Undang sampai Rencana Strategik atau Action Plan Gerakan Anti Pornografi. Hanya yang kurang adalah bagaimana membangun kebersamaan untuk menanggulangi dan mencegah terjadinya pornografi di Indonesia.
Saya juga menjelaskan bahwa memang secara regulative sudah cukup bagi kita untuk melakukan pencegahan dan penganggulangan pornografi. Akan tetapi kendala yang terjadi selama ini adalah menyangkut anggaran dan keberadaan tim Gugus Tugas yang kurang berwibawa. Seharusnya, tim ini harus didukung oleh secretariat yang mantap dengan SDM yang terfokus pada program pencehagan dan penanggulangan pornografi. Dengan hanya menjadi bagian dari tugas dan fungsi kementerian terkait, maka tingkat perhatian dan focus akan kerja anti pronografi tidak akan tercapai.
Kementerian Agama telah menyelenggarakan berbagai kegiatan, misalnya adalah dengan menjadikan ibu-ibu Dharma Wanita di daerah-daerah dan juga istri pejabat eselon satu dan dua serta istri para Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk menjadi agen anti pornografi. Pelatihan dengan tema “ Saya Ini Anti Pornografi dan Pornoaksi” atau “SIAPP” telah dilaksanakan beberapa saat yang lalu. Ibu-ibu yang secara naluriah memiliki kedekatan dengan putra-putrinya diharapkan menjadi garda depan bagi terbentuknya genarasi Indonesia di masa depan yang anti pornografi.
Hamper seluruh kementerian mengamini bahwa darurat pornografi memang tidak bisa lagi dianggap enteng. Semua harus konsentrasi pada gerakan anti pornografi. Semua menyadari bahwa pornografi sudah menjadi problem besar bagi bangsa ini. Dengan demikian, membangun generasi ke depan yang berkualitas tentunya juga dimulai dengan menjaga mereka dari pengaruh negative pornografi.
Dari pertemuan ini, maka ada beberapa catatan penting. Pertama, bahwa Teknologi Informas (TI) dengan berbagai tayangannya ternyata juga mengandung madarat bagi bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi dampak negative tayangan pornografi, maka peran Kemenkoinfo tentu sangat besar. Media-media informasi yang mengandung content pornogarfi harus diblok dengan sekuat tenaga. Jangan pernah lengah untuk menghadapi gempuran media yang bermuatan pornografi. Semua elemen bangsa harus dibangunkan untuk mencegah dan menanggulangi aksi pornografi yang terus menjarah kehidupan generasi muda kita.
Kedua, memperluas jejaring gerakan anti pornografi. Tidak hanya antar kementerian dan lembaga pemerintah, akan tetapi juga dengan lembaga swasta, LSM, para ulama, organisasi-organisasi keagamaan, profesi dan juga tkoh-tokoh masayarakat lainnya. Dengan lembaga penyiaran, seperti televise, Koran dan radio serta media sosial lain sangat diperlukan kerjasamanya. Lembaga-lembaga pemerintah seperti KPI, KPAI, LSF dan LSM yang peduli pornografi kiranya sangat penting untuk dilibatkan di sini.
Ketiga, ada dua hal yang dapat menjadi rencana aksi untuk dilaksanakan, yaitu: 1) penanggulangan dan pencegahan pornografi melalui lembaga-lembaga pendidikan formal, pesantren dan lembaga pendidikan non formal lainnya sangat penting. Perlu ada Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KEI) yang melibatkan segenap jajaran masyarakat terutama key person yang memiki pengaruh. 2) penyembuhan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya dengan menggandeng pesantren dan lembaga-lembaga swasta lainnya yang berkonsentrasi dalam penyembuhan pornografi.
Keempat, menegaskan tentang status kelembagaan satgas agar lebih kuat di dalam melakukan aksi yang lebih nyata. Misalnya secretariat yang harus dipisahkan dari tugas pokok yang sudah ada. Agar terdapat secretariat dengan focus fungsi pada anti pornografi. Kemudian juga kelembagaan di tingkat daerah perlu segera direalisasikan. Dengan kejelasan struktur GTP3 di pusat dan daerah maka akan terjadi percepatan gerakan anti pornografi. Yang belum memiliki struktur di daerah agar segera merealisasikannya.
Kelima, penganggaran yang jelas. Selama ini tidak ada anggaran yang dikhususkan untuk gerakan anti pornografi, sehingga program dan kegiatan sangat sporadic dan tidak direncanakan secara memadai. Tanpa penganggaran dan program yang jelas, maka Gerakan Anti Pornografi akan berjalan di tempat. Jika kita prihatin dengan kasus-kasus perkosaan yang terjadi selama ini dan hal itu disebabkan oleh tayangan pornografi, maka semua elemen bangsa ini harus bergerak secara serempak.
Keenam, tentukan time schedule yang jelas dan terkoordinasi. Kita sedang bermain dengan waktu yang cepat berubah dan juga perilaku pornografi yang makin transparan. Oleh karena itu perlu dilakukan gerakan yang cepat dengan waktu yang jelas. Kapan bertemu antar menteri, kapan antar pejabat eselon satu, kapan dengan lembaga-lembaga lain untuk melakukan serangkaian koordinasi.
Jika semuanya secara serempak bekerja bersama tentu dapat diprediksi bahwa lambat tetapi pasti akan terjadi perubahan menuju kepada yang lebih baik. Semua mendambakan Indonesia bebas pornografi dan semua tergantung aksi kita semua.
Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini
Comment form currently closed..