AKHIRNYA KE ARAB SAUDI (2)
AKHIRNYA KE ARAB SAUDI (2)
Mata dan pikiran ini ternyata belum bisa diajak kompromi. Jam 01.10 menit mata dan pikiran sudah tidak bisa lagi diajak istirahat. Maklum di Indonesia tentu sudah jam 05.10 pagi.
Saya sampai di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah pukul 6.40 sore hari waktu Arab Saudi. Saya dengan pak Syafrizal dan Farid Wajdi memasuki tempat kedatangan dan diperiksa paspornya oleh petugas Bandara. Sebagaimana lazimnya, maka kami harus melakukan sidik jari dan difoto oleh petugas Bandara.
Ternyata Pak Rahman sudah menunggu di dekat jalan keluar menuju tempat bagasi. Di situ juga sudah menunggu Pak Nur Arifin (Kepala Biro Ortala), Pak Afrizal dan Lukman Hakim. Sementara juga menjemput saya Pak Arsyad Hidayat dan Pak Dimyati, yang menjadi juru bicara Kementerian Agama, terutama pada saat terjadi musibah Mina, musim haji tahun ini. Mereka dengan timnya menjemput saya di Bandara Internasional King Abdul Aziz.
Pak Nur Arifin dan kawan-kawan sudah berangkat lebih dulu ke Arab Saudi, pada tanggal 19 Oktober 2015 yang lalu untuk tugas melakukan persamaan persepsi tentang perubahan-perubahan struktur organisasi Kementerian Agama, terutama di Kantor Urusan Haji (KUH) dan juga peluang untuk membuat Atase Agama di Arab Saudi untuk dibicarakan kemudian dengan Kementerian Luar Negeri. Tahun ini aka nada prubahan mendasar tentang Struktur Organisasi Kemenag, terutama akan dimunculkannya Direktorat Pelayanan Umrah.
Selain itu juga saya minta untuk melakukan review regulasi tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri terutama berkaitan dengan layanan teknis Kementerian teknis di Luar Negeri, seperti layanan pernikahan, haji dan umarah. Selain itu juga untuk mereview tentang PMA yang berkaitan dengan Kantor Misi Haji Indonesia di Arab Saudi.
Sementara itu, Pak Syafrizal juga saya minta untuk melakukan inventarisasi barang milik Haji di KUH di Arab Saudi. Hal ini perlu dilakukan mengingat bahwa tahun depan, sudah akan hadir Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai dengan amanat Undang-Undang PKH. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan kekayaan apa saja yang dimiliki oleh KUH Arab Saudi, sehingga ke depan akan dipastikan keberadaan data tentang barang-barang inventaris yang dimiliki KUH.
Selain itu juga saya minta untuk mendiskusikan tentang pengadaan barang dan jasa Kemenag di luar negeri. Sebagaimana diketahui bahwa di dalam pelaksanaan haji tentu ada banyak pengadaan barang dan jasa yang harus dilelang. Misalnya tentang catering, pemondokan, transportasi dan sebagainya. Kepala Biro Umum, selaku bagian dari pengadaan barang dan jasa tentu berkepentingan untuk memberikan penjelasan tentang regulasi-regulasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Saya dan tim lalu menginap di Wisma Haji Indonesia di Jeddah untuk istirahat. Besuk pagi kira-kira jam 07.00 Waktu Arab Saudi saya dan tim harus ke Madinah dalam kerangka melepas jamaah haji kolter terakhir. Tentu kami berbicara panjang lebar dengan tim Haji di Jeddah terkait dengan banyak hal. Tentang meusibah Mina ytentu menjadi topic yang masih hangat untuk dibicarakan. Saya memperoleh gambaran tentang bagaimana musibah Mina itu terjadi. Menurut mereka bahwa penyebab utama terjadinya musibah Mina adalah karena ketidakpatuhan para jamaah haji untuk mengikuti petunjuk agar tidak melakukan tanazul dan mencari waktu afdhal.
Banyaknya jamaah haji Indonesia yang memaksa diri untuk memperoleh waktu afdhallah yang sesungguhnya menjadi penyebabnya. Terlepas bahwa semua adalah kepastian Allah yang tidak bisa dielakkan, akan tetapi tentu ada penyebab sekecil apapun yang menjadi biang masalahnya.
Ke depan, harus ada kekuatan pemerintah untuk menegaskan mengenai tanggungjawab mutlak dari jamaah atau kepala rombongan yang akan melakukan tanazul dan mencari waktu afdhal, sehingga pemerintah tidak terus dihadapkan pada masalah kurangnya tanggungjawab. Memang harus diakui bahwa masih ada sebagian kecil organisasi-organisasi Islam yang memiliki KBIH dan membolehkan untuk melakukan tanazul dan mencari waktu afdhal tersebut.
Sebagaimana biasanya, maka jika ada tamu lalu diajak makan. Jadi saya dan seluruh tim makan malam kira-kira jam 12.00 malam WIB atau kira-kira jam 09.00 malam waktu Arab Saudi. Di sela-sela makan malam dan sesudahnya, kita masih mendiskusikan banyak hal, misalnya tentang pengadaan barang dan jasa serta pengalaman untuk menjual asset KUHI. Pengalaman yang tentu perlu untuk didiskusikan dari sisi legal formalnya.
Barang-barang inventaris ini memang perlu ditata administrasinya. Dahulu barang-barang ini dibeli dengan menggunakan uang haji sebagaimana asset-aset haji lainnya. Di Indonesia juga terdapat beberapa asset haji yang sekarang sedang diselesaikan pengurusan administrasinya. Ada rumah, kantor, mobil dan sebagainya yang memang perlu ditata administrasinya. Bahkan juga tidak jarang terjadi sengketa dan masuk di pengadilan.
Untuk kepentingan ini, maka saya sudah menerbitkan SK tentang Pengurusan dan Penyelesaian Aset Milik Haji, yang jika sudah diselesaikan tentu akan dimasukkan ke dalam asset Kemenag. Memang harus ada upaya untuk menyelesaikan semua asset haji agar ke depan, persoalan asset tidak lagi menjadi kendala untuk memperoleh penilaian BPK dalam laporan keuangan Kemenag. Perlahan tetapi pasti bahwa urusan asset ini sudah dilakukan dan itulah sebabnya Kemenag telah memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama empat tahun berturut.
Pembicaraan pun harus dihentikan sebab jam sudah menunjukkan pukul 01.30 WIB atau jam 9.30 Malam Waktu Arab Saudi. Karena perbedaan jam ini maka tidur pun sedikit terganggu. Ya Allah berikan kekuatan fisik dan spiritual untuk melaksanakan tugas ini.
Wallahu a’lam bi asshawab.