MESYUARAT PEGAWAI-PEGAWAI KANAN (SOM) MABIMS KE 40 (5)
MESYUARAT PEGAWAI-PEGAWAI KANAN (SOM) MABIMS KE 40 (5)
Anggota delegasi Indonesia di dalam SOM MABIMS adalah Prof. Dr. Nur Syam, MSI Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Ahmad Gunaryo, M.Soc.Sc, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Dr. Muchtar Ali, M.Hum, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Dr. Muharram Marzuki, Kapuslitbang Kehidupan Keagamaan, Sigit Setiono Eko, SS, Kasubag Tata Usaha Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Tovan Akbar Cahyo Nugroho, Analisis Kerjasama Luar Negeri, dan Endang Perwita Sari, Pengelola Administrasi KLN.
Kita tentu bersyukur bisa terlibat di dalam Mesyuarat Pegawai-Pegawai Kanan (SOM) MABIMS ke 40 ini. Tahun kemarin kita terlibat di dalam SOM ke 39 di Denpasar Bali pada akhir Desember 2014. Pada tahun kemarin, di antara kesimpulan pentingnya adalah mengenai “Pentingnya Gerakan Anti Terorisme di Negara Anggota MABIMS”. Tahun kemarin, SOM dan informal Meeting MABIMS dilaksanakan secara bersamaan. Tahun depan akan dilaksanakan SOM dan Informal Meeting MABIMS secara bersama-sama di Kualalumpur, sebagaimana kesepakatan yang sudah diambil pada tahun lalu.
Agenda yang sangat penting selain yang sudah saya kemukakan dalam tulisan saya terdahulu adalah mengenai laporan pelaksanaan kegiatan Bidang Strategik pada masing-masing negara anggota MABIMS sesuai dengan bidang program yang menjadi tanggungjawabnya. Yang dilaporkan tersebut adalah: 1) Pembangunan Kehidupan Beragama yang Progresif Melalui Penguatan Syiar Islam dan Dakwah yang oleh Negara Brunei Darussalam. 2) Pembangunan Potensi Belia Sebagai Generasi Penerus oleh Negara Republik Singapura. 3) Pembasmian Kemiskinan Melalui Pengupayaan Golongan Fakir Miskin oleh Malaysia. 4) Peningkatan Sumber Daya Manusia Melalui Sistem Pendidikan Islam Bersepadu dan Relevan oleh Negara Indonesia. 5) Peningkatan Harmonisasi Sosial Masyarakat Melalui Pemahaman Silang Budaya dan Agama oleh Negara Indonesia. 6) Pembangunan Umat Islam di Luar MABIMS Melalui Program Sosial dan Kemanusiaa oleh Negara Malaysia. 7) Penonjolan Kefahaman dan Amalan Islam di Rantau MABIMS dan Peranan MABIMS ke Dunia Luar oleh Negara Malaysia.
Selain ini juga terdapat bidang Khas, yaitu: 1) Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam MABIMS oleh Indonesia. 2) Pembangunan Halal MABIMS oleh Malaysia. 3) Pelaksanaan E-Hajj dalam Pengurusan Haji oleh Tabung Haji Malaysia. Kemudian juga dilaporkan hasil perumusan Pelan Strategik MABIMS untuk 2016-2020 sebagaimana pertemuan di Malaysia beberapa waktu yang lalu.
Dari laporan mengenai Bidang Strategik dan Bidang Khas, ada beberapa catatan yang perlu dikemukakan. Dalam pandangan saya, bahwa ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh anggota MABIMS namun belum menyertakan negara anggota MABIMS lain di dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, ke depan saya kira harus ada penekanan bahwa sebagai program bersama negara anggota MABIMS, maka kepersertaan negara anggota MABIMS sangat penting untuk dilakukan.
Program yang dilakukan belumlah menghasilkan out come yang nyata bagi penguatan atau pemerkasaan masyarakat negara anggota MABIMS. Disebabkan oleh program yang dilakukan secara lebih parsial, masing-masing negara—maka rasanya outcome yang dihasilkan tentu saja terbatas pada negara pelaksana dan belum menjadi bagian manfaat dari negara anggota MABIMS lainnya.
Yang juga perlu dikritisi adalah mengenai penganggaran bagi kepentingan pembangunan MABIMS adalah tentang ketidaksamaan dalam pendanaan MABIMS. Dalam contoh program yang sangat baik, namun keterlibatan negara-negara anggota MABIMS belumlah maksimal. Di dalam pemberdayaan masyarakat Islam minoritas, maka program pemberian hibah kepada lembaga pendidikan di negara dimaksud adalah program yang sangat baik, akan tetapi Indonesia tidak bisa melakukannya karena hibah tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama. Hibah hanya bisa diberikan oleh Kementerian Keuangan. Jadi, akhirnya Indonesia memilih memberikan beasiswa kepada students dari Cambodia.
Yang juga tidak kalah penting adalah laporan mengenai E-Hajj. Sebagaimana Indonesia, Malaysia juga mengalami kesulitan di dalam memperoleh visa dari Kedubes Arab Saudi di Malaysia. Kesulitan ini dipicu oleh ketidaksesuaian antara data yang terdapat di dalam sistem teknologi Informasi di Tabung Haji Malaysia dengan system E-Hajj. Misalnya jika tidak ada tanggal lahir di Sistem IT Tabung Haji, maka E-Hajj akan mereject terhadap permohonan visa dimaksud. Maka, penyelesaiannya adalah dengan sistem manual. Demikian pula pengalaman yang dirasakan oleh Singapura dan Brunei Darussalam. Meskipun jamaah haji dari Singapura hanya 620-an dan Jamaah Haji Brunei Darussalam hanya 400 orang, akan tetapi ternyata penggunaan E-Hajj juga mengalami kendala.
Oleh karena itu, salah satu rekomendasi dari SOM MABIMS ke 40 adalah agar para Menteri Negara anggota MABIMS, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersamaan mengajukan permohonan agar E-Hajj dilakukan secara lebih sederhana dengan melakukan matching data antara sistem yang dimiliki oleh negara anggota MABIMS dengan system E-Hajj ini.
Saya merasakan bahwa pertemuan ini terasa sangat produktif. Ada banyak rumusan rekomendasi yang penting untuk dilakukan bersama-sama terutama di dalam kerangka membangun umat Islam di negara anggota MABIMS dan bahkan juga masyarakat Islam di negara lain.
Dengan demikian, pertemuan informal para Sekretaris Jenderal atau Setiausaha Tetap negara-negara anggota MABIMS sangat produktif untuk membangun kebersamaan untuk Islam dan masyarakat Islam yang jaya.
Wallahu a’lam bi al shawab.