• September 2024
    M T W T F S S
    « Aug    
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MESYUARAT PEGAWAI-PEGAWAI KANAN (SOM) MABIMS KE 40 (4)

MESYUARAT PEGAWAI-PEGAWAI KANAN (SOM) MABIMS KE 40 (4)

Tema kedua yang dibahas oleh SOM MABIMS adalah mengenai “Penguatkuasaan Undang-Undang Dalam Pengawalan Ajaran Sesat di Negara Anggota MABIMS”. Tema ini dibahas pada hari kedua SOM ke 40 di The Empire Hotel Brunei Darussalam.

Delegasi Indonesia diwakili oleh Dr. Muharram Marzuki, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan  Kehidupan Keagamaan pada Balitbangdiklat Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu juga pemaparan dari delegasi Negara Anggota MABIMS: Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura.

Di dalam pemaparannya, Dr. Muharram Marzuki menjelaskan tentang berbagai penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan  Umat Beragama di Indonesia. Di antara yang mendasar adalah mengenai pemetaan profile aliran-aliran agama di Indonesia, dan penyusunan buku mengenai pedoman kerukunan umat beragama di Indonesia.

Indonesia sudah memiliki pedoman regulasi tentang penanganan penghinaan atau penistaan ajaran agama, seperti Undang Undang PNPS, No 1 Tahun 1965. Dan juga SKB tentang Pendirian Rumah Ibadah, sebagai regulasi untuk mendirikan rumah ibadah bagi penganut agama-agama di Indonesia. Sedangkan  tentang kriteria aliran sesat, pemerintah menggunakan pedoman  sesuai dengan 10 kriteria yang sudah dirumuskan oleh MUI. Di antara yang mendasar adalah ketika aliran tersebut berbeda dengan keyakinan atau paham keagamaan dan ritual yang menjadi arus utama agama Islam di Indonesia. Misalnya adalah ajaran tentang salat dalam dua bahasa, yaitu bahasa Arab dan Bahasa Indonesia yang diajarkan oleh Yusman Roy, lalu penghinaan terhadap kitab Suci Al Qur’an di Malang. Termasuk juga ajaran kesamaan agama-agama yang diajarkan oleh Lia Eden dan sebagainya.

Bagi Indonesia, kerukunan umat beragama merupakan kata kunci keberhasilan pembangunan. Tanpa kerukunan umat beragama, maka tidak akan dihasilkan produk pembangunan yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah sangat menaruh perhatian terhadap kerukunan umat beragama ini. Kerukunan umat beragama memang sesuatu yang dinamis,  sehingga terkadang bisa terjadi benturan antar umat beragama yang tidak  terdeteksi secara lebih dini oleh pemerintah.

Indonesia berkepentingan untuk memperoleh penjelasan tentang bagaimana negara-negara anggota MABIMS di dalam menangani issu aliran sesat di negara masing-masing. Di Indonesia masih ada problem yang utama yaitu untuk menangani aliran Syiah, Ahmadiyah dan agama-agama lokal yang sering melakukan pencederaan terhadap ajaran agama-agama.

Pemerintah Malaysia juga sangat concern di dalam menangani aliran sesat ini. Pemerintah Malaysia sangat tegas di dalam menangani aliran-aliran yang membayakan negara dan pemerintah.  Misalnya aliran atau kelompok Al Arqam. Pemerintah melakukan ketegasan di dalam melarang terhadap aliran ini karena ajarannya dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Malaysia. Sedangkan terhadap aliran Syiah pemerintah sangat hati-hati, misalnya dinyatakan bahwa ajaran Syiah tidak diperkenankan untuk disebarkan di Malaysia. Jika ada di antara mereka yang menyebarkannya,  maka dianggap melakukan tindakan criminal dan bisa dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah Malaysia tentu sangat berhati-hati di dalam menangani issu Syiah, sebab kenyataannya Pemerintah Malaysia memiliki kerjasama perdagangan, pendidikan dan lainnya.

Pemerintah Singapura, sebagai negara secular tentu berbeda di dalam mengurusi persoalan aliran sesat ini. Pemerintah Singapura menyerahkan urusan agama kepada Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) yang di dalamnya terdapat lembaga fatwa yang tugasnya adalah memberikan fatwa keagamaan terkait dengan urusan-urusan agama, termasuk penangaan aliran sesat ini. Sebagai negara sekular, maka Pemerintah Singapura sama sekali tidak terlibat di dalam urusan agama-agama.

Semua urusan yang terkait dengan agama-agama diserahkan kepada Majelis Agama-Agama yang ada di Republic Singapura. MUIS memiliki kewenangan yang sangat kuat di dalam menentukan kriteria aliran sesat dan aliran yang tidak sesat. Ukuran kesesatan adalah kala ajaran itu bertentangan dengan Islam ahlu Sunnah wal jamaah.

Yang lebih keras lagi di dalam menangai aliran sesat adalah Negara Brunei Darussalam. Kerajaan Brunei Darussalam sangat ketat di dalam menerapkan ajaran Islam ala Ahli Sunnah wal Jamaah. Semua aliran yang tidak sesuai dengan akidah dan ibadah sebagaimana yang diajarkan oleh Islam ala ahli Sunnah wal jamaah dianggapnya sebagai kesesatan. Oleh karena itu negara sangat membentengi terhadap implementasi ajaran Islam Sunnah wal Jamaah ini. Selama lima tahun, mereka telah memberi fatwa sesat terhadap 19 aliran agama yang menyimpang dari akidah dan ibadah Islam yang benar.

Sebagai negara dengan corak Kerajaan, maka negara memberikan perlindungan yang sangat ketat terhadap pengamalan ajaran agama ini, sehingga negara juga sangat powerfull di dalam mengawal terhadap keberadaan aliran sesat. Melalui undang-undang yang dimilikinya, maka siapapun yang mengajarkan ajaran agama yang sesat akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari perbincangan mengenai bagaimana peran negarra di dalam menangani aliran sesat, kiranya ada dua kata kunci yang sangat penting, yaitu: pertama,  aliran sesat harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku agar ketentraman dan kenyamanan beragama akan dapat terjaga dan terjamin secara memadai.

Kedua, Negara MABIMS harus tetap berada di dalam kerangka memelihara dan mengembangkan Islam ala ahli Sunnah wal Jamaah yang mengajarkan Islam yang rahmatan lil alamin. Islam yang berkah, yang wasatiyah, yang tawasuth, yang tawazun dan juga yang tasamuh.

Islam dan umat Islam yang mengembangkan ajaran  yang memberi keselamatan dan memberkahi kepada semua umat manusia.  Dengan demikian citra Islam yang damai akan terwujud.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

Categories: Opini