MEMAHAMI TANTANGAN KEMENTERIAN AGAMA (5)
MEMAHAMI TANTANGAN KEMENTERIAN AGAMA (5)
Saya masih akan melanjutkan pembahasan tentang tantangan Kementerian Agama di tengah perubahan yang akan terus terjadi. Kelima, tantangan perubahan akuntansi berbasis akrual. Tantangan perubahan ini tentu harus disikapi dengan respon yang tinggi, mengingat bahwa perubahan ke akuntansi akrual merupakan keharusan bagi semua instansi pemerintah.
Kementerian Agama termasuk lima instansi pemerintah yang melakukan deklarasi penerapan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) pada tahun 2014 dan kemudian ditindak lanjuti dengan implementasinya di tahun 2015. Saya tentu masih ingat ketika terlibat dengan lima instansi pemerintah yang menandatangani penerapan SAIBA pada awal tahun 2015. Sampai sekarang saya masih ingat bagaimana semua undangan harus meneriakkan slogan: “Go Akrual, Go WTP”.
Mengapa implementasi SAIBA kita anggap sebagai tantangan di tengah perubahan demi perubahan termasuk perubahan sistem akuntansi itu. Salah satu alasan yang sangat mendasar adalah kebanyakan pendidikan ASN Kementerian Agama adalah lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam atau sejenisnya. Jarang para bendahara di unit-unit atau satker-satker Kementerian Agama adalah lulusan pendidikan akuntan atau sekurang-kurang lulusan program studi ekonomi sehingga pekerjaan yang dilakukannya banyak yang berdasar pada pengalaman saja.
Pengalamanlah yang mengantarkan yang bersangkutan sebagai bendahara satkernya masing-masing. Tentu saja ada di antara mereka yang mengikuti pendidikan dan pelatihan bendahara, akan tetapi tentu saja dengan jumlah jam dan kesempatan yang terbatas. Dengan demikian, sesungguhnya mereka tidak memiliki basis ilmu yang memadai untuk menjadi bendahara, apalagi dengan basis akuntansi
akrual.
Namun demikian ada pepatah yang menyatakan bahwa pengalaman adalah guru yang terbaik. Dengan pepatah ini, maka masih sangat besar peluang untuk memperoleh bendahara yang baik berdasarkan atas pengalamannya dalam mengelola anggaran, khususnya sebagai bendahara satkernya masing-masing. Melalui pengalaman itulah selama ini pengelolaan keuangan dan laporan keuangan ditangani dan dilaksanakan. Meskipun hanya bertumpu pada pengalaman membukukan dan melaporkan tata laksana anggaran, akan tetapi ternyata terbukti bahwa laporan keuangan Kementerian Agama memperoleh opini yang menggembirakan. Bahkan Menteri Agama memperoleh penghargaan karena selama tiga tahun berturut-turut memperoleh opini WTP.
Tantangan penerapan sistem akrual inilah yang harus dihadapi kehadirannya. Kita tidak boleh mundur meskipun hanya selangkah. Tidak boleh seperti Senam Poco-poco. Maju selangkah mundur selangkah. Kita harus maju terus dengan segenap kemampuan yang kita miliki. Dan kita menjadi gembira bahwa Laporan Keuangan Semester pertama 2015 bisa kita lakukan dengan sangat memadai. Berdasarkan laporan Kepala Biro Keuangan dan BMN, bahwa laporan keuangan kita dengan sistem akrual sudah diserahkan tepat pada waktunya.
Melalui kerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan, bahwa seluruh Kepala Kantor Keuangan di daerah sudah memahami akan adanya kesulitan di dalam implementasi sistem akuntansi akrual. Makanya, juga diedarkan surat Dirjen perbendaharaan agar terus membantu kementerian/lembaga yang sedang mengalami kesulitan implementasi SAIBA. Makanya, koordinasi dan konsultasi mengenai sistem akuntansi berbasis akrual harus terus dilakukan. Tidak hanya ketika menghadapi kesulitan implementasinya, akan tetapi juga membangun kerja sama yang baik tentang laporan keuangan yang relevan dengan regulasinya.
Tahun ini sudah diancangkan bahwa serapan anggaran hingga akhir tahun adalah sebesar 93 persen. Itu artinya patokan yang sangat tinggi di tengah kesulitan pencairan dana eks bansos dimaksud. Serapan anggaran Kementerian Agama sampai akhir bulan Agustus adalah 40,9 persen dari sejumlah anggaran sebanyak 61,3 trilyun. Serapan ini tentu tergolong sudah di atas rata-rata nasional yang baru mencapai 34 persen. Dalam rentang waktu yang tersisa, aparat Kementerian Agama harus bekerja keras agar target pencapaian dalam Renstra Kementerian Agama dapat dicapai.
Di dalam setiap kesempatan selalu saya sampaikan bahwa jika terdapat kesulitan dalam implementasi SAIBA agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPN setempat, sehingga akan didapatkan solusi yang tepat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Dirjen Perbendaharaan sudah menginstruksikan agar mereka selalu siap untuk membantu jika terjadi permasalahan di daerah.
Kita semua yakin bahwa melalui kerja sama yang baik di antara para pemangku kepentingan, maka berbagai kerumitan akan bisa diselesaikan. Jika hidup itu adalah rangkaian masalah, maka Allah sudah memberikan kepada kita kemampuan untuk saling berbagi untuk menyelesaikannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.