• November 2024
    M T W T F S S
    « Oct    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MEMAHAMI TANTANGAN KEMENTERIAN AGAMA (4)

MEMAHAMI TANTANGAN KEMENTERIAN AGAMA (4)

Saya masih akan melanjutkan pembahasan mengenai tantangan Kementerian Agama. Keempat, tantangan penyelenggaraan haji yang makin baik. Rasanya di Kementerian Agama ini,  haji merupakan tema  yang paling menarik minat untuk dibicarakan. Pernah saya menyatakan bahwa apapun kegiatan Kementerian Agama, maka hajilah beritanya.

Pelayanan haji memang selalu menuai persoalan. Kita sungguh tidak menduga, bahwa problem pelayanan haji yang paling mutakhir (2015) adalah mengenai visa yang selama ini nyaris tidak terdengar. Problem pastilah ada, sebab urusan visa itu tidak hanya urusan dalam negeri,  akan tetapi melibatkan pemerintah negara lain, Arab Saudi. Jadi  pastilah ada satu dua persoalan visa yang kurang memuaskan penyelesaiannya. Pasti ada yang tercecer dari sejumlah 211.000 orang calon jamaah haji, jika tidak terkena potongan quota, atau 268.800 orang jika terkena pemotongan kuota calon jamaah haji. Dengan logika apapun rasanya tidak mungkin semuanya mulus tanpa hambatan.

Hanya saja memang tahun ini, 2015, terasa sangat fantastis karena jumlah yang belum selesai sampai masa pemberangkatan kloter pertama masih cukup besar. Kira-kira 4  persen. Tidak seperti tahun lalu yang relative lancar, maka tahun ini memang menyisakan persoalan yang lumayan mendasar. Apalagi yang bermasalah adalah visa sebagai persyaratan untuk keberangkatan calon jamaah haji.

Tetapi rasanya, terasa sangat berlebihan komentar-komentar yang disampaikan oleh para pengamat dan pemerhati masalah haji ini. Bahkan ada yang berkomentar haji tahun ini mengalami kegagalan. Saya tidak tahu apa ada penyebab tertentu sehingga komentar tersebut seakan-akan menggambarkan betapa bobroknya penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama.

Saya ingin memberikan penjelasan sebagai orang yang ikut serta terlibat di dalam penyusunan kebijakan mengenai haji. Ada banyak variabel yang terkait dengan penyelenggaraan haji, misalnya transportasi haji dari Indonesia ke tanah suci, pelayanan PPIH, Pelayanan Petugas kloter, pelayanan kesehatan jamaah haji, transportasi Armina, Katering, Pemondokan, pelayanan panitia ibadah haji dalam negeri, pelayanan panitia ibadah haji luar negeri,  dan sejumlah variabel lain. Jika kita cermati maka persoalan visa adalah sebagian masalah saja dalam pelayanan jamaah haji dalam negeri. Oleh karena itu  justifikasi keterlambatan visa sebagai kegagalan penyelenggaraan haji adalah sesuatu yang berlebihan.

Tentu bukanlah keinginan saya untuk membela terhadap persoalan yang dianggap ruwet tadi, akan tetapi marilah kita berpikir proporsional tentang penyelenggaraan haji ini sehingga akan menghasilkan justifikasi yang memadai dan tepat. Harus diakui bahwa memang ada keterlambatan penyelesaian visa haji, akan tetapi janganlah hal itu lantas dinilai sebagai kegagalan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji.

Memang harus diakui bahwa sudah sangat santer adanya gagasan untuk menceraikan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama dan kemudian dibentuk suatu badan khusus yang akan menyelenggarakan ibadah haji. Gagasan ini pernah mencuat beberapa tahun yang lalu, dan sekarang sedang memperoleh momentumnya.

Penyelenggaraan haji oleh Kementerian   Agama sebenarnya berdasarkan atas Undang-Undang No 13 Tahun 2008, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan haji dilakukan oleh negara dan dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Dalam konteks ini maka keberadaan penyelenggaraan ibadah haji tentu sesuai dengan regulasi yang mengamanahkannya.

Di tengah keinginan untuk memisahkan penyelenggaraan haji dimaksud, maka upaya yang dilakukan tentunya adalah dengan merevisi terhadap UU No 13 Tahun 2008 dengan menganulir beberapa pasal dan ayat yang dianggap tidak relevan dan menambahkannya dengan pasal dan ayat yang diperlukan.

Kita tentu belum bisa memprediksi terhadap babak final dari semua persoalan yang menghimpit penyelenggaraan haji dan dengan berbagai kepentingan yang terdapat di dalamnya. Akan tetapi kita tentu bisa mencandra bahwa ke depan akan terdapat perdebatan yang cukup “menegangkan” antara yang Pro Pemerintah (baca: Kementerian Agama) sebagai Penyelenggara haji dan yang Pro pada Badan Khusus Penyelenggara Haji.

Membikin Badan apapun namanya tentulah mudah, apalagi jika sudah ada Undang-Undang yang mengamanahkan. Akan tetapi menyiapkan SDM yang andal sampai ke desa-desa tentu bukan perkara gampang. Merumuskan konsep di atas kertas juga tidaklah sulit, akan tetapi merumuskan kebijakan yang terkait dengan penyelenggaraan haji yang tidak hanya urusan dalam negeri, akan tetapi juga luar negeri tentu bukan hal sederhana.  Di dalam hal ini membutuhkan negosiasi yang panjang dan berbelit-belit.

Saya rasa sudah banyak contoh tentang penyelenggaraan umrah yang bermasalah, sudah banyak juga kegagalan penyelenggaraan haji karena penyelenggaraannya adalah pihak swasta. Bagi saya, yang penting adalah siapapun penyelenggaranya yang penting bukan didesain oleh orang yang hanya mementingkan bisnis dan untung saja, akan tetapi karena pengabdiannya pada Allah semata.

Wallahu a’lam bi alshawab.

Categories: Opini