• November 2024
    M T W T F S S
    « Oct    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MEMAHAMI TANTANGAN KEMENTERIAN AGAMA (3)

MEMAHAMI TANTANGAN KEMENTERIAN AGAMA (3)

Sebagaimana yang saya jelaskan kemarin, maka sekarang saya juga akan memberikan penjelasan mengenai tantangan Kementerian Agama yang saya kira cukup mendasar, terutama dalam kerangka reformasi birokrasi, yaitu transparansi dan akuntabilitas. Ketiga, tantangan menciptakan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Di antara yang sangat mendasar di dalam dunia Birokrasi dan bahkan sempat menggoyahkan kepercayaan masyarakat adalah mengenai rendahnya integritas. Bahkan nyaris merontokkan fondasi pelayanan masyarakat di masa lalu. Di era Orde Baru, birokrasi digambarkan sebagai wilayah pelayanan masyarakat yang sangat korup. Saking jeleknya image tersebut, maka tidak ada lagi rasanya orang yang percaya terhadap para Aparat Sipil Negara (ASN). Sungguh merupakan kenyataan yang ironis.

Semenjak digulirkan reformasi birokrasi, maka pemerintah sudah berusaha secara maksimal untuk membenahi pelayanan masyarakat oleh lembaga pemerintah ini. Namun demikian, kenyataannya bahwa lembaga-lembaga pemerintah ini belum memadai di dalam mencegah praktik terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Masih sangat banyak tindakan koruptif yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Bahkan ada sebuah proposisi yang menyatakan bahwa birokrasi kita sebenarnya makin efektif dan efisien, akan tetapi tindakan koruptif juga makin menggejala. Seharusnya secara konseptual bahwa semakin efektif dan efisien birokrasi, maka seharusnya tindakan koruptif makin kecil. Jadi kelihatannya ada yang sangat paradoks.

Di era reformasi birokrasi ini, justru makin banyak pejabat yang berurusan dengan aparat hukum, apakah tindakan tersebut disengaja atau karena ketidaktahuan. Modus dan caranya juga makin variatif sesuai dengan kepentingannya. Dan bahkan yang menyedihkan adalah satu lembaga pemerintah sesungguhnya mulai membaik,  akan tetapi terkadang harus berurusan dengan lembaga pemerintah lain yang masih tetap berpola lama. Jadi, perubahan mindset anti KKN belumlah menjadi milik semua aparat negara.

Kementerian Agama sebanarnya termasuk instansi pemerintah yang mula-mula menandatangai ZI dalam rangka menciptakan WBK dan WBBM. Makanya, secara organisasional maupun individual, ASN Kementerian Agama tentu terkait dengan upaya untuk membersihkan instansinya sendiri dalam kerangka membangun good governance dan clean government. Semua ini dilakukan dalam kerangka untuk kembali menciptakan rasa percaya dan trust masyarakat terhadap Kementerian Agama.

Untuk kepentingan ini, maka Kementerian Agama sudah merumuskan berbagai regulasi terkait dengan mencegah terjadinya KKN. Misalnya, PMA tentang Pencegahan Gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Aparat Sipil Negara, PMA tentang Whistle  Blowing  System, PMA tentang Benturan Kepentingan dan sebagainya. Selain itu juga telah melakukan sosialisasi atas semua regulasi dimaksud. Dan yang tidak kalah penting adalah upaya untuk membuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan juga Training of Trainers (TOT) Tunas Integritas.

Semua upaya ini dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama di dalam pelayanannya yang berupaya untuk memuaskan pelanggannya.

Kita juga bersyukur bahwa Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin, yang juga tidak henti-hentinya mengumandangkan keinginannya untuk memperbaiki Kementerian Agama. Sebagai menteri yang rajin sambang ke berbagai media baik cetak maupun elektronik, beliau selalu mengedepankan keinginannya untuk menjdikan kementerian Agama sebagai institusi pemerintah yang mengedepankan integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan.

Lima nilai inilah yang sangat diyakininya untuk mendongkrak kembali semangat pelayanan aparatnya, agar ke depan Kementerian Agama akan menjadi leading dalam pelayanan berbasis kepuasan customernya. Kita semua tentu mendukung terhadap upaya-upaya seperti ini.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini