VISA HAJI DAN TANTANGANNYA KE DEPAN (2)
VISA HAJI DAN TANTANGANNYA KE DEPAN (2)
Sebagai bukti bahwa seluruh jajaran Kementerian Agama dan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia sungguh-sungguh sangat serius menangani persoalan keterlambatan Visa Haji Indonesia adalah dengan perkembangan penyelesaian visa haji yang bisa dihasilkannya dalam tiga hari terakhir.
Pada tanggal 24 Agustus 2015, jumlah visa yang belum diselesaikan adalah sebanyak 6563 buah atau kira-kira 4 persen. Jadi, yang diselesaikan sebanyak 148.637 visa. Dalam waktu sehari berikutnya, ternyata visa yang belum bisa diselesaikan adalah sebanyak 4.149 visa. Artinya, dalam sehari bisa diselesaikan sebanyak 1414 visa. Akan tetapi yang lebih membanggakan karena laporan pada waktu jam 20,00 WIB ternyata visa yang tersisa hanya tinggal 1707 buah. Artinya bahwa dalam rentang waktu yang sangat pendek bisa diselesaikan proses penyelesaian visa sebanyak 2665 buah. Hal ini tentu luar biasa.
Hanya saja pada hari-hari berikutnya terjadi pelambatan di dalam penyelesaian visa ini. Yaitu hanya dapat diselesaikan sebanyak 871 visa. Artinya masih kurang sebanyak 1109 visa. Kemudian malam harinya bisa lagi diselesaikan sebanyak 366 visa, sehingga masih tersisa sebanyak 743 visa. Lalu keluar lagi visa sebanyak 571, sehingga total visa pada tanggal 27 Agustus 2015 adalah sebanyak 192 buah. Jika tidak ada aral yang melintang, maka dapat dipastikan bahwa visa akan bisa diselesaikan hari ini (28 Agustus 2015).
Sebagaimana tulisan saya kemarin, bahwa memang ada masalah yang terkait dengan pendataan dan matching data antara system E-Hajj dengan system Siskohat, sehingga dalam banyak hal kemudian terjadi penolakan entri data sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian visa. Namun demikian, tidak berarti bahwa upaya untuk melakukan perubahan cepat tidak dilakukan. Maka selain melakukan upaya entri data melalui system elektronik, maka seluruh Kantor wilayah Kementerian Agama juga mengirimkan tenaga entri data ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. Kanwil Jawa Timur, misalnya mengirim dua tenaga IT-nya untuk membantu entri data ke dalam system E-Hajj ini. Itulah sebabnya kemudian terjadi lonjakan penyelesaian visa sebagaimana data di atas.
Di tengah carut marut persoalan visa ini tentu kita tetap bisa bersyukur karena antisipasi untuk penyelesaian visa bisa dilakukan. Jadi keterlambatan visa bukan berarti menggagalkan seluruh proses haji yang sedang dilakukan. Tidak sebagaimana berita di media elektronik maupun cetak yang seakan-akan memvonis bahwa ada kegagalan pelaksanaan haji tahun ini, akan tetapi sesungguhnya bahwa upaya untuk menyelesaikan masalah visa ini bukanlah sesuatu yang luar biasa sulitnya sebagaimana eksegerasi di dalam media-media Indonesia. Ada persoalan keterlambatan visa memang harus diakui, akan tetapi hal itu tidak menggagalkan proses penyelenggaraan haji tahun ini.
Makanya dengan tegas saya nyatakan dalam acara dialog di iNews TV baik dalam acara dialog dengan Dr. Saleh Daulay siang hari maupun pada waktu acara dialog malam hari dengan Mustakim dan Choirul Umam Wiranu dari Komisi 8, saya nyatakan bahwa tidak ada istilah “gagal berangkat”, yang ada adalah istilah “terlambat berangkat”.
Hal ini saya lakukan untuk menegaskan bahwa sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, bahwa memang ada masalah yang terkait dengan penyelesaian visa, akan tetapi kita harus yakin bahwa tidak ada istilah gagal berangkat haji bagi Jemaah Calon Haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Penegasan Menteri Agama ini juga memberikan penjelasan seputar isu gagal haji tahun 2015 bagi mereka yang belum selesai viasanya.
Oleh karena itu kiranya memang harus dipahami dengan kearifan bahwa “keterlambatan penyelesaian visa bagi calon Jemaah haji Indonesia tahun ini merupakan bagian dari keharusan yang mesti terjadi karena bisa jadi factor kekurangsiapan kita di dalam mencandra pelaksanaan E-Hajj yang memang membutuhkan kecermatan dan ketelitian, sehingga akhirnya terdapat beberap kesalahan yang memberikan peluang keterlambatan penyelesaian visa haji dimaksud.
Tanpa bermaksud untuk membela diri, akan tetapi semua harus diyakini sebagai bagian dari ketentuan Tuhan, man proposes God disposes. Kita sudah merencanakan bahwa tahun 2015 akan menjadi tahun pengelolaan Jemaah haji terbaik, akan tetapi cita-cita dan upaya tersebut belumlah menuai keberhasilan secara maksimal. Pastilah hal ini akan menjadi pelajaran yang paling baik.
Wallahu a’lam bi al shawab.