• January 2025
    M T W T F S S
    « Dec    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

TRANSPARANSI BIAYA NIKAH (2)

TRANSPARANSI BIAYA NIKAH (2)

Hari Rabo, 23 Juli 2014 dilaksanakan acara penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Agama dengan Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan Bank Mandiri. Acara ini dilaksanakan di Operation Room Kementerian Agama RI Jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta.

Acara ini menjadi sangat penting di tengah keinginan untuk membangun transparansi pembiayaan pencatatan nikah yang selama ini menjadi masalah yang terkait dengan gratifikasi. Hadir pada acara ini adalah para pejabat eselon I, II dan III Kementerian Agama dan perwakilan Direksi Bank Mitra Kerjasama.

Setelah sambutan yang disampaikan oleh ke empat mitra kerjasama, maka saya didapuk untuk memberikan kata sambutan balasan atas penandatangan PKS yang tentu sangat penting tersebut. Saya sampaikan empat  hal mendasar tentang perlunya PKS antara Kemenag dengan Bank Mitra ini.

Pertama, penandatangan PKS ini memiliki maknna penting  dari keinginan bersama untuk membangun transparansi keuangan pencatatan nikah yang selama ini memantik masalah terkait dengan dugaan gratifikasi yang sangat ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Hampir dua tahun masalah biaya pencatatan nikah menjadi polemik di masyarakat luas, sebab akibat pemberitaan di media massa yang menyatakan bahwa terdapat gratifikasi di Kementerian Agama terkait dengan biaya pencatatan nikah.

Pemberitaan yang luar biasa ini menyebabkan adanya aneka ragam opini dan pencarian jalan keluar yang memadai. Sehingga lahirlah perubahan PP No 47 tahun 2004 yang diubah menjadi PP No. 48 Tahun 2014. Perubahan ini tentu sangat signifikan di dalam PNBP Kementerian Agama khususnya mencakup biaya pencatatan nikah. Dari sebesar Rp30.000,- menjadi Rp600.000,-. Itulah sebabnya penandatanganan PKS ini memiliki maksa strategis untuk menciptakan rasa aman bagi para penghulu, yang selama ini berada di dalam bayang-bayang ketidakmenentuan, sebagai akibat ketiadaan payung regulasi yang jelas.

Kedua, penandatanganan PKS ini juga menjadi jawaban terhadap keinginan untuk membangun kerjasama yang lebih luas antara mitra perbankan dengan kementerian Agama. Selama ini Kementerian Agama sudah memiliki kerjasama dengan Bank Mandiri untuk SBMPTAIN dan juga lainnya, kemudian dengan BRI juga sudah terdapat kerjasama tentang pembayaran gaji PNS, demikian pula dengan BNI dan BTN serta bank lain yang terkait dengan setoran dana haji dan sebagainya.

Melalui kerjasama ini maka program kerja yang dimitrakan menjadi semakin luas. Dengan KUA sejumlah 5382 buah yang tersebar di seluruh Indonesia, maka peran perbankan tentu sangat signifikan.

Ketiga, terkait dengan PKS, maka yang akan dikerjasamakan adalah tentang  penerimaan setoran biaya pencatatan nikah dan rujuk. Kemudian, penyetoran hasil setoran biaya pencatatan nikah ke kas Negara. Lalu, penerimaan kembali hasil pencairan dana PNBP. Melalui pola seperti ini, maka tidak ada lagi biaya siluman di dalam proses pernikahan. Semua ditentukan melalui regulasi dan dicatat serta dikeluarkan juga melalui peraturan yang jelas.

Itulah sebabnya, maka dibuatlah peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur secara lebih mendalam terkait dengan PNBP Pencatatan Nikah. Melalui system ini maka tidak ada lagi keraguan bagi penghulu untuk menyelenggarakan pencatatan nikah diluar kantor. Semua dilakukan by regulation.

Melalui perubahan PP akan didapatkan kepastian besaran biaya pencatatan nikah dan melalui PKS antara Kemenag dengan Bank Mitra, maka juga akan didapatkan transparansi anggaran PNBP tersebut.

Keempat, melalui kerjasama ini, juga ke depan harus dipikirkan bagaimana ada keuntungan timbal balik antara kemenag dan Bank Mitra. Oleh karena itu, maka ke depan harus didiskusikan secara mendalam tentang bagaimana memanfaatkan sebagian Corparate Social Responsibility (CSR) Bank Mitra untuk mengembangkan program kemenag. Misalnya, program pendidikan, program perhajian dan program bimbingan masyarakat. Ke depan harus ada upaya untuk membangun kebersamaan di dalam pengembangan masyarakat melalui program CSR Bank Mitra.

Jika hal ini bisa dirumuskan lebih mendasar, maka saya kira akan semakin banyak manfaat bank bagi pengembangan masyarakat termasuk yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Bukan hal yang mustahil.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini