• January 2025
    M T W T F S S
    « Dec    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

LPSE DALAM REFORMASI BIROKRASI

LPSE DALAM REFORMASI BIROKRASI

Hari Selasa, 22 Juli 2014, saya diminta oleh Kapinmas, Drs. Zubaidi, MEd., untuk membuka Rapat Koordinasi LPSE di kalangan Kementerian Agama. Hadir di dalam acara rakor ini adalah pejabat eselon 3 dan 4 Kementerian Agama pusat dan daerah.

Acara ini harus diapresiasi, sebab semula acara ini didesain dengan full budget dari Kementerian Agama pusat, akan tetapi karena tahun ini terdapat pemotongan beberapa program di berbagai unit kerja, maka salah satu yang terkena pemotongan anggaran adalah acara ini. Itulah sebabnya, acara ini akhirnya didesain dengan patungan, antara pusat dan daerah. Maksudnya, seluruh peserta membiayai dirinya sendiri, sementara pusat menanggung biaya nara sumber, akomodasi dan konsumsi. Saya merasa gembira sebab acara yang penting ini bisa dilaksanakan.

Ada lima hal yang saya sampaikan di dalam sambutan pengarahan saya. Pertama, bahwa LPSE dapat memberikan jaminan hukum bagi pelaksana pengadaan barang dan jasa. Dengan menggunakan Layanan Pengadaan Secara elektronik (LPSE), maka tidak ada keraguan tentang pengadaan barang dan jasa, sebab semuanya dilakukan dengan proses dan prosedur yang benar. Mulai dari pengumuman sampai penentuan pemenang dilakukan dengan sangat terbuka dan terjamin kualitasnya. Semuanya bisa diakses dan diawasi dengan baik oleh semua kalangan.

Selain itu, dengan system LPSE juga sangat kecil peluang untuk melakukan tindakan tidak terpuji antara penyedia barang sebagai pemenang lelang dengan kementerian dan lembaga. Melalui system ini, maka tidak ada lagi kesempatan bagi penyedia barang untuk melakukan tindakan yang menyimpang dalam proses penentuan pemenang lelang.

Kedua, LPSE dapat menjamin penentuan HPS atau HET akan relevan dengan dengan harga pasaran yang sesungguhnya. Melalui system ini, maka akan semakin banyak penyedia barang yang terlibat di dalam proses pelelangan. Dengan semakin banyak pengusaha penyedia barang yang terlibat di dalam pelelangan, maka pasti akan didapatkan harga yang kompetitif, sehingga akan menjamin ketepatan dalam menentukan pemenang lelang dalam harga yang wajar. Sesungguhnya bahwa di antara aspek krusial didalam pelelangan barang dan jasa adalah pada saat menentukan pemenang lelang. Banyaknya competitor akan menyebabkan usaha-usaha yang makin keras dari penyedia layanan barang dan jasa untuk melakukan tindakan yang tidak tepat. Oleh  karena itu LPSE menjamin bahwa setiap pengusaha akan bermain fairness dan terbuka.

Ketiga, LPSE akan menjamin keterbukaan dan transparansi sebagai aspek penting di dalam reformasi birokrasi. Keterbukaan dan transparansi adalah aspek yang di masa Orde Baru tidak ada di dalam birokrasi. Melalui system otoritarianisme, maka semua ditentukan oleh pimpinan birokrasi, sehingga apa yang terjadi dengan pengadaan barang dan jasa adalah kewenangan birokrasi. Melalui system ini, maka di dalam birokrasi terdapat banyak KKN. System otoriter menyebabkan tumbuh suburnya KKN tersebut.

Melalui Orde Reformasi, maka system tersebut kemudian diganti dengan aturan baru  atau regulasi baru. Peraturan-peraturan Presiden kemudian diterbitkan untuk menjamin agar praktek penyelenggaraan Negara dengan system KKN tersebut dapat direduksi dan bahkan dihilangkan. LPSE adalah salah satu di antara pilar penyelengaraan birokrasi dalam kaitannya dengan fungsi pengadaan barang dan jasa akan dapat dijamin keberadaan dan kebenarannya.

Keempat, LPSE menjamin relasi antara pengusaha dan aparat birokrasi menjadi lebih seimbang. Di masa lalu, relasi antara pengusaha dengan aparat pemerintah tersebut berjalan tidak seimbang. Hal ini disebabkan bahwa pengusaha yang dekat dengan aparat tersebut akan bisa menguasai dan menentukan terhadap barang dan jasa macam apa yang akan dijual. Jadi bukan pada aspek program apa dengan barang dan jasa apa, akan tetapi barang dan jasa apa yang cocok untuk dipasarkan lewat program yang dirancang oleh pemerintah. Dengan kata lain, pengusaha lebih powerfull termasuk di dalam perencanaan program. Di era sekarang maka pengusaha yang akan mengikuti program yang sudah direncanakan secara matang.

Kelima, LPSE akan memudahkan monitoring dan pengawasan. Melalui system elektronik, maka siapapun akan dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program. Masyarakat, LSM atau lembaga-lembaga yang memiliki konsern terhadap implementasi program pemerintah akan dengan mudah untuk mengakses informasi tentang apa yang sedang dan sudah dilakukan di dunia birokrasi, terutama dalam pelelangan barang dan jasa. Oleh karena itu LPSE juga menjamin bahwa keterlibatan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan akan lebih terbuka lebar.

Penggunaan  LPSE di Kementerian Agama di dalam pelelangan barang dan jasa yang sudah mencapai 100 persen tahun lalu, akan dapat menjadi tonggak bagi terlaksananya reformasi birokrasi yang sesungguhnya menjadi dambaan kita semua.

Jadi, LPSE adalah satu aspek dari reformasi yang ke depan akan dapat menjadi andalan untuk mengembangkan transparansi dan akuntabilitas anggaran di semua lembaga dan kementerian di Republik Indonesia ini.

Wallahu a’lam bi al shawab.

Categories: Opini