• January 2025
    M T W T F S S
    « Dec    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

MENGEMBANGKAN BIROKRASI KEMENAG RI

MENGEMBANGKAN BIROKRASI KEMENAG RI

Saya memperoleh kesempatan untuk memberikan pengarahan pada acara pembinaan pegawai di kantor Kementerian Agama RI di Denpasar Bali, 28 Juli 2014. Hadir di acara tersebut adalah Kakanwil Kemenag Bali, Rektor IHDN, Kabag TU, dan pejabat eselon tiga dan kepala madrasah di Provinsi Bali.

Saya sebutkan bahwa ada tantangan ke depan terkait dengan pengembangan birokrasi, yaitu: tantangan kualitas SDM birokrasi yang masih rendah. Harus diakui bahwa kualitas SDM birokrasi kita belum sebagaimana diharapkan ialah aparat birokrasi yang professional. Bahkan menurut Menteri PAN dan RB, Dr. Ir. Azwar Abubakar, MM., bahwa aparat birokrasi kita yang professional hanyalah 5% saja, sedangkan yang 95% belum merupakan aparat birokrasi yang professional.

Kita sedang memasuki arena reformasi birokrasi, makanya tantangan SDM atau aparat birokrasi yang seperti ini tentu sangat mengganggu. Bayangkan bahwa dari sejumlah 4,4 juta PNS kita ternyata hanya 5% saja yang memenuhi kualitas aparat Negara yang baik, sedang sisanya adalah aparat Negara yang memerlukan upgrading kualitasnya.

Itulah sebabnya, Menteri PAN dan RB akan melakukan kajian ulang atau semacam uji kompetensi PNS. Ada empat aspek yang akan diujikan, yaitu kemampuan dasar, kemampuan professional, aspek kepribadian dan integritas. Dengan uji kompetensi ini, maka akan diketahui mana PNS atau aparat pemerintah yang berkualitas dan mana yang tidak. Melalui uji kompetensi ini, maka secara riil akan diketahui seberapa kualitas PNS dan darimana ke depan akan dilakukan pembenahan.

Memang sesungguhnya diperlukan berbagai upgrading PNS dalam berbagai variasinya. Tidak cukup hanya dengan pelatihan prajabatan, lalu bekerja di dalam struktur kepegawaian. Dia tentu harus memahami secara benar apa yang menjadi tupoksinya dan bagaimana cara bekerja di dalam tupoksinya tersebut. Melalui pemetaan yang benar tentang kualitas profesinya, maka akan dapat diketahui apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh mereka untuk upgrade dirinya.

Terkadang orang hanya berpikir kaitan antara reformasi birokrasi dengan remunerasi. Artinya, yang dipikirkan hanyalah reformasi berkaitan dengan berapa banyak tunjangan yang diperoleh. Sebenarnya reformasi bukan hanya perubahan struktur akan tetapi juga perubahan mindsetnya, reformasi birokrasi bukan hanya perubahan wadahnya,  akan tetapi juga substansi birokrasinya. Reformasi birokrasi bukan hanya perubahan remunerasi,  akan tetapi juga perubahan kinerjanya.

Oleh karena itu, maka aparat Negara harus disadarkan bahwa perubahan dalam struktur, wadah dan remunerasi haruslah diikuti dengan perubahan substansi, mindset dan kinerjanya. Itulah sebabnya kelak akan dilakukan penilaian kinerja aparat pemerintah. Siapa yang kinerjanya sesuai dengan harapan,  maka akan diberikan remunerasi yang relevan, sedangkan yang tidak memenuhi harapan tentunya akan menerima apa yang dikerjakannya. Dengan demikian, maka system reward and punishment menjadi penting.

Seirama dengan upaya reformasi birokrasi, maka juga dikembangkan suatu system rekruitmen pejabat. Di masa lalu pengangkatan pejabat berdasarkan ukuran  atau kriteria yang kurang jelas. Memang dipastikan ada ukuran atau kriteria yang dimiliki oleh setiap instansi untuk menentukan pejabat selain kriteria umum yang sudah menjadi ketentuan. Misalnya merit system.

Melalui open rekruitmen sebagaimana yang dimaksud oleh UU ASN, maka akan dihasilkan performance pejabat yang terlepas dari unsur KKN. Yang dihasilkan adalah pejabat yang memiliki performance fungsional dan kompetensi yang tinggi. Saya melihat ada beberapa teknis untuk rekruitmen pejabat ini. Pertama, fully open recruitment, atau rekruitmen terbuka secara penuh, misalnya yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB. Di dalam hal ini, maka lowongan jabatan tersebut dibuka seluas-luasnya. Siapapun boleh mendaftar dan mengikuti rekruitmen ini asalkan tentunya memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan.

Kedua, semi open recruitment, yaitu proses rekruitmen pejabat yang dilakukan secara terbuka,  akan tetapi untuk kalangan sendiri. Contohnya yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang melakukan open recruitmen akan tetapi hanya diikuti oleh para aparat pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri. Demikian halnya yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Di kementerian ini, maka rekruitmen pejabat golongan dua dan tiga dilakukan melalui proses uji kompetensi di assessment center.

Jika reformasi birokrasi sudah dilakukan, maka proses open recruitment dan remunerasi jabatan tentu akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari system aparatur sipil Negara. Oleh karena itu, tahun 2015 kiranya menjadi tahun penting terkait dengan rekruitmen pejabat dan penilaian kinerja aparat sipil Negara. Dengan system yang baik tentu diharapkan akan diperoleh pejabat yang baik. Dengan pejabat yang baik maka akan didapatkan pelayanan yang lebih baik.

Wallahu a’lam bi al shawab.

 

 

Categories: Opini