• January 2025
    M T W T F S S
    « Dec    
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

Prof. Dr. Nur Syam, M.Si

(My Official Site)

PERENCANAAN TERPADU PENDIDIKAN (2)

PERENCANAAN TERPADU PENDIDIKAN (2)
Kemarin saya menulis tentang perencanaan terpadu berbasis pada kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya kata kuncinya berada di wilayah Pemerintah kabupaten/kota. Jika Pemerintah kabupaten/Kota bisa mengadaptasi dan mengakomodasi perencanaan di bawahnya untuk menjadi program maka akan dapat dipastikan bahwa kebutuhan masyarakat pada masing level dan variasinya akan bisa dipenuhi.
Hari ini saya ingin menulis tentang perencanaan terpadu pendidikan, yang kiranya memang menjadi kepentingan saya untuk menuliskannya. Tentu di kolom pendek ini tidak semua hal bisa dituliskan, hanya yang dianggap penting-penting saja.
Hari Kamis, 18/12/2013, saya terlibat di dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Bappenas terkait dengan menyusunan rencana strategis bidang pendidikan untuk tahun 2015-2019. Sebagaimana kita ketahui bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM 2010-2014) akan secara berakhir dan tentunya harus dirumuskan RPJM 2015-2019. Itulah sebabnya menurut Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan, Lukita D Tuwo, bahwa tahun 2014 adalah tahun sulit bagi perencanaan pembangunan, sebab ada beberapa agenda yang harus diselesaikan pada tahun itu. Di antaranya adalah evaluasi RPJM 2010-2014, analisis pencapaian target pembangunan 2010-2014 dan perumusan rencana strategis (Renstra) atau RPJM tahun 2015-2019.
Acara ini diselenggarakan dalam rangka untuk menyusun Renstra 2015-2019 yang sebagaimana temanya adalah menemukan background bagi perumusan RPJM tersebut. Acara dihadiri oleh Tim ACDP dan Bank Dunia serta para pejabat dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian agama dan juga dari Bappenas, dan dipimpin langsung oleh Deputi SDM, Nina Sarjunani.
Sebagaimana dipahami, bahwa Renstra 2010-2014 sesungguhnya memuat tiga aspek penting, yaitu: perluasan akses dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola dan manajemen. Tiga hal ini merupakan bagian yang sangat penting di dalam perencanaan pembangunan di Indonesia. Lalu, bagaimana RPJM 2015-2019, apakah masih akan menggunakan tiga aspek ini ataukah ada tambahan dan bahkan pengurangan terhadapnya.
Berdasarkan pemaparan yang dilakukan oleh Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Ainun Naim, maka sesungguhnya bisa digambarkan bahwa arah pembangunan bidang pendidikan untuk tahun 2015-2019 tentu saja meliputi: akses, mutu dan relevansi, pelestarian dan pengembangan kebudayaan dan tata kelola.
Sedangkan berdasarkan paparan Sekjen Kementerian Agama, Dr. Bahrul Hayat, bahwa ada enam isu yang ke depan akan tetap menjadi prioritas program kementerian agama terkait dengan pendidikan, yaitu: (1) perluasan akses dan pemerataan pendidikan dasar, (2) perluasan akses dan pemerataan pendidikan menengah, (3)perluasan dan pemerataan akses pendidikan tinggi, (4) peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, (5) penyelesaian sertifikasi dan hutang tunjangan Profesi Guru, (6) peningkatan kualitas tata kelola dan manajemen pendidikan Islam. Program tersebut terkait dengan pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam di Sekolah dan pendidikan tinggi Islam.
Tampaknya bahwa RPJM 2015-2019 masih akan tetap melanjutkan RPJM 2015-2019. Yaitu: peningkatan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta peningkatan tata kelola dan manajemen. Kelihatannya, RPJM ini tetap dipertahankan mengingat bahwa background pendidikan di Indonesia tentu masih terkait dengan kenyataan riil seperti itu. Di antara latar belakang yang mengedepan adalah tentang kesenjangan wilayah dalam pendidikan antara wilayah barat dan timur, di mana pendidikan di wilayah barat tentu saja lebih maju dibandingkan dengan pendidikan di wilayah timur sehingga tetap diperlukan percepatan pembangunan pendidikan di wilayah timur sambil tetapi memprioritaskan pembangunan pendidikan di wilayah barat. Kemudian isu lainnya adalah masih tetap pentingnya memberikan pemerataan akses bagi pendidikan di Indonesia, khususnya di tingkat pendidikan menengah. Pembangunan pendidikan khususnya untuk pendidikan menengah masih memerlukan pemihakan, sebab angka partisipasi kasar pendidikan menengah masih perlu ditingkatkan. Selain itu juga daya tampung yang masih rendah dan pemerataannya yang belum memadai.
Melihat kenyataan ini maka arah pembangunan pendidikan ke depan adalah bagaimana kita bisa memastikan bahwa akses dan pemerataan pendidikan tersebut dapat dilakukan secara memadai oleh Pemerintah. Tampaknya, baik kementerian agama maupun Kementeian pendidikan dan kebudayaan berada di dalam arus yang sama untuk memastikan keterbukaan akses dan pemerataan pendidikan ini dapat direalisasikan.
Kemudian, juga bisa dilihat tentang masih terbatasnya daya tampung pendidikan disebabkan oleh keterbatasan ruang belajar untuk pendidikan menengah. Lalu masalah distribusi guru yang belum merata. Jumlah guru mungkin sudah tercukupi akan tetapi karena distribusinya yang tidak merata, maka di sana sini masih kekurangan guru. Selain itu juga disparitas kualitas guru yang masih sangat kentara. Mindset guru sebagai pekerja profesional belumlah mencapai titik tertinggi. Guru profesional masih di dalam cita dan belum menjadi kenyataan. Kualitas out put pendidikan juga masih tertinggal dibanding dengan negara-negara lain. Dengan demikian, RPJM 2015-2019 juga harus dapat memastikan bahwa peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan akan dapat tercapai.
Lalu, peningkatan tata kelola. Harus diakui bahwa tata kelola pendidikan kita masih berpola tradisional. Masih banyak madrasah yang dikelola dengan apa adanya. Lembaga pendidikan dikelola dengan cara-cara konvensional, sehingga pengelolaan pendidikan seperti mengelola organisasi sosial. Akibatnya, banyak pemanfaatan SDM yang kurang relevan, banyaknya anggaran yang tidak transparan, banyak aktivitas yang tidak match dengan tujuan pendidikan dan sebagainya. Oleh karena itu harus dipastikan bahwa ke depan lembaga pendidikan harus dimanej secara lebih modern dengan ringkat transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Dengan demikian, ke depan kiranya masih dibutuhkan pengembangan program dan aksi yang relevan dengan realitas sosial dan pendidikan pada masyarakat Indonesia. Dan ini berarti bahwa RPJM 2015-2019 merupakan kelanjutan yang tidak terpisahkan dengan program dan aksi pendidikan di masa lalu.
Wallahualam abusshawab.

Categories: Opini