TEMU WARGA INDONESIA DI MALAYSIA
TEMU WARGA INDONESIA DI MALAYSIA
Pertemuan Bapak Menteri Agama Republik Indonesia, Dr. Suryadharma Ali yang dilakukan di kantor Konsulat Jendral RI di Johor merupakan pertemuan yang sangat bermakna. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat Indonesia, seperti dari Dewan Kebajikan Aceh, Dewan Kebajikan Minang, dan dewan kebajikan daerah lain, para profesional serta mahasiswa dan juga para tenaga kerja Indonesia (TKI). Pertemuan ini juga dihadiri oleh Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Taufiqur Rijal, beberapa staf KBRI dan juga para profesor dari UTM.
Menurut Taufiq Rijal, bahwa di Johor terdapat sebanyak 1000 lebih anak usia sekolah yang berada di Johor Bahru. Mereka banyak yang tidak bisa memasuki pendidikan di Malaysia Makanya ke depan akan dilakukan pendidikan berbasis Center of Learning Community (CLC) dengan kategori pendidikan sekolah dasar, menengah dan atas. Pada tahun 2014 mereka akan dibukakan pendidikan di KJRI di Johir Bahru. Mereka akan belajar dalam 3 hari dan akhirnya akan dapat mengikuti ujian paket A, B dan C sesuai dengan kategori pendidikannya.
Menurut Menteri Agama, Bapak Dr. Suryadharma Ali, bahwa setiap kunjungannya ke luar negeri selalu dilakukan pertemuan dengan warga Indonesia di tempat itu. Hal ini merupakan sesuatu yang biasa di tengah hubungan dengan negara-negara lain. Di dalam hal ini, maka menjaga hubungan antar negara merupakan sesuatu yang penting dilakukan. Tentu saja adalah hubungan yang setara, seimbang dan selaras dengan kepentingan negara tersebut.
Ternyata ada ada dua hal yang penting di dalam setiap kunjungan ke negara sahabat adalah tentang pendidikan dan perkawinan. Karena bertemu dengan masyarakat Indonesia di negara lain, dalam kapasitas sebagai menteri agama, maka tidak akan membicarakan tentang ketenagakerjaan, sebab nanti dikira mengambil alih tugas menteri lain. Kewenangan menteri agama adalah terkait dengan pelayanan agama dan keagamaan dan pendidikan agama dan keagamaan. Oleh karena itu pada forum ini Beliau juga hanya membicarakan tentang pendidikan dan keagamaan saja.
Di dalam kenyataannya bahwa ada dua Kementeian yang menyelenggarakan pendidikan di Indonesia, yaitu Kementeian pendidikan dan kebudayaan, dan ada pendidikan di dalam pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian agama. Di Indonesia yang mengelola pendidikan agama dan keagamaan adalah kementerian agama. Ada Raudlatul athfal, Madrasah, dan pendidikan tinggi Islam yang pengelolaannya berada di bawah kementerian agama.
Begitu banyaknya masalah yang dihadapi oleh dunia pendidikan di luar negeri, maka selayaknya ada suatu struktur baru yang secara khusus mengurus tentang pendidikan anak-anak di luar negeri. Kenyataannya, bahwa ada banyak anak Indonesia yang ternyata tidak bisa mengikuti pendidikan di luar negeri. Bahkan disinyalir ada sebanyak 1000 lebih anak usia sekolah dan tidak bisa sekolah di Johor Bahru. Tentu saja belum di tempat lain di Malaysia ini. Makanya di dalam hal ini, diperlukan suatu struktur batu yang mengurus tentang pendidikan di luar negeri. Bisa jadi struktur baru tersebut setingkat direktur yang tugasnya untuk mengurus tentang anak-anak Indonesia yang berada di luar negeri.
Problem ni muncul gentu saja tekait dengan peraturan petundang-undangan di Malaysia yang menyatakan bahwa bagi tenaga ketja luar negeri dilarang untuk membawa anak-anak. dan sebagai akibatnya, maka jika mereka dengan nekad membawa anak-anak, maka konsekuensinya mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan di sini. sedangkan di sisi lain, sekolah Indonesia di Malaysia juga tidak mampu menampung terhadap jumlah anakanak Indonesia yang berada di sini. Selain hal ini, masalah yang juga dihadapi adalah ketiadaan lembaga pendidikan yang mencukupi untuk sekolah bagi anak-anak Indonesia tersebut.
Kemudian tentang nikah, menteri agama sangat setuju tentang rencana Konsulat Jendral Johor Bahru untuk melakukan istbat nikah. Memang harus dilakukan istbat nikah ini, sebab ada banyak pasangan suami istri dari hasil pernikahan siri yang dilakukan di antara mereka. Pernikahan siri merupakan pernikahan yang dilakukan sesuai dengan tradisi agama Islam, hanya saja belum bisa dicatatkan karena terbentur beberapa hal, diantaranya adalah aturan perundang-undangan. Sesuai dengan aturan perundangan-undangan di Malaysia bahwa anak yang dilahirkan dari kasus pernikahan antar sesama TKI atau lainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjalani sekolah di lembaga pendidikan di Malaysia. Sementara itu, sekolah Indonesia tidak mampu untuk menampungnya. Akibatnya ada banyak anak Indonesia di Malaysia yang tidak bisa sekolah pada usia sekolah. Itulah sebabnya, di Malaysia diberlakukan sekolah terbuka atau learning Center yang menjadi tempat untuk belajar bagi anak Indonesia.
Di dalam forum ini, ada banyak audience yang bertanya kepada Menteri Agama, di antaranya adalah Hasbullah, guru Madrasah Tsanawiyah Model Sulawesi Selatan. Dia dikirim atas biaya pendidikan melalui beasiswa pendidikan dari Pemerintah Sulawesi Selatan. Dia membutuhkan beasiswa dari Kementeian agama. Selain itu di Indonesia juga diperlukan pengembangan kurikulum, sebab pengembangan kurikulum sangat penting terutama untuk peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Di dalam hal ni maka diperlukan SDM yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan kurikulum.
Kemudian Andi dosen STAIN Watampone, dia menanyakan tentang bantuan beasiswa untuk student dari Kementeian agama. Makanya dia menyatakan agar ada beasiswa juga bagi mahasiswa Kementeian agama di Malaysia. Sedangkan Nur Asyik dari UIN Makasar juga menanyakan tentang diperlukan adanya kerjasama antara kementerian Luar Negeri, Menteri Penertiban Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi dan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kementetian Agama agar target ke depan tentang keinginan untuk mengembangkan SDM yang kuat khususnya di bidang pendidikan akan dapat dicapai.
Menurut Menteri Agama, bahwa memang diperlukan adanya bantuan beasiswa untuk mahasiswa maupun siswa. Problemnya adalah harus dikaji tentang aspek hukumnya. Ada contoh yang terkait dengan bantuan di luar negeri. Pemerintah Indonesia membantu untuk pembangunan asrama bagi mahasiswa Indonesia di Mesir atau AL Azhar. Akan tetapi ternyata tidak mudah. Sudah pernah dibantu oleh menteri agama senilai 12 Milyar dan sudah dibangunkan gedung, akan tetapi untuk membayar kekurangannya ternyata mengalami kesulitan. Masih dibutuhkan tambahan 27 miliard tetapi untuk mencairkannya mengalami kesulitan sebab aturan-aturan ang membelenggu. Makanya, semua bantuan terkait dengan luar negeri harus dikaji secara mendasar mengenai aturannya.
Angga Indrayana, mahasiswa on line di Indonesia menyatakan bahwa. Sungguh senang adanya sekolah terbuka dan PAUD. Di Malaysia ada banyak anak yang tidak bisa sekolah, maka sesungguhnya sangat dibutuhkan Lembaga pendidikan untuk mereka. Selain itu juga tekait dengan perkawinan beda negara dan beda agama yang sedang sematak di Malaysia, bagaimana hal ini dimungkinkan dari aspek hukumnya.
Indra, dari Kebajikan Minang, menyatakan bahwa masalah yang ada di Malaysia adalah terkait dengan pekerja legal atau ilegal. Di antara mereka ada yang menikah dibawah tangan. Pernikahan banyak yang tidak legal dari aspek negara. Undang-undang Malaysia juga menyatakan tidak sah. Demikian juga Pemerintah Indonesia. Sehingga jika memiliki anak maka akan timbul masalah. Misalnya tentang status anaknya, status kewarganegaraannya dan juga status dirinya. Bahkan jumlah anak yang lahir dari status perkawinan yang tidak jelas sudah di atas 1000 anak. Makanya di sini juga dikenal ada tiga macam buku nikah yaitu Palsu Palsu, palsu Asli, dan asli asli. Bahkan ternyata juga ada banyak anak yang akhirnya diadopsi oleh orang Tionghoa atau lainnya.
Yogi, pekerja LSM Kluarga Muslim Indonesia, menyatakan bahwa ada banyak masalah sosial terutama yang ditimbulkan oleh para TKW. Baik ketika berada di Indonesia maupun ketika di Malaysia. Apakah kiranya diperlukan pendampingan antara KUA dan PJTKI tentang pernikahan dan sebagainya. Misalnya wajib bagi PJTKI untuk mendapatkan nasihat tentang dampak negatif menjadi TKW. Sedangkan dari sisi pendidikan, makanya diperlukan madrasah atau apapun namanya. kemudian tentang haji, maka diMalaysaia terdapat tabung haji yang sudah melakukan terobosan tentang pengurusan haji. Mestinya pengelolaan haji di Indonesia bisa mencontoh tentang pelaksanaa haji di Malaysia.
Menurut Menteri Agama, bahwa kondisi perekonomian di Indonesia ternyata belum memberikan peluang yang lebih besar bagi tenaga kerja di Indonesia untuk bekerja di Indonesia. Masalah yang ditimbulkan memang banyak sekali. Misalnya, adalah ketika terjadi seorang TKI memecahkan barang di rumah majikannya, maka yang sering terjadi adalah penyiksaan dari majikannya yang menjadi penyebab kekerasan.
Di dalam masalah sosial, misalnya ketika ada TKW yang bekerja di luar negeri, maka banyak masalah sosial yang ditimbulkannya. Misalnya ada suami atau ada istri yang bisa melakukan pembuatan yang menyimpang. Seperti menikah lagi, berselingkuh dan sebagainya. Oleh karena itu kerja sama antara KUA dan PJTKI juga harus dilihat lagi terkait dengan siapa sasaran dan siapa yang harus menjalankan hal ini. Selain itu juga bisa menyebabkan masalah perkawinan menjadi berantakan, masalah anak yang tidak terurus, dan juga masalah keluarga dan sebagainya.
Di antara solusi tentang pendidikan, maka harus dilakukan kajian dan pembicaraan yang serius oleh tim yang dibentuk oleh Kementeian agama. Di dalam hal ini, diperlukan misalnya madrasah di Malaysia, beasiswa untuk siswa dan mahasiswa Indonesia di Malaysia.
Kemudian tentang pelaksanaan haji di Indinesia, sebenarnya sudah ada kemajuan yang sangat berarti. Pelayanan haji kita semakin baik berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh badan dunia. Meningkatnya pelayanan tersebut dapat dilihat dari semakin baiknya tempat pemondokan, semakin dekatnya dengan masjidil haram, maupun masjid Nabawi dan juga pelayanan katering yang makin baik. Selain itu juga manajemen keuangan tentang Dana Abadi Umat dan dana haji yang semakin baik.
Di Indonesia, dana haji tersebut dimasukkan ke dalam Sukuk yang dijamin oleh Pemerintah. Ada anggaran haji sebanyak 60 triliun yang sekarang berada di dalam otoritas kementerian keuangan dan ada dana abadi umat sebesar 2,5 triliun. Dengan tambahan manfaat sebesar 6 persen saja, maka akan diperoleh uang sebesar 150 Milyar setiap tahun, sehingga rencana membangun 1000 masjid bukan hal yang sulit. Jika setiap masjid senilai 1,5 Milyar, maka akan ada 100 masjid yang dapat didirikan setiap tahun. Jadi hanya membutuhkan waktu 10 tahun untuk membangun 1000 masjid. Uang haji tersebut tidak kita sertakan ke dalam badan usaha lainnya sebab masih mengandung risiko kerugian, akan tetapi dengan menempatkannya di Sukuk, maka Pemerintah yang menjadi penjaminnya. Jadi akan lebih aman.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementeian agama di dalam memperbaiki kualitas pendidikan dan pelayanan agama dan keagamaan, maka ke depan akan dihasilkan out put yang lebih baik.
Wallahualam bisshawab.
.